Asosiasi Tolak Rencana Larangan Total Vape di RUU Narkotika, Ini Alasannya

Asosiasi Tolak Rencana Larangan Total Vape di RUU Narkotika, Ini Alasannya

Asosiasi vape Indonesia menolak larangan total vape, mendorong pengawasan ketat untuk cegah peredaran ilegal dan lindungi konsumen dewasa.

(Bisnis.Com) 13/04/26 15:52 189738

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi ekosistem rokok elektrik di Indonesia merasa keberatan bila vape dilarang total peredarannya. Adapun, usulan pelarangan produk ini, mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pekan lalu.

Usulan tersebut dinilai tidak berbasis pada fakta dilapangan dan berpotensi merugikan pengusaha legal yang telah patuh aturan.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan menilai, usulan larangan total peredaran vape merupakan pernyataan yang tidak didukung oleh fakta di lapangan. Vape, katanya, bukanlah narkotika dan tidak tepat jika dimasukkan dalam pendekatan pelarangan total.

“Pernyataan tersebut juga berpotensi menimbulkan kepanikan publik, merugikan konsumen dewasa, serta membuka ruang peredaran produk ilegal yang justru sulit diawasi," ujar Paido dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Paido berharap para pembuat kebijakan tidak terburu-buru memasukan usulan pelarangan vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.

Menurutnya, sangat penting dalam pengambilan keputusan merujuk pada kajian ilmiah, aspek kesehatan publik, serta perlindungan konsumen secara proporsional.

Dia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pengawasan dibandingkan pelarangan. BNN dan pemerintah diminta mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan, penegakan hukum terhadap produk ilegal, edukasi publik berbasis ilmiah, dan regulasi yang proporsional untuk melindungi konsumen dewasa.

“Pendekatan ini lebih efektif daripada larangan total yang justru berisiko memperluas pasar gelap dan mempersulit pengawasan," tutur Paido.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Fachmi Kurnia Firmansyah menyatakan, industri vape legal sangat menentang narkotika dan siap berkolaborasi dalam proses pemberantasannya.

“Penyalahgunaan yang terjadi merupakan tindakan ilegal oleh sindikat narkotika, bukan mencerminkan karakter dari produk vape legal itu sendiri,” sebutnya.

Menurut Fachmi, produk vape legal yang beredar saat ini berada dalam kerangka pengaturan negara, memiliki pita cukai, serta jalur distribusi yang dapat diawasi. Sedangkan penyalahgunaan yang terjadi, merupakan tindakan ilegal yang terus berkembang dan tidak terbatas pada satu jenis perangkat tertentu.

Dengan demikian, menurutnya tidak adil jika seluruh produk vape digeneralisasi. “Hal ini akan berpotensi mendorong pergeseran pasar ke produk ilegal yang tidak terkontrol, yang justru mengurangi efektivitas pengawasan karena aktivitas akan berpindah ke ruang yang lebih sulit dijangkau," tegasnya.

Fachmi juga mengingatkan dampak ekonomi jika industri vape dilarang. Saat ini, industri vape melibatkan ribuan UMKM dan ratusan ribu tenaga kerja yang mencari penghasilan dengan tidak melanggar hukum, terbukti dari tidak ditemukannya kandungan narkotika pada produk vape di toko resmi.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto belum lama ini menjelaskan bahwa penyalahgunaan vape sebagai media narkotika umumnya dilakukan dengan menggunakan cairan (liquid) ilegal yang diperoleh melalui pasar gelap.

“Di vape store tidak didapatkan karena ini kan bentuknya penyalahgunaan, jadi tentu menggunakan sistem jual beli yang black market atau dark market,” ujarnya dalam sebuah diskusi.

Supiyanto menambahkan, produk vape yang terbukti mengandung narkotika merupakan produk yang dijual tanpa pita cukai atau produk ilegal.

#vape-indonesia #larangan-vape #pengawasan-vape #asosiasi-vape #konsumen-vape #industri-vape #produk-ilegal-vape #pasar-gelap-vape #regulasi-vape #pengawasan-ketat-vape #dampak-ekonomi-vape #produk-leg

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260413/257/1966130/asosiasi-tolak-rencana-larangan-total-vape-di-ruu-narkotika-ini-alasannya