#30 tag 24jam
Melegalkan Krisis Iklim atas Nama Transisi Energi
Alih-alih mengurangi tekanan terhadap alam, transisi energi versi ini justru menciptakan ekstraktivisme baru dengan wajah hijau. [837] url asal
#transisi-energi #emisi-karbon #energi-bersih #agraria #net-zero-emission #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 16/01/26 08:05
v/105109/
Krisis iklim bukan lagi ancaman masa depan, melainkan kenyataan hari ini. Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) mencatat suhu rata-rata global telah meningkat sekitar 1,1°C dibanding masa pra-industri, dan berpotensi melonjak hingga 2,8°C pada 2100 jika negara-negara hanya terus memakai pendekatan business as usual dalam mengatasi krisis iklim.
Indonesia salah satunya, melegalisasi krisis iklim melalui kebijakan negara atas nama transisi energi. Legalisasi krisis iklim terjadi ketika deforestasi, degradasi lingkungan, dan ekstraksi sumber daya alam dijalankan secara sah melalui izin negara, lalu dibungkus dengan narasi “energi hijau”, “net zero emission”, atau “pembangunan berkelanjutan”. Akibatnya, akar masalah krisis iklim, yakni ketergantungan pada ekonomi ekstraktif dan energi fosil tidak benar-benar disentuh.
Data WALHI (2025) yang dimuat dalam laporan “Melegalkan Krisis Iklim” menunjukkan sekitar 26,68 juta hektare hutan alam Indonesia, atau sekitar 25,8% dari total tutupan hutan nasional, berada di dalam wilayah izin industri. Artinya, seperempat hutan Indonesia secara hukum boleh dibuka. Negara menyebutnya sebagai aktivitas legal, namun dampaknya nyata: hilangnya penyerap karbon, rusaknya keanekaragaman hayati, serta terancamnya ruang hidup masyarakat adat dan lokal.
Fakta Kotor Proyek Energi “Bersih”
Ironisnya, banyak izin tersebut berkaitan langsung dengan proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi. Program co-firing biomassa di PLTU, misalnya, ditargetkan diterapkan di 52 PLTU pada 2025. Menurut data Trend Asia (2022) sekitar 2,3 juta hektare kebun kayu energi dibutuhkan untuk memenuhi pasokan co-firing untuk 52 PLTU tersebut. Artinya, hutan alam diubah menjadi kebun monokultur demi mengganti hanya sekitar 5% bauran energi PLTU, sementara 95% sisanya tetap batu bara.
Hingga kini, tercatat 740.260 hektare hutan alam terdiri dari hutan daratan, gambut, dan mangrove, berada di dalam izin aktif Hutan Tanaman Energi (HTE). Di Gorontalo saja, bisnis wood pellet telah menyebabkan deforestasi sekitar 1.100 hektare, dengan produksi mencapai 23.600 ton pelet kayu yang sebagian besar diekspor ke Jepang dan Korea Selatan (FWI:2023).
Narasi serupa juga muncul dalam pengembangan kendaraan listrik. Sejak 2001 hingga 2023, pertambangan nikel komponen utama baterai kendaraan listrik telah menyebabkan hilangnya 193.830 hektare hutan alam di Indonesia (Auriga:2024). Kendaraan listrik mungkin tidak menghasilkan emisi di jalan, tetapi rantai pasoknya meninggalkan jejak ekologis yang besar di wilayah tambang dan hutan.
Alih-alih mengurangi tekanan terhadap alam, transisi energi versi ini justru menciptakan ekstraktivisme baru dengan wajah hijau. Selain itu, konflik agraria dan pelanggaran HAM juga menjadi fakta yang tidak dapat dilepaskan dari bisnis kendaraan listrik.
Di pulau kecil Wawonii, konflik agraria tak kunjung selesai akibat izin pertambangan yang diterbitkan tanpa persetujuan dan konsultasi bermakna dengan masyarakat setempat. Di Kabupaten Bahodopi, Sulawesi Tengah, penelitian WALHI menemukan pencemaran berat di sungai-sungai Desa Bahodopi dan Labota, dengan kandungan kromium heksavalen yang jauh melampaui ambang aman. Dampaknya nyata: sepanjang 2023, Dinas Kesehatan setempat mencatat lebih dari 55 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut.
Standar Ganda SNDC
Masalah ini diperparah oleh arah kebijakan iklim Indonesia dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC). Pemerintah masih sangat mengandalkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) sebagai penyeimbang emisi, dengan target penyerapan mencapai -207 MtCO₂e pada 2035.
Di sisi lain, puncak emisi sektor energi justru ditunda hingga 2038. Padahal, emisi sektor energi pada 2035 diproyeksikan mencapai 1.336 MtCO₂e, meningkat 103% dibanding 2019. Ketergantungan pada FOLU ini mengaburkan tanggung jawab sektor energi fosil, sekaligus menempatkan hutan dalam posisi rentan: dibuka melalui izin, tetapi diharapkan menyerap emisi. Target bauran energi terbarukan dalam SNDC pun relatif rendah, hanya 19–23% pada 2030, jauh dari kebutuhan untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 1,5°C.
Model ekonomi yang digunakan dalam SNDC masih berangkat dari anggapan bahwa peningkatan ambisi aksi iklim akan menjadi penghambat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pandangan ini mencerminkan keterbatasan paradigma ekonomi dominan dalam merumuskan jalur transisi yang benar-benar adil dan berkelanjutan.
Ketegangan antara agenda pertumbuhan dan perlindungan iklim tersebut menegaskan urgensi pergeseran paradigma ekonomi agar sejalan dengan prinsip keadilan ekologis serta temuan dan peringatan ilmu iklim.
Bom Waktu Emisi dan Ilusi Hijau Transisi Energi
Di balik angka-angka tersebut tersembunyi ancaman yang lebih besar. Data WALHI (2025) yang dimuat dalam laporan Melegalkan Krisis Iklim menyebutkan di dalam wilayah hutan yang telah dibebani izin industri sekitar 23,64 juta hektare kawasan berhutan tersimpan cadangan karbon sebesar 2,46 miliar ton karbon.
Jika dikonversi, jumlah ini setara dengan ±9,03 miliar ton CO₂e. Apabila hutan-hutan ini dibuka atau terdegradasi, Indonesia berpotensi melepaskan emisi lebih dari 9 miliar ton CO₂e, setara dengan akumulasi emisi sektor energi nasional selama sekitar 25 tahun terakhir. Ini adalah bom waktu iklim yang dilegalkan melalui kebijakan.
Jika transisi energi terus dijalankan dengan logika lama ekonomi pertumbuhan, perizinan masif, dan solusi palsu berbasis offset maka krisis iklim tidak akan teratasi. Fakta yang terjadi hanyalah pemindahan beban krisis dari cerobong PLTU ke hutan, dari kota ke desa, dari generasi sekarang ke generasi mendatang.
Transisi energi yang adil seharusnya berarti menghentikan deforestasi, memangkas energi fosil secara nyata, dan melindungi hutan sebagai penyangga kehidupan, bukan menjadikannya korban, serta merekognisi hak rakyat atas wilayah Kelola dan pengetahuannya. Tanpa perubahan arah kebijakan, Indonesia bukan sedang memerangi krisis iklim melainkan melegalkannya.
Pilkada Asimetris dan Hak Recall: Jalan Tengah Demokrasi
Jika demokrasi dipahami sebagai relasi berkelanjutan, rakyat tidak boleh hanya berdaulat di bilik suara, tetapi harus memiliki instrumen konstitusional untuk mengevaluasi dan mengakhiri mandat. [878] url asal
#demokrasi #pilkada #desentralisasi #pemilihan-kepala-daerah #kedaulatan-rakyat #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 16/01/26 07:05
v/105073/
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) apakah harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD adalah diskursus yang terus berulang dalam sejarah demokrasi pasca-Reformasi Indonesia. Namun, perdebatan ini cenderung terjebak dalam dikotomi klasik yang sempit: efisiensi anggaran versus partisipasi prosedural.
Diskursus tersebut, meskipun penting, sesungguhnya masih berangkat dari asumsi yang sama: bahwa kedaulatan rakyat semata-mata diwujudkan melalui hak memilih (right to vote). Padahal, sebagai peristiwa sosial, demokrasi tidak berhenti pada momen elektoral. Ia justru diuji setelah suara diberikan, ketika janji politik berhadapan dengan realitas pemerintahan.
Perjalanan Pilkada Langsung di Indonesia
Sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia sejatinya adalah sejarah “bandul” yang terus bergerak mencari titik keseimbangan antara sentralisasi dan desentralisasi. Sejak masa kolonial hingga pasca-kemerdekaan (UU 1/1945 hingga era Dekrit Presiden 1959), kepala daerah ditentukan melalui mekanisme penunjukan terpusat.
Di era Orde Baru (UU 5/1974), mekanisme bergeser ke sistem perwakilan lewat DPRD. Namun, sistem ini bersifat semu karena keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat, menjadikan otonomi daerah sekadar ilusi administratif. Reformasi 1998 kemudian mengayunkan bandul ke arah desentralisasi ekstrem melalui UU 22/1999, di mana DPRD memiliki kuasa mutlak memilih kepala daerah tanpa intervensi pusat.
Era baru dimulai pada 2005 lewat UU 32/2004, yang menandai lahirnya rezim Pilkada Langsung. Pada fase awal (2005-2008), Pilkada menjadi arena eksklusif partai politik karena hanya parpol yang berhak mengajukan calon. Monopoli ini baru runtuh setelah Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 dan lahirnya UU 12/2008 yang membuka kanal bagi calon perseorangan (independen), sebuah koreksi penting atas dominasi oligarki partai.
Ujian terberat bagi demokrasi lokal terjadi pada transisi pemerintahan 2014. Di penghujung era Presiden SBY, sempat terbit UU 22/2014 yang mengembalikan pemilihan ke tangan DPRD. Namun, gelombang penolakan publik yang masif memaksa pemerintah di awal era Presiden Joko Widodo melalui UU 1/2015 untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat melalui Pilkada Langsung Serentak. Sejarah pasang-surut ini menegaskan satu hal: rakyat Indonesia memiliki resistensi kuat terhadap upaya pencabutan hak pilih langsung.
Dilema Legitimasi dan Ongkos Sosial
Pilkada langsung yang kita jalani sejak 2005 memang memiliki landasan sosiologis partisipasi yang kuat. Survei Litbang Kompas (Februari 2025) menunjukkan 85,1% responden menghendaki kepala daerah dipilih langsung. Data ini menegaskan bahwa pemilihan langsung telah menjadi bagian dari horizon normatif warga.
Namun, “ongkos sosial”-nya mahal. Merujuk studi Aspinall dan Berenschot (2019), Indonesia memiliki tingkat politik uang tertinggi di Asia Tenggara. Pilkada langsung memperluas pasar transaksi patron-klien dari elite ke akar rumput. Di sisi lain, mengembalikan pemilihan ke DPRD juga bukan solusi ajaib. Mekanisme ini bertumpu pada institusi perwakilan yang mengalami krisis kepercayaan publik. Tanpa perbaikan sistem, Pilkada DPRD berisiko menciptakan oligarki lokal yang semakin berjarak dari rakyat.
Jalan Ketiga: Pilkada Asimetris
Alih-alih terjebak dalam biner oposisi “Langsung vs. Tidak Langsung”, sosiologi politik modern menawarkan kerangka analisis yang lebih adaptif melalui pemikiran Anthony Giddens tentang The Third Way. Solusi “Jalan Ketiga” dalam konteks ini adalah Pilkada Asimetris.
Negara harus mengakui bahwa kesiapan infrastruktur sosial setiap daerah berbeda. Di daerah dengan modal sosial mapan dan civil society kuat, Pilkada Langsung dapat diteruskan. Namun, di daerah dengan sejarah konflik horizontal akut, mekanisme perwakilan bisa diterapkan sementara waktu. Namun, penerapan Pilkada Asimetris terutama jika menggunakan mekanisme DPRD membutuhkan satu instrumen pengaman yang selama ini luput dari perdebatan: Hak Recall.
Dari Right to Vote ke Right to Recall
Di titik inilah urgensi pergeseran fokus dari sekadar right to vote menuju right to recall menemukan relevansinya. Jika demokrasi dipahami sebagai relasi berkelanjutan, rakyat tidak boleh hanya berdaulat di bilik suara, tetapi harus memiliki instrumen konstitusional untuk mengevaluasi dan mengakhiri mandat di tengah jalan jika penguasa menyimpang.
Pengalaman komparatif, sebagaimana dicatat David Altman dalam Direct Democracy Worldwide, menunjukkan bahwa mekanisme recall bukanlah anomali, melainkan “katup pengaman institusional” yang lazim di negara demokrasi modern untuk merespons krisis kepercayaan. Tanpa hak recall, Pilkada (terutama melalui DPRD) berisiko menciptakan apa yang oleh Guillermo O’Donnell disebut sebagai delegative democracy: kondisi di mana pejabat terpilih mengklaim mandat luas tanpa mekanisme kontrol publik, seolah-olah pemilihan adalah penyerahan cek kosong kekuasaan.
