#30 tag 24jam
Fiskal sebagai Mesin Pertumbuhan: Sampai Kapan?
Pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,61% di kuartal I-2026 disokong konsumsi dan investasi, namun peran kebijakan fiskal pemerintah menjadi faktor kunci di balik angka tersebut. [809] url asal
#fiskal #pertumbuhan-ekonomi #suku-bunga #pertumbuhan-ekonomi-indonesia #konsumsi-rumah-tangga #investasi #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 13/05/26 08:20
v/219708/
Perekonomian Indonesia membuka tahun 2026 dengan catatan yang cukup impresif. Pada kuartal pertama, pertumbuhan ekonomi tercatat mencapai 5,61% secara tahunan, menguat dari 5,39% pada kuartal IV-2025. Ini menjadi laju pertumbuhan tertinggi sejak kuartal III-2022 dan sekilas memberi sinyal bahwa mesin ekonomi nasional kembali bekerja lebih kencang.
Namun, di balik angka yang terlihat solid tersebut, ada sejumlah faktor yang perlu dicermati lebih dalam. Momentum Ramadan dan Idul Fitri jelas memberi dorongan signifikan melalui meningkatnya konsumsi masyarakat, mobilitas publik, serta aktivitas perdagangan. Selain itu, pertumbuhan tahunan yang tinggi juga terbantu oleh efek low-base, mengingat pada kuartal pertama 2025 ekonomi hanya tumbuh di bawah 5%.
Dari sisi pengeluaran, akselerasi pertumbuhan masih ditopang oleh kuatnya permintaan domestik. Konsumsi rumah tangga tumbuh 5,52%, sementara investasi meningkat 5,96%. Meski demikian, jika ditelusuri lebih jauh, penguatan pada kedua komponen tersebut masih sangat dipengaruhi oleh peran fiskal pemerintah.
Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi saat ini masih didorong oleh strategi fiscal-driven growth, sebuah pendekatan yang mulai terlihat konsisten sejak semester II-2025.
Belanja pemerintah, termasuk berbagai stimulus fiskal, mengalir ke masyarakat melalui bantuan sosial, pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur negara, hingga berbagai program belanja publik. Sementara di sisi investasi, dorongan besar datang dari belanja modal pemerintah, terutama melalui proyek-proyek strategis seperti SPPG maupun KDMP/KKMP. Tidak mengherankan jika komponen konsumsi pemerintah sendiri melonjak signifikan hingga 21,81%.
Pertanyaannya, sampai kapan pola pertumbuhan seperti ini dapat terus dipertahankan? Memasuki sisa tahun 2026, strategi pertumbuhan berbasis fiskal mulai menghadapi ujian yang tidak ringan. Ketidakpastian global kembali meningkat, terutama akibat eskalasi konflik di Timur Tengah yang mendorong harga minyak dunia naik tajam.
Kondisi ini tidak hanya menekan ruang fiskal pemerintah untuk terus ekspansif, tetapi juga memunculkan risiko inflasi yang lebih tinggi. Pada akhirnya kondisi ini dapat mempersempit ruang bagi Bank Indonesia (BI) untuk melanjutkan penurunan suku bunga kebijakan.
Dalam situasi seperti ini, APBN menghadapi peran yang semakin kompleks. Di satu sisi, anggaran negara dituntut tetap menjadi shock absorber untuk menjaga daya beli masyarakat dan meredam dampak kenaikan harga energi terhadap inflasi. Namun di sisi lain, peran tersebut justru dapat mengurangi ruang untuk mendorong stimulus pertumbuhan yang lebih agresif.
Risiko akan menjadi lebih besar jika konflik geopolitik di Timur Tengah berlangsung lebih lama. Pemerintah dan BI pada akhirnya harus menjaga keseimbangan yang semakin sulit, yakni antara mempertahankan momentum pertumbuhan dan menjaga stabilitas.
Pasalnya, tekanan eksternal berpotensi memperlebar twin deficit, yakni defisit transaksi berjalan dan defisit fiskal, yang dapat memicu sentimen risk-off, mendorong arus keluar modal, dan meningkatkan tekanan depresiasi terhadap rupiah.
Di sinilah tantangan utama dari strategi fiscal-driven growth mulai terlihat. Secara teori, pendekatan ini memang efektif dalam jangka pendek. Pemikiran Keynesian menegaskan bahwa ketika ekonomi menghadapi tekanan atau perlambatan, belanja pemerintah dapat menjadi stimulus yang mampu mengangkat permintaan agregat dan menjaga aktivitas ekonomi tetap bergerak. Efek pengganda (multiplier effect) dari belanja fiskal bahkan bisa cukup besar, terutama ketika ekonomi berada dalam kondisi output gap negatif.
Namun teori pertumbuhan jangka panjang memberikan pesan yang berbeda. Dalam kerangka Solow Growth Model, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak ditentukan oleh besarnya konsumsi atau stimulus semata, melainkan oleh akumulasi modal, kualitas tenaga kerja, dan kemajuan teknologi.
Artinya, belanja pemerintah hanya mampu memberi dorongan sementara. Tanpa peningkatan produktivitas dan investasi yang berasal dari sektor swasta, ekonomi pada akhirnya berisiko kembali menuju titik steady state atau fase ketika pertumbuhan mulai kehilangan momentum.
Inilah keterbatasan utama dari pendekatan fiscal-driven growth. Jika belanja pemerintah tidak mampu menciptakan efek crowding in, yakni mendorong investasi swasta untuk ikut terakselerasi, maka APBN berisiko terus menjadi satu-satunya motor penggerak ekonomi. Ketergantungan seperti ini tentu tidak ideal, terutama ketika ruang fiskal semakin terbatas.
Tantangan lain juga datang dari kualitas belanja itu sendiri. Efektivitas stimulus fiskal dapat menurun apabila porsi anggaran lebih banyak terserap untuk aktivitas konsumtif dengan dampak produktivitas yang relatif rendah.
Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, memiliki potensi manfaat sosial yang besar, tetapi efek penggandanya terhadap ekonomi bisa terbatas. Terutama, apabila tidak diintegrasikan dengan penguatan kapasitas produksi domestik, pengembangan UMKM, serta penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Di sisi lain, dominasi fiskal yang terlalu besar juga dapat menimbulkan efek samping. Ketika pemerintah menjadi pemain utama dalam aktivitas ekonomi, ruang ekspansi sektor swasta justru bisa menyempit. Kondisi ini menjadi semakin rentan di tengah struktur penerimaan negara yang masih cukup bergantung pada komoditas, sementara permintaan global tengah tertekan oleh perang dagang dan meningkatnya tensi geopolitik.
Pada akhirnya, kebijakan fiskal ekspansif memang mampu mengangkat level PDB dalam jangka pendek. Namun kebijakan tersebut tidak otomatis menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. Pertumbuhan jangka panjang hanya dapat tercapai jika stimulus fiskal berhasil memicu investasi swasta, mempercepat adopsi teknologi, dan meningkatkan produktivitas nasional.
Dengan kata lain, APBN dapat menjadi pemantik, tetapi tidak bisa selamanya menjadi mesin utama. Tanpa peningkatan signifikan pada investasi dan produktivitas, terutama dari sektor swasta, pertumbuhan ekonomi yang terlihat kuat hari ini berisiko hanya menjadi momentum sementara, bukan fondasi bagi akselerasi jangka panjang.
Angka Pertumbuhan yang Tidak Sampai ke Meja Makan
Kelas menengah Indonesia menjadi bantalan sekaligus mesin konsumsi nasional. Mereka membayar pajak, berbelanja, menyekolahkan anak, dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi dari dalam. [1,169] url asal
#pertumbuhan #pertumbuhan-ekonomi #kelas-menengah #side-hustle #tekanan-ekonomi #inflasi #ketahanan-finansial #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 13/05/26 08:05
v/219707/
Setiap pagi, sebelum berangkat kerja, Rini memeriksa dompetnya dua kali. Bukan karena ia miskin. Ia punya pekerjaan tetap, tinggal di kontrakan yang layak di pinggiran Jakarta, dan selama bertahun-tahun masuk dalam golongan yang disebut kelas menengah. Tapi belakangan, sesuatu bergeser.
Harga telur naik. Ongkos transportasi naik. Cicilan terasa lebih berat. Gajinya, seperti bulan-bulan sebelumnya, tidak ke mana-mana. Di kantor, beredar kabar soal efisiensi karyawan. Rini tidak tahu apakah namanya ada dalam daftar. Yang ia tahu, bulan ini ia kembali menggeser sebagian tabungan ke rekening harian, bukan untuk kesenangan, tetapi untuk bertahan.
Rini bukan nama nyata. Tapi kisahnya adalah kisah jutaan orang Indonesia hari ini.
Di saat yang sama, pemerintah mengumumkan kabar yang tampaknya bertolak belakang. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 mencapai 5,61% secara tahunan, melampaui capaian periode yang sama tahun lalu sebesar 4,87%. PDB atas dasar harga berlaku menembus Rp6.187,2 triliun. Para pejabat menyebutnya sinyal optimisme, bukti ketangguhan ekonomi nasional di tengah guncangan global. Lantas, mengapa Rini masih harus menghitung ulang isi dompetnya setiap pagi?
Lalu, dari mana angka itu datang? Jawaban atas pertanyaan itu dimulai dari membongkar isi angka 5,61% itu sendiri. Dari sisi pengeluaran, menurut data BPS konsumsi rumah tangga tumbuh 5,52% dan menyumbang 54,36% terhadap PDB. Investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) tumbuh 5,96%. Dua komponen ini bersama-sama berkontribusi 82,65% terhadap total PDB. Sejauh ini tampak wajar.
Yang perlu diperhatikan adalah lonjakan konsumsi pemerintah yang mencapai 21,81%. Lonjakan ini didorong oleh pencairan gaji ke-14 dan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara, ditambah belanja program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipercepat di awal tahun anggaran. Ini bukan ekspansi yang tumbuh dari produktivitas atau inovasi. Ini adalah suntikan fiskal yang bersifat musiman, yang tidak akan hadir dengan skala yang sama di kuartal berikutnya.
Sisi lapangan usaha pun bercerita serupa. Sektor akomodasi dan makan minum tumbuh 13,14%, sebagian besar karena momen Idul Fitri dan program MBG. Transportasi tumbuh 8,04% karena lonjakan mobilitas hari raya. Pertumbuhan ini nyata, namun bersifat siklikal. Sementara sektor pertambangan yang menyumbang 8,69% terhadap PDB justru mengalami kontraksi 2,14%. Ekspor, cerminan daya saing riil, hanya tumbuh 0,90%. Impor justru tumbuh 7,18%, menjadi faktor pengurang yang signifikan.
Dengan kata lain, pertumbuhan 5,61% ini sebagian besar adalah hasil belanja negara yang diakselerasi dan efek musiman yang tidak akan bertahan. Mesin ekonomi yang sesungguhnya, yaitu ekspor, industri pengolahan bernilai tambah tinggi, dan penciptaan lapangan kerja formal, belum berputar sekencang yang diharapkan.
Membaca data-data di atas, sejenak kita perlu berhenti dan melihat ulang gambaran yang lebih dalam, bahwa ada gambaran tentang kemanusiaan dan kesejahteraan semu di balik angka-angka itu.
Selama bertahun-tahun, kelas menengah Indonesia menjadi bantalan sekaligus mesin konsumsi nasional. Mereka membayar pajak, berbelanja, menyekolahkan anak, dan menggerakkan perekonomian dari dalam. Pada 2024, kelas menengah bersama kelompok menuju kelas menengah menyumbang 81,49% dari total konsumsi rumah tangga nasional. Bisa ditegaskan kelas menengah adalah fondasi yang selama ini menopang angka pertumbuhan itu.
Namun fondasi itu sedang retak. BPS mencatat jumlah penduduk kelas menengah turun dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024, dan turun lagi menjadi 46,7 juta orang pada 2025. Dalam enam tahun, hampir 10,6 juta orang keluar dari lapisan menengah. Kelompok rentan miskin, mereka yang berada tepat di tepi jurang kemiskinan, meningkat dari 54,97 juta menjadi 67,69 juta orang pada periode yang sama.
Mereka yang turun kelas bukan karena tidak bekerja keras. Mereka adalah pekerja formal yang terkena PHK, lalu beralih ke pekerjaan informal tanpa jaminan perlindungan. Mereka adalah kepala keluarga yang pendapatannya stagnan sementara pengeluaran untuk pajak, perumahan, pendidikan, dan kesehatan terus merayap naik. Mereka adalah orang-orang yang, meminjam istilah peneliti CELIOS, “makan tabungan” karena pengeluaran sudah melampaui pemasukan.
Melihat kondisi seperti ini, rasanya saya tidak salah jika menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat berjalan di jalur yang berbeda.
Ekonom yang Berani Mengkritik Alatnya Sendiri
Kemudian saya ingat seorang peraih Nobel Ekonomi tahun 2001, Joseph Stiglitz. Ia pernah mengajukan pertanyaan yang mengusik banyak pemerintah di dunia. Dalam laporan berpengaruhnya bersama Amartya Sen dan Jean-Paul Fitoussi yang diterbitkan pada 2009, ia berargumen bahwa PDB adalah alat ukur yang sudah usang untuk memotret kesejahteraan masyarakat modern. “Kita mengukur hal yang salah,” tulisnya, “dan akibatnya, kita mengambil keputusan yang salah.”
PDB, menurut Stiglitz, hanya menghitung total nilai produksi, bukan distribusinya. Ia tidak membedakan apakah kekayaan yang dihasilkan dinikmati oleh banyak orang atau terkonsentrasi di tangan segelintir pihak. Ia tidak mencatat apakah seseorang kehilangan pekerjaan dan terpaksa membuka warung kaki lima sebagai sumber penghasilan baru, karena keduanya sama-sama masuk sebagai aktivitas ekonomi yang menambah PDB. Ia juga tidak mengukur kerentanan, ketimpangan, atau kualitas hidup yang sesungguhnya.
Kritik Stiglitz bukan hanya relevan untuk Amerika Serikat atau Eropa tempat ia berteori. Ia sangat relevan untuk Indonesia hari ini, di mana PDB tumbuh 5,61%, tetapi kelas menengah terus menyusut, PHK terus terjadi, dan jutaan orang merasa bahwa kehidupan mereka tidak ikut tumbuh bersama angka itu. Ketika indikator kesejahteraan nyata bergerak berlawanan arah dengan angka PDB, kita sedang menghadapi bukan sekadar paradoks statistik, melainkan pertumbuhan yang eksklusif secara struktural.
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Memahami akar masalah adalah langkah pertama. Tapi pemahaman saja tidak cukup. Pertanyaan selanjutnya adalah: apa yang harus berubah, dan siapa yang harus bergerak?
Bagi pemerintah, sudah waktunya PDB tidak lagi menjadi satu-satunya barometer keberhasilan. Indonesia perlu mengadopsi dasbor indikator kesejahteraan yang lebih luas, mencakup pertumbuhan upah riil, kualitas pekerjaan formal, indeks mobilitas kelas sosial, dan tekanan biaya hidup terhadap rumah tangga.
Belanja negara perlu dirancang bukan hanya untuk mendongkrak angka agregat melalui suntikan musiman, melainkan untuk membangun kapasitas struktural jangka panjang. Pelatihan vokasi, penguatan UMKM, dan perlindungan sosial yang menjangkau kelas menengah rentan, bukan hanya kelompok miskin. Jika kelas menengah terus menyusut, mesin konsumsi domestik yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan itu sendiri yang akan berhenti berputar.
Bagi kita sebagai masyarakat, ada hal yang juga perlu berubah. Pertama, membangun ketahanan finansial yang tidak bertumpu pada satu sumber penghasilan saja. Gelombang PHK mengajarkan bahwa kerentanan terbesar berasal dari ketergantungan tunggal. Mengembangkan keterampilan baru, membangun jaringan penghasilan tambahan, dan mengelola pengeluaran dengan lebih sadar adalah langkah-langkah kecil yang bermakna besar dalam jangka panjang.
Kedua, memperkuat ekosistem ekonomi lokal dengan cara yang paling sederhana: memilih produk dan jasa dari pelaku usaha kecil di sekitar kita, karena uang yang berputar di komunitas sendiri jauh lebih berdampak daripada yang mengalir keluar. Ketiga, dan mungkin yang paling penting, meningkatkan literasi ekonomi agar kita tidak mudah puas dengan satu angka. Masyarakat yang mampu membaca data dengan kritis adalah masyarakat yang lebih sulit dibungkam oleh statistik yang menyesatkan.
Rini, dan jutaan orang sepertinya, tidak membutuhkan perayaan atas angka PDB. Mereka membutuhkan kebijakan yang benar-benar meringankan beban hidup mereka, dan mereka membutuhkan sesama warga yang cukup peduli untuk menuntut hal itu bersama-sama. Pertumbuhan yang sesungguhnya bukan yang hanya terlihat di atas kertas, melainkan yang terasa di meja makan, di kantong pekerja, dan di masa depan anak-anak mereka.
Tulang Punggung yang Kelelahan: Ancaman dari Side-Hustle Kelas Menengah
Populasi kelas menengah Indonesia sebagai mesin ekonomi menyusut. Side hustle yang mereka lakukan menandakan tekanan ekonomi yang semakin berat, berdasarkan riset Katadata Insight Center. [783] url asal
#kelas-menengah #kimci-2026 #side-hustling #pertumbuhan-ekonomi #konsumsi-rumah-tangga #side-hustle #katadata-insight-center #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 13/05/26 07:05
v/219661/
Kelas menengah merupakan mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan lebih dari setengah Produk Domestik Bruto (PDB) berasal dari konsumsi rumah tangga, kelas menengah menjadi kontributor terbesar dan andalan ekonomi Indonesia. Namun BPS mencatatkan penurunan signifikan populasi kelompok ini, dari 57,3 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,2 juta jiwa pada 2024.
Riset Katadata Indonesia Middle Class Insight (KIMCI) oleh Katadata Insight Center (KIC) mengungkap kemunculan fenomena side-hustle di kelas menengah. Fenomena ini merupakan respons terhadap tekanan ekonomi yang mereka hadapi. Sehingga, semakin maraknya side-hustle perlu menjadi alarm bahwa kelas menengah Indonesia, mesin penggerak ekonomi bangsa, memang sedang tidak baik-baik saja.
Riset KIMCI yang diluncurkan KIC pada April 2026 menunjukkan 6 dari 10 kelas menengah Indonesia pernah mengalami “besar pasak daripada tiang” sepanjang 2025. Namun defisit yang mereka alami bukan karena pengelolaan keuangan yang buruk, melainkan tekanan ekonomi yang semakin berat.
Riset yang sama menunjukkan kelas menengah sebenarnya sudah semakin cakap mengalokasikan keuangannya, bahkan sudah memikirkan tabungan. Sayangnya, pertumbuhan pendapatan tidak mampu mengimbangi tingginya harga kebutuhan pokok. Akibatnya, lebih dari setengah pendapatan kelas menengah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar berbagai cicilan.
Ekonomi kelas menengah juga terbebani oleh upaya mereka memperoleh pelayanan dasar yang sesuai harapan mereka. Riset KIMCI menemukan penurunan 21,4% dalam kepercayaan kelas menengah terhadap rumah sakit pemerintah, serta peningkatan 22,2% dalam preferensi terhadap sekolah swasta.
Turunnya kepercayaan terhadap layanan pemerintah ini mendorong mereka beralih ke penyedia swasta, baik untuk pelayanan kesehatan maupun untuk pendidikan. Artinya, pemenuhan pelayanan dasar ini semakin membebani keuangan mereka.
Tingginya beban ekonomi yang perlu ditanggung, upaya memperoleh pelayanan publik yang baik, serta keinginan menikmati hari tua inilah yang menyebabkan pendapatan dari satu pekerjaan saja dirasa tidak lagi cukup. Alhasil, mendorong maraknya side-hustle atau kerja sampingan di kalangan kelas menengah.
Riset KIMCI mengungkapkan bahwa saat ini satu dari dua kelas menengah Indonesia memiliki pekerjaan sampingan. Kerja sampingan ini bukanlah sarana kelas menengah untuk menyalurkan hobi atau mengisi waktu. Fenomena ini bermotif kebutuhan ekonomi, di mana 53,1% melakukan kerja sampingan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, dan 41,5% melakukannya untuk menambah tabungan.
Pekerjaan sampingan yang dilakukan kelas menengah pun beragam. Mulai dari berjualan, menjadi pengemudi taksi atau ojek online, hingga konten kreator.
Peran teknologi sebagai enabler tidak hanya sebagai penunjang produktivitas dalam pekerjaan. Teknologi juga sebagai solusi mengelola energi dan waktu untuk menjalani dua pekerjaan. Ini merupakan salah satu faktor mengapa kelas menengah Indonesia begitu terbuka dengan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).
Fenomena side-hustle ini tidak bisa dianggap sebagai tren sesaat. Riset KIMCI menemukan bahwa 9 dari 10 kelas menengah yang saat ini memiliki pekerjaan sampingan berencana untuk terus melanjutkannya setidaknya hingga 5 tahun ke depan. Motif ekonomi masih menjadi pendorongnya.
Situasi ini bukan merupakan indikasi negara dengan semangat kewirausahaan yang tumbuh. Sebaliknya, pertanda sebuah negara dengan pasar lapangan kerja primer yang menuju kegagalan. Lantaran, satu pekerjaan saja sudah tidak lagi cukup untuk memberikan kehidupan yang layak.
Akibat tekanan ekonomi dan kerja sampingan, kelas menengah Indonesia juga menjadi semakin “defensif” dalam menggunakan uangnya. Dalam beberapa tahun terakhir, proporsi pengeluaran untuk barang tahan lama (durable goods) dan jasa menurun. Hal ini untuk mengimbangi kenaikan harga pangan dan kebutuhan pokok. Bahkan ketika berbelanja, kelas menengah kini lebih memprioritaskan barang yang tahan lama dan bernilai, lebih dari sekadar mengikuti tren dan mengejar harga murah.
Kelas menengah yang defensif seperti ini tidak dapat menjadi mesin yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintah. Ketika kelas menengah harus menghabiskan pendapatannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan, sektor-sektor seperti ritel dan otomotif akan terhambat.
Kelas menengah yang tidak berbelanja akan menyebabkan ekonomi yang stagnan, sehingga muncul urgensi bagi pemerintah dan dunia usaha untuk membantu kelompok ini.
Urgensi pemerintah dan dunia usaha untuk membantu kelas menengah semakin kuat. Hal ini mengingat bonus demografi Indonesia akan berakhir pada 2035. Jika tidak terjadi perbaikan yang signifikan pada penyusutan kelas menengah, Indonesia akan menghadapi beban demografi.
Angkatan kerja akan terbebani dengan berbagai pengeluaran. Akan semakin banyak generasi sandwich bermunculan akibat kesulitan kelas menengah saat ini dalam mengumpulkan cukup tabungan untuk hari tua mereka. Situasi seperti ini akan menyebabkan mimpi Indonesia menjadi negara maju, visi Indonesia Emas 2045, akan semakin jauh untuk digapai.
Fenomena side-hustle yang muncul di kelas menengah seharusnya jangan diromantisasi sebagai resilien dan adaptifnya kelas menengah dalam menghadapi tekanan ekonomi. Tren ini seharusnya juga menjadi alarm bagi pemerintah dan dunia usaha bahwa kelas menengah sedang dalam ancaman.
Riset KIMCI oleh KIC dirancang untuk membantu berbagai pemangku kepentingan untuk memahami realita kelas menengah Indonesia, dan bagaimana kita semua dapat membantu kelompok ini. Indonesia masih harus mengandalkan kelas menengah sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan mereka harus dijaga. Karena jika tulang punggung ekonomi ini mati, maka mimpi Indonesia Emas 2045 akan terkubur bersama mereka.
Bisakah Indonesia Keluar dari Zona 5%?
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi 7,5% pada 2027 melalui delapan klaster prioritas untuk keluar dari pola stagnan di kisaran 5% selama ini. [1,273] url asal
#indonesia #pertumbuhan-ekonomi #middle-income-trap #target-ekonomi #ekonomi-global #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 13/05/26 06:05
v/219611/
Selama lebih dari satu dekade, ekonomi Indonesia bergerak dalam pola yang relatif sama: tumbuh stabil di kisaran 5%, tetapi sulit melompat lebih tinggi. Karena itu, ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 7,5% dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, pertanyaannya bukan lagi apakah target tersebut ambisius, melainkan apakah Indonesia benar-benar siap keluar dari zona pertumbuhan 5%?
Target itu memang tidak kecil. Dunia masih dibayangi perang, fragmentasi perdagangan, suku bunga tinggi, dan perlambatan ekonomi global. Namun ambisi bukan sesuatu yang salah. Dalam pembangunan ekonomi, target tinggi sering dibutuhkan untuk mendorong perubahan struktur ekonomi yang lebih besar.
Di titik inilah arah RKP 2027 menjadi menarik. Pemerintah mencoba membangun pertumbuhan melalui pendekatan yang lebih luas dibandingkan sekadar mengandalkan konsumsi rumah tangga. Delapan klaster prioritas—mulai dari pangan, energi, pendidikan, kesehatan, hilirisasi industri, infrastruktur, ekonomi desa, hingga pengurangan kemiskinan—menunjukkan upaya membentuk mesin pertumbuhan baru.
Artinya, pemerintah tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan jangka pendek, tetapi juga fondasi kapasitas ekonomi nasional.
Selama ini, pertumbuhan Indonesia relatif bertumpu pada konsumsi domestik. Konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari separuh PDB nasional. Model ini membuat ekonomi Indonesia cukup tahan terhadap guncangan global, tetapi juga menciptakan keterbatasan. Ketika konsumsi melemah, pertumbuhan ikut tertahan.
Inilah salah satu alasan mengapa pertumbuhan Indonesia dalam jangka panjang cenderung tertahan di kisaran 5%. Investasi tumbuh, tetapi belum sepenuhnya mendorong lompatan produktivitas nasional. Industrialisasi berjalan, tetapi belum cukup dalam menciptakan nilai tambah tinggi. Ekspor masih didominasi komoditas mentah dan berbasis sumber daya alam. Sementara itu, kontribusi manufaktur terhadap PDB cenderung menurun dibandingkan era sebelumnya.
Di sisi lain, produktivitas tenaga kerja meningkat tetapi belum secepat negara-negara Asia yang berhasil melakukan akselerasi pertumbuhan. Kualitas pendidikan, riset, teknologi, logistik, dan efisiensi birokrasi masih menjadi tantangan struktural.
Kondisi inilah yang sering disebut sebagai middle income trap. Pada fase ini, sebuah negara tidak lagi cukup murah untuk bersaing dengan upah rendah, tetapi juga belum cukup produktif untuk bersaing melalui teknologi dan inovasi tinggi.
Banyak negara mampu tumbuh cepat pada tahap awal, tetapi melambat ketika memasuki level pendapatan menengah. Dalam situasi seperti ini, stabilitas saja tidak lagi cukup. Negara yang hanya stabil biasanya bertahan, tetapi tidak melompat.
Dengan demikian, tantangan Indonesia bukan sekadar menjaga pertumbuhan tinggi selama satu atau dua tahun, melainkan melakukan transformasi ekonomi yang mampu meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Dorongan besar pada sektor pangan dan energi menjadi salah satu langkah paling terlihat. Kedua sektor ini bukan sekadar isu produksi, tetapi menyangkut stabilitas ekonomi nasional. Ketika geopolitik global makin tidak pasti dan rantai pasok makin rapuh, kemampuan menjaga pangan dan energi menjadi faktor strategis.
Program revitalisasi tambak, pengembangan kawasan pangan, biodiesel B50, bioetanol E20, eksplorasi migas, hingga pembangunan PLTS 100 GW menunjukkan upaya mengurangi ketergantungan impor sekaligus memperkuat kapasitas produksi domestik.
Jika dijalankan konsisten, dampaknya bisa besar. Defisit transaksi berjalan lebih terjaga, tekanan nilai tukar berkurang, dan efek berganda terhadap industri domestik meningkat.
Namun tantangan terbesar bukan pada daftar programnya, melainkan eksekusi. Semakin besar skala program, semakin besar pula kebutuhan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, swasta, perbankan, dan BUMN. Pengalaman menunjukkan banyak program berjalan baik di tahap perencanaan, tetapi melambat ketika masuk implementasi.
Tantangan Indonesia ke depan adalah memastikan berbagai program strategis dapat berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan hingga tahap implementasi.
Oleh sebab itu, kualitas belanja negara menjadi sangat menentukan. Dalam ruang fiskal yang terbatas, setiap Rupiah anggaran harus menghasilkan dampak ekonomi yang nyata. Belanja tidak cukup hanya terserap. Belanja harus produktif dan tepat guna.
Tantangan lain adalah kebutuhan investasi yang sangat besar. Giant Sea Wall, tiga juta rumah, elektrifikasi desa, industrialisasi, sekolah baru, hingga hilirisasi industri merupakan proyek jangka panjang dengan kebutuhan dana besar.
Artinya, APBN tidak mungkin bekerja sendiri. Pemerintah membutuhkan partisipasi swasta yang jauh lebih besar. Dunia usaha harus melihat bahwa arah kebijakan cukup konsisten, regulasi cukup jelas, dan iklim investasi cukup menarik untuk menempatkan modal jangka panjang di Indonesia.
Dalam konteks ini, stabilitas menjadi sangat penting. Bagi investor, target besar bukan masalah utama. Yang lebih penting adalah konsistensi arah, kepastian kebijakan dan hukum.
Karena itu, koordinasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil menjadi penentu utama. Ketika pemerintah mendorong ekspansi ekonomi besar-besaran, stabilitas inflasi, nilai tukar, dan biaya dana harus tetap dijaga agar akselerasi pertumbuhan tidak justru menciptakan tekanan baru.
Pertumbuhan tinggi juga membutuhkan produktivitas yang lebih tinggi. Karena itu, klaster pendidikan dan kesehatan menjadi sangat strategis. Program makan bergizi gratis, digitalisasi pendidikan, peningkatan kualitas guru, hingga pembangunan universitas berbasis STEMM—sains, teknologi, teknik, matematika, dan kedokteran—bukan sekadar program sosial. Ini adalah investasi produktivitas jangka panjang.
Negara-negara yang berhasil keluar dari jebakan pendapatan menengah hampir selalu memiliki pola yang sama: meningkatkan produktivitas secara agresif dan konsisten.
Korea Selatan, misalnya, pada awal 1960-an masih merupakan negara berpendapatan rendah dengan pendapatan per kapita sekitar US$1.038-US$1.088. Namun melalui industrialisasi berbasis ekspor, investasi besar di pendidikan, dan penguasaan teknologi manufaktur, ekonominya tumbuh rata-rata hampir 10% per tahun selama hampir tiga dekade. Kini Korea Selatan telah menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita di atas US$37.000.
Cina menunjukkan transformasi yang lebih besar lagi. Sejak reformasi ekonomi pada akhir 1970-an, ekonomi Cina tumbuh sangat tinggi (umumnya dobel digit) selama lebih dari tiga dekade, bahkan puncaknya sekitar 15%. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh industrialisasi masif, pembangunan infrastruktur besar-besaran, serta integrasi yang semakin dalam dengan rantai pasok global.
Vietnam juga memberikan pelajaran penting. Sejak reformasi Doi Moi pada akhir 1980-an, Vietnam mampu menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 8%-10% dalam jangka panjang melalui pembukaan perdagangan, penguatan industri manufaktur ekspor, dan masuknya investasi asing. Kini Vietnam menjadi salah satu basis manufaktur penting di Asia Tenggara.
Ada satu pola yang hampir selalu sama dari negara-negara tersebut. Mereka tidak hanya membangun proyek, tetapi membangun kapasitas produksi nasional. Mereka memperkuat industri, meningkatkan kualitas SDM, memperbaiki logistik, menjaga stabilitas kebijakan, dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif.
Indonesia tidak bisa hanya membangun jalan, bendungan, atau pabrik. Indonesia juga harus membangun manusia yang mampu mengoperasikan ekonomi modern.
Karena itu, keberhasilan target 7,5% tidak cukup diukur dari besarnya proyek atau tingginya investasi. Yang lebih penting adalah apakah produktivitas nasional benar-benar naik.
Hilirisasi dan industrialisasi juga menjadi bagian penting dalam strategi ini. Pemerintah tampak ingin mendorong transformasi dari ekonomi berbasis komoditas mentah menuju ekonomi bernilai tambah lebih tinggi.
Namun industrialisasi modern membutuhkan lebih dari sekadar proyek. Ia membutuhkan ekosistem. Industri tidak tumbuh hanya karena ada pabrik. Industri tumbuh ketika tersedia energi yang cukup, logistik yang efisien, tenaga kerja terampil, kepastian hukum, pembiayaan yang sehat, dan pasar yang kuat.
Jadi, tantangan Indonesia ke depan bukan hanya membangun banyak proyek sekaligus, tetapi memastikan seluruh proyek tersebut saling terhubung menjadi satu ekosistem ekonomi yang produktif.
Di sisi lain, fokus pada ekonomi desa dan pengurangan kemiskinan menunjukkan pemerintah mencoba menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan pemerataan. Ini penting karena pertumbuhan tinggi tanpa distribusi manfaat yang luas sering menciptakan ketimpangan baru.
Pada akhirnya, pertanyaan besarnya memang sederhana: bisakah Indonesia keluar dari zona pertumbuhan 5%?
Jawabannya bukan tak mungkin. Indonesia memiliki pasar domestik besar, sumber daya alam melimpah, bonus demografi, dan posisi strategis dalam rantai ekonomi global. Namun modal besar saja tidak otomatis menghasilkan lompatan ekonomi.
Sejarah menunjukkan banyak negara mampu tumbuh cepat selama beberapa tahun. Tetapi hanya sedikit yang berhasil mengubah momentum menjadi transformasi jangka panjang. Kuncinya hampir selalu sama: produktivitas, industrialisasi, kualitas SDM, kepastian kebijakan/regulasi, dan keberanian melakukan reformasi secara konsisten.
Oleh karena itu, tantangan Indonesia ke depan bukan sekadar mengejar angka 7,5%, melainkan membangun fondasi agar ekonomi mampu tumbuh lebih tinggi secara berkelanjutan dan inklusif.
Jika transformasi berjalan konsisten dan persisten, Indonesia bukan hanya bisa keluar dari zona 5%, tetapi juga berpeluang naik kelas menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia. Namun keberhasilan transformasi akan sangat ditentukan oleh konsistensi reformasi dan kesinambungan implementasi kebijakan Di situlah pertaruhan besar Indonesia sebenarnya dimulai.
Agama, Otoritas, dan Sunyi yang Dipelihara
Kasus dugaan pelecehan seksual di pesantren Pati menyoroti persoalan berulang kekerasan seksual di lingkungan agama, di mana pelaku memiliki otoritas dan korban sulit bersuara. [1,096] url asal
#agama #kekerasan-seksual #pesantren #pelecehan-seksual #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 12/05/26 08:20
v/218549/
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, kembali memperlihatkan persoalan lama yang terus berulang di Indonesia: kekerasan seksual di lingkungan religius, berlangsung bertahun-tahun, akhirnya terungkap. Dalam pemberitaan media, dugaan pelecehan itu disebut terjadi sejak 2020 hingga 2024. Korban bukan satu orang, namun suara mereka baru benar-benar terdengar ketika kasus memasuki ruang publik dan aparat hukum mulai bergerak.
Yang mengkhawatirkan, kasus semacam ini bukan pengecualian. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali dikejutkan oleh dugaan kekerasan seksual di pesantren, rumah ibadah, lembaga pendidikan agama, hingga komunitas pengajian. Polanya hampir serupa: pelaku memiliki otoritas moral atau spiritual, korban berada dalam posisi subordinat, dan lingkungan sosial cenderung memilih diam pada tahap awal.
Ada kasus di sebuah pesantren di Jawa Barat yang melibatkan puluhan santri dan berlangsung lama sebelum akhirnya diproses hukum. Ada pula kasus di lembaga pendidikan berbasis agama di Sumatra yang baru terbongkar setelah korban berbicara melalui media sosial. Di wilayah lain, dugaan pelecehan baru diketahui publik setelah mantan santri saling menguatkan kesaksian mereka bertahun-tahun kemudian.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalannya bukan hanya individu pelaku, melainkan mekanisme sosial yang memungkinkan kekerasan bertahan lama tanpa terdeteksi.
Fenomena Global di Berbagai Agama
Pola serupa ternyata tidak hanya terjadi dalam satu agama atau satu negara. Gereja Katolik di berbagai negara pernah diguncang skandal pelecehan seksual oleh pastor yang baru terungkap puluhan tahun setelah kejadian. Di Amerika Serikat, laporan investigasi Pennsylvania pada 2018 mengungkap ribuan korban kekerasan seksual oleh ratusan imam selama beberapa dekade.
Di Prancis, laporan independen CIASE tahun 2021 memperkirakan sekitar 330.000 anak menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan Gereja Katolik sejak 1950-an. Di India, sejumlah pemimpin spiritual Hindu terseret kasus pemerkosaan dan eksploitasi seksual terhadap pengikut perempuan. Bahkan di komunitas Buddha di Jepang dan Korea Selatan, media pernah memberitakan guru spiritual yang memanfaatkan posisi religius untuk melakukan kekerasan seksual terhadap murid perempuan.
Ada kesamaan yang mencolok: pelaku hampir selalu memiliki legitimasi simbolik tinggi, sementara korban hidup dalam struktur kepatuhan yang kuat.
Membaca Kasus dengan Teori Sistem Luhmann
Dalam perspektif sosiolog Jerman, Niklas Luhmann, masyarakat modern bekerja melalui sistem-sistem sosial yang memiliki logika komunikasinya sendiri. Agama, hukum, politik, pendidikan, dan media memiliki cara berbeda dalam menentukan mana informasi yang dianggap sah dan mana yang dianggap ancaman.
Dalam sistem agama, komunikasi dibangun di atas kepercayaan dan kepatuhan. Otoritas tidak semata lahir dari prosedur administratif, melainkan dari legitimasi simbolik: kesalehan, karisma, pengetahuan agama, atau posisi spiritual. Ketika seseorang telah diterima sebagai figur moral, kritik terhadapnya mudah dianggap sebagai ancaman terhadap komunitas dan keyakinan itu sendiri.
Luhmann menjelaskan bahwa sistem sosial bekerja dengan cara mereduksi kompleksitas. Dunia terlalu rumit untuk dipahami seluruhnya, sehingga manusia membutuhkan mekanisme penyederhanaan agar dapat bertindak.
Dalam kehidupan religius, penyederhanaan itu hadir melalui kepercayaan kepada otoritas spiritual. Murid, santri, atau jemaat tidak mungkin memeriksa terus-menerus apakah pemimpinnya benar atau salah. Mereka harus percaya agar sistem berjalan.
Namun mekanisme yang sama juga menciptakan titik rawan. Ketika figur spiritual dianggap hampir tidak mungkin salah, ruang koreksi menjadi sempit. Korban yang mencoba berbicara merasa dirinya sedang melawan sesuatu yang jauh lebih besar daripada pelaku sebagai individu.
Mengapa Korban Sulit Didengar?
Jean-Sébastien Guy dalam bukunya Theory Beyond Structure and Agency mengingatkan bahwa tugas sosiologi bukan sekadar menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memahami bagaimana pengamatan sosial dibentuk. Dengan kata lain, yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan pelaku, tetapi juga bagaimana komunitas membentuk cara melihat kenyataan.
Dalam banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan religius, laporan korban tidak langsung dipandang sebagai fakta yang harus diperiksa, melainkan terlebih dahulu dianggap ancaman terhadap reputasi lembaga atau agama. Guy juga menjelaskan bahwa realitas sosial “diproduksi melalui serangkaian operasi” komunikasi yang terus berulang. Ketika lembaga religius terus memproduksi komunikasi tentang kesucian pemimpin dan pentingnya loyalitas terhadap institusi, maka terbentuk realitas sosial yang membuat tuduhan terhadap figur otoritatif terasa hampir mustahil dipercaya.
Akibatnya, informasi mengenai kekerasan tidak benar-benar hilang, tetapi tertahan di dalam sistem. Ia hadir sebagai rumor, bisik-bisik, atau rahasia umum tanpa pernah cukup kuat menjadi pengetahuan publik.
Di titik ini, kritik Mohan J. Dutta menjadi relevan. Dalam Communication, Culture and Social Change, Dutta mengutip Paulo Freire yang mengkritik banking model of education, yaitu model pendidikan satu arah ketika guru dianggap pemilik penuh pengetahuan sementara murid hanya penerima pasif.
Dalam struktur seperti ini, kemampuan peserta didik mempertanyakan otoritas menjadi sangat lemah. Dutta menekankan pentingnya conscientization atau kesadaran kritis, yakni kemampuan individu merefleksikan realitas sosialnya dan bertindak untuk mengubahnya. Namun dalam komunitas religius yang terlalu hierarkis, kesadaran kritis sering dianggap ancaman. Korban yang bertanya dipersepsi melawan. Orang yang mengkritik institusi dianggap merusak harmoni.
Padahal justru ketiadaan ruang refleksi kritis itulah yang membuat kekerasan dapat bertahan lama.
Kementerian Agama dan Lembaga Independen?
Indonesia sebenarnya memiliki posisi yang unik karena mempunyai Kementerian Agama Republik Indonesia. Secara teoritis, keberadaan kementerian ini semestinya memungkinkan pengawasan lebih kuat terhadap lembaga pendidikan dan komunitas keagamaan. Namun di sisi lain, posisi Menteri Agama sering dipandang sebagai jabatan politik yang terkait kompromi kekuasaan dan representasi kelompok keagamaan.
Akibatnya, publik kadang meragukan sejauh mana kementerian agama benar-benar independen ketika menghadapi kasus yang menyangkut tokoh atau lembaga religius berpengaruh. Beberapa pernyataan Nasaruddin Umar dalam ruang publik juga sempat memunculkan kontroversi dan perdebatan. Terlepas dari benar atau salahnya penilaian itu, situasi tersebut menunjukkan bahwa problem utama bukan hanya regulasi, tetapi juga kepercayaan publik.
Dalam kerangka Luhmann, sistem politik bekerja dengan logika stabilitas dan kekuasaan, sementara sistem hukum bekerja dengan legal dan ilegal. Ketika kementerian agama terlalu dekat dengan kepentingan politik dan jaringan elite religius, respons terhadap kasus kekerasan seksual berpotensi dipengaruhi pertimbangan citra institusi dan sensitivitas politik, bukan semata perlindungan korban.
Karena itu, pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan religius tidak bisa hanya bergantung pada keberanian korban atau momentum viral. Yang dibutuhkan adalah mekanisme independen yang memiliki legitimasi publik.
Prancis memberikan contoh penting setelah laporan CIASE diterbitkan. Mereka membentuk lembaga independen bernama INIRR (Instance Nationale Indépendante de Reconnaissance et de Réparation) untuk menerima pengaduan korban, melakukan pengakuan resmi atas penderitaan korban, serta menyediakan mekanisme reparasi di luar kontrol langsung gereja.
Indonesia membutuhkan model serupa: lembaga independen lintas agama yang melibatkan psikolog, ahli hukum, organisasi perlindungan perempuan dan anak, serta unsur masyarakat sipil. Kementerian Agama tetap penting sebagai regulator, tetapi penanganan korban memerlukan jarak dari kepentingan politik maupun perlindungan reputasi institusi keagamaan.
Sistem yang sehat bukan sistem yang bebas konflik, melainkan sistem yang mampu mengoreksi dirinya sendiri melalui komunikasi terbuka. Ketika kritik selalu dianggap ancaman, sistem justru menjadi rapuh. Ia tampak suci di permukaan, tetapi menyimpan krisis dalam diam.
Dan dalam banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan religius, yang paling berbahaya bukan hanya pelaku, melainkan sunyi kolektif yang terlalu lama dipelihara atas nama kehormatan.
Taruhan Negara di Balik Akrobat Danantara di Saham GOTO
Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara kini bersiap mengambil langkah strategis dengan menggenggam saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Apa rencananya? [2,512] url asal
(Katadata - In-Depth & Opini) 12/05/26 08:13
v/218520/
Cahaya matahari menyelimuti langit Jakarta siang itu saat ribuan buruh memadati kawasan Monas pada Hari Buruh, Jumat, 1 Mei 2026. Di antara massa, ada ratusan pengemudi online yang turut merapatkan barisan. Satu harapan yang berulang kali disampaikan, potongan aplikasi yang kerap disebut sebagai biang rendahnya pendapatan driver harus diturunkan.
Gayung bersambut. Di hadapan massa, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan yang disambut sorak para pengemudi. Kepada para driver Prabowo bertanya apakah mereka setuju bila potongan aplikasi yang selama ini bisa mencapai 20% diturunkan menjadi 10%. Hampir semua menjawab setuju.
Namun Prabowo datang dengan gagasan yang lebih berani. Menurut Prabowo potongan aplikasi yang bisa diambil pada pengemudi online harus di bawah 10%.
“Kalau (perusahaan ojek online) ga mau ikut kita ga usah berusaha di Indonesia,” ujar Prabowo disambut riuh massa aksi yang hadir.
Prabowo tidak datang tanpa persiapan. Sehari sebelumnya, ia menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi lebih dari 3 juta pekerja transportasi daring dan memastikan pengemudi menerima 92% dari pendapatan bersih perjalanan.
Bagi sebagian driver, keputusan itu seperti kemenangan panjang setelah bertahun-tahun mengeluhkan potongan aplikator yang dinilai terlalu besar. Namun bagi pasar dan industri teknologi, kebijakan itu justru membuka pertanyaan baru, siapa yang akan menanggung biaya dari penurunan komisi tersebut?
Jawaban itu pertama kali muncul dari Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR) yang juga orang dekat Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyatakan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara telah masuk menjadi pemegang saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO.
Pemerintah, menurut Dasco, ingin memastikan ekosistem transportasi online tetap berpihak kepada pengemudi sekaligus menjaga kepentingan nasional. Pernyataan itu memunculkan spekulasi besar di pasar modal tentang seberapa jauh negara kini ikut mengendalikan perusahaan teknologi terbesar di Indonesia?
Campur Tangan Danantara di Saham GOTO
Masuknya Danantara ke GOTO sebenarnya bukan keputusan yang muncul mendadak. Sejak akhir 2025, ketika rancangan Perpres perlindungan ojol mulai dibahas, pemerintah disebut telah menjajaki kemungkinan masuk ke saham aplikator.
Narasi yang dibangun kala itu adalah negara perlu hadir untuk memastikan kesejahteraan pengemudi tidak sepenuhnya tunduk pada logika profit perusahaan teknologi. Menteri Investasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani bahkan sempat menyebut investasi pada GOTO berkaitan dengan upaya menjaga kesejahteraan pengemudi dan stabilitas ekonomi digital nasional.
Di saat bersamaan, wacana merger antara Grab Holdings dan GOTO mulai kembali menguat. Merger dinilai sangat penting lantaran Grab dan GOTO merupakan dua perusahaan penyedia aplikasi ojek online terbesar di Indonesia. Spekulasi itu makin berkembang setelah perubahan manajemen dan restrukturisasi internal di tubuh GOTO pada November 2025. Presiden Direktur GOTO Patrick Walujo pun mundur dan digantikan oleh Hans Patuwo.
Pergantian pimpinan GOTO memunculkan spekulasi baru di pasar mengenai arah konsolidasi perusahaan dan potensi keterlibatan pemerintah lewat Danantara. Sementara itu pemerintah di satu sisi tidak ingin sekadar menjadi penonton dalam kemungkinan konsolidasi dua raksasa transportasi online Asia Tenggara tersebut.
Seiring dengan keluarnya Perpres Ojol, keterlibatan pemerintah di internal GOTO terkuak. Setelah Dasco meniup peluit, Rosan pun mengakui Danantara telah mulai menggenggam saham GOTO.
"Kami sudah mulai masuk GOTO, makanya bisa ada dan lahirlah kebijakan-kebijakan yang mensejahterakan ojol," kata Rosan di Istana Merdeka Jakarta, pada Selasa (5/5) malam.
Secara formal, GOTO memang mengakui adanya kepemilikan pemerintah melalui Danantara dalam struktur pemegang sahamnya. Namun Sekretaris Perusahaan GoTo Gojek Tokopedia, R.A. Koesoemohadiani, menyampaikan porsi yang dimiliki pemerintah kurang dari 1% dari total saham beredar. Jumlah itu masih relatif kecil dibanding pemegang saham utama lain seperti grup investor global dan pemegang saham pendiri.
Merujuk keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), nama Danantara memang belum masuk dalam daftar pemegang saham GOTO di atas 1%. Pemegang saham terbesar GOTO saat ini masih didominasi investor global.
SoftBank melalui SVF GT Subco menggenggam 7,65% saham, disusul afiliasi Alibaba melalui Taobao China Holding Limited sebesar 7,43%. Sementara PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang merupakan entitas di bawah Danantara melalui PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), tercatat memiliki 1,99% saham GOTO atau setara 23,7 miliar lembar saham.
Di sisi domestik, kepemilikan saham treasury oleh GOTO sendiri mencapai 3,14% atau 37,44 miliar saham. Adapun entitas PT Saham Anak Bangsa mewakili kepemilikan para pendiri (founder), meski porsinya relatif kecil dibanding investor institusi. Kepemilikan individu pendiri turut tercatat, dengan William Tanuwijaya masih menggenggam saham baik secara langsung maupun tidak langsung.
Struktur kepemilikan itu menunjukkan bahwa ekosistem GOTO selama ini memang ditopang modal global, sementara porsi negara dan pemegang saham domestik masih relatif kecil.
Berikut rincian kepemilikan saham GOTO
Dua Sisi Peran Negara, Regulator vs Investor
Masuknya Danantara sejauh ini belum membuat negara menjadi pengendali perusahaan. Pemerintah juga belum memiliki posisi dominan yang cukup untuk menentukan arah strategis secara sepihak dalam rapat umum pemegang saham.
Rosan mengatakan pemerintah akan melakukan berbagai pendekatan untuk bisa menjadi pengambil kebijakan dalam GOTO. “Kita sudah masuk terus akan kita tingkatkan secara bertahap,” kata Rosan ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Meski demikian, keberadaan negara di dalam struktur pemegang saham memiliki makna simbolik dan politik yang besar. Untuk pertama kalinya, pemerintah secara langsung masuk ke bisnis transportasi online dan ekosistem digital yang selama ini didominasi modal swasta dan investor asing.
Meski porsinya masih kecil, kehadiran negara di dalam struktur pemegang saham memberi pemerintah posisi yang sebelumnya tidak dimiliki: akses langsung terhadap dinamika internal perusahaan. Kepemilikan saham memungkinkan negara memperoleh ruang komunikasi yang lebih dekat dengan manajemen, memahami arah bisnis perusahaan, sekaligus membangun pengaruh secara bertahap dalam pengambilan keputusan strategis.
Bagi sebagian analis, langkah itu menunjukkan perubahan pendekatan negara terhadap platform digital. Pemerintah tidak lagi hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai investor yang memiliki kepentingan ekonomi langsung.
Bagi pemerintah, investasi di GOTO bukan semata mengejar capital gain seperti investor biasa. Ada kepentingan strategis yang lebih besar, yakni menjaga jutaan pengemudi dan pelaku UMKM yang hidup di dalam ekosistem digital GOTO. Narasi ini menjadi penting karena pemerintah menghadapi tekanan sosial yang besar dari komunitas pengemudi online.
Dalam beberapa tahun terakhir, demonstrasi terkait potongan aplikasi, tarif murah, hingga status kemitraan terus berulang. Dengan menjadi pemegang saham, pemerintah dianggap memiliki ruang lebih besar untuk mempengaruhi arah kebijakan perusahaan dari dalam.
Situasi ini sekaligus membuka ruang konflik kepentingan yang belum pernah terjadi sebelumnya di industri digital Indonesia. Di satu sisi pemerintah berperan sebagai regulator yang menetapkan tarif, aturan perlindungan driver, hingga arah persaingan usaha. Namun di sisi lain, negara kini juga menjadi investor yang memiliki kepentingan terhadap kinerja keuangan aplikator.
Namun, posisi ini menimbulkan dilema baru. Ketika negara menjadi regulator sekaligus pemegang saham, muncul pertanyaan mengenai batas kepentingan publik dan kepentingan investasi. Selain itu, pertanyaan mengenai bagaimana negara memastikan investasi yang dilakukan tidak berujung pada kerugian?
Bagi Arif, Dadan dan jutaan pengemudi lain, masuknya negara ke dalam struktur pemegang saham GOTO mungkin terdengar terlalu jauh dari kehidupan sehari-hari. Keputusan itu mulai menentukan satu hal paling sederhana bagi para pengemudi tentang berapa uang yang tersisa untuk dibawa pulang setiap malam.
Namun persoalannya tidak sesederhana menjaga kesejahteraan pengemudi.
Ancaman Profitabilitas, Beban Baru Danantara
Masuknya Danantara ke GOTO memang bisa diartikan sebagai bentuk nyata campur tangan negara dalam memastikan kesejahteraan pengemudi seperti alasan yang didengungkan pemerintah. Namun, keputusan membatasi komisi aplikator maksimal 8% datang di tengah kondisi keuangan GOTO yang belum benar-benar stabil.
Pada kuartal I 2026 GOTO memang membukukan laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Rp 257,94 miliar. Namun, torehan Januari–Maret 2026 ini menjadi laba pertama kali sepanjang sejarah bagi GOTO sejak berdirinya perusahaan.
Pada periode yang sama segmen on-demand services GOTO mencatat Gross Transaction Value (GTV) Rp 5,71 triliun. Dari nilai tersebut, GOTO membukukan pendapatan bersih Rp 815 miliar dengan komisi aplikator 14,3%. Sementara itu, EBITDA dari lini bisnis ini mencapai Rp 280 miliar.
Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menilai potongan aplikasi yang hanya 8% akan membuat GOTO kembali berbalik rugi. Apabila potongan aplikator ditetapkan secara flat pada seluruh transaksi mobilitas, maka segmen mobilitas Gojek yang baru mencapai profitabilitas operasional berpotensi berbalik rugi sekitar Rp 77,96 miliar per kuartal.
“Ini belum menghitung kewajiban tambahan jaminan sosial (BPJS) yang juga dimandatkan dalam Perpres 27/2026,” tulis ISEAI dalam kajiannya.
Lembaga riset ini menilai kewajiban perusahaan menanggung penuh asuransi dan jaminan kecelakaan kerja seperti yang tertuang dalam Perpres akan mendorong lonjakan biaya tetap. Dengan asumsi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp 25.000 per pengemudi per bulan dan jumlah pengemudi aktif mencapai 3 juta orang, beban tambahan diperkirakan mencapai Rp 75 miliar per bulan atau Rp 225 miliar per kuartal.
Dengan tambahan biaya tersebut, total kerugian operasional segmen mobilitas berpotensi membengkak hingga sekitar Rp 302,96 miliar per kuartal. Proyeksi ini menunjukkan, tanpa kenaikan tarif dasar yang signifikan kepada konsumen, model bisnis sulit bertahan jika hanya mengandalkan komisi sebesar 8%.
“Bisnis perusahaan-perusahaan ini akan memburuk secara finansial jika mereka tidak diperbolehkan melakukan efisiensi di pos biaya lainnya atau menaikkan tarif ke pelanggan,” tulis ISEAI.
ISEAI menilai langkah Danantara dalam mendorong kebijakan komisi 8% sekaligus menjadi pemegang saham merupakan “pedang bermata dua”. Dalam skenario buntung, ISEAI melihat jika fokus hanya pada penurunan komisi tanpa pembenahan struktur biaya industri, maka investasi negara di GOTO maupun Grab berpotensi mengalami capital loss signifikan.
Selain itu penurunan pendapatan aplikator dapat menekan harga saham lebih dalam sehingga Danantara berisiko memegang aset dengan nilai yang terus tergerus. Dalam skenario positif, analis ISEAI menilai Danantara berpotensi diuntungkan jika intervensi kebijakan diiringi dengan konsolidasi industri.
“Dalam kondisi ekstrem, jika aplikator gagal memenuhi kewajiban finansialnya, Danantara mungkin terpaksa memberikan talangan (bailout) untuk mencegah kerusuhan sosial dari jutaan pengemudi yang kehilangan lapangan kerja,” tulis ISEAI dalam kajiannya.
Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan, masuknya pemerintah sebagai pemegang saham GOTO bertujuan mempertahankan eksistensi industri ojol tetap eksis, yang selama ini menjadi penopang lapangan kerja bagi jutaan orang. Kendati demikian, ia mengingatkan Danantara perlu mencermati sejumlah aspek agar investasi tersebut tidak sekadar menjadi aksi “bakar duit”.
Menurut Toto, Danantara sebagai kendaraan investasi negara harus memperhatikan valuasi harga akuisisi agar terhindar dari persoalan reputasi maupun potensi kerugian, seperti pengalaman investasi Telkomsel yang dinilai masih memiliki potensi kerugian yang besar. Selain itu, sebagai entitas dengan orientasi komersial, Danantara juga harus memastikan prospek perbaikan kinerja GOTO ke depan melalui analisis bisnis yang matang.
“Jangan sampai investasi habis untuk bakar duit lagi,” kata Toto kepada Katadata.
Seiring diterbitkannya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Toto menilai penurunan potongan komisi aplikator menjadi 8% merupakan perubahan yang cukup drastis. Menurut dia, selama ini pendapatan perusahaan aplikator berasal dari komisi yang berkisar 15% hingga 20%. Karena itu, penurunan tarif komisi menuntut perubahan model bisnis agar perusahaan tetap bertahan.
Toto mengatakan aplikator perlu segera mengeksplorasi sumber pendapatan baru di luar komisi dari mitra pengemudi, seperti peningkatan pendapatan iklan maupun pemanfaatan dana investor baru untuk ekspansi bisnis.
“Survival para aplikator tergantung kemampuan mereka adaptasi model bisnis di periode ini,” ujar Toto.
Senada dengan Toto Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menilai investasi Danantara di GOTO harus dibarengi dengan penyusunan skala prioritas yang jelas. Piter menilai investasi pada perusahaan digital memang penting mengingat digitalisasi merupakan keniscayaan di masa depan. Meski demikian, pemerintah tetap harus menyusun prioritas investasi secara matang agar alokasi dana negara dapat memberikan hasