Bapenda Pekanbaru sediakan stan bagi 15 dealer mobil di kantornya

Bapenda Pekanbaru sediakan stan bagi 15 dealer mobil di kantornya

Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyediakan stan di kantornya bagi 15 dealer mobil untuk berjualan, sebagai upaya meningkatkan ...

(Antara) 26/04/26 12:18 203080

Pekanbaru, Riau (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyediakan stan di kantornya bagi 15 dealer mobil untuk berjualan, sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T Denny Muharpan mengatakan pihaknya memberikan tempat secara gratis kepada pelaku usaha ini untuk memasarkan produk dan meningkatkan penjualan.

Mereka telah membuka stan pameran sejak awal pekan ini di Jalan Teratai, Sukajadi, Pekanbaru.

"Kita diminta Bapak Wali Kota untuk kasih tempat mereka berpameran mobil. Kalau mereka jualan dan kalau laku tentu akan meningkatkan penerimaan PKB, pembayaran (PKB) samsatnya kan ada di kantor kita," katanya di Pekanbaru, Riau, Minggu.

Denny menyebut para produsen mobil itu dibuat jadwal bergilir untuk menempati stan yang ada di Kantor Bapenda.

Stan ini disediakan tidak hanya untuk penjualan mobil saja namun juga bagi perusahaan kendaraan roda dua yang ingin membuka stan pameran di sana.

"Kita dorong mereka untuk meningkatkan penjualan kendaraan dengan memberikan tempat, dan mereka juga dapat berkontribusi ke pemerintah dalam PKB. Kalau meningkat penjualan mereka, tentu meningkat juga pendapatan pajak kita dari opsen PKB," ujarnya.

Kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor yang baru memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan Kota Pekanbaru.

Tahun lalu Pekanbaru menerima bagi hasil PKB senilai Rp349,1 miliar naik tajam sebesar 108,78 persen atau bertambah Rp181,9 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp167,2 miliar.

Opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) memberikan dampak besar bagi daerah dengan aktivitas kendaraan yang tinggi.

Pekanbaru menerima opsen besar karena banyaknya objek pajak (jumlah kendaraan) dan pembelian kendaraan juga terbesar di Pekanbaru.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota ditetapkan sebesar 30 persen.

Dari jumlah tersebut, 50 persen dibagi berdasarkan kendaraan terdaftar dan 50 peesen lainnya dilakukan berdasarkan azas pemerataan kepada seluruh kabupaten/kota.

Akan tetapi mulai 2025, pembagian diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan terbaru ini, sistem bagi hasil digantikan dengan sistem opsen, yaitu pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh level pemerintahan berbeda atas pokok pajak yang sama.

Adapun rincian pembagian opsen menurut UU No 1 Tahun 2022, opsen PKB sebesar 66 persen dari pajak terutang diterima oleh kabupaten/kota.

Begitu juga dengan opsen BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang diterima oleh kabupaten/kota.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

#bapenda-kota-pekanbaru #stand-dealer-mobil #kantor-bapenda-pekanbaru #stand-pameran-mobil

https://www.antaranews.com/berita/5542844/bapenda-pekanbaru-sediakan-stan-bagi-15-dealer-mobil-di-kantornya