Upah, Cuti, hingga Jam Kerja Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur lewat Aturan Turunan UU PPRT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengatakan segera membuat aturan turunan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 22/04/26 18:08 199527
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengatakan segera membuat aturan turunan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan. Arifah mengungkapkan bahwa aturan detail soal UU PPRT ini akan dimuat dalam aturan turunan, termasuk pengaturan soal upah, cuti, hingga jam kerja pekerja rumah tangga (PRT).“Memang dalam undang-undang ini belum secara detil, karena masih akan dibahas kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini. Misalkan upah, ini apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing, dan lain sebagainya,” kata Arifah di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Arifah mengatakan aturan turunan UU PPRT akan dibuat dalam peraturan pemerintah. Dia pun mengapresiasi kehadiran UU PPRT yang telah diundangkan oleh DPR pada 21 April 2026.
Dia menganggap UU PPRT ini sebagai hadiah yang paling membahagiakan dalam peringatan Hari Kartini tahun ini. “Prosesnya sudah cukup sangat panjang, kalau tidak salah sudah 24 tahun UU ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis,” ujarnya.
Arifah menyebut UU PPRT ini dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi PRT. Dia mengungkapkan bahwa turunan dari UU PPRT akan mengatur hak dasar dari pekerja rumah tangga seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, mendapatkan makanan sehat, serta jaminan sosial.
“Berhak atas perlakukan yang menusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” lanjut dia.
Arifah pun mengatakan bahwa UU PPRT ini bukan hanya melindungi PRT saja, tetapi juga melindungi pemberi kerjanya. Lewat UU PPRT, pekerja rumah tangga akan dianggap sebagai pekerja. “Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tuturnya.
Poin lain dalam aturan ini, lanjut Arifah, terkait pelibatan masyarakat sekitar, khususnya RT dan RW. Dengan demikian, jika ada persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga bisa ditangani oleh lingkup RT atau RW.
“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” pungkasnya.
(rca)
#ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-pprt #cuti #pekerja-rumah-tangga #arifah-fauzi #uu-pprt