Adam Przeworski mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih penguasa, melainkan sistem di mana penguasa dapat diganti tanpa kekerasan ketika gagal memenuhi harapan publik. Hak recall memperluas prinsip ini dengan menyediakan jalur konstitusional tanpa harus menunggu siklus pemilu 5 tahunan yang terlalu lama bagi rakyat yang dirugikan. John Cronin bahkan menyebut recall sebagai bentuk “popular sovereignty in motion”, kedaulatan yang terus bergerak mengikuti kinerja kekuasaan.
Mekanisme “Katup Pengaman”
Secara teknis, mekanisme recall dapat dirancang hati-hati agar tidak menjadi instrumen populisme destruktif atau anarki. Misalnya, referendum pemberhentian kepala daerah hanya dapat diajukan setelah setengah masa jabatan, dengan dukungan petisi dari jumlah pemilih tertentu (misalnya 5-10% dari DPT). Penyelenggaraan tetap di tangan KPU daerah dengan pertanyaan referendum sederhana: “Lanjut atau Berhenti”.
Dengan desain ini, recall bukan alat hukuman instan, melainkan mekanisme evaluasi politik terinstitusionalisasi. Ini adalah jawaban atas kritik bahwa demokrasi kita terlalu elektoral-sentris.
Sebagai penutup, perdebatan Pilkada tidak boleh lagi sekadar memilih antara “Langsung” atau “DPRD”. Kita membutuhkan “Jalan Ketiga”: penerapan sistem Asimetris yang dilengkapi dengan hak Recall.
Pilihan ini menawarkan jalan tengah substantif. Ia mengajak kita keluar dari “fetisisme” prosedur pemilu menuju pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan kekuasaan tetap setia pada kehendak rakyat? Demokrasi yang dewasa tidak hanya memberi hak untuk memilih (authorization), tetapi juga hak untuk mengoreksi (accountability).
RUU Perampasan Aset: Pembuktian Komitmen Prabowo Miskinkan Koruptor
Menjebloskan koruptor ke penjara itu penting untuk efek jera secara moral, tetapi mengembalikan uang rakyat yang digerogoti ke kas publik adalah keadilan yang substantif. [563] url asal
#koruptor #prabowo #korupsi #ruu-perampasan-aset #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 16/01/26 06:05
v/105041/
Sebuah babak baru dalam sejarah hukum Indonesia sepertinya dimulai pada 14 Januari 2026. Ya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini tidak lagi sekadar tumpukan kertas atau janji kampanye yang berdebu. DPR mulai menyusun naskah akademiknya.
Pembahasan internal ini menjadi sinyal kuat bahwa ada pergeseran paradigma dalam memandang keadilan dari sekadar menghukum raga, menuju pemulihan hak publik yang nyata.
Momentum ini terasa sangat pas. Hanya berselang dua minggu sejak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, kita melihat sebuah sinkronisasi kebijakan yang terencana.
Seolah-olah, pemerintahan Presiden Prabowo dan parlemen ingin memastikan bahwa fondasi hukum kita tidak lagi memiliki celah yang selama ini menjadi tempat persembunyian para koruptor dan aset-aset haram mereka.
Selama beberapa dekade, publik seringkali merasa dongkol. Melihat pelaku korupsi masuk penjara. Namun setelah bebas, mereka tetap bisa menikmati gaya hidup mewah dari harta yang mereka curi. Ada tembok besar yang membatasi hukum kita. Upaya pemberantasan korupsi sering kali terbentur pada celah hukum di mana aset hasil kejahatan tetap aman meskipun pelakunya telah diproses secara hukum.
Di sinilah RUU Perampasan Aset hadir sebagai “game changer” melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Melalui mekanisme ini, negara memiliki wewenang untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya.
Ini adalah pemikiran yang progresif. Fokusnya bergeser dari kesalahan personal individu menjadi status aset itu sendiri. Jika sebuah aset tidak bisa dijelaskan asal-usulnya secara sah, maka ia tidak berhak berada di tangan pribadi, melainkan harus kembali ke tangan negara.
Kita perlu mengingat bahwa RUU ini bukanlah barang baru. Ia pertama kali disusun pada 2008. Artinya, butuh waktu hampir dua dekade bagi bangsa ini untuk benar-benar memberanikan diri menyentuh 'harta karun' para koruptor.
Keterlambatan ini telah merugikan kas publik dalam jumlah yang tak terhitung. Namun, pembahasan hari ini adalah bukti nyata bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika politik di podium.
Beliau tampaknya sadar betul bahwa memiskinkan koruptor adalah satu-satunya bahasa yang dipahami oleh para pencuri uang rakyat.
Menjebloskan orang ke penjara itu penting untuk efek jera secara moral, tetapi mengembalikan uang rakyat yang digerogoti ke kas publik adalah keadilan yang substantif. Uang itulah yang nantinya akan membangun sekolah, memperbaiki puskesmas, dan memberikan subsidi bagi mereka yang membutuhkan. Esensinya adalah mengembalikan kesejahteraan masyarakat melalui aset-aset yang telah dicuri.
Agar pembahasan ini tidak kembali layu sebelum berkembang atau “masuk angin” di tengah jalan, ada beberapa hal yang harus dikawal. Pertama, soal transparansi di parlemen. Setiap perdebatan mengenai pasal-pasal krusial, terutama terkait batasan minimal aset yang bisa dirampas, harus dibuka ke publik secara real-time. Jangan biarkan ada pasal-pasal 'penyelamat' yang terselip dalam rapat tertutup.
Kedua, libatkan akademisi dan koalisi masyarakat sipil. DPR harus aktif mengundang pakar hukum dan aktivis antikorupsi untuk melakukan stress-test terhadap draf ini. Kita butuh undang-undang yang kuat secara legalitas, namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, sinkronisasi kelembagaan. Sejak tahap pembahasan, pemerintah harus sudah menyiapkan infrastruktur dan koordinasi antarlembaga (Kejaksaan, Polri, dan KPK) dalam satu sistem manajemen aset terpadu. Jangan sampai UU disahkan, namun pelaksanaannya masih berebut kewenangan.
Harapan kita besar. Hari ini bukan hanya tentang membahas draf hukum, melainkan tentang menegaskan kembali bahwa di negeri ini, tidak ada harta yang lebih tinggi nilainya daripada integritas dan kesejahteraan rakyat.
Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Desa Buka Peluang untuk Milenial dan Gen Z
Menkop Ferry Juliantono memimpin transformasi Koperasi Desa Merah Putih agar koperasi kembali menjadi arus utama ekonomi nasional, dengan ribuan unit ditargetkan beroperasi 2026. [1,863] url asal
#ferry-juliantono #koperasi-desa #koperasi-desa-merah-putih #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 15/01/26 09:00
v/104013/
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan program Koperasi Desa Merah Putih merupakan agenda transformasi besar dari pemerintah agar koperasi kembali menjadi arus utama sistem ekonomi nasional.
Hingga awal Januari 2026, pemerintah telah menginventarisasi sekitar 41 ribu lahan untuk pembangunan koperasi desa, dengan 23 ribu titik di antaranya telah diverifikasi dan sedang dibangun. Ribuan koperasi tersebut ditargetkan rampung dan mulai beroperasi pada Maret–April 2026, seiring dengan penyiapan sumber daya manusia, sistem digital, serta model bisnis yang lebih modern.
Transformasi ini tidak hanya berfokus pada aspek kelembagaan, tetapi juga mendorong koperasi menjadi entitas bisnis produktif yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi desa. Koperasi Desa Merah Putih dirancang mengelola berbagai kegiatan usaha, mulai dari retail modern, gudang dan logistik, klinik dan apotek desa, hingga menjadi offtaker produk masyarakat lokal.
Lebih jauh, Ferry menekankan Koperasi Desa Merah Putih diarahkan untuk menarik partisipasi generasi muda, baik sebagai pengelola maupun pelaku usaha.
"Kami memandang perlu bagaimana koperasi ini ke depan bisa menjadi pilihan dari anak-anak muda, khususnya Milenial dan Gen Z. Ketika mereka punya brand lokal tapi tidak tahu harus jual ke mana, koperasi bisa menjadi pilihan," ujar Ferry.
Dalam pandangan pemerintah, koperasi menjadi kontra-narasi atas praktik ekonomi yang terlalu berorientasi pada korporasi besar, sekaligus instrumen untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi desa, dan mendorong pemerataan pertumbuhan. Melalui penguatan koperasi, pemerintah berharap roda ekonomi dari desa dapat berkontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi dalam beberapa tahun ke depan.
Redaktur Eksekutif Katadata Sorta Tobing mewawancarai Menteri Koperasi Ferry Juliantono, di kantornya, pekan lalu. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana perkembangan Koperasi Desa sejak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli lalu?
Tidak gampang untuk mendapatkan tanah yang ideal seluas 1.000 meter persegi untuk Koperasi Desa. Data tanah yang terinventarisasi per hari ini (7/1), jumlahnya 41 ribu (titik) di seluruh Indonesia. Data tanah yang sudah diverifikasi dan sedang dibangun itu ada 23 ribu.
Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, beliau sudah mengetahui perkembangan jumlah bangunan fisik gudang, gerai, dan sarana kelengkapan yang sedang dibangun di 23 ribu titik. Harapannya 23 ribu titik ini bisa selesai pada Maret-April dan siap operasional disamping inventarisasi tanah.
Kami juga sedang melakukan pelatihan pertama, kami merekrut sekitar 8.000 business assistant yang akan kami terjunkan. Setiap business assistant bertanggung jawab pada 10 Koperasi Desa, mereka akan mengajari dan melatih masyarakat soal pengelolaan Koperasi Desa.
Lalu, kami juga merekrut sekitar 1.104 tenaga project manager officer yang ditempatkan dua orang di tingkat provinsi dan dua orang di setiap kabupaten/kota. Tujuannya, tenaga project manager officer ini bisa mendampingi dinas-dinas koperasi yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Memang proses ini berlangsung paralel.
Bagaimana dengan rencana digitalisasi Koperasi Desa?
Bersamaan dengan itu, kami sedang menyempurnakan sistem informasi manajemen Koperasi Desa sebagai bagian proses digitalisasi untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih. Jadi memang ini pekerjaan paralel butuh kesabaran karena memang melatih meningkatkan kapasitas pengurus pengelola Koperasi Desa itu butuh waktu.
Selanjutnya, proses digitalisasi tapi kami sudah melakukan pelatihan kepada seluruh pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih hampir semuanya. Ini terus kita lakukan di Januari ini hingga tiga bulan ke depan kita perpanjang masa tugas business assistant dan project manager officer untuk kita tambah lagi bekal pengarahan ke pengurus dan pengelola Koperasi Desa dan meningkatkan kapasitas dinas-dinas kita juga.
Dinas-dinas koperasi harus tahu bahwa kita sedang melakukan transformasi yang cukup besar, koperasi harus didorong untuk menjadi entitas bisnis. Ini harus didampingi kemudian diarahkan untuk pengembangan bisnisnya menjadi benar.
Kalau kemarin lebih banyak ke aspek kelembagaannya lalu digitalisasi data data di kami sifatnya statis, self-declare menunggu rapat anggota tahunan dari koperasi lalu laporan ke kami. Sekarang kami ubah, kami sudah punya command center data. Data yang tadinya statis kita buat lebih dinamis agar Kemenkop punya penetrasi yang lebih jauh ke koperasi-koperasi yang ada maupun untuk Koperasi Desa.
Fokus kegiatan Koperasi Desa Merah Putih ini akan ke mana?
Penonjolan kegiatannya sekarang kita kembangkan ke arah pengembangan bisnis. Jadi, itu bagian yang terus harus dilakukan dalam transformasi ini karena koperasi di seluruh dunia itu entitas bisnis. Lebih banyak anak-anak muda Indonesia yang tahu koperasi identik dengan simpan pinjam, yang Koperasi Unit Desa (KUD) memang begitu, tapi di Koperasi Desa ini ada koperasi yang punya peternakan industri, seperti Gabungan Koperasi Batik, ada juga koperasi-koperasi pondok pesantren sudah berkembang maju dan masuk ke sektor-sektor yang lebih modern.
Ini yang kami dorong. Kami juga punya lembaga pengelola dana bergulir. Ini sudah kita arahkan untuk lebih banyak alokasi pembiayaan ke koperasi-koperasi yang produktif, jangan lagi ke koperasi simpan pinjam. Artinya, proporsinya harus diperbesar ke sektor produktif. Kaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih ini sebenarnya oleh Presiden Prabowo diamanatkan lewat Inpres 9 Tahun 2025 di mana ada 18 kementerian lembaga terlibat.
Lalu, ada lagi tentang Perpres pembentukan satuan tugasnya. Saya jadi koordinator pelaksana harian, Kemenkop diberi amanat di Inpres itu untuk membangun model bisnis dan membuat modul-modul pelatihan.
