Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Tujuan Kalimantan Tengah Digagalkan Polda Jatim

Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Tujuan Kalimantan Tengah Digagalkan Polda Jatim

Polda Jatim gagalkan penyelundupan 930 liter solar subsidi ke Kalteng, amankan truk dan tersangka. Kerugian negara diperkirakan Rp300 juta.

(Bisnis.Com) 23/04/26 15:02 200564

Bisnis.com, SURABAYA – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Aparat menemukan ratusan liter solar subsidi yang diperoleh secara ilegal dan diduga akan dikirim ke Kalimantan Tengah.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Senin (20/2/2026) silam.

Menurutnya, laporan tersebut berisi aduan mengenai adanya pengiriman BBM bersubsidi jenis solar dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah tanpa memiliki dokumen resmi.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jalan Perak Barat, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya," ungkap Arman saat jumpa pers di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Kamis (23/4/2026).

Arman menjelaskan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk, ditemukan sebanyak 31 jeriken yang diselidiki berisi solar bersubsidi yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar.

Atas temuan itu, polisi mengamankan satu unit truk Hino dengan nomor polisi K 8779 NE yang digunakan sebagai sarana penyelundupan solar bersubsidi. Seorang tersangka berinisial NNG diamankan dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Arman menjelaskan modus operandi yang dilancarkan pelaku untuk melancarkan aksinya adalah dengan memanfaatkan kode batang (barcode) kendaraan untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU.

Solar yang telah diisi ke dalam tangki kendaraan kemudian dipindahkan ke puluhan jeriken berukuran 25 hingga 30 liter menggunakan pompa air dan selang bening. Atas perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian negara hingga Rp300 juta.

"BBM yang telah dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa dan selang tersebut selanjutnya dikirim menuju Kalimantan Tengah dan digunakan dalam kegiatan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku," jelasnya.

NNG pun dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Pasal 40 Nomor 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

#solar-subsidi #penyelundupan-solar #polda-jatim #kalimantan-tengah #pelabuhan-tanjung-perak #bbm-ilegal #truk-hino #jeriken-solar #modus-operandi #barcode-kendaraan #kerugian-negara #pengolahan-limbah

https://surabaya.bisnis.com/read/20260423/531/1968834/penyelundupan-930-liter-solar-subsidi-tujuan-kalimantan-tengah-digagalkan-polda-jatim