Pemerintah Musnahkan 494 Karton Udang Terpapar Radioaktif Cesium-137

Pemerintah Musnahkan 494 Karton Udang Terpapar Radioaktif Cesium-137

Sebanyak 494 karton udang terkontaminasi Cesium-137 dimusnahkan di Bogor untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi.

(Bisnis.Com) 27/11/25 14:20 52413

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 494 karton udang re-impor milik PT Bahari Makmur Sejati yang terbukti terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dimusnahkan pada Rabu (26/11/2025) di fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Produk tersebut telah diperiksa oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan dinyatakan tidak layak diedarkan berdasarkan parameter laju dosis radiasi menurut standar badan keamanan pangan dan obat-obatan Amerika Serikat, US Food and Drug Administration (FDA).

Meski hasil pengujian basah menunjukkan kandungan Cs-137 di bawah 100 Bq/kg yang merupakan batas clearance yang dapat dilepas ke lingkungan, pemerintah tetap menetapkan produk tersebut sebagai limbah B3 nonradioaktif agar penanganan dilakukan secara maksimal dan menghilangkan seluruh potensi risiko.

"Prioritas utama kami adalah melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin keamanan lingkungan dari potensi bahaya radiasi," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol Nurofiq yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut, dikutip dari siaran pers.

Proses pemusnahan dilaksanakan dengan metode insinerasi (pembakaran) di fasilitas pengolahan limbah B3 yang telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan menggunakan insinerator tipe Vertical Stoker pada suhu 800–900 derajat Celsius (°C).

Pemusnahan turut dilengkapi Peralatan Pengendalian Emisi Udara dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) guna memastikan tidak ada dampak pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Abu hasil insinerasi ditangani melalui makro enkapsulasi dengan solidifikasi/concrete dalam kotak High-Density Polyethylen (HDPE), kemudian ditempatkan di landfill kelas 1 yang dioperasikan PT PPLI. Proses ini dilakukan sesuai protokol keamanan radiasi dan lingkungan.

Pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi intensif Satgas Satgas Cs-137 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Nomor: 64/M.PANGAN/KEP/10/2025.

Langkah ini juga didukung penuh oleh Badan Karantina Indonesia, yang melalui surat Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor B-2087/KI.02.04/A/11/2025, merekomendasikan tindakan pemusnahan setelah Rapat Koordinasi antar K/L Satgas pada 6 November 2025. Serta dukungan dari PT Bahari Makmur Sejati yang bersikap kooperatif dengan mengajukan permohonan pemusnahan produk yang terkontaminasi.

#udang-radioaktif #cesium-137 #pemusnahan-udang #limbah-b3 #bapeten #fda-standar #radiasi-lingkungan #insinerasi-limbah #pengolahan-limbah-b3 #kesehatan-masyarakat #keamanan-lingkungan #emisi-udara #la

https://hijau.bisnis.com/read/20251127/651/1932212/pemerintah-musnahkan-494-karton-udang-terpapar-radioaktif-cesium-137