Perlindungan Jemaah Haji Khusus Sumut Diperkuat melalui Program JKN
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat pelunasan biaya haji khusus sesuai regulasi yang berlaku.
(WE Finance) 09/05/26 23:41 216748
Warta Ekonomi, Medan -Pemerintah memperkuat perlindungan jemaah haji khusus melalui optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Supervisi Implementasi Program JKN dalam Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2026 di Medan.
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola haji yang terpadu, responsif, serta berorientasi pada perlindungan dan kualitas layanan jemaah.
"Pentingnya integrasi sistem jaminan sosial guna memastikan kepastian perlindungan kesehatan sejak persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke tanah air," katanya, Sabtu (9/5/2026).
Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, menyampaikan bahwa Program JKN memiliki peran strategis dalam menjamin kesiapan kesehatan jemaah.
"Dari sekitar 17 ribu jemaah haji khusus secara nasional tahun 2026, sebanyak 90,75 persen merupakan peserta JKN aktif," ujarnya.
Di Sumatera Utara, dari sekitar 105 jemaah, sebanyak 98 jiwa atau 93,3 persen telah terlindungi JKN aktif.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat pelunasan biaya haji khusus sesuai regulasi yang berlaku, sebagai upaya memastikan jemaah memperoleh jaminan kesehatan sebelum keberangkatan dan setelah kembali ke Indonesia.
Sinergi dan validasi data antarinstansi serta pihak penyelenggara perjalanan haji terus diperkuat untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan tersebut.