Bank Bangkrut Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari
OJK mencabut izin PT BPR Pembangunan Nagari di Sumbar karena gagal memperbaiki kondisi keuangan. LPS akan menangani likuidasi dan menjamin simpanan nasabah.
(Bisnis.Com) 01/04/26 09:07 178338
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
Keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pembangunan Nagari.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyatakan pencabutan izin usaha merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berkelanjutan terhadap kondisi keuangan bank tersebut.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Roni dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026)
Menurut Roni, sebelumnya OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 5 Maret 2025 karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%. Status tersebut diberikan agar pengurus dan pemegang saham memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas.
Namun demikian, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. OJK kemudian menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 3 Maret 2026 setelah menilai bahwa langkah perbaikan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham belum mampu mengatasi permasalahan keuangan bank tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026, LPS menetapkan penanganan terhadap BPR tersebut dilakukan melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank dimaksud.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Roni menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir atas kondisi tersebut karena simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga mengimbau kepada nasabah BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#bank-bangkrut #ojk-cabut-izin #bpr-pembangunan-nagari #pencabutan-izin-usaha #ojk-sumatera-barat #bank-dalam-resolusi #likuidasi-bank #lps-penjamin-simpanan #stabilitas-perbankan #kepercayaan-masyarak