Ini Jawaban Resmi Pemerintah soal Penyelidikan Dagang dari AS

Ini Jawaban Resmi Pemerintah soal Penyelidikan Dagang dari AS

Pemerintah Indonesia merespons penyelidikan dagang AS terkait pasal 301 UU Perdagangan AS, fokus pada kapasitas berlebih dan kerja paksa, dengan optimisme.

(Bisnis.Com) 15/04/26 15:42 192192

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia akan menyerahkan secara resmi respons terhadap penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran perdagangan pasal 301 (b) Undang-Undang (UU) tentang Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau Trade Act 1974.

Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Utusan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) ini adalah mekanisme dari Presiden Donald Trump untuk memberlakukan skema tarif impor baru ke negara lain.

Sebagaimana diketahui, tarif impor yang awalnya diumumkan Presiden Trump pada awal 2025 lalu dibatalkan oleh Supreme Court of United States (Scotus) atau Mahkamah Agung AS. Tarif itu dilandasi oleh Undang-Undang Darurat Ekonomi Internasional (IIEPA).

"Kami akan upload data itu, hari ini tanggal 15 Mei," ujar Sekretaris Kemenko (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada wartawan saat ditemui di Djakarta Theater, Rabu (15/4/2026).

Susi, sapaannya, mengatakan bahwa pemerintah AS menggunakan berbagai landasan hukum lain untuk tetap mengenakan bea masuk impor kepada negara-negara mitra dagangnya. Hal ini tidak terkecuali Indonesia yang sebelumnya sudah menandatangani perjanjian dagang atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Selain penyelidikan berbasis pasal 301, pemerintahan Trump juga memberlakukan tambahan bea masuk impor terhadap negara lain secara global dan sama rata sebesar 15% untuk 150 hari. Tarif berlandaskan pasal 122 UU Perdagangan AS itu dijadwalkan berakhir pada Juli 2026 nanti.

Sejalan dengan itu, pemerintah AS juga menjalankan penyelidikan berbasis pasal 301 UU Perdagangan AS. Kepada Indonesia, Susi menyebut investigasi AS itu mencakup dua fokus yakni mengenai excess capacity dan praktik forced labor atau kerja paksa.

"Memang kata-katanya di Trade Act-nya melalui investigasi, tetapi lebih banyak mengonfirmasi. Ke semua negara, ke 16 negara bukan hanya ke Indonesia, yang membuat [neraca dagang] Amerika defisit memang harus melalui ini," terang Susi.

Adapun dokumen respons resmi pemerintah RI ke AS yang diunggah hari ini mencakup ihwal excess capacity dan forced labor. Susi menyebut AS meminta konfirmasi apabila ada kelebihan produksi di Indonesia sehingga memicu adanya transhipment.

Sebagai informasi, transhipment adalah proses membongkar muatan kargo dari satu angkutan (kapal, pesawat, truk dan kereta) kemudian memuatnya ke angkutan lain selama perjalan menuju tujuan akhir.

"Intinya Amerika mengantisipasi apakah ada transit-transhipment yang melalui Indonesia. Kami menjamin itu enggak ada, kami beda dengan beberapa negara peers, competitive kami yang selama ini menjadi transit-transhipment barang ke Amerika," lanjut mantan pejabat Bea Cukai Kemenkeu itu.

Di sisi lain, mengenai kerja paksa, Susi menyebut hal itu sudah sejatinya dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Misalnya, pelarangan industri mempekerjakan anak-anak. Berbagai aturan ILO juga disebut sudah dipatuhi oleh pemerintah.

Untuk itu, Susi menyatakan optimistis perihal tarif impor ini. Seluruh kekhawatiran AS sudah direspons oleh pemerintah melalui dokumen yang akan disampaikan hari ini.

Sebab, usai pengenaan tarif global 15% berakhir Juli 2025, pemerintah sudah memastikan bahwa AS tidak perlu mengkhawatirkan dugaan berbasis pasal 301. Di sisi lain, kedua negara sudah menandatangani ART yang mengecualikan sejumlah komoditas asli Indonesia dan produk industri dari tarif 19%.

Namun, sebaliknya, sebagian besar produk yang berasal dari AS bakal masuk ke Indonesia tanpa dikenai bea masuk alias 0%.

"Kalau ini nanti berlaku kita malah lebih baik lagi, karena kita sudah punya ART yang exemption/pengecualan tarif malah akan berlaku ke kita. Jadi akan sangat bagus," pungkasnya.

#penyelidikan-dagang #pemerintah-indonesia #tarif-impor #undang-undang-perdagangan #trade-act-1974 #utusan-dagang-as #bea-masuk-impor #perjanjian-dagang #agreement-on-reciprocal-trade #pasal-301 #pasal

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260415/9/1966841/ini-jawaban-resmi-pemerintah-soal-penyelidikan-dagang-dari-as