Oleh karena itu, kita sedang sibuk membuat model-model bisnisnya karena Koperasi Desa ini nanti di desa dan kelurahan akan melakukan kegiatan untuk retail modern, gudang yang akan dikelola secara modern, lalu sarana logistik transportasinya. Ada kendaraan yang disiapkan lalu Kopdes juga akan mengelola klinik dan apotek desa, serta lembaga keuangan mikro di luar itu. Koperasi Desa boleh melakukan bisnis yang sesuai potensi desa atau kelurahan masing-masing, misalnya kerajinan atau kuliner.
Fungsi Koperasi Desa yang paling penting adalah menjadi tempat menjual barang-barang kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari hari tapi Koperasi Desa ini bisa berfungsi sebagai offtaker untuk menampung hasil produk masyarakat di kelurahan. Apakah itu hortikultura, kerajinan, kuliner, dan sebagainya. Koperasi Desa bisa berfungsi sebagai instrumen yang terendah yang akan membantu program-program pemerintah atau subsidi pemerintah pusat agar lebih tepat sasaran ke penerima manfaat.
Ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kemenkop. Kemarin sudah kita rangkum 83.000-an Koperasi Desa yang sudah memiliki badan hukum dan sekarang lagi proses pembangunan fisiknya. Dalam proses terjun ke desa-desa, kami menemukan banyak masalah yang dihadapi desa dan kelurahan. Ada desa yang masih belum punya listrik mereka sekarang pakai solar yang kuat hanya empat hingga lima jam. Ada desa kelurahan yang belum punya akses internet. Desa pesisir ada yang sama sekali tidak ada solar padahal nelayan setidaknya harus punya es batu dan solar, tapi ini tidak ada.
Ada beberapa hal dari kebijakan peraturan petunjuk teknis (juknis) peraturan menteri yang kita relaksasi. Banyak sekali kalau dari sisi itu tidak bisa masuk tahap operasional tapi kami memandang perlu sekarang bagaimana koperasi ini bisa ke depan menjadi pilihan dari anak-anak muda, khususnya Milenial dan Generasi Z yang umurnya 30 tahun atau 40 tahun ke bawah. Ketika Koperasi Desa ini nanti punya retail, sebenarnya kita bisa menawarkan ke teman-teman Milenial dan Gen Z.
Mereka, misalnya punya brand lokal atau pernah punya pengalaman bisnis tapi tidak tahu mau jual ke mana, mau ekspor ribet, mereka berharap ada pasar domestik baru yang bisa jadi pilihan tempat menjual produk. Kami mau menawarkan kesempatan ini untuk dimasuki teman-teman kalangan Milenial dan Gen Z. Karena itu, transformasi koperasi ini sebaiknya bisa menjangkau kalangan Milenial dan Gen Z.
Tujuan akhir transformasi koperasi ini apa?
Kalau menerjemahkan keinginan Bapak Presiden bahwa perlu ada kontra-narasi dari sistem dan praktik bisnis yang selama ini dianggap Presiden melahirkan "Serakahnomics". Disrupsinya adalah badan usaha koperasi karena badan usaha koperasi ini sifatnya partisipatif jadi milik orang banyak. Bukan pemegang saham saja, karena sahamnya dimiliki anggota dan kalau bisa dikelola secara modern apalagi kalau Koperasi Desa ini bisa jalan bagus itu akan memunculkan aktivitas ekonomi.
Di desa-desa akan ada perputaran uang, akan ada pertumbuhan ekonomi di desa-desa yang secara agregat akan mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Ini menjadi cara Kemenkop membantu pemerintah untuk memberikan penciptaan lapangan kerja untuk anak-anak muda yang selama ini relatif belum terserap di industri besar atau lapangan pekerjaan.
Koperasi bisa menjadi alternatif pilihan bagi Milenial dan Gen Z untuk jadi pilihan mereka bekerja menjadi pengelola manajer di koperasi koperasi yang ada atau Koperasi Desa. Bisa juga mereka terlibat untuk membangun memproduksi barang-barangnya yang dijual di koperasi-koperasi desa.
Kapan hal ini mulai berjalan?
Kalau Maret-April ini sekitar 23 ribu-25 ribu Kopdes selesai dibangun fisiknya dan siap operasional. Nanti akan kita lihat seberapa besar dampak dan manfaatnya terhadap kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar. Tapi, saya yakin terhadap ekosistem yang terbangun. Ada hub-nya, ada agregatornya untuk memasok barang-barang itu ke koperasi-koperasi desa, baik kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari yang bisa diisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, atau hasil produk teman-teman Milenial dan Gen Z.
Ke depan koperasi bisa keren dan ini penting. Di Kemenkop, kami memandang di gerakan koperasi ini harus ada regenerasi karena hampir 30 tahun ini koperasi relatif terbelakang, baik dari sisi aset volume usaha kegiatan maupun minat ke koperasi. Makin lama makin turun.
Sekarang Presiden ingin mengembalikan arah dan praktik sistem ekonomi kita kembali ke jati diri ekonomi yang pas secara konstitusi kita, khususnya pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Koperasi itu badan usaha yang seharusnya menjadi soko guru atau badan usaha yang jadi arus utama. Ini bukan soko gurunya maha korporasi, bukan berarti kita anti-korporasi. Artinya, korporasi boleh berkontribusi terbaik tapi koperasi juga harus memberikan hasil terbaiknya.
Koperasi akan menyeimbangkan peran korporasi?
Iya, dong. Itu keinginan Presiden. Banyak sekali masalah mendasar yang sering Presiden sampaikan ke kami di kabinet atau masyarakat.
Presiden menunjukkan banyak anak sekolah yang harus melintasi sungai, itu artinya ada masalah belum ada sarana untuk masyarakat tersebut. Dengan adanya koperasi desa, itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Asta Cita keenam tentang bagaimana membangun dari bawah dan membangun dari desa.
Kita bisa carikan solusi ke masyarakat yang belum ada listriknya, belum ada akses internet, akses terhadap solar, akses ke kebutuhan kebutuhan mendasar. Ini sebenarnya perbedaan gagasan besar dari Presiden Prabowo. Kalau 2026 ini bisa dilakukan secara baik, saya yakin 2027 sesuai dengan harapan Presiden akan ada pertumbuhan ekonomi yang mencapai 8%.
Supaya mimpi itu tercapai dan segala target tercapai, bagaimana pemerintah menjaga Koperasi Desa Merah Putih tetap berada di jalur yang benar.
Kalau digitalisasinya benar, kalau pelatihan SDM-nya benar, pengawasan kita menggunakan dukungan Kejaksaan yang punya aplikasi tentang Jaga Desa. Kita tinggal menambahkan fitur Koperasi Desa. Dengan aplikasi itu, kita bisa melakukan mitigasi risiko dan pengawasan.
Semua upaya untuk membuat koperasi desa dan koperasi-koperasi yang lain bisa bagus, ya harus menggunakan indikator-indikator yang kita lakukan. Pokoknya ini entitas bisnis yang dikelola secara benar secara bisnis. Oleh karena itu, Kemenkop juga ada perubahan dengan lebih mendorong koperasi adaptif ke perubahan-perubahan dan koperasi harus adaptif ke perkembangan bisnisnya.
Di sisi lain, koperasi harus meningkatkan kapasitas, mengubah paradigma untuk bisa memulai bagaimana caranya koperasi bisa feasible secara bisnis.
Koperasi Desa akan menargetkan Gen Z dan Milenial?
Iya. Sekarang Kemenkop juga mengelola puluhan retail modern, mengelola ribuan gudang, dan membangun ekosistem bersama dengan industri-industri kecil, brand lokal, pelaku-pelaku UMKM, dan sebagainya. Yang saya harapkan itu juga bisa diisi teman-teman dari Milenial dan Gen Z.
Itu tantangan kita, tapi saya yakin sekarang jalannya sudah benar karena Presiden sudah menggariskan ideologi negara kembali ke UUD 1945 khususnya pasal 33. Saya sebagai pembantu presiden menerjemahkan ini ke hal-hal yang lebih detail dan lebih implementatif lagi.
Candu Subsidi di Venezuela, Alarm untuk Indonesia
Bagi Indonesia, kekuatan ekonomi domestik harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan. Sebab kekuatan ekonomi adalah pondasi utama kedaulatan politik dan pertahanan di mata dunia. [1,140] url asal
#indonesia #venezuela #kebijakan-publik #serangan-as-ke-venezuela #subsidi-bbm #minyak #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 15/01/26 08:05
v/103940/
Masuknya militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela awal 2026 ini terus memantik perdebatan global. Apakah ini semata konflik geopolitik? Ataukah persoalan ideologi dan kekuasaan internasional? Dalam kacamata ekonomi politik kebijakan publik, jawabannya justru tak sesederhana itu.
Perspektif ekonomi politik mengajarkan satu hal mendasar, bahwa tak ada peristiwa publik besar yang lahir dari satu akar masalah (root-cause). Intervensi asing, krisis politik, hingga konflik bersenjata hampir selalu merupakan akumulasi kompleksitas dari berbagai akar.
Di antaranya adalah kegagalan ekonomi, fragmentasi sosial, dan rapuhnya institusi kebijakan yang dibiarkan memburuk (festering) terlalu lama. Venezuela (sayangnya) menggambarkan kompleksitas tersebut.
Dari Terkaya ke “Penyakitan”
Ironisnya, Venezuela bukan negara miskin secara historis. Pada era oil boom 1970-an, Venezuela pernah menjadi negara dengan pendapatan per kapita tertinggi se-Amerika Latin. Minyak menjadi simbol kemakmuran kawasan ini dan Venezuela berada di garda terdepan darinya.
Namun kekayaan sumber daya alam itu berubah menjadi masalah ekonomi politik yang dalam beberapa bahasan dan dialog, saya menyebutnya “Penyakit Venezuela” atau Venezuelan Disease.
Ini mirip dengan Dutch disease, tapi spektrumnya lebih luas. Yakni, bukan hanya soal distorsi ekonomi, melainkan juga ketidakmampuan menjaga keseimbangan relasi ekonomi, politik, dan pertahanan, baik di dalam negeri maupun dengan dunia luar.
Dalam kacamata ekonomi politik kebijakan, setidaknya masalah Venezuela yang penyakitan ini bisa dibedah dalam lima akar masalah.
Pertama, produktivitas Venezuela yang lumpuh. Setelah lebih dari dua dekade underinvestment, sektor ekonomi utama mereka (migas) kesulitan untuk bangkit sebagaimana di era 70-an hingga 90-an. Produksi minyak negara ini turun drastis dari lebih dari 3 juta barel per hari di 90-an menjadi sekitar 1 juta per barel saja baru-baru ini.
Infrastruktur dan teknologi yang usang, serta biaya pemulihan yang tinggi akan menjadikan perbaikan ekonomi di sana memakan waktu bertahun-tahun serta investasi miliaran dolar AS. Negara mana atau siapa mau membiayai itu?
Belum lagi, industri minyak Venezuela telah lama dinasionalisasi, dan pada 2007 pemerintahan Presiden Chavez “menyita” sebagian besar aset migas AS. Karenanya, bahkan hingga kini, sengketa hukum bernilai miliaran dolar masih berjalan.
Kedua, kecanduan subsidi. Selama bertahun-tahun, pemerintah Venezuela menyubsidi bahan bakar, listrik, dan bahkan nilai tukar dolar melalui kontrol harga dan sistem kurs ganda, yang mendorong konsumsi berlebihan, penyelundupan, serta rente ekonomi, sekaligus mematikan insentif produksi domestik.
Gilanya, subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik di Venezuela mencapai lebih dari 10% dari PDB pada beberapa tahun tertentu.
Sebagai contoh, ketika harga minyak dunia anjlok sejak 2014, Pemerintahan Presiden Maduro waktu itu kehabisan bantalan fiskal. Alih-alih efisiensi, subsidi dan kurs murah dipertahankan. Akibatnya, cadangan devisa terkuras, produksi dan produktivitas ekonomi domestik tergerus. Ekonominya merosot mulai dari minus 4% di 2014, hingga terparah minus 30% pada 2020.
Ketiga, krisis sumber daya manusia di negara berpenduduk sekitar 28 juta ini. Sejak 2017, sudah 7 juta orang atau sekitar 25% populasinya beremigrasi, keluar dari Venezuela, mencari penghidupan dan kehidupan yang lebih baik. Mesin rusak masih bisa dibeli, tetapi keahlian tak bisa diimpor secara instan.
Termasuk yang ber-emigrasi adalah para insinyur dan tenaga ahli di PDVSA (Pertamina-nya Venezuela). Brain drain ini menjadikan pemulihan industri migas makin sulit, yang akhirnya menyulitkan negara ini untuk bangkit ekonominya.
Keempat, masalah kualitas minyak. Cadangan Venezuela didominasi extra-heavy crude yang mahal untuk diekstraksi dan mahal dimurnikan. Dalam konteks 2026 dan seterusnya, ini adalah kelemahan serius.
