Buruh Demo Geruduk Kemnaker Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?

Buruh Demo Geruduk Kemnaker Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?

Buruh demo di Kemnaker tuntut pembayaran THR tepat waktu, penghapusan outsourcing, revisi UU Ketenagakerjaan, dan pencegahan PHK akibat impor mobil.

(Bisnis.Com) 04/03/26 06:30 154154

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026). Aksi demo dilakukan untuk memprotes kebijakan tunjangan hari raya (THR) hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi demo buruh terkait dengan THR dilakukan karena buruh belum menerima THR hingga saat ini. Selain itu, dia juga menyoroti sejumlah perusahaan bermasalah yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

“Usulan dari buruh H-21 [THR cair], tetapi THR belum juga dibayarkan. Ini banyak perusahaan-perusahaan yang sudah diancam karyawan kontraknya, dihentikan kontraknya,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (4/3/2026).

Menurutnya, pekerja memiliki hak yang sama dalam menerima THR untuk kebutuhan hari raya, baik kebutuhan sandang, pangan, maupun transportasi.

Dia juga menyoroti tidak adanya tindakan atau sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi pemberian THR kepada pekerjanya. Selain itu, Said juga meminta agar pemberian THR tak dikenakan pajak.

“Akumulasi THR plus upah kan jadinya besar, sehingga dikenakan pajak progresif, karena itu, sekali lagi kami minta THR tidak dikenakan pajak,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menyoroti ancaman PHK massal dari rencana pemerintah mengimpor 105.000 unit mobil pikap asal India, untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Terdapat pula tuntutan lainnya terkait dengan penghapusan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan upah murah, revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera disahkan, hingga pencegahan oleh pemerintah terkait dampak geopolitik global.

Menurut Said, situasi terkini konflik antara Israel dan Amerika Serikat (AS) melawan Iran berpotensi menekan aktivitas ekspor-impor Indonesia, memicu efisiensi produksi, dan dapat berujung pada PHK.

“Kami meminta pemerintah Indonesia, Bapak Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah PHK akibat perang Iran dengan Amerika plus Israel,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemnaker telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang mengatur perihal pemberian THR menjelang hari raya lebaran Idulfitri 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026.

Edaran ini mengacu pada kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.

“Kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Yassierli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (3/3/2026).

#demo-buruh #demo-buruh-hari-ini #buruh-demo #demo-kemnaker #tuntutan-buruh #aksi-buruh #kspi-demo #thr-buruh #phk-massal #thr-tidak-dibayar #perusahaan-bermasalah #thr-tanpa-pajak #outsourcing-buruh #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260304/12/1957525/buruh-demo-geruduk-kemnaker-hari-ini-apa-saja-tuntutannya