Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Menko Cak Imin Ungkap Perlakuan per Peserta Berbeda

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Menko Cak Imin Ungkap Perlakuan per Peserta Berbeda

Pemerintah sedang menyusun regulasi pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, dengan skema berbeda sesuai kondisi peserta, untuk mengaktifkan kembali layanan.

(Bisnis.Com) 10/12/25 14:11 67704

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan perkembangan terbaru terkait rencana pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Cak Imin itu menyebut saat ini pemerintah dalam tahap menyusun payung hukum untuk melakukan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan pemerintah ingin memastikan aturan yang disusun bersifat komprehensif dan dapat mengakomodasi berbagai karakter kasus tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Perkembangannya sedang kita tuntaskan regulasinya, supaya dalam implementasinya tidak ada pelanggaran atau kecurangan. Makanya aturannya harus disusun komprehensif,” ujar Cak Imin saat ditemui dalam acara 1st Indonesia Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) Conference di Yogyakarta pada Rabu (10/12/2025).

Dia menjelaskan, mekanisme pemutihan tidak akan diberlakukan secara seragam untuk seluruh peserta. Menurutnya, setiap tunggakan akan diatur melalui skema berbeda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi peserta serta latar belakang kasus tunggakan masing-masing.

Menurut Cak Imin, tujuan utama kebijakan tersebut adalah mengaktifkan kembali kepesertaan para penunggak iuran agar dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan.

Meski demikian, Cak Imin belum memperinci secara spesifik apakah pemutihan akan difokuskan pada peserta kelas III atau kelompok masyarakat miskin tertentu.

Dia juga tidak menjelaskan ketika dikonfirmasi apakah penghapusan tunggakan akan disertai dengan suntikan dana dari APBN untuk menutup kewajiban tersebut.

"Intinya kita ingin kepada (peserta) yang menunggak ini juga menjadi peserta aktif, sehingga syarat agar tidak terjadi pelanggaran atau penyelewengan ya seluruh peserta harus aktif dulu baru dilakukan penghapusan," kata Muhaimin.

Sebelumnya, Cak Imin telah meminta agar seluruh peserta BPJS yang memiliki tunggakan agar segera melakukan registrasi ulang untuk mengembalikan status kepesertaannya.

Dalam program pemutihan itu, peserta yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak iuran dapat kembali memperoleh layanan BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini," ujar Cak Imin di Istana Presiden, awal November lalu. Dalam hal ini, Imin berharap agar program pemutihan ini bisa meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS.

#pemutihan-tunggakan-bpjs #bpjs-kesehatan #pemutihan-iuran-bpjs #cak-imin-bpjs #regulasi-bpjs-kesehatan #skema-pemutihan-bpjs #peserta-bpjs-menunggak #jaminan-kesehatan-nasional #akses-layanan-kesehata

https://finansial.bisnis.com/read/20251210/215/1935697/pemutihan-tunggakan-bpjs-kesehatan-menko-cak-imin-ungkap-perlakuan-per-peserta-berbeda