Di tengah agenda Net Zero dan selektivitas investor terhadap pembangunan ekonomi berkarbon tinggi, para pemilik modal tentu berkalkulasi, apakah layak menanamkan miliaran dolar pada minyak berat di Venezuela saat dunia bergerak ke energi bersih?
Kelima, disrupsi pasar minyak dunia. Selain minyak dijual murah di dalam negeri, selama bertahun-tahun, Venezuela menjual minyaknya dengan diskon besar khususnya ke Tiongkok (68% dari total ekspor minyaknya).
Artinya, ekspor Venezuela ini telah lama memendam disrupsi pasar. Bagi kekuatan besar khususnya AS, ketidakseimbangan pasar minyak menimbulkan urgensi untuk “menormalisasi” atau, kasarnya, “intervensi”.
Langkah-langkah Penting bagi Indonesia
Ketika ekonomi rapuh, institusi lemah, dan konflik internal terus berkepanjangan, kedaulatan negara-negara mediocre (berpendapatan menengah, termasuk Indonesia) tersebut menjadi mudah diganggu, baik secara ekonomi, politik, maupun militer, sebagaimana terjadi di Venezuela.
Karenanya, dari “sakitnya” Venezuela, perlu dicatat tiga pelajaran sekaligus strategi penting agar Indonesia tak terjangkit “penyakit” yang sama.
Pertama, kebijakan ekonomi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan non-blok jangan sampai dibiarkan pasif. Indonesia perlu menjadi negara non-aligned yang terus bersikap proaktif baik dalam hal ekonomi, politik dan pertahanan. Barat iya, Timur iya. Menjaga hubungan baik dengan AS dan Tiongkok harus dikedepankan tanpa harus terpengaruh untuk memilih salah satu pihak.
Pergaulan internasional yang berimbang ini pada akhirnya bukan untuk sekedar good to haveor to do (baik untuk dimiliki dan dilakukan), tapi untuk melindungi kepentingan nasional untuk tidak terseret arus global untuk berkonflik.
Kedua, subsidi energi yang masif di Indonesia harus dibaca lebih strategis sebagai isu ekonomi politik jangka panjang. Subsidi dan kompensasi BBM Indonesia yang fluktuatif di kisaran Rp200-500 triliun per tahun (2022-2025) memang membuat harga energi (BBM, gas, dan listrik) terasa terjangkau.
Dalam konteks “penyakit Venezuela”, kita boleh jadi mengarah pada kecanduan subsidi. Subsidi yang besar cenderung menjauhkan ekonomi dari produktivitas. Karenanya, pemerintahan era ini, di bawah Presiden Prabowo Subianto, perlu segera serius menyusun strategi dan implementasinya untuk mengurangi dan mengalokasikannya untuk sektor strategis khususnya manufaktur, teknologi, dan pertanian.
Sebab, secara struktural, kebijakan subsidi yang berlebihan ini menciptakan kerapuhan ekonomi jangka menengah, apalagi jangka panjang. Dana ratusan triliun yang seharusnya membangun ekonomi Indonesia jangan sampai terus habis menjadi ‘asap dan abu’ setiap tahun.
Ketiga, ekonomi dalam negeri harus dipastikan kokoh, menarik, dan merata. Pemerintah perlu terus memastikan bahwa ekonomi terus tumbuh bukan hanya kuat, tetapi juga riil dan merata. Angka-angka statistik, khususnya pertumbuhan ekonomi, harus secara jujur dipelajari dan diperhatikan untuk menyusun strategi pembangunan yang efektif.
Di luar itu, pondasi kekuatan dan daya saing di berbagai lini perlu diupayakan: sektor manufaktur yang kompetitif, konsumsi domestik yang sehat, serta kepastian hukum dan iklim investasi yang menarik dan memudahkan.
Kualitas SDM dan kenyamanan mereka untuk berkarier dan berkarya di dalam negeri harus diupayakan. Pembukaan dan ketersediaan lapangan kerja yang layak dan berkualitas harus terus jadi fokus kebijakan. Jangan disepelekan! Ingat, kejatuhan Venezuela salah satunya karena itu mampetnya pembukaan lapangan kerja dalam negerinya.
Alarm bagi Indonesia
Pengalaman Venezuela merupakan alarm bagi berbagai negara khususnya Indonesia. Yakni, kekuatan negara bukanlah sekadar minyak atau ideologi.
Berbagai root-cause pelik atas kejatuhan Venezuela akhirnya bermuara pada kebijakan-kebijakan publik yang gagal menjaga keseimbangan ekonomi, sosial, dan pertahanan di ruang geopolitik multipolar. Ujungnya, krisis kedaulatan dan intervensi asing khususnya dari negara besar.
Bagi Indonesia, kekuatan ekonomi domestik harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan khususnya pemerintah. Sebab kekuatan ekonomi adalah pondasi utama kedaulatan politik dan pertahanan di mata dunia global.
Kekuatan ekonomi Indonesia jelas tak bisa dibangun dengan jargon dan janji-janji, atau per hari ini sering disebut ‘omon-omon’. Masalah-masalah fundamental, khususnya tiga hal di atas, harus segera dibereskan. Tanpa itu, kalau hanya modal jargon dan omon-omon, bisa jadi kita hanya menunggu giliran menghadapi gangguan, atau bahkan intervensi berikutnya.
Menggantang Denyut Nadi Ekonomi Kerakyatan
Pertumbuhan retail modern tidak dapat dihindari, namun perubahan ini berisiko mempersempit ruang hidup UMKM dan melemahkan fungsi pasar rakyat sebagai penyangga ekonomi masyarakat. [879] url asal
#ekonomi #umkm #retail #pasar #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 15/01/26 07:05
v/103885/
Lanskap ekonomi di Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan pola transformasi yang semakin menguat. Retail modern tumbuh pesat dan mengambil ruang signifikan dalam aktivitas konsumsi masyarakat. Data Kementerian Perdagangan menunjukkan pada kuartal I-2025 jumlah gerai minimarket di Indonesia tercatat 53.500 gerai. Perubahan ini membawa kemudahan akses bagi konsumen, namun juga menciptakan tekanan nyata terhadap keberlanjutan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di banyak daerah, penetrasi retail modern yang berlangsung cepat akhirnya berakibat pada penurunan omzet pedagang tradisional yang menjadi tulang punggung kehidupan mereka sehari-hari. Laporan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI, 2025) mencatat bahwa terjadi penurunan pendapatan pedagang tradisional sebesar 75%-80% jika dibandingkan tahun lalu.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa perkembangan ekonomi juga perlu diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pelaku usaha kecil yang menjadi urat nadi ekonomi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menata ruang niaga secara adil dan terencana, memastikan pasar rakyat tetap hidup, dan memastikan UMKM tidak tersisih oleh struktur kompetisi yang timpang. Penataan keduanya menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha serta memperkuat pemberdayaan ekonomi rakyat.
Dinamika Usaha Kecil
Transformasi retail di Indonesia memperlihatkan perubahan mendasar pada cara masyarakat mengakses kebutuhan sehari-hari. Dalam lima tahun terakhir, jaringan minimarket tumbuh stabil dan meluas ke kota-kota menengah hingga wilayah rural. Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO, 2024) menyebutkan jumlah gerai retail modern melampaui 42 ribu unit, meningkat hampir dua kali lipat dibanding dekade sebelumnya. Pertumbuhan ini mencerminkan integrasi yang semakin kuat antara konsumsi rumah tangga dan model distribusi berbasis logistik modern. Standardisasi layanan, jam operasional panjang, serta stabilitas harga menjadikan retail modern preferensi utama sebagian masyarakat.
Perubahan ini membawa implikasi serius bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi fondasi ekonomi nasional. Data yang dirilis Kementerian Keuangan (2024) menunjukkan bahwa UMKM menyumbang sekitar Rp8.573,89 triliun PDB nasional dan menyerap lebih dari 117 juta tenaga kerja. Dalam struktur ekonomi seperti ini, tekanan kecil saja pada pelaku usaha mikro dapat menghasilkan efek berjenjang pada penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi daerah.
Namun UMKM kini harus bersaing dalam arena yang semakin timpang. Retail modern beroperasi dengan dukungan rantai pasok terintegrasi, kekuatan modal, serta jaringan pemasaran digital yang luas, sementara UMKM berjuang menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya kapasitas digital, dan minimnya akses masuk ke jaringan distribusi formal.
Di sisi lain, pasar rakyat di seluruh Indonesia masih berada dalam transisi panjang. Sebagian besar pasar menghadapi tantangan klasik, mulai dari fasilitas fisik yang belum memadai hingga minimnya sistem manajemen profesional. Padahal, pasar rakyat memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekonomi rumah tangga harian.
Studi dari Wibawa (et al, 2024) yang diterbitkan dalam International Journal of Asian Business and Information Management juga menunjukkan bahwa pasar rakyat memiliki daya tahan yang lebih baik jika dikelola secara partisipatif. Jika ruang ini melemah, maka struktur ekonomi masyarakat bawah ikut goyah. Tanpa arah yang jelas, transformasi retail berpotensi menghasilkan struktur pasar yang semakin terkonsentrasi, meninggalkan UMKM tanpa ruang. Karena itu, penataan menjadi langkah struktural untuk menjaga keseimbangan antara modernisasi ekonomi dan keberlanjutan pelaku usaha kecil.
Arti Penting Penataan
Dalam konteks transformasi konsumsi dan ekspansi jaringan retail modern, pemerintah memiliki mandat untuk memastikan bahwa modernisasi ekonomi tidak mendorong struktur pasar semakin timpang. Prinsip dasar yang diusung adalah keadilan ekonomi, keberlanjutan pelaku usaha kecil, dan perlindungan ekosistem perdagangan lokal. Semangat keberpihakan ini sejalan dengan rekomendasi Bank Dunia (2023) dan UN ESCAP (2022) yang menekankan pentingnya regulasi subnasional dalam menjaga level playing field bagi UMKM ketika penetrasi pasar modern berlangsung tanpa kontrol yang memadai.
Prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam pilar kebijakan pertama, yaitu penataan zonasi toko swalayan berbasis kajian kebutuhan wilayah. Ekspansi retail modern perlu diarahkan secara terukur dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, fungsi sosial-ekonomi pasar rakyat, daya dukung wilayah, serta keberadaan toko tradisional dan sentra UMKM. Pilar kedua menekankan kewajiban kemitraan antara retail modern dan UMKM, termasuk penyediaan ruang bagi produk lokal melalui skema biaya masuk yang proporsional, kurasi produk, dan pendampingan peningkatan kualitas. Pilar ketiga meliputi revitalisasi pasar rakyat agar mampu bersaing dalam pola konsumsi yang semakin terstandarisasi.
Ketiga pilar ini membentuk kerangka penataan retail yang tidak hanya mengendalikan ekspansi toko swalayan, tetapi juga memperkuat kapasitas UMKM dan memodernisasi pasar rakyat sebagai pusat ekonomi komunitas. Hal ini menempatkan keberpihakan pemerintah sebagai penjaga keseimbangan ekosistem perdagangan, memastikan bahwa modernisasi tidak menghasilkan konsentrasi kekuatan ekonomi dan bahwa UMKM tetap memiliki ruang untuk tumbuh.
Arah Kebijakan
Keseluruhan uraian di atas menegaskan bahwa usaha kecil dan toko swalayan merupakan agenda strategis dalam menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di tengah transformasi retail yang kian cepat. Pertumbuhan retail modern tidak dapat dihindari sebagai bagian dari modernisasi ekonomi, namun tanpa pengaturan yang adil dan terencana, perubahan ini berisiko mempersempit ruang hidup UMKM dan melemahkan fungsi pasar rakyat sebagai penyangga ekonomi masyarakat.
Dalam struktur ekonomi nasional yang sangat bergantung pada usaha kecil, mikro, dan menengah, maka kebijakan harus diarahkan untuk memastikan bahwa pertumbuhan tidak hanya tercermin dalam ekspansi investasi, tetapi juga dalam aspek keberlanjutan yang menjadi penopang daya tahan sosial dan ekonomi.
Melalui pengaturan zonasi, penguatan kemitraan retail modern dengan UMKM, serta revitalisasi pasar rakyat, kebijakan sudah saatnya lebih diarahkan untuk membangun ekosistem perdagangan yang lebih berimbang dan inklusif. Sementara itu, penataan retail harus dipahami sebagai upaya menjaga keadilan dalam kompetisi dan memastikan modernisasi ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan pelaku usaha kecil. Sehingga, dengan komitmen kebijakan yang konsisten dan berpihak, maka aktivitas ruang ekonomi dapat menjadi fondasi pembangunan ekonomi rakyat sekaligus sebagai ruang ekonomi yang maju dan berkeadilan.
