Pemudik Bisa Tukar Uang Baru di Rest Area Hari Ini, Cek Lokasi dan Jamnya
Pemudik bisa tukar uang baru di rest area hari ini. Cek lokasi, jadwal layanan, kuota, serta syarat penukaran via QRIS dan tunai.
(Kompas.com) 17/03/26 09:51 166879
KOMPAS.com - Pemudik kini bisa memanfaatkan layanan penukaran uang baru yang digelar di rest area hari ini, Selasa (17/3/2026).
Program dari Bank Indonesia Kediri ini memudahkan masyarakat mendapatkan pecahan rupiah, baik secara tunai maupun melalui QRIS, dengan lokasi dan jam layanan terbatas.
Program ini sengaja digelar untuk mempermudah dan melayani masyarakat yang hendak menukarkan uang baru dengan berbagai nominal yang diinginkan.
"Program ini merupakan bentuk komitmen Bank Indonesia dalam memastikan ketersediaan Uang Rupiah Layak Edar bagi masyarakat, khususnya bagi para pemudik yang membutuhkan uang pecahan untuk berbagai keperluan selama perjalanan maupun saat merayakan Hari Raya Idul Fitri," jelas akun resmi Instagram bank_indonesia_kediri, Jumat (13/3/2026).
Lantas bagaimana cara mengikuti program ini, simak penjelasannya di bawah.
https://www.instagram.com/p/DV0phvolD4w/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
Lokasi dan jadwal penukaran uang baru SERAMBI 2026
Bagi yang berminat bisa datang langsung ke lokasi berikut ini:
- Rest area KM 626 B Madiun
- Rest area 575 A Ngawi
Penukaran uang baru di rest area tersebut berlangsung pada 16-17 Maret 2026 pukul 09.00-13.00 WIB atau sampai kuota habis.
Per hari dan per lokasi dibatasi kuota penukaran sebanyak 100 paket. Penukaran uang baru ini bisa dilakukan secara tunai maupun QRIS.
Paket penukaran
Layanan penukaran Bank Indonesia pada SERAMBI 2026 minimal 1 (satu) jenis pecahan dan maksimal 1 (satu) paket seluruh pecahan dengan total nominal Rp 5.300.000. Berikut daftarnya.
- Pecahan Rp 50.000, bilyet 50, dan nominal Rp 2.500.000
- Pecahan Rp 20.000, bilyet 50, dan nominal Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 10.000, bilyet 100, dan nominal Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 5.000, bilyet 100, dan nominal Rp 200.000
- Pecahan 1.000, bilyet 100, dan nominal Rp 100.000
Ketentuan dan persyaratan
- Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli (bukan copy atau scan) atau KTP elektronik yang tedapat pada aplikasi identitas Kependudukan Digital IKD (bukan foto/screenshot). Tidak dapat digantikan dengan kartu identitas lainnya, termasuk tidak dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan, terpilah dan tersusun searah dengan jenis pecahan dan tahun emisi
- Bank Indonesia memberikan penggantian uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
- Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan
- Penukar wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan penukaran berlangsung
Sebagai informasi tambahan, BI hanya membuka dua periode penukaran uang baru SERAMBI 2026. Kuota tukar uang baru kedua periode tersebut telah habis.
BI menghimbau masyarakat yang membutuhkan penukaran uang baru agar menghubungi bank konvensional terdekat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang