Pemprov Jabar Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pengobatan Yuvita
Uang sayembara sebesar Rp 250 juta akan diserahkan kepada Polda Jawa Barat.
(Republika) 26/06/26 18:19 261006
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan Rp 1 miliar untuk biaya pengobatan Yuvita Tri Rezeki, korban penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat. Korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Selain itu, Pemprov Jabar juga menyiapkan bantuan bagi keluarga yang mendampingi korban selama proses pengobatan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tindakan penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan tersangka merupakan kejahatan sistematis yang melampaui batas kemanusiaan. Karena itu, seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban akan ditanggung hingga pulih.
"Berdasarkan catatan keuangan yang saya miliki hari ini, dibutuhkan sekitar Rp 1 miliar untuk dua pekan ke depan dan kami sudah menyiapkannya. Tidak usah lagi mencari donasi ke sana kemari," ujar Dedi di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Ia mengatakan masyarakat yang ingin berdonasi dipersilakan membantu kebutuhan keluarga korban. Pemprov Jabar juga akan menanggung biaya operasional keluarga korban yang harus berhenti bekerja untuk mendampingi korban selama menjalani perawatan.
Dedi menambahkan, uang sayembara sebesar Rp 250 juta akan diserahkan kepada Polda Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita berlangsung selama dua tahun, yakni sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari dipukul dengan tangan kosong, dipukul menggunakan helm, hingga diserang menggunakan benda tajam.
"Dalam kurun waktu Mei 2024 hingga Juni 2026 di wilayah Bandung telah terjadi penganiayaan berat. Pelaku melakukan kekerasan dengan menyundut tubuh korban menggunakan rokok, memukul kepala dengan tangan kosong, memukul wajah, kepala, mulut, dan telinga menggunakan helm secara berulang-ulang, memukul menggunakan meja kecil, serta pemantik korek api berbentuk pistol sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat," ujar Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Selain itu, pelaku diduga menyekap korban dengan mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya.
Rudi mengatakan korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Tinder pada 2024."Mereka berkenalan, merasa dekat, kemudian menjalin hubungan dan tinggal bersama di sebuah rumah kos. Selama hubungan tersebut, mereka beberapa kali berpindah tempat tinggal dari Mei 2024 hingga Juni 2026," katanya.
Ia mengatakan terdapat empat lokasi tempat tinggal yang pernah dihuni korban dan pelaku, dan seluruhnya telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Lokasi pertama berada di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, yang dihuni sejak 15 Mei hingga 15 September 2024."Dari keterangan sejumlah saksi, termasuk korban, serta pengakuan tersangka, di lokasi ini korban mengalami kekerasan berupa pemukulan dan penyundutan dengan rokok," ujar Rudi.
#pemprov-jabar #dedi-mulyadi #yuvita-tri-rezeki #penganiayaan-bandung #penyekapan-bandung #polda-jawa-barat #rshs-bandung #taufik-hidayat