Komisi Ojol 8 Persen: Membangun Ekonomi Digital Lebih Berkeadilan
Kebijakan ini bukan semata-mata redistribusi pendapatan antara aplikator dan pengemudi, tapi juga redistribusi manfaat ekonomi digital.
(Kompas.com) 25/06/26 06:50 259095
KEPUTUSAN pemerintah menurunkan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026, bukan sekadar perubahan tarif dalam industri transportasi digital.
Kebijakan ini sesungguhnya mencerminkan pergeseran paradigma yang lebih mendasar: dari sekadar mendorong pertumbuhan ekonomi digital menuju upaya memastikan manfaat pertumbuhan tersebut terdistribusi secara lebih adil.
Dalam satu dekade terakhir, Indonesia telah berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi digital terbesar di dunia.
Laporan e-Conomy SEA menunjukkan nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui 90 miliar dollar AS dan tetap menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
Indonesia menyumbang hampir 40 persen ekonomi digital kawasan, menjadikannya pasar yang sangat strategis bagi berbagai platform digital global dan domestik.
Di balik angka tersebut berdiri jutaan pekerja digital yang setiap hari menggerakkan ekosistem transportasi, logistik, pengiriman makanan, perdagangan elektronik, dan pembayaran digital.
Berbagai studi memperkirakan jutaan mitra pengemudi, kurir, dan pelaku UMKM kini bergantung pada ekosistem platform sebagai sumber penghasilan utama maupun tambahan.
Karena itu, ketika pemerintah memutuskan memangkas komisi aplikator dari maksimal 20 persen menjadi 8 persen, isu yang dipertaruhkan bukan hanya soal pendapatan pengemudi.
Yang sedang dibahas sesungguhnya adalah bagaimana nilai ekonomi dalam platform digital dibagi di antara para pelaku yang menciptakannya.
Memahami Logika Ekonomi Platform
Pemenang Nobel Ekonomi 2014, Jean Tirole, menjelaskan bahwa platform digital merupakan two-sided market, yakni pasar yang mempertemukan dua kelompok pengguna yang saling membutuhkan. Dalam konteks ojol, platform menghubungkan pengemudi dan konsumen.
Nilai ekonomi platform muncul dari network effects. Semakin banyak pengemudi yang bergabung, semakin menarik platform bagi konsumen.
Sebaliknya, semakin banyak konsumen yang menggunakan layanan, semakin besar peluang penghasilan bagi pengemudi.
Geoffrey Parker, Marshall Van Alstyne, dan Sangeet Choudary dalam Platform Revolution menegaskan bahwa perusahaan platform modern tidak menciptakan nilai terutama melalui kepemilikan aset fisik, melainkan melalui kemampuannya mengorkestrasi interaksi dalam suatu ekosistem digital.
Namun, teori ekonomi platform juga mengajarkan satu hal penting: setelah nilai tercipta, muncul pertanyaan mengenai bagaimana nilai tersebut didistribusikan.
Selama fase awal pertumbuhan, platform digital mengutamakan ekspansi pengguna. Investor bersedia menanggung kerugian demi membangun skala usaha.
Namun, ketika industri semakin matang, isu distribusi manfaat ekonomi menjadi semakin penting. Di sinilah kebijakan komisi 8 persen menemukan relevansinya.
Penurunan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen berarti terdapat tambahan ruang pendapatan sebesar 12 poin persentase yang dapat dinikmati pengemudi.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang pengemudi memperoleh pendapatan bruto Rp 500.000 per hari, maka penurunan komisi tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan bersih sekitar Rp 60.000 per hari atau lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.
Bagi banyak keluarga pengemudi, angka tersebut dapat berdampak nyata terhadap daya beli, pendidikan anak, tabungan, maupun ketahanan ekonomi rumah tangga.
Dalam perspektif makroekonomi, peningkatan pendapatan jutaan pekerja platform juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Karena itu, kebijakan ini bukan semata-mata redistribusi pendapatan antara aplikator dan pengemudi, tetapi juga redistribusi manfaat ekonomi digital kepada kelompok yang selama ini berada di garis depan pelayanan.
Indonesia bukan negara pertama yang berupaya menata ulang hubungan antara platform dan pekerja digital.
Inggris melalui putusan Mahkamah Agung mengakui pengemudi Uber sebagai workers yang berhak memperoleh perlindungan tertentu.
Uni Eropa mengesahkan Platform Work Directive yang memperkuat perlindungan pekerja platform sekaligus meningkatkan transparansi algoritma.
