2 Cara Penyelesaian Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemutihan dan Cicilan

2 Cara Penyelesaian Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemutihan dan Cicilan

Pemerintah menawarkan pemutihan dan cicilan untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan, memudahkan akses layanan bagi peserta berpenghasilan rendah.

(Bisnis.Com) 03/11/25 16:55 25972

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan opsi penyelesaian kewajiban melalui dua skema yang disiapkan pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Skema terbaru yakni pemerintah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan mulai berjalan pada November 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban peserta berpenghasilan rendah yang sudah lama menunggak iuran. Meski demikian, skema ini masih menunggu detail teknis.

Kabar penghapusan tunggakan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya pemerintah tengah mempertimbangkan menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun. Program ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.

Program pemutihan diprioritaskan bagi masyarakat yang kini terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk mantan peserta mandiri yang telah dialihkan ke skema PBI. Selain itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan program ini.

Pemerintah menegaskan pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu agar program tepat sasaran. Dengan penghapusan tunggakan, peserta diharapkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif

Selain pemutihan, tunggakan BPJS Kesehatan juga dapat diselesaikan melalui skema cicilan. BPJS Kesehatan telah meluncuran program cicilan New Rehab 2.0 pada Februari 2025 lalu.

Program ini memungkinkan peserta membayar tunggakan selama maksimum dua tahun dengan skema cicilan hingga 12 bulan.

Kala itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar tunggakan paling banyak 24 bulan.

“Umpama orang menunggak 10 tahun, hanya bayar 2 tahun,” kata Ghufron saat peluncuran program Rehab 2.0 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, saat itu (3/2/2025).

Ia menjelaskan peserta yang menunggak selama satu dekade cukup melunasi dua tahun iuran, dan pembayaran tunggakan tersebut dapat dicicil selama satu tahun.

Program ini tidak hanya menyasar peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), tetapi juga dapat dimanfaatkan peserta aktif di segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran serta maksimal cicilan sampai 36 kali,” ujarnya.

Rehab 2.0 merupakan kelanjutan dari program yang diluncurkan pada Januari 2022. Hingga Desember 2024, program tahap pertama telah diikuti 1,73 juta peserta, dengan 910.660 peserta dinyatakan lunas dan aktif kembali. Total iuran yang terkumpul dalam periode tersebut mencapai Rp1,69 triliun.

Ghufron menyampaikan saat ini terdapat 222,5 juta peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara 17 juta peserta tidak aktif karena menunggak. Tunggakan peserta hingga Desember 2024 tercatat mencapai Rp21,48 triliun dari 28,8 juta jiwa.

Cara Pendaftaran Program REHAB BPJS Kesehatan

#pemutihan-tunggakan-bpjs #cicilan-bpjs-kesehatan #skema-penyelesaian-tunggakan #program-pemutihan-bpjs #penghapusan-tunggakan-bpjs #cicilan-new-rehab-2-0 #program-cicilan-bpjs #peserta-penerima-bantua

https://finansial.bisnis.com/read/20251103/215/1925710/2-cara-penyelesaian-tunggakan-bpjs-kesehatan-pemutihan-dan-cicilan