12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menyampaikan bahwa semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 20/04/26 22:12 197258
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menyampaikan bahwa semua Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah sudah tuntas dibahas. Hasil pembahasan final dilaporkan Ketua Panja sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dalam rapat pleno.Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, ada 409 DIM yang disampaikan pemerintah. Jumlah itu mencakup, 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM dihapus.
"Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan," ujar Bob dalam rapat pleno tingkat I RUU PPRT yang digelar di ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia pun mengungkapkan sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga yang disepakati Panja dalam RUU PPRT. Adapun materi itu sebagai berikut:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal dengan secara terstruktur, ya, baik dari Bab 1 ketentuan umum sampai kepada ketentuan penutup," terang Bob.
(rca)
#baleg-dpr #ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-pprt #rancangan-undangundang-ruu #badan-legislasi-baleg-dpr #panja