Deregulasi Tak Cukup, Pengusaha Butuh Stabilitas Biaya Produksi untuk Pacu Ekspor

Deregulasi Tak Cukup, Pengusaha Butuh Stabilitas Biaya Produksi untuk Pacu Ekspor

Deregulasi ekspor oleh pemerintah dinilai positif. Namun, Apindo menekankan perlunya dukungan kebijakan komprehensif.

(Bisnis.Com) 13/04/26 16:12 189785

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah pemerintah memangkas regulasi ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 5 dan 6 Tahun 2026 sebagai sinyal positif bagi dunia usaha. Namun, efektivitas kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada implementasi di lapangan.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pelaku usaha masih mencermati sejauh mana penyederhanaan tersebut benar-benar mampu memberikan dampak nyata bagi kegiatan ekspor.

“Penyederhanaan dan kemudahan perizinan jika dijalankan secara efektif berpotensi memberikan dampak positif terutama dalam mempercepat proses ekspor dan meningkatkan fleksibilitas pelaku usaha,” kata Shinta kepada Bisnis, dikutip pada Senin (13/4/2026).

Namun, lanjut Shinta, untuk mengukur efektivitas kebijakan ini tentu akan sangat ditentukan oleh implementasinya nanti di lapangan.

Meski begitu, dia memandang di tengah dinamika perdagangan global yang saat ini cukup menantang, arah kebijakan yang mendorong efisiensi perizinan, simplifikasi prosedur, serta digitalisasi proses ekspor memang menjadi kebutuhan yang relevan bagi dunia usaha.

Untuk itu, dunia usaha kini tengah menunggu pembuktian apakah kebijakan tersebut mampu memangkas waktu proses (lead time), menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost), serta memberikan kepastian bagi eksportir.

Di sisi lain, Apindo menilai untuk mendorong peningkatan volume atau nilai ekspor secara signifikan, tetap diperlukan kombinasi faktor lain, termasuk stabilitas biaya produksi dan logistik, daya saing harga, serta kepastian permintaan di pasar tujuan.

Terlebih, kata dia, eksportir saat ini juga menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kenaikan biaya energi dan logistik, gangguan rantai pasok global, hingga volatilitas nilai tukar.

Shinta menambahkan tekanan biaya, khususnya akibat kenaikan harga energi global, telah berdampak luas terhadap berbagai komponen produksi. Kenaikan tersebut merembet ke sektor bahan baku, pangan, hingga logistik, yang pada akhirnya memengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Meski begitu, Apindo melihat peluang ekspor masih terbuka, terutama bagi sektor yang memiliki daya saing kuat dan permintaan yang relatif stabil. Dalam hal ini, pelaku usaha mulai melakukan berbagai strategi mitigasi untuk menjaga kinerja di tengah ketidakpastian global.

Langkah tersebut mencakup diversifikasi rantai pasok, peningkatan visibilitas risiko logistik global, hingga penyesuaian sumber pasokan secara fleksibel agar operasional tetap berjalan stabil.

Lebih lanjut, Apindo memandang momentum deregulasi ini perlu menjadi bagian dari reformasi struktural yang lebih luas. Selain penyederhanaan perizinan, dunia usaha masih membutuhkan dukungan kebijakan yang komprehensif, mulai dari efisiensi biaya energi, perbaikan ekosistem logistik, hingga penguatan akses pasar ekspor.

Ke depan, Apindo menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut serta menghimpun masukan dari pelaku usaha.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat semakin implementatif, tepat sasaran, dan mampu mendorong pengembangan ekspor nasional secara berkelanjutan,” terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua regulasi baru di bidang ekspor untuk mempercepat deregulasi dan memberikan kemudahan berusaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PermendagNomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, serta Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.Adapun, regulasi tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlakuefektif pada 1 April 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, penerbitan kedua Permendag ini menjadi bagian dari upaya menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah dinamika perdagangan global.

Budi menyampaikan pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi.

“Kedua Permendag tersebut merelaksasikebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan [lartas],” pungkas Budi.

#ekspor #deregulasi #apindo

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260413/12/1966140/deregulasi-tak-cukup-pengusaha-butuh-stabilitas-biaya-produksi-untuk-pacu-ekspor