Perspektif Hukum Positif terhadap Penggunaan AI dan Ancaman KBGO
Penyalahgunaan fitur AI, manipulasi foto atau video pribadi tanpa persetujuan jelas memenuhi karakteristik KBGO, karena menjadikan identitas visual korban sebagai objek seksual. [920] url asal
#artificial-intelligence #kbgo #grok #kekerasan-seksual #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 15/01/26 07:05
v/103858/
Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/ AI) dalam berbagai platform digital saat ini berkembang semakin pesat dan terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari. Namun, perkembangan tersebut juga diikuti oleh munculnya berbagai bentuk persoalan di ruang digital, seperti banyak pengguna melakukan penyalahgunaan fitur AI, seperti memanipulasi foto atau video seseorang menjadi bernuansa seksual tanpa persetujuan pemiliknya (non-consensual sexual deepfake). Fenomena manipulasi tersebut menunjukkan bahwa kemajuan suatu teknologi terkadang tidak selalu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak dan martabat individu di ruang digital.
Praktik manipulasi konten visual berbasis AI tersebut tidak dapat lagi dipandang semata sebagai persoalan etika. Melainkan telah mencerminkan adanya bentuk kekerasan baru di ranah digital yang berpotensi merugikan korban secara serius, baik dari aspek psikologis, sosial, maupun reputasi. Dalam konteks praktik manipulasi foto atau video tersebut, teknologi AI berpotensi beralih fungsi dari sarana inovasi yang membantu manusia menjadi instrumen Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), dari permasalahan tersebut, ada beberapa persoalan yang perlu dikaji, yakni
- Bagaimana hukum memandang persoalan KBGO dalam konteks penyalahgunaan fitur AI?
- Sejauh mana peran negara dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada korban?
KBGO sebagai Masalah Kebijakan Publik
KBGO pada dasarnya dipahami sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan melalui media digital dengan tujuan melecehkan, mengintimidasi, atau merugikan seseorang berdasarkan gender atau seksualitasnya (SAFEnet, 2020). Dalam konteks penyalahgunaan fitur AI, manipulasi foto atau video pribadi tanpa persetujuan jelas memenuhi karakteristik tersebut, karena menjadikan identitas visual korban sebagai objek seksual tanpa kendali dari yang bersangkutan.
Praktik manipulasi tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti pelecehan daring, pelanggaran privasi, pencemaran nama baik, hingga ancaman penyebaran konten intim secara tidak sah. Meskipun wujudnya beragam, inti persoalannya tetap sama, yaitu tidak adanya persetujuan korban dan adanya eksploitasi seksual terhadap tubuh atau identitas visual seseorang. Dampak yang ditimbulkan pun tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial dan kerugian jangka panjang.
Normalisasi Kekerasan Digital dan Tanggung Jawab Hukum
Maraknya penyalahgunaan fitur AI juga memperlihatkan kecenderungan normalisasi kekerasan di ruang digital. Sebagian pihak memandang manipulasi berbasis AI sebagai sesuatu yang tidak serius atau sekadar hiburan karena dilakukan melalui teknologi. Cara pandang ini berbahaya, karena membuat kekerasan digital terasa wajar dan tidak dianggap sebagai perbuatan yang merugikan orang lain.
Dalam perspektif hukum, ruang digital tidak pernah terlepas dari prinsip tanggung jawab. Setiap tindakan yang dilakukan melalui teknologi tetap memiliki konsekuensi hukum, terutama ketika tindakan tersebut melanggar hak dan merendahkan martabat individu. Oleh karena itu, anggapan bahwa kekerasan digital bersifat “tidak nyata” tidak dapat dijadikan pembenaran atas perbuatan yang menimbulkan penderitaan bagi korban.
Kerangka Hukum Positif
Apabila kita lihat dari hukum positif Indonesia, praktik manipulasi foto atau video bernuansa seksual tanpa persetujuan korban berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Konstitusi menjamin perlindungan terhadap martabat manusia, rasa aman, serta hak atas perlindungan diri pribadi sebagai bagian dari hak asasi warga negara (UUD 1945).
Selain itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa penggunaan data pribadi, termasuk data biometrik dan identitas visual seperti wajah dan tubuh seseorang, harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari subjek data. Manipulasi foto atau video pribadi tanpa persetujuan bertentangan dengan prinsip perlindungan data dan hak subjek data.
Lebih lanjut, UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperluas pemahaman mengenai kekerasan seksual, termasuk perbuatan yang dilakukan melalui sarana elektronik dan berdampak pada tubuh, hasrat seksual, serta martabat korban. Dalam kerangka ini, penyalahgunaan fitur AI untuk memproduksi konten seksual tanpa persetujuan dapat dipandang sebagai bagian dari kekerasan seksual berbasis teknologi.
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya juga memberikan dasar hukum untuk menilai perbuatan yang melanggar kesusilaan, mencemarkan nama baik, atau melanggar hak privasi melalui media elektronik. Dengan demikian, secara normatif, hukum Indonesia sebenarnya telah menyediakan dasar untuk menilai dan menindak praktik penyalahgunaan AI yang merugikan korban.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), manipulasi foto atau video seseorang menjadi objek seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan bagaimana dirinya ditampilkan dan dipersepsikan oleh orang lain. Ketika identitas visual seseorang dimanipulasi dan disebarluaskan tanpa izin, hak tersebut tidak lagi berada di tangan korban.
Praktik tersebut juga berkaitan erat dengan pelanggaran hak atas privasi. Hak atas privasi tidak hanya berarti perlindungan dari campur tangan negara, tetapi juga perlindungan dari tindakan sesama warga yang mencampuri atau mengeksploitasi kehidupan personal seseorang. Perubahan konten yang semula bersifat pribadi menjadi konsumsi publik yang merendahkan menunjukkan runtuhnya batas privasi korban di ruang digital.
Peran Negara dan Arah Kebijakan ke Depan
Fenomena penyalahgunaan fitur AI untuk tujuan seksual menegaskan pentingnya peran negara dalam memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak dan martabat warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk mencegah KBGO, termasuk melalui pengawasan terhadap platform digital, pembentukan kebijakan yang melindungi korban, serta penyediaan mekanisme pelaporan dan pemulihan yang mudah diakses.
Perkembangan teknologi AI memang tidak dapat dihindari, namun penggunaannya harus dibatasi oleh prinsip hukum, etika, dan hak asasi manusia. Tidak semua kemampuan teknologi dapat dibenarkan untuk digunakan tanpa batas. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan berpihak pada korban, teknologi Ai justru berisiko memperluas ruang kekerasan di era digital.
Selain itu, kebijakan literasi digital juga menjadi kunci. Masyarakat perlu memahami bahwa tindakan di ruang digital memiliki dampak nyata dan konsekuensi hukum. Tanpa perubahan cara pandang publik, kebijakan yang bersifat represif saja tidak akan cukup untuk menekan angka KBGO.
Penutup
Perkembangan teknologi AI seharusnya berjalan seiring dengan penguatan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia. Penyalahgunaan fitur AI untuk memanipulasi foto atau video pribadi tanpa persetujuan korban perlu dipandang sebagai persoalan hukum dan kemanusiaan yang mendesak. Tanpa pengaturan dan pengawasan yang memadai, kemajuan teknologi AI justru dapat menjauhkan masyarakat dari nilai keadilan dan kemanusiaan yang menjadi dasar negara hukum.
PDIP Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Siapa yang Diuntungkan?
PDIP menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD yang dinilai sebagai sikap ideologis dan konstitusional, seperti ditegaskan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. [1,297] url asal
#pdip #megawati #pilkada #update-me
(Katadata - In-Depth & Opini) 14/01/26 17:29
v/103452/
Suara partai politik dalam menyikapi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai terbelah. Perbedaan ini terlihat setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak wacana tersebut.
Penolakan disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penutupan Rapat Kerja Nasional I PDIP pada Senin (12/1). Megawati merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/202 sebagai dasar hukum sikap partai.
"Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis," kata Megawati dalam penutupan Rakernas I PDIP di Jakarta, Senin (12/1) dikutip dari Antara.
Megawati mengatakan pilkada melalui DPRD bertentangan dengan kedaulatan rakyat serta Reformasi 1998. Presiden ke-5 ini juga mengatakan, esensi putusan MK menyatakan kedaulatan masyarakat dalam memilih pemimpin tak boleh dibatasi mekanisme perwakilan yang tertutup.
"Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD," kata putri proklamator Sukarno ini.
PDIP menjadi partai pertama di parlemen yang menyuarakan penolakannya atas wacana pilkada di DPRD. Sebelumnya, sejumlah partai menyatakan dukungan atau belum menunjukkan sikap yang jelas terhadap ide menarik pemilihan ke parlemen daerah.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum memutuskan dukungan atas wacana pilkada di DPRD. Mereka masih mengkaji masukan dari banyak pihak soal usulan tersebut.
"Kami menerima masukan dulu dari masyarakat, ormas, LSM, kampus, dan tentunya konstituen PKS," kata Sekjen PKS M Kholid pada 22 Desember 2025. PKS merupakan partai yang berada dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan partai-partai lain secara gamblang telah menyatakan dukungan atas ide ini. Dukungan utama datang dari Partai Gerindra yang memberikan alasan sistem pilkada langsung menimbulkan banyak dampak negatif pada tingginya ongkos politik.
"Kami terus terang salah satu yang mengusulkan untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui mekanisme di DPRD," ujar Ketua DPP Gerindra Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Prasetyo Hadi saat ditanya awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12).
Ide serupa juga dilontarkan Partai Golkar. Bahkan, rencana mendorong pilkada lewat DPRD menjadi rekomendasi partai berlambang beringin itu dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025.
"Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada Rapimnas I 2025, Minggu (21/12).
Sinyal dukungan juga disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), hingga Nasdem. Dukungan PKB bahkan disampaikan Ketua Umum Muhaimin Iskandar saat peringatan Hari Lahir ke-27 PKB pada 23 Juli 2025 lalu.
Sedangkan PAN juga mendukung usulan perubahan Undang-Undang Pilkada untuk menarik pemilihan ke DPRD. Meski demikian, mereka juga mengantisipasi jika muncul penolakan terhadap usulan ini.
"Karena setiap pembahasan UU Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.
Partai NasDem juga berancang-ancang menyepakati usulan pilkada lewat DPRD. Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat beralasan konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah.
Adapun, Partai Demokrat berubah sikap soal pemilihan di DPRD. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini kini mendukung pilkada dilakukan oleh DPRD.
“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Herman Khaeron dalam keterangannya, Selasa (6/1).
Padahal, Partai Demokrat pernah menolak usulan ini pada 2014. Yudhoyono, yang saat itu menjadi Presiden, juga pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menolak pengesahan RUU Pilkada yang digolkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Peta Dukungan Pilkada Tak Langsung
Meski PDIP telah menyatakan sikap, namun suara oposisi dalam menolak pilkada tak langsung masih kalah jauh dari partai-partai yang mendukung. Ini karena, partai berlambang banteng moncong putih itu hanya memiliki 110 dari 580 kursi di DPR. Sedangkan PKS, yang belum menyatakan sikap, memiliki 53 kursi.
Ini berarti, ada 417 atau setara 71,8% kursi di DPR yang memastikan diri untuk mendukung pilkada tak langsung di DPRD.
Meski demikian, posisi partai parlemen dalam menyikapi ide pilkada tak langsung bisa jadi tak sejalan dengan para pemilihnya. Hal ini terlihat dari hasil survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada 19 hingga 20 Oktober 2025.
Dari hasil survei, sebanyak 67,1% pemilih Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024 kurang setuju atau tidak setuju wacara pilkada dipilih DPRD. Sedangkan responden pemilih Partai Gerindra yang menyuarakan ketidaksetujuannya mencapai 74,5%.
Selain itu, ada 58,3% responden yang memilih Partai Golkar tak setuju atas ide pilkada tak langsung. Sedangkan pemilih PKB yang tidak sepakat atas pilkada oleh DPRD sebanyak 67,5%.
"Apa yang disuarakan oleh elite partai ternyata belum diamini oleh grassroot atau pemilih-pemilih partai yang bersangkutan," kata peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa di Kantor LSI Denny JA, Jakarta, Rabu (7/1).
Siapa Dapat Untung?
Pengamat memperkirakan partai politik yang akan diuntungkan dari pilkada tak langsung adalah partai yang punya basis akar rumput kuat di daerah.
Direktur Utama Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio mengatakan beberapa nama partai seperti PDIP, PKS, dan Partai Golkar yang memiliki basis kuat bisa menangguk keuntungan.
"Jadi tidak menjamin penguasa mendapatkan keuntungan," kata Hendri kepada Katadata.co.id, Rabu (14/1).
Jumlah kursi parpol DPRD di seluruh provinsi saat ini mencapai 2.364. Dari angka tersebut, PDIP menguasai DPRD di Pulau Jawa dengan 119 kursi, Bali-Nusa Tenggara dengan 45 kursi, serta Maluku-Papua dengan perolehan 55 kursi.
Berikutnya, Partai Golkar yang menguasai DPRD Pulau Sumatra dengan 107 kursi, Sulawesi dengan 52 kursi, serta Kalimantan dengan perolehan 51 kursi.
Sedangkan PDIP mengklaim tak menjadikan dampak elektoral sebagai pijakan sikap mereka atas wacana revisi model pilkada. Menurut mereka, penolakan pemilihan tak langsung ini merujuk pada perjuangan konstitusional dan ideologis partai.
"Jadi (kami) sudah menutup kemungkinan adanya deal-deal politik baru," kata politikus PDIP Mohammad Guntur Romli dalam pesan singkatnya, Rabu (14/1).
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan menguntungkan pengasa. Ini karena akan ada satu kekuatan dari pusat yang mengatur keputusan partai di daerah.
Dalam hal ini, Yunarto mengatakan Partai Gerindra akan mendapatkan keuntungan karena mereka merupakan penguasa. "Kita tahu pengambilan keputusan partai di daerah sangat bergantung keputusan DPP, mereka tak berdiri independen," kata Yunarto kepada Katadata.co.id, Rabu (14/1).
Meski demikian, PDIP kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan jika bisa terus melawan kehendak parta-partai lain. Yunarto mencontohkan, hal ini pernah terjadi saat PDIP mendukung putusan MK yang mengubah aturan ambang batas calon kepala daerah pada 2024 lalu.
"Suara PDIP tidak akan sia-sia dan ini peluang mereka mengambil hati masyarakat usai kekalahan di Pilpres 2024," kata Yunarto.
Potensi Hadapi Kemarahan Masyarakat
Penolakan atas wacana pilkada oleh DPRD tak hanya dilontarkan PDIP, namun masyarakat yang menyuarakan di media sosial. Pakar juga mengingatkan partai penguasa berhati-hati atas dampak pilkada jika digelar secara tak langsung.
"Sebab partai yang masih bergantung pada efek coattail (ekor jas) sosok tertentu berisiko kalah bersaing dan kehilangan kursi eksekutif di daerah," kata Hendri.
Hendri mengatakan, wacana tersebut akan lebih diterima masyarakat jika penekanannya adalah perbaikan sistem demokrasi dalam jangka waktu yang sementara saja.
Sehingga, ada hal yang memang dibuktikan akan dibenahi oleh parpol dan juga pemangku kebijakan seperti pemberantasan money politics dan lainnya.
"Semisal hanya dua kali saja baru dilanjut lagi Pilkada digelar secara langsung," kata Hensat.
PDIP hingga saat ini masih sendirian di parlemen untuk menentang pilkada tak langsung. Meski demikian, mereka optimistis akan ada lebih banyak partai yang berubah sikap.
"Mereka (parpol) akan menghadapi kemarahan rakyat kalau masih terus memaksakan pilkada tidak langsung," kata Guntur Romli.
Sedangkan DPR mengatakan revisi UU Pilkada belum menjadi agenda legislasi hingga saat ini. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, parlemen masih fokus dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Itu (aturan pilkada) diaturnya di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum ada penugasannya (terkait revisi) kepada siapa pun di DPR,” kata politikus Partai NasDem ini pada Selasa (13/1).
Ambisi Iklim dan Perampasan Wilayah Adat
Kebijakan konservasi justru mereproduksi relasi kuasa lama dan melanggengkan green business (bisnis hijau) yang semakin meminggirkan Masyarakat Adat. [859] url asal
#wilayah-adat #masyarakat-adat #konservasi #iklim #transisi-iklim #pasar-karbon #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 14/01/26 08:05
v/102681/
Indonesia berambisi besar terhadap pencapaian agenda Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang berusaha mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan. Pemerintah Indonesia meratifikasi Paris Agreementto the United Nations Framework Convention on Climate Change melalui UU Nomor 16 Tahun 2016 dan ditetapkan kebijakan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi pengurangan emisi GRK secara nasional melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Kebijakan ini ditujukan untuk pengendalian emisi GRK sektor kehutanan dan menjadi penguatan karbon pada tahun 2030.
Lebih lanjut pada 2022, Pemerintah Indonesia menyerahkan dokumen enhance NDC ke UNFCCC dengan meningkatkan komitmen mengurangi emisi GRK menjadi sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,20% dengan kerjasama internasional pada tahun 2030. Dari total target tersebut, sektor FOLU menyumbang kontribusi terbesar sebanyak 17,4% dengan upaya sendiri dan 25,4% dengan kerja sama internasional. Pemerintah menerapkan strategi untuk mencapai FOLU Net Sink 2030 melalui dua pendekatan yakni mengurangi emisi dengan melarang atau membatasi kegiatan kehutanan dan melalui peningkatan kapasitas hutan dalam menyerap dan menyimpan karbon.
Ambisi FOLU Net Sink 2030 menghadapi berbagai fakta empiris yang meragukan kemungkinan mencapai target dalam kerangka waktu dan pendekatan yang diusulkan. Data Global Forest Watch menunjukkan Indonesia telah kehilangan lebih dari 32 juta hektare tutupan hutan sejak 2001, setara dengan pelepasan 23 miliar ton emisi karbondioksida, yang menandakan tekanan deforestasi jangka panjang pada kapasitas penyerapan karbon.
Tak hanya itu, inventaris emisi nasional juga menunjukkan kerentanan tinggi terhadap kebakaran gambut; rata-rata emisi dari kebakaran gambut tahun 2000-2019 mencapai 281 juta ton emisi karbondioksida. Jumlah ini setara dengan lebih dari setengah total emisi Indonesia dalam satu tahun, dan terutama berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut. Artinya, dalam satu tahun kebakaran saja, emisi yang dilepaskan bisa menghapus hasil penurunan emisi yang sudah dicapai selama bertahun-tahun.
Tidak sulit untuk mengatakan bahwa antara target Indonesia pada FOLU Net Sink 2030 yang sangat ambisius dengan realitanya bagai panggang jauh dari api. Target yang tidak selaras dengan fakta tersebut menunjukkan policy-practice mismatch, yang mana kebijakan sering “terlepas” dari praktik nyata, terutama ketika kebijakan dibuat untuk memenuhi tekanan eksternal.
AncamanGreen Grabbing
Dua dekade terakhir, Indonesia secara konsisten memperluas kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai strategi untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030. Luas kawasan konservasi darat dan perairan Indonesia telah mencapai lebih dari 28 juta hektare, dengan tren peningkatan seiring komitmen global tersebut. Di saat yang sama, sekitar 70% daratan Indonesia masih ditetapkan sebagai kawasan hutan negara. Problem utamanya adalah perluasan kawasan konservasi dan hutan lindung tersebut tidak terjadi di ruang kosong. Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) tahun 2025 menunjukkan dengan jelas bahwa dari 33,6 juta wilayah adat yang telah dipetakan secara partisipatif, terdapat 6,7 juta hektare kawasan hutan lindung dan 6 juta hektare kawasan konservasi.
Tak hanya itu, terdapat 121 Komunitas Masyarakat Adat yang berada di dalam kawasan hutan lindung, termasuk taman nasional dan kawasan konservasi. Status ini kemudian membatasi atau melarang aktivitas Masyarakat Adat seperti berladang, berburu, mengambil hasil hutan hingga ritual adat. Persoalan utamanya adalah angka perluasan konservasi dan kawasan hutan lindung tidak sebanding dengan persentase pengakuan negara terhadap Wilayah Adat yang masih 18,75%, sekitar 81% wilayah adat belum diakui oleh Negara. Dampaknya, terjadi konflik perampasan wilayah adat atas nama perlindungan hutan dan penurunan emisi.
Narasi krisis iklim dan urgensi pencapaian target FOLU Net Sink 2030 semakin memperkuat kecenderungan konflik perampasan wilayah adat. Konservasi tidak lagi semata-mata dimaknai sebagai upaya melindungi keanekaragaman hayati, tetapi sebagai mekanisme pengamanan bisnis karbon yang menuntut kontrol negara yang lebih ketat atas ruang. Dalam hal ini, pengakuan hak Masyarakat Adat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas penyerapan karbon, sehingga sering diabaikan.
Ambisi iklim tidak disertai pendekatan keadilan sosial akan berisiko melahirkan green grabbing—perampasan ruang hidup atas nama lingkungan. Alih-alih memperkuat peran Masyarakat Adat sebagai aktor kunci mitigasi perubahan iklim, kebijakan konservasi justru mereproduksi relasi kuasa lama dan melanggengkan green business (bisnis hijau) yang semakin meminggirkan Masyarakat Adat. Situasi ini tidak hanya menimbulkan konflik sosial, tetapi juga melemahkan tujuan jangka panjang FOLU Net Sink itu sendiri, karena mengabaikan bukti bahwa wilayah adat yang diakui justru cenderung memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah.
Pengakuan Masyarakat Adat dan Pencapaian FOLU Net Sink
Ketegangan antara ambisi FOLU Net Sink 2030 dan perlindungan wilayah adat tidak dapat ditempuh melalui perluasan konservasi yang bersifat eksklusif dan koersif. Pendekatan yang lebih adil dan efektif adalah menggeser paradigma konservasi dari penguasaan negara menuju pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat. Pengakuan wilayah adat harus diposisikan bukan sebagai ancaman terhadap target iklim, melainkan sebagai fondasi pencapaiannya. Berbagai bukti menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola Masyarakat Adat memiliki tingkat deforestasi lebih rendah karena berbasis pada hukum adat, pengetahuan dan relasi jangka panjang dengan alam.
Negara perlu menjadikan pengakuan Masyarakat Adat sebagai strategi mitigasi iklim, bukan sekadar agenda hak asasi. Integrasi wilayah adat ke dalam pencapaian FOLU Net Sink dapat dilakukan melalui menempatkan Masyarakat Adat sebagai pemeran utama penjaga karbon dengan hak akses dan penghidupan yang terjamin. Pada saat yang sama, sistem pengukuran dan pelaporan emisi harus mampu mengakui kontribusi Masyarakat Adat.
Dengan menempatkan keadilan sosial sebagai inti kebijakan iklim, Indonesia tidak hanya memperkuat legitimasi FOLU Net Sink 2030, tetapi juga membangun strategi mitigasi yang lebih berkelanjutan, berakar di tapak, dan tahan terhadap konflik sosial.
Membangun Indonesia Tangguh Bencana melalui Swasembada Pangan
Swasembada pangan perlu dipandang sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana untuk memastikan produksi pangan domestik mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, bahkan dalam situasi darurat. [564] url asal
#swasembada #swasembada-pangan #ketahanan-pangan #bencana #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 14/01/26 07:05
v/102627/
Peristiwa kelaparan besar tercatat dalam sejarah Cina terjadi pada 1942-1943 di Provinsi Henan. Bencana ini terjadi di tengah situasi Perang Dunia Kedua, ketika wilayah Cina tengah berada di bawah tekanan dan ancaman tentara Jepang. Kelaparan besar yang terjadi pada peristiwa ini dijelaskan sebagai bencana yang disebabkan oleh gagalnya kebijakan pemerintah, cuaca buruk, dan kemarau ekstrem, hingga menewaskan sekitar 36 juta orang.
Di sisi lain, peristiwa kelaparan besar juga tercatat dalam sejarah India pada 1876-1878. Kekeringan hebat di Dataran Tinggi Daccan menyebabkan gagal panen akut hingga menyebabkan sekitar 5,5 juta angka kematian. Peristiwa ini merupakan salah satu dari tiga bencana kelaparan besar yang terjadi di India pada masa pemerintahan Ratu Victoria. Tingkat keparahannya sangat ekstrem hingga mendorong sebagian masyarakat menjual anak-anak mereka demi mendapatkan makanan, bahkan dalam kondisi paling putus asa, praktik kanibalisme pun dilaporkan terjadi.
Belajar dari catatan sejarah, bencana kelaparan tidak hanya disebabkan oleh alam, melainkan juga buatan manusia akibat rapuhnya tata kelola pangan di tengah krisis. Perubahan iklim rentan menurunkan produksi pangan serta mengganggu rantai pasok, hingga dampaknya terlihat pada naik-turunnya harga dan terbatasnya akses distribusi pangan. Namun, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan makanan, tetapi juga mencakup akses, distribusi, dan keberlanjutan produksi pangan, seperti terbatasnya subsidi pangan bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, meningkatnya harga pangan, serta menurunnya pendapatan riil masyarakat.
Kebijakan pangan tingkat daerah dan struktur jaringan sosial juga memengaruhi distribusi dan konsumsi pangan di masyarakat. Kondisi ini dapat menambah hambatan sebagian orang atau keluarga untuk mengakses pangan, sehingga berpotensi memperburuk kondisi kelaparan (Tian, Su, & Gong, 2024). Per tahun 2023, tingkat kelaparan di Indonesia berada pada tingkat kedua tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan Global Hunger Index (GHI), sehingga kelaparan merupakan isu yang prevalen dan krusial di Indonesia (Asiah & Nurenik, 2024).
Selama empat tahun terakhir, per 4 Juni 2024 terdapat tren akan peningkatan konsumsi beras berdasarkan data USDA, sehingga swasembada beras harus menjadi prioritas bagi pemerintah Indonesia untuk dapat memenuhi kebutuhan konsumsi beras masyarakat Indonesia. Dengan kondisi Indonesia yang rentan terhadap bencana alam dan cuaca ekstrim, perlu mengambil langkah strategis untuk mengurangi risiko krisis pangan di masa depan. Swasembada pangan perlu dipandang sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana, di mana negara bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan produksi pangan domestik mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, bahkan dalam situasi darurat.
Penguatan kelembagaan melalui kolaborasi pemerintah, swasta, komunitas, dan petani menjadi kunci membangun sistem pangan yang tangguh. Kemitraan multistakeholder mendorong inovasi, penyelarasan kebijakan, serta pemanfaatan sumber daya secara efektif. Sinergi ini meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap bencana dan krisis ekonomi,
sekaligus memperbaiki produksi, distribusi, dan akses pangan yang inklusif (Akbar, Darma, Irawan, Fudjaja, Amandaria, & Akzar, 2025).
Swasembada pangan dipercaya sebagai tonggak fundamental bagi kemerdekaan dan kedaulatan sebuah bangsa. Pada 2025, Indonesia telah berhasil mencapai swasembada pangan nasional. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini, hari Rabu
7 Januari tahun 2026, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, dengan ini mengumumkan telah tercapainya swasembada pangan tahun 2025 bagi seluruh bangsa Indonesia,” ucap Presiden Prabowo dalam acara Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Pencapaian tersebut menjadi landasan penting menuju Indonesia Tangguh yang mampu menghadapi krisis pangan dan merespons ancaman bencana, serta menjamin kesejahteraan pangan bagi seluruh penduduk di masa depan. Dengan ketahanan pangan yang semakin kuat, Indonesia dapat menumbuhkan ketangguhan nasional yang melindungi masyarakat dari risiko bencana kelaparan melalui sistem yang inklusif dan kebijakan yang adaptif, dengan didukung oleh bantuan kerja sama dari multistakeholder.
Banjir Sumatra: Bahaya Depolitisasi Bencana
Terdapat dua kondisi akhir dari ujung kondisi bencana ini: rekonstruksi atau disintegrasi. [1,692] url asal
#bencana #bencana-sumatra #banjir-aceh #banjir #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 14/01/26 06:05
v/102604/
Bencana banjir yang terjadi di wilayah Sumatra sebetulnya mengungkapkan apa yang selama ini kurang diperhatikan. Meskipun terdapat pandangan yang menyoroti bahwa bencana ini menjadi ajang politisasi oleh sebagian elit politik, namun kenyataannya apa yang terlihat justru lebih banyak mencerminkan depolitisasi. Jika ditinjau dari segi politisasi bencana, maka apa yang tampak menunjukkan bagaimana kejadian ini dimanfaatkan sebagai wadah pencitraan oleh para politisi. Akan tetapi, fakta yang tersibak ke khalayak luas malah memperlihatkan jika unsur politik—khususnya dalam pengertian ekonomi politik manajemen sumber daya alam—malah sengaja diabaikan.
Ini terlihat dari bagaimana pemerintah cenderung menyalahkan curah hujan yang tinggi sebagai penyebab dari banjir Sumatra. Menuding bahwa penyebab utama banjir adalah karena cuaca ekstrem dan curah hujan yang begitu hebat justru hanya memperlihatkan pada kita bagaimana pemerintah berusaha untuk menghilangkan unsur politik—yang bermakna pertanggungjawaban atas penggunaan otoritas di dalam pengelolaan tata ruang ekologis dan sumber daya alam—dari diskursus mengenai akar permasalahan yang sebenarnya.
Bahaya Depolitisasi Masalah Lingkungan
Kecenderungan demikian menyiratkan bagaimana pemerintah lebih tertarik melakukan “depolitisasi”—yakni menghindari domain politik sebagai perwujudan akuntabilitas utama karena wewenang yang dimiliki, dan malah berkutat pada hal-hal teknis yang justru merupakan akibat belaka, alih-alih sebagai sebab utama masalah.
Celakanya, jika problem lingkungan hanya dilihat sebagai masalah teknis ketimbang persoalan pentingnya perubahan politik ekologi, maka krisis lingkungan akan terjadi secara berulang dan penyelesaiannya hanya akan terus tertunda (Swyngedouw, 2011). Depolitisasi yang terjadi mengindikasikan bagaimana politik telah bergeser dari arena akuntabilitas yang terbuka berubah menjadi prosedur pengambilan keputusan yang serba tertutup dan elitis.
Padahal, banjir dan tanah longsor jelas merupakan akibat dari suatu sebab yang bukan hanya soal teknis belaka, melainkan merefleksikan tatanan ekonomi politik yang bermasalah. Masalah klasik yang tidak kunjung diselesaikan secara serius itu ialah politik kebijakan yang buruk akibat bercokolnya paradigma antroposentrisme dalam ekonomi politik pengelolaan sumber daya alam.
Depolitisasi menyebabkan narasi antroposentrisme kian sayup terdengar di permukaan. Bahkan, hal ini semakin dikesampingkan dari pokok permasalahan karena subjek percakapan yang ada cenderung disederhanakan menjadi soal bagaimana cara mengeksekusi kebijakan yang tambal sulam (inkremental)—ketimbang sebuah urgensi untuk melakukan perubahan pengelolaan lingkungan secara drastis.
Antroposentrisme dalam Tatanan Ekonomi Politik Sumber Daya Alam
Antroposentrisme menguraikan bahwa manusia adalah pusat semesta, sehingga alam raya seisinya dipandang berada dalam posisi yang lebih rendah dari manusia. Rachel Carson (1962) dalam Silent Spring menjelaskannya sebagai “... [as if] nature exists for the convenience of men..[...]”. Manusia dianggap makhluk yang superior, berakal, serta yang paling memahami cara memanfaatkan bumi seisinya. Anggapan ini menimbulkan arogansi yang bermuara pada pikiran manusia yang menganggap hanya dirinya yang paling memahami yang terbaik bagi alam raya, termasuk mengambil sumber daya alam yang sebesar-besarnya sekalipun dengan cara merekayasa lingkungan hingga pada titik terjadi hilangnya keseimbangan alam.
Banjir Sumatra adalah bukti yang jelas dari hilangnya keseimbangan alam akibat antroposentrisme. Menyebut banjir ini sebagai bencana alam pun tidaklah tepat ketika penyebab utamanya adalah keserakahan manusia. Oleh karena itu, penyebutan banjir Sumatra sebagai bencana alam tidaklah valid. Penyebutan demikian hanya menggambarkan inkompetensi para elit politik yang lebih memusatkan perhatiannya untuk mengaburkan masalah dengan cara men-depolitisasi habis soal kerusakan lingkungan. Menurut Institute for Environment and Human Security, United Nations University, hampir semua bencana yang terjadi bersumber dari kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia (human-induced disaster) terutama yang berkaitan dengan perubahan iklim.
Senada dengan hal ini, banjir Sumatra jelas disebabkan karena deforestasi besar-besaran akibat hilangnya kawasan hutan lindung (multikultur) yang digantikan dengan perkebunan kelapa sawit (monokultur). Berdasarkan data BPS tentang Angka Deforestasi (Netto) Indonesia di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan Tahun 2013-2022 dari Pulau Sumatra menunjukkan tren angka yang fluktuatif naik-turun dengan angka tertinggi di tahun 2022 sebesar 304.732,0 hektar.
Fenomena deforestasi semakin meluas di seluruh Indonesia pada 2024 dan meningkat paling tinggi di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Perubahan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan tidak hanya menunjukkan adanya perubahan lanskap lingkungan, tetapi juga perubahan fungsi ruang dari penyangga ekologis menjadi ruang produksi komoditas. Perubahan ini menunjukkan aktivitas antroposentrisme yang menggunakan alam sebagai daya utama pemenuhan akumulasi kebutuhan manusia dan mengabaikan alam sebagai daya dukung kehidupan semesta di mana manusia berada.
Dalam perspektif ekonomi politik, aktivitas yang bersifat antroposentris ini dilestarikan melalui politik sumber daya alam yang beroperasi melalui perekonomian yang bertumpu pada pencarian rente (rent-seeking). Pencarian rente ini terlihat dari kuatnya peran dan pengaruh kelompok oligarki di sektor sumber daya alam dan lingkungan menjadi biang keladi dari gagalnya tata kelola politik ekologi yang berkelanjutan.
Sektor ekonomi dibajak sedemikian rupa oleh oligarki yang mencari rente (keuntungan) dengan cara memanfaatkan jejaring politiknya untuk terus memproduksi kebijakan yang menguntungkan kelompok tersebut. Ini tercermin dari adanya legalisasi terhadap praktik pengrusakan yang secara ekologis tidak etis—baik yang berada di wilayah abu-abu hukum (ekstralegal) maupun yang terang-terangan melanggar hukum (kontralegal)—khususnya di sektor kehutanan, pertambangan, dan kelapa sawit, serta pengabaian atas izin AMDAL.
Ini tidak bisa dipahami sebagai pelanggaran yang terpisah-pisah, melainkan merupakan bagian dari beroperasinya sebuah sistem yang terorganisir rapi dan secara sadar mengakomodasi bahkan mengamankan kepentingan ekonomi segelintir elite oligarkis.
Dalam logika ekonomi politik, pencari rente tidak pernah memperdulikan biaya eksternalitas yang timbul dari aktivitas ekonomi yang dilakukan atas nama industrialisasi. Eksternalitas adalah biaya yang tidak langsung tampak sehingga seringkali tidak dimasukkan dalam komponen pembentukan harga yang sesungguhnya. Biaya yang dimaksud berupa konsekuensi sosial, psikis, dan ekologis yang misalnya berupa pencemaran lingkungan, penggusuran masyarakat lokal, fragmentasi sosial, dan konflik horizontal yang berlarut-larut.
Keadaan demikian yang terus-menerus terjadi di banyak tempat tidak dapat diselesaikan dengan optimal jika langkah lanjutan yang diambil tidak berdasarkan pada perbaikan tata kelola ekonomi politik secara fundamental. Perbaikan dimulai dari mengubah paradigma yang dipakai dalam pembangunan dan industrialisasi. Ini pun hanya bisa dilakukan jika pengambil kebijakan tidak mengambil sikap depolitisasi dan mulai menjajaki langkah yang progresif untuk beralih dari paradigma antroposentrisme ke ekosentrisme (menempatkan alam raya sebagai pusat kesatuan–di mana manusia menjadi bagian kecil di dalamnya). Sayangnya, depolitisasi yang masih berlangsung hanya akan menghambat perubahan paradigma ini.
Ujung dari Bencana: Rekonstruksi atau Disintegrasi?
Bahaya lain dari depolitisasi bencana ialah ketidakpekaan atas kondisi sosial, politik, dan budaya di wilayah terdampak bencana. Padahal, bencana merupakan titik kritis dalam kehidupan sosial-politik yang sangat menentukan apakah masa depan suatu daerah pasca bencana kelak dipenuhi dengan rekonstruksi pembangunan daerah secara menyeluruh—ataukah justru didera eskalasi konflik yang berkepanjangan.
Depolitisasi tampak ketika bencana dibingkai sebagai peristiwa alam yang mengabaikan konteks sosial-politik terkait penataan lahan serta ruang terbuka hijau. Akibatnya, ini menciptakan distribusi risiko yang timpang secara struktural antara penerima manfaat ekonomi yang keuntungannya mengalir pada segelintir elit—di mana seringkali mereka tidak bermukim di wilayah yang terkena bencana, namun masyarakat yang tinggal di lokasi bencana yang harus merasakan langsung dampak kerusakannya.
Selama ini penanganan bencana tidak memperhatikan pendekatan etis, baik dalam kerangka keadilan ekologis ataupun sosial. Negara seakan tidak pernah belajar tanggap dalam menangani bencana. Bencana tidak seharusnya dilihat hanya sebagai angka-angka kerugian materi dan korban jiwa belaka. Dalam jangka panjang, sikap negara dalam menangani bencana yang terlambat dan tidak adil dapat memicu masalah sosial-politik yang lebih jauh. Terlebih lagi, ini menjadi semakin parah ketika di wilayah bencana tersebut mengalami ketimpangan sosial dan ekonomi yang sangat lama. Konsekuensinya, kegagalan atau keberhasilan penanganan bencana begitu menentukan masa depan sebuah daerah hingga dapat mempengaruhi dinamika konflik horizontal yang berpeluang terjadinya eskalasi lanjutan.
Mengapa penanganan bencana yang gagal dapat memicu adanya eskalasi? Kondisi masyarakat yang rentan dan dipenuhi penderitaan dirasakan secara kolektif oleh mereka yang terdampak langsung oleh bencana. Mereka mengalami grievance—karena harus kehilangan sanak keluarga, rumah, dan harta benda. Penderitaan ini pun masih ditambah dengan beban emosional ketika keinginan mereka untuk dibantu pulih pasca bencana tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Implikasinya, penanganan bencana yang lamban, atau bahkan pengabaian oleh negara atas kebutuhan mendesak mereka memicu kekecewaan dan kemarahan.
Hal demikian lumrah terjadi. Menurut Kaufman (2011:145), peningkatan kekerasan di masyarakat bisa didorong oleh kombinasi sentimen massa, temperamen elit, dan manipulasi kontra-elit. Selain itu, Kaufman (2011:3) juga menjelaskan beberapa faktor pendorong terjadinya konflik bersenjata, yaitu ketidaksetaraan sosial-ekonomi, marginalisasi politik, dan (secara instrumental) adanya upaya yang menggerakan untuk dihidupkannya kembali “kebencian lama”.
Dalam lanskap bencana Sumatra, khususnya wilayah Aceh, maka kita dapat melihatnya dalam konteks sejarah konflik politik yang melibatkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Terdapat persamaan situasi bencana, namun berbeda dalam penanganannya. Tobias Ide (2023) dalam bukunya Catastrophes, Confrontations, and Constraints: How Disasters Shape the Dynamics of Armed Conflict menjelaskan bahwa ketegangan hubungan antara Aceh dan pemerintah telah terjadi sejak 1949. Sebab, penduduk muslim Aceh menentang kebijakan sekuler pemerintah. Mereka juga memprotes distribusi pendapatan yang timpang dari sumber daya alam Aceh yang kaya dengan minyak dan gas.
Ketegangan ini terus berlanjut bahkan hingga 2004. Tahun 2004 merupakan titik balik meredamnya eskalasi yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya terjadinya bencana tsunami di Aceh dan sekitarnya. Dalam kondisi terkena bencana pada 2004, sikap negara yang secara sigap menangani dampak bencana dapat meredam gejolak aktivitas GAM yang saat itu secara eksplisit menyatakan membutuhkan bantuan internasional.
Keadaan ini berbeda dengan kondisi terbaru Aceh ketika terjadi bencana di akhir tahun 2025. Lambannya respons negara dan pemerintah pusat dalam menangani bencana, meskipun Gubernur Aceh telah menyatakan status darurat bencana mendorong terbentuknya situasi yang berpeluang memunculkan kembali pergerakan GAM. Dengan bekal memori kolektif kekecewaan berlapis sebagai korban depolitisasi dan antroposentrisme lingkungan, serta pengabaian akan kondisi mereka pasca bencana, belum lagi iming-iming bantuan luar lebih cepat dirasakan masyarakat dibandingkan perhatian pemerintah negara sendiri—ini mengaktifkan kembali memori penindasan masyarakat Aceh dan mempertebal narasi GAM agar bisa aktif kembali.
Terdapat dua kondisi akhir dari ujung kondisi bencana ini: rekonstruksi atau disintegrasi. Dalam ujung yang bermuara pada rekonstruksi dan rehabilitasi yang berhasil, maka masyarakat akan cenderung mempertahankan kepercayaannya pada pemerintah. Ini lantaran kerja nyata penanganan bencana oleh pemerintah turut membangun citra positif negara. Jika demikian, legitimasi pemerintah yang masih kuat dapat meredakan celah gerakan disintegrasi agar tidak kembali meluas lantaran pemerintah mampu mencukupi kebutuhan dasar masyarakat pasca bencana secara menyeluruh.
Namun dalam ujung muara yang lain, apabila sikap negara dan pemerintah masih bertahan dalam dalam kelambanan respons atas bencana, dan mengabaikan permintaan bantuan dari masyarakat, hal ini beresiko membangkitkan kembali celah konflik yang selama ini terpendam menjadi kembali ke permukaan dan aksi-aksi separatisme muncul kembali ke permukaan. Maka, ini bukan sepenuhnya kekeliruan dari masyarakat di wilayah bencana, melainkan pengabaian yang kemudian berujung pada kelalaian negara yang gagal memenuhi fungsinya.
Babak Baru Seteru Trump vs Powell, Sejauh Apa Independensi The Fed Terancam?
Untuk pertama kalinya, Ketua The Fed Jerome Powell memberikan pernyataan secara eksplisit, yang menuduh Presiden AS Donald Trump berupaya merebut kekuasaan bank sentral. [1,091] url asal
#trump #jerome-powell #the-fed #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 13/01/26 18:15
v/102302/
Bukan hal yang lazim bagi seorang pemimpin Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed) mengeluarkan video pernyataan secara tiba-tiba seperti yang baru dilakukan Jerome Powell. Untuk pertama kalinya, Powell memberikan pernyataan secara eksplisit, yang menuduh Presiden Amerika Serikat Donald Trump berupaya merebut kekuasaan bank sentral.
Ketua The Fed ini sebenarnya lebih banyak mengabaikan Trump yang sudah sering mengkritik kebijakannya terkait suku bunga bank sentral, sebuah upaya intervensi halus. Namun, Powell akhirnya memilih muncul melalui sebuah video pernyataan berdurasi satu menit usai The Fed menerima surat panggilan pengadilan yang mengisyaratkan tuntutan pidana.
Dalam video yang dirilis Minggu (11/1), Powell menyatakan bahwa panggilan pengadian itu terkait dengan kesaksiannya di hadapan Komite Perbankan Senat Juni lalu. Kesaksian ini sebagian berkaitan dengan proyek multi-tahun untuk merenovasi gedung-gedung kantor Federal Reserve yang bersejarah.
Meski menghormati supremasi hukum, menurut Powell, tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini adalah bentuk ancaman dan tekanan berkelanjutan dari pemerintah.
"Ini hanyalah dalih. Ancaman tuntutan pidana adalah konsekuensi dari penetapan suku bunga oleh Federal Reserve berdasarkan penilaian terbaik kami tentang apa yang akan melayani publik, daripada mengikuti preferensi Presiden," ujar Powell dalam video pernyataan yang dirilis melalui situs resmi The Fed.
Powell telah bertugas di Federal Reserve di bawah empat pemerintahan, baik Republikan maupun Demokrat. Ia memastikan, selama ini menjalankan tugas tanpa pilih kasih politik dan hanya berfokus pada mandat The Fed untuk stabilitas harga dan lapangan kerja maksimal.
Menurut Powell, ancaman terbaru yang datang dari pemerintah akan mempengaruhi langkah The Fed selanjutnya dalam menetapkan kebijakan suku bunga, apakah berdasarkan bukti dan kondisi ekonomi atau justru dirarahkan intimidasi politik.
Serangan terbaru Trump ke Powell ini terjadi menjelang penunjukkan Ketua The Fed yang baru. Masa jabatan Powell akan resmi berakhir pada Mei 2026.
Powell sebenarnya masih dapat maju sebagai Ketua The Fed secara hukum. Ia memenuhi syarat lantaran masih memiliki hak untuk tetap berada di Dewan Gubernur The Fed hingga 2028. Ketua The Fed juga tidak memiliki batas dua periode.
Namun, kans tersebut tampaknya pupus sejak Trump terpilih lagi menjadi presiden. Untuk ditunjuk kembali menjadi Ketua The Fed, Powell harus dinominasikan oleh Presiden Amerika Serikat, yang kemudian dikonfirmasi oleh Senat.
Powell: Dipilih, tapi Ingin Dipecat Trump
Powell ditunjuk sebagai Ketua The Fed sejak Februari 2018. Ia saat itu dinominasikan oleh Trump di era pemerintahan pertamanya lantaran dianggap memiliki pengalaman panjang di pemerintahan dan pasar keuangan.
Trump saat itu ingin kebijakan yang berkelanjutan dan reputasi pasar tetap stabil setelah periode Yellen, terutama setelah krisis dan pandemi. Namun, tak butuh waktu lama bagi Trump untuk menyesal dengan pilihannya.
Di era kepemimpinan Powell, The Fed lebih memilih stabilitas jangka panjang lebih penting dibanding dorongan ekonomi jangka pendek. Hal ini membuat Powell dipersepsikan terlalu kaku dan lamban merespons kebutuhan pertumbuhan.
Masih di tahun yang sama setelah Powell resmi menempati posisi sebagai Ketua, Trump mulai melancarkan kritikan atas kebijakan Powell yang menaikkan suku bunga secara bertahap. Kenaikan suku bunga dilakukan Powell bertujuan untuk menormalisasi kebijakan setelah era suku bunga rendah usai krisis keuangan.
Dampak kenaikan suku bunga yang dilakukan Powell saat itu menyebabkan pasar bergejolak dan membuat Trump kesal. "Saya tidak senang dengan kenaikan suku bunganya, tidak. Saya tidak senang," ujar Trump pada Agustus 2018.
Trump juga beberapa kali menyampaikan kritik hingga upaya intervensi terkait kebijakan suku bunga yang ditetapkan The Fed sepanjang periode pertamanya. Pada 2020, misalnya, ia mendorong Powell untuk menurunkan suku bunga lebih agresif.
"The Fed seharusnya lebih pintar dan menurunkan suku bunga lebih rendah, hampit tidak ada inflasi saat ini," kata Trump pada Januari 2020.
Dendam Trump ke Powell pun tak berakhir di periode pertama. Sejak masih mencalonkan diri sebagai presiden AS untuk periode keduanya pada 2024, Trump telah menegaskan, tak akan menominasikan lagi Powell menjadi Gubernur The Fed pada Mei 2026.
Pada November 2025, ia bahkan menyatakan bahwa sejujurnya ingin memecat Jerome Powell saat mengkritik kebijakan suku bunga The Fed. “Dia sangat tidak kompeten. Jika masalah suku bunga ini tidak diperbaiki, orang yang bertanggung jawab akan saya pecat," kata Trump.
Independensi The Fed dan Dampaknya ke Ekonomi Dunia
Independensi The Federal Reserve adalah jangkar stabilitas di seluruh pasar global. The Fed memegang peran sentral dalam sistem keuangan internasional karena dolar AS menjadi mata uang cadangan utama dunia. Setiap keputusan suku bunga dan likuiditas The Fed berdampak langsung pada arus modal, nilai tukar, harga komoditas, hingga stabilitas pasar negara berkembang.
Powell berulang kali menyatakan bahwa jika kebijakan moneter dipersepsikan tunduk pada tekanan politik, kepercayaan pasar global terhadap dolar dan aset AS akan terkikis. Hal ini dapat berdampak pada volatilitas di pasar keuangan global, termasuk tekanan pada mata uang dan pasar negara berkembang hingga krisis lintas negara.
Mengutip situs World Economic Forum, pasar negara berkembang pada masa lalu telah menunjukkan bahaya dari membiarkan kebijakan moneter dipolitisasi. Bank sentral independen yang mampu menjalankan kebijakan moneter sebagian besar bebas dari campur tangan politik secara historis telah menunjukkan kemampuan yang kuat untuk mengelola inflasi.
WEF pun menekan bahwa dolar AS dan pasar keuangan AS merupakan landasan sistem keuangan global. Hilangnya kepercayaan secara tiba-tiba terhadap keduanya akan menimbulkan gejolak ekonomi dan keuangan yang parah di seluruh dunia.
Kebijakan suku bunga The Fed pun tak hanya memengaruhi ekonomi Amerika Serikat. Dampaknya terasa, termasuk ke Indonesia, terutama dari sisi arus modal, seperti terlihat pada data di bawah ini:
Solidaritas Bank Sentral Global
Dukungan pun mengalir untuk Powell, antara lain dari bank sentral global. Sebaliknya, Trump kini dihujani kritik.
Bank Sentral Eropa dan Bank of England menyatakan bahwa mereka "berdiri dalam solidaritas penuh" dengan Fed dan Powell. “Kemandirian bank sentral adalah landasan stabilitas harga, keuangan, dan ekonomi demi kepentingan warga negara yang kami layani,” kata para bankir bank sentral pada Selasa (13/1) dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Bloomberg.
Respons terkoordinasi ini menggarisbawahi kekhawatiran yang semakin meningkat bahwa otonomi moneter di dalam bank sentral terpenting di dunia ini sedang diotak-atik. Tindakan kolektif semacam itu biasanya dikhususkan untuk keadaan darurat global seperti krisis tahun 2008 dan pandemi, bukan untuk membela seorang pejabat di bank sentral tertentu.
Bahkan sebelum muncul video pernyataan Powell, ancaman terhadap The Fed dan dolar AS sebagai jangkar sistem keuangan global telah mendorong beberapa pihak untuk memberikan komentar.
Gubernur Bank of Canada Tiff Macklem menyatakan dukungan penuh kepada Powell. Ia menyebut Powell selalu melakukan pekerjaan yang sangat baik saat membimbing The Fed mengambil kebijakan moneter berdasarkan bukti, bukan politik.
Para kepala bank sentral lainnya, termasuk Presiden ECB Christine Lagarde telah berulang kali menyoroti pentingnya independensi kebijakan moneter dan membela serta memuji Powell.
Presiden Bundesbank Joachim Nagel juga menyebut independensi bank sentral sebagai "prasyarat untuk stabilitas harga dan aset yang berharga."
"Dengan latar belakang ini, perkembangan terbaru di AS terkait Ketua Fed menimbulkan kekhawatiran," katanya.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)