Spanyol memperkenalkan Riders Law. Sementara Korea Selatan memperketat pengawasan terhadap hubungan platform dan mitra kerja.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ekonomi digital global sedang memasuki fase kedewasaan. Jika dekade pertama ditandai perlombaan mengejar pertumbuhan dan valuasi, maka dekade kedua ditandai pencarian keseimbangan antara inovasi, profitabilitas, dan keadilan sosial. Indonesia kini menjadi bagian dari perubahan tersebut.
Tantangan Keberlanjutan Platform
Tentu saja, kebijakan komisi 8 persen juga membawa tantangan. Bagi perusahaan platform, penurunan komisi berarti berkurangnya salah satu sumber pendapatan utama.
Dalam jangka pendek, hal ini dapat memengaruhi margin usaha dan mendorong penyesuaian strategi bisnis, mulai dari efisiensi operasional hingga diversifikasi sumber pendapatan.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak dapat diukur hanya dari bertambahnya pendapatan pengemudi. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah ekosistem secara keseluruhan tetap sehat dan berkelanjutan.
Pengemudi membutuhkan platform untuk memperoleh akses pasar dan teknologi. Platform membutuhkan pengemudi untuk menjaga kualitas layanan. Konsumen membutuhkan keduanya agar tetap memperoleh layanan yang aman, cepat, dan terjangkau.
Keseimbangan antara ketiga pihak tersebut merupakan inti dari tata kelola ekonomi platform yang sehat.
Namun, makna paling penting dari kebijakan ini sesungguhnya terletak pada dimensi yang lebih filosofis.
Selama ini, diskursus ekonomi digital global sering kali didominasi oleh paradigma yang berkembang di Silicon Valley: pertumbuhan pengguna, valuasi perusahaan, dominasi pasar, dan akumulasi kapital.
Ukuran keberhasilan sering kali diidentikkan dengan kapitalisasi pasar dan keuntungan perusahaan teknologi.
Indonesia berkesempatan untuk menawarkan pendekatan berbeda. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam perspektif ini, teknologi bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan ekonomi Pancasila yang menempatkan efisiensi pasar dan inovasi dalam kerangka keadilan sosial.
Pertumbuhan ekonomi tetap penting, tetapi manfaatnya tidak boleh terkonsentrasi hanya pada pemilik modal atau pengendali teknologi.
Karena itu, isu komisi Ojol sesungguhnya merupakan bagian dari diskursus yang lebih besar mengenai demokratisasi manfaat ekonomi digital.
Pertanyaan mendasarnya bukan lagi siapa yang menguasai platform, melainkan sejauh mana nilai yang dihasilkan platform dapat dinikmati secara lebih luas oleh seluruh pelaku ekosistem.
Dalam konteks ini, pengemudi, kurir, pelaku UMKM, dan konsumen tidak boleh hanya diposisikan sebagai pengguna platform. Mereka adalah bagian dari pencipta nilai ekonomi yang berhak memperoleh manfaat yang proporsional dari pertumbuhan ekonomi digital.
Ke depan, agenda reformasi ekonomi platform tidak boleh berhenti pada pengaturan komisi. Transparansi algoritma, perlindungan sosial pekerja platform, akses pembiayaan produktif, kepemilikan aset, literasi keuangan digital, dan peningkatan kapasitas UMKM harus menjadi bagian dari agenda besar pembangunan ekonomi digital nasional.
Indonesia tidak harus meniru sepenuhnya model Silicon Valley yang berorientasi pada dominasi pasar, maupun model negara lain yang sangat intervensionis.
Indonesia memiliki peluang untuk membangun modelnya sendiri: ekonomi digital yang inovatif, tetapi tetap inklusif; kompetitif, tetapi tetap berkeadilan; modern, tetapi tetap berpijak pada nilai-nilai konstitusi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi digital Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya GMV, jumlah unduhan aplikasi, atau valuasi perusahaan teknologi.
Yang lebih penting adalah sejauh mana transformasi digital mampu memperluas kesempatan ekonomi, memperkuat kelas menengah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dalam perspektif itu, kebijakan komisi ojol 8 persen bukan sekadar kebijakan sektoral. Ia merupakan sinyal bahwa Indonesia sedang mencari keseimbangan baru antara inovasi dan keadilan, antara efisiensi dan pemerataan, antara pertumbuhan dan kesejahteraan.
Jika keseimbangan tersebut dapat diwujudkan, maka Indonesia bukan hanya akan menjadi pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Indonesia berpotensi menjadi salah satu contoh paling menarik di dunia mengenai bagaimana teknologi modern dapat berjalan seiring dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang