Periode 3 Penukaran Uang Baru PINTAR BI, Ini Batas Waktu dan Syarat Penukarannya

Periode 3 Penukaran Uang Baru PINTAR BI, Ini Batas Waktu dan Syarat Penukarannya

Belum ada pengumuman resmi dari BI tentang periode 3 penukaran uang baru 2026. Masyarakat diimbau mengikuti dua periode yang sudah ditetapkan.

(Bisnis.Com) 11/03/26 12:45 161660

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar mengenai pembukaan penukaran uang baru periode 3 oleh Bank Indonesia (BI) ramai beredar di media sosial pada Maret 2026. Namun hingga saat ini, tidak ada pengumuman resmi dari Bank Indonesia mengenai pembukaan periode 3 penukaran uang baru melalui layanan PINTAR BI.

Berdasarkan penelusuran pada kanal resmi BI, termasuk unggahan terbaru di Instagram @bank_indonesia, bank sentral hanya menetapkan dua periode penukaran uang baru untuk Lebaran 2026. Artinya, masyarakat yang ingin menukar uang baru perlu mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam dua tahap tersebut.

Program penukaran uang baru ini merupakan bagian dari Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, yakni layanan tahunan BI untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar selama Ramadan dan Idulfitri, ketika kebutuhan transaksi tunai meningkat.

Jadwal Penukaran Uang Baru PINTAR BI 2026

Bank Indonesia membagi pemesanan dan penukaran uang baru ke dalam dua periode sebagai berikut:

Periode 1

  • Pulau Jawa: pemesanan dibuka 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB
  • Luar Pulau Jawa: pemesanan dibuka 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
  • Jadwal penukaran fisik: 18–27 Februari 2026

Periode 2

  • Pulau Jawa: pemesanan dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB karena tingginya permintaan
  • Luar Pulau Jawa: pemesanan dibuka 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
  • Jadwal penukaran fisik: 28 Februari–15 Maret 2026

Masyarakat yang telah melakukan pemesanan wajib datang ke lokasi kas keliling sesuai tanggal dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan.

Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI

Pemesanan penukaran uang dilakukan secara daring melalui situs resmi PINTAR BI. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs: buka laman pintar.bi.go.id
  2. Pilih layanan: klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
  3. Pilih lokasi: tentukan provinsi dan titik kas keliling yang tersedia
  4. Pilih jadwal: tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai kuota
  5. Isi data diri: masukkan NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif
  6. Tentukan nominal: pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar
  7. Unduh bukti pemesanan: simpan bukti yang berisi QR Code
  8. Datang ke lokasi: hadir sesuai jadwal dengan membawa KTP dan bukti pemesanan

Jika trafik situs sedang tinggi, pengguna akan diarahkan terlebih dahulu ke waiting room untuk menunggu giliran mengakses layanan.

Batas Maksimal Penukaran Uang

Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5,3 juta per orang dalam satu paket. Selain itu, terdapat pembatasan jumlah lembar untuk setiap pecahan agar distribusi uang baru merata.

Berikut rinciannya:

  • Rp50.000: maksimal 50 lembar
  • Rp20.000: maksimal 50 lembar
  • Rp10.000: maksimal 100 lembar
  • Rp5.000: maksimal 100 lembar
  • Rp2.000: maksimal 100 lembar
  • Rp1.000: maksimal 100 lembar

Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode layanan.

Syarat Penukaran Uang Baru

Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

  • Membawa bukti pemesanan online dari situs PINTAR
  • Menunjukkan KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  • Membawa uang Rupiah yang akan ditukar dalam kondisi layak edar
  • Tidak menggunakan perekat seperti lakban, staples, atau selotip pada uang
  • Penukaran bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan

Dalam program SERAMBI 2026, Bank Indonesia menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.

Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menyampaikan bahwa alokasi tersebut meningkat seiring dengan proyeksi naiknya aktivitas ekonomi dan konsumsi rumah tangga menjelang Lebaran. Dari total tersebut, sekitar Rp177 triliun dialokasikan untuk kebutuhan perbankan, sementara Rp8,6 triliun disiapkan khusus untuk layanan penukaran uang kepada masyarakat.

Untuk mendukung layanan tersebut, BI bersama perbankan menyediakan 2.883 titik lokasi penukaran di seluruh Indonesia, termasuk layanan kas keliling dan penukaran terpadu di sejumlah kota besar. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pembukaan periode 3 penukaran uang baru PINTAR BI 2026, sehingga masyarakat diimbau mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam dua periode yang tersedia.

#penukaran-uang-baru #pintar-bi #penukaran-uang-2026 #bank-indonesia #jadwal-penukaran-uang #serambi-2026 #cara-tukar-uang-baru #batas-maksimal-penukaran #syarat-penukaran-uang #uang-rupiah-layak-edar #n-a

https://finansial.bisnis.com/read/20260311/90/1959558/periode-3-penukaran-uang-baru-pintar-bi-ini-batas-waktu-dan-syarat-penukarannya