MNC Group Bakal Banding Putusan CMNP, Gugatan Dipertanyakan
MNC Group berencana banding usai PN Jakarta Pusat kabulkan sebagian gugatan CMNP. Chris Taufik soroti kejanggalan putusan & pertimbangkan lapor hakim.
(Kompas.com) 23/04/26 12:31 200642
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT). Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menanggapi putusan tersebut, Legal CounselMNC Group, Chris Taufik, menyebut keputusan itu belum bersifat final.
Ia memastikan pihaknya akan mengajukan banding karena menilai masih terdapat banyak hal yang perlu dipertanyakan dalam putusan tersebut.
"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Chris menilai posisi MNC Group dalam perkara tersebut tidak tepat dijadikan pihak tergugat.
Ia menyebut pihaknya hanya berperan sebagai arranger dalam transaksi jual beli surat berharga, yang oleh penggugat justru diklaim sebagai transaksi tukar-menukar.
Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa keterangan para ahli yang dihadirkan oleh MNC Group selama persidangan tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan hakim.
Menurutnya, pihaknya telah menghadirkan banyak saksi ahli yang telah diuji dalam persidangan.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," paparnya.
Chris juga menilai gugatan yang diajukan CMNP tidak tepat sasaran.
Ia menyoroti adanya sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan, tetapi justru tidak dijadikan sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan sejumlah pertimbangan yang muncul dalam keterangan pers PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut.
Menurutnya, sejumlah pernyataan dalam rilis tersebut tidak pernah muncul selama proses persidangan, termasuk dalam kesaksian para ahli.
“Tiba-tiba muncul dalam press release pengadilan, padahal kalimat-kalimat itu tidak pernah disampaikan dalam persidangan maupun dalam kesaksian ahli,” kata dia.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan langkah untuk melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.
Namun, ia menegaskan langkah tersebut masih akan dibahas secara internal bersama tim penasihat hukum.
"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.
Di sisi lain, ia menyoroti adanya narasi di sejumlah media menjelang putusan yang meminta aparat penegak hukum mengawasi PN Jakarta Pusat apabila MNC Group memenangkan perkara.
Ia menilai hal tersebut juga perlu disikapi secara serius.
Penting bagi lembaga seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk turut memastikan tidak ada informasi yang menyesatkan atau perlu diluruskan di ruang publik.
Chris menilai gugatan tersebut sejak awal terkesan berlebihan, baik dari sisi pihak yang dituju maupun nilai gugatan yang diajukan.
Ia menyinggung nilai gugatan sebesar Rp 119 triliun yang dinilai jauh dari realisasi putusan hakim.
"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp 119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut," tuturnya.
Ia menambahkan, putusan yang dijatuhkan hakim hanya sebesar 28 juta dollar AS dan itu pun belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan tidak sejalan dengan hasil akhir persidangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#pengadilan-negeri-jakarta-pusat #mnc-group #gugatan-cmnp #chris-taufik