Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi, Formappi Ingatkan DPR Harus Hati-hati
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta Komisi III DPR berhati-hati dalam menerima pengaduan terkait proses hukum... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 22/04/26 19:21 199669
JAKARTA - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta Komisi III DPR berhati-hati dalam menerima pengaduan terkait proses hukum yang tengah berjalan di persidangan. Hal tersebut dikatakannya merespons langkah istri Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim yang menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR di Jakarta pada Selasa 21 April 2026.Keluarga Nadiem berharap Komisi III DPR bisa mencermati adanya dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Menurut Lucius, jika DPR menyetujui permohonan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga memanggil Kejaksaan, maka bakal dilihat sebagai bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum, terlebih kasus korupsi.
"Bahaya betul kalau nanti DPR misalnya mengundang jaksa yang kemudian menuntut kasus Pak Nadiem Makarim ini dan itu dibicarakan di DPR. Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," kata Lucius saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Dia berpendapat bahwa jika permohonan tersebut diterima akan semakin banyak orang yang tengah menjalani proses hukum datang ke DPR, karena melihat bahwa DPR menjadi bagian dari lembaga penegakan hukum yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum. "Tentu saja ini sangat berbahaya, dan bagi DPR sendiri ini sudah melampaui batas gitu. Sebagai lembaga legislatif dia justru terlibat mengurus apa yang kemudian jadi ranah kewenangan lembaga Yudikatif begitu," ujar Lucius.
"Ini campur aduk fungsi dan kewenangan seperti ini tentu saja berbahaya dan kalau kemudian DPR sebagai lembaga politik dibiarkan untuk kemudian bisa memasuki ranah penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan maupun pengadilan, ini tentu sangat berbahaya," sambungnya.
Lebih lanjut Lucius mengatakan jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, nantinya hukum akan tunduk pada kepentingan politik. Dia menuturkan, hal tersebut bisa saja terjadi melihat lembaga politik di Indonesia yang cukup powerful.
"Ini akan jadi pintu masuk bagi upaya intervensi dari lembaga politik terhadap proses penegakan hukum. Proses penegakan hukum menjadi tidak lagi independen dan ini akhirnya membuat keadilan itu semakin sulit bagi orang-orang yang menjalani proses hukum," katanya.
Dia menuturkan bahwa ketika keadilan ditentukan oleh kepentingan atau interest politik akan sangat berbahaya. Karena, lanjut dia, kepentingan politik selalu ditentukan berdasarkan untung dan rugi dari partai politik atau lembaga politik.
"Akhirnya nanti lawan politik bisa dengan mudah kemudian dikriminalisasi. Jadi ini sangat bahaya bagi saya, sehingga saya pikir dalam kasus terkait dengan Pak Nadiem Makarim ini DPR harus berhati-hati betul," imbuhnya.
Kendati demikian, dia melanjutkan bisa saja DPR menerima aspirasi yang disampaikan istri Nadiem Makarim, namun hanya membahas terkait dengan perspektif dari pihak keluarga, bukan proses penegakan hukumnya. "Tapi jangan sampai kemudian itu dijadikan peluang atau alat atau pintu masuk bagi DPR untuk kemudian membicarakan substansi kasus atau membicarakan substansi proses persidangan yang tengah berlangsung,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum dan juga istri Nadiem Makarim, Franka Franklin telah resmi mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR, Selasa (21/4/2026). Mereka melayangkan audiensi lantaran merasa janggal dengan proses peradilan eks Mendikbudristek itu.
"Betul (mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI)," kata Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, permohonan audiensi itu dilayangkan lantaran mengadukan proses peradilan Nadiem yang dianggap janggal. Bahkan, ia berpandangan, proses peradilan terhadap kliennya cenderung tak berimbang, tendensius dan mengaburkan fakta.
"Mengadukan proses peradilan yang dirasakan janggal, tidak berimbang, tendensius, mengaburkan fakta dan gelap tidak sesuai KUHAP dan prinsip peradilan yang menggali fakta meteriel," pungkasnya.
Sekadar informasi, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar dan merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. Nadiem membantah dakwaan tersebut dalam eksepsinya dan menganggapnya sebagai kriminalisasi kebijakan.
(rca)
#nadiem-makarim #komisi-iii-dpr #forum-masyarakat-peduli-parlemen-indonesia-formappi #franka-franklin