SPMB Jateng 2026: Kuota Jalur Prestasi Capai 30 Persen, Ini Ketentuannya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 08/05/26 09:43 215185
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili , afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid baru untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.Dalam pelaksanaannya, setiap jalur memiliki kuota dan persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi calon peserta didik.
Dikutip dari SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah Juknis SPMB 2026, berikut ini jalur dan kuota penerimaan siswa baru yang dibuka tahun ini.
Jalur dan Kuota SPMB Jateng 2026
1. Jalur Domisili Minimal 33 Persen
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Melalui jalur ini, satuan pendidikan wajib menerima calon murid baru paling sedikit 33 persen dari total daya tampung sekolah.
Domisili calon murid baru dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan atau menunjukkan telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum hari pertama pendaftaran SPMB. Data tersebut harus sesuai dengan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Disdukcapil kabupaten/kota.
Khusus calon murid baru yang berasal dari pesantren, domisili mengikuti lokasi pesantren berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian.
Sementara bagi calon murid dari daerah terdampak bencana alam maupun sosial, domisili dapat mengikuti tempat tinggal sementara dengan melampirkan surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat.
2. Jalur Afirmasi Kuota 32 Persen
SPMB Jawa Tengah juga menyediakan jalur afirmasi dengan kuota sebesar 32 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Calon murid pada jalur afirmasi dapat berasal dari dalam maupun luar wilayah penerimaan murid baru.
3. Jalur Prestasi Minimal 30 Persen
Selain itu, jalur prestasi mendapatkan kuota paling sedikit 30 persen. Jalur ini dibuka bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor semester 1 hingga semester 5, nilai Tes Kemampuan Akademik, maupun prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.
Sementara prestasi nonakademik meliputi pengalaman kepengurusan organisasi siswa, organisasi kepanduan, hingga prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang nonakademik lainnya.
4. Jalur Mutasi Maksimal 5 Persen
Adapun jalur mutasi memiliki kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas.
Persyaratan jalur mutasi dibuktikan melalui surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.
Perpindahan tugas tersebut paling lama terjadi satu tahun sebelum hari pertama pendaftaran SPMB dan merupakan perpindahan tugas antar kabupaten/kota terdekat.
Selain itu, calon murid juga wajib melampirkan surat keterangan domisili orang tua atau wali yang diterbitkan pejabat berwenang.
(nnz)
#spmb #sistem-penerimaan-murid-baru #jateng #cara-daftar-spmb