Mendag Ungkap Pasokan Minyakita Bergantung pada Ekspor Sawit
Pasokan Minyakita bergantung pada ekspor sawit dan DMO. Kemendag memastikan ketersediaan aman dengan pengawasan ketat dan sanksi bagi pelanggar.
(Bisnis.Com) 12/05/26 02:00 218400
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ketersediaan pasokan minyak goreng rakyat Minyakita di pasar sangat bergantung pada realisasi domestic market obligation (DMO) yang dipengaruhi volume ekspor produk turunan kelapa sawit.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kondisi pasokan minyak goreng nasional saat ini masih aman meskipun distribusi Minyakita mengikuti dinamika ekspor sawit. Namun demikian, dia menjelaskan Minyakita bukan merupakan indikator tunggal terhadap harga dan pasokan minyak goreng.
Selain itu, Budi juga menegaskan Minyakita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor.
“Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan Minyakita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).
Kemendag mencatat hingga 10 April 2026, realisasi distribusi DMO minyak goreng rakyat melalui Perum Bulog dan badan usaha milik negara (BUMN) pangan telah mencapai sekitar 49,45%. Angka tersebut melampaui batas minimal 35% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025) tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menurutnya, kebijakan DMO minimal 35% melalui BUMN Pangan efektif dalam menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Adapun, lanjut dia, ketentuan DMO sebesar 35% merupakan batas minimal yang wajib dipenuhi pelaku usaha.
Untuk itu, Budi menyampaikan, realisasi distribusi masih dimungkinkan meningkat sepanjang didukung kesiapan pasokan dan aktivitas ekspor.
“Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di tengah dinamika global dan fluktuasi pasokan.
Budi menuturkan Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan pemerintah daerah terus mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga tetap terjaga.
Di samping distribusi, pemerintah turut mencermati potensi tekanan eksternal yang dapat memengaruhi pasokan dan harga minyak goreng, seperti kenaikan harga bahan baku kemasan akibat dinamika global serta terganggunya jalur logistik internasional.
Dia menyatakan koordinasi dengan pelaku usaha terus diperkuat untuk mencegah terjadinya gangguan pasokan maupun kenaikan harga di tingkat konsumen.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan, Kemendag telah menjatuhkan sanksi kepada delapan produsen dan/atau eksportir nonprodusen minyak goreng yang terbukti tidak memenuhi ketentuan DMO.
“Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor,” tuturnya.
Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelaku usaha, yaitu produsen dan distributor yang melakukan pelanggaran dengan menjual Minyakita di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan penguatan jalur distribusi melalui Perum Bulog dan BUMN pangan menjadi strategi utama pemerintah untuk menjaga keseimbangan pasokan Minyakita di pasar rakyat. Langkah tersebut dilakukan untuk memperpendek rantai distribusi sekaligus mencegah potensi spekulasi harga di tingkat pasar.
Menurut Iqbal, penyaluran Minyakita melalui jalur BUMN terus dioptimalkan agar produk dapat langsung diterima pedagang pasar rakyat. Pada saat yang sama, Kemendag bersama dinas perdagangan daerah serta kementerian dan lembaga terkait juga memperketat pengawasan, terutama menjelang dan selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), untuk memastikan ketersediaan stok dan harga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Dia menuturkan, secara umum stok Minyakita di tingkat pengecer dan pasar pantauan masih dalam kondisi aman dengan harga yang relatif terkendali. Bahkan, sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan harga sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter.
Meski demikian, pemerintah masih memantau adanya disparitas harga di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur, dengan harga yang tercatat lebih dari 10% di atas HET.
Lebih lanjut, Kemendag juga mencermati dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir.
“Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat,” pungkas Iqbal.
#minyakita #ekspor-sawit #pasokan-minyak-goreng #domestic-market-obligation #minyak-goreng-rakyat #harga-minyak-goreng #distribusi-minyakita #minyak-goreng-premium #minyak-goreng-second-brand #kebijaka