Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat tata kelola wakaf nasional. Salah satunya melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kementerian Agama (Kemenag) terus... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 22/04/26 18:23 199569
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat tata kelola wakaf nasional. Salah satunya melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf.Hingga April 2026, tercatat 287.162 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi dengan total luas mencapai 276.106.802 meter persegi. Khusus pada Triwulan I Tahun 2026, tanah wakaf tersertifikasi mencapai 1.688 bidang dengan luas 1.483.943 meter persegi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad, menyampaikan capaian ini merupakan tonggak penting dalam penguatan perlindungan aset keagamaan sekaligus indikator keberhasilan kolaborasi lintas kementerian.
“Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf umat. Sinergi yang terbangun antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN terbukti mampu mempercepat proses sertifikasi secara signifikan,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Menurut Abu Rokhmad, angka ratusan ribu bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi mencerminkan kekuatan ekonomi dan sosial yang sangat besar. Dengan luas mencapai ratusan juta meter persegi, wakaf memiliki potensi strategis untuk mendukung pembangunan nasional berbasis keumatan—mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan. Data ini menunjukkan bahwa kita memiliki aset umat dalam skala sangat besar. Jika dikelola secara produktif dan profesional, wakaf dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” lanjutnya.
Lihat video: PWNU Jatim Jalin Kerja Sama dengan ATR/BPN untuk Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf
Abu Rokhmad juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf yang dimiliki untuk memastikan kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di masa depan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan wakafnya. Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan inisiatif strategis hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Program ini dirancang untuk mempercepat legalisasi aset wakaf melalui integrasi data, penyederhanaan prosedur, serta pendampingan aktif kepada nazir dan masyarakat.
Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikasi, tetapi juga memperkuat akurasi data dan kualitas tata kelola wakaf nasional. “Ke depan, Kementerian Agama akan terus mendorong penguatan ekosistem wakaf, tidak hanya pada aspek legalitas, tetapi juga pada optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat,” ucapnya.
(cip)
#wakaf #tanah-wakaf #kementerian-agama #sertifikat-tanah #dirjen-bimas-islam-kemenag