CSIS nilai ART bisa diperluas ke mitra lain demi manfaat yang optimal
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menyatakan perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) bisa diperluas ke ...
(Antara) 27/02/26 16:27 149658
Jakarta (ANTARA) - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menyatakan perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) bisa diperluas ke mitra dagang lain untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.
Peneliti Departemen Ekonomi CSIS Riandy Laksono berpendapat kesepakatan yang tertuang dalam ART memancing reformasi tata kelola perdagangan di Indonesia. Bahkan, reformasi ini bakal lebih optimal bila bisa menjangkau mitra dagang lainnya.
“Sebaiknya benefit dari reformasi itu diperluas juga untuk partner yang lain. Jadi, benefit reformasi ini tidak hanya terbatas dari industri-industri yang berasal dari Amerika Serikat, tapi juga dari yang lain,” kata Riandy dalam taklimat media bertajuk “Perjanjian Perdagangan Resiprokal: Karpet Merah atau Jebakan Perdagangan” di Jakarta, Jumat.
Terlebih, sumber investasi tidak hanya berasal dari AS, juga ada partisipasi dari negara seperti Jepang, China, dan lainnya.
“Jadi, secara unilateral, secara domestik, benefit dari reformasi itu makin besar kalau partner yang ikut dapat manfaat makin besar,” tambahnya.
Namun, dia pun tak menampik perluasan kesepakatan itu juga memiliki tantangan, terutama secara politik.
Dalam kesepakatan bersama AS, Indonesia mengamankan sekitar 2 persen akses pasar ke negeri Paman Sam itu. Meski, menurut dia, porsi itu relatif kecil, setidaknya terdapat timbal balik yang disepakati.
Kesepakatan timbal balik atau konsesi serupa akan lebih menantang untuk didapatkan dari negara mitra lainnya, kata Riandy.
“Harapannya memang ke sana, cuma itu akan sangat menantang secara politik untuk memperluas (kesepakatan dagang) itu tanpa dapat hadiah apa-apa dari partner yang sudah kita kasih kelonggaran,” jelas dia.
Dari sisi teknis, pengecualian regulasi yang hanya berlaku untuk satu negara dinilai tidak mudah diterapkan. Dalam rantai pasok global, penentuan asal barang, komponen, hingga status perusahaan memiliki batas yang relatif kabur, terutama untuk aturan non-tarif seperti ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Secara teknis, itu sangat tidak clear. Makanya regulasi non-tarif biasanya kalau sudah direformasi, direformasi untuk semuanya,” katanya menambahkan.
Oleh karena itu, Riandy menilai pemerintah perlu merancang implementasi kebijakan pasca-ratifikasi ART secara cermat.
Ia menggarisbawahi fokus pembahasan seharusnya bergeser dari perdebatan ratifikasi ke penyusunan aturan turunan yang jelas, termasuk konsekuensi jangka panjangnya bagi ekosistem perdagangan nasional.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#csis #art #agreement-on-reciprocal-trade #perjanjian-dagang-as #tarif-resiprokal