Besaran Santunan dan Prosedur Klaim Asuransi Korban Kecelakaan KRL– KA di Bekasi

Besaran Santunan dan Prosedur Klaim Asuransi Korban Kecelakaan KRL– KA di Bekasi

Insiden tabrakan KRL di Bekasi berikan santunan hingga Rp50 juta bagi korban meninggal dan biaya perawatan hingga Rp20 juta. Klaim melalui Jasa Raharja.

(Bisnis.Com) 30/04/26 04:05 207066

Bisnis.com, JAKARTA - Insiden tabrakan KRL Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026) mengakibatkan penumpang luka-luka hingga meninggal dunia. Penumpang KRL yang menjadi korban berhak memperoleh santunan melalui asuransi kecelakaan.

Melansir informasi dari situs KAI Commuter, PT Asuransi Jasa Raharja mengatakan bahwa penumpang yang menjadi korban berhak memperoleh asuransi kecelakaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja.

“Bila musibah tidak dapat dihindari, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana prosedur untuk memperoleh asuransi kecelakaan. Berikut ini adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja,” tertulis dalam keterangan, dikutip pada Selasa (28/4/2026).

Penumpang dapat menghubungi stasiun terdekat dari lokasi kejadian atau menemui Kepala Stasiun untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur klaim.

Adapun dasar hukum perlindungan ini mengacu pada UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaannya.

Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Penumpang KRL

1. Cara memperoleh santunan:

  1. Menghubungi kantor PT Jasa Raharja terdekat
  2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan:
    - Keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian atau instansi berwenang. Untuk kasus kereta api, berupa telegram dari kepala stasiun terdekat lokasi kejadian
    - Keterangan kesehatan dari dokter/rumah sakit yang merawat
    - KTP atau identitas korban/ahli waris

Formulir pengajuan disediakan oleh Jasa Raharja secara gratis

2. Bukti lain yang diperlukan:

  1. Korban luka-luka: kwitansi asli biaya perawatan dan pengobatan
  2. Korban meninggal dunia: kartu keluarga atau surat nikah (bagi yang sudah menikah)

3. Ketentuan lain yang perlu diperhatikan:

Jenis santunan:

  • Penggantian biaya perawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
  • Santunan kematian
  • Santunan cacat tetap

Ahli waris yang berhak:

  • Janda/duda yang sah
  • Anak-anak yang sah
  • Orang tua yang sah

Ketentuan kadaluarsa:

  • Hak santunan gugur jika pengajuan dilakukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan
  • Hak santunan juga gugur jika tidak ditagih dalam waktu 3 bulan setelah disetujui oleh Jasa Raharja

Besaran Jumlah Santunan

Besaran santunan yang diterima korban maupun ahli waris mengacu pada UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 dan No. 37/PMK.010/2008 tertanggal 26 Februari 2008.

Angkutan umum darat/laut:

  • Meninggal dunia: Rp25.000.000
  • Cacat tetap (maksimal): Rp25.000.000
  • Biaya perawatan (maksimal): Rp10.000.000
  • Biaya penguburan: Rp2.000.000

Angkutan udara:

  • Meninggal dunia: Rp50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal): Rp50.000.000
  • Biaya perawatan (maksimal): Rp25.000.000
  • Biaya penguburan: Rp2.000.000

Penyaluran Santunan dari Jasa Raharja

PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.

Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026). Sementara itu, santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K., diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban sudah dibayarkan santunannya dan 11 korban teridentifikasi, sedang dalam proses survei.

Rincian santunan yang diberikan:

  1. Korban meninggal dunia: Rp50.000.000 dari Jasa Raharja
  2. Tambahan santunan dari Jasaraharja Putera: Rp40.000.000
  3. Korban luka-luka: jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20.000.000
  4. Tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30.000.000

Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

#asuransi-kecelakaan #klaim-asuransi #santunan-kecelakaan #korban-kecelakaan-krl #prosedur-klaim-asuransi #jasa-raharja #santunan-korban-meninggal #santunan-korban-luka #asuransi-penumpang-krl #besaran

https://kabar24.bisnis.com/read/20260430/15/1970151/besaran-santunan-dan-prosedur-klaim-asuransi-korban-kecelakaan-krl-ka-di-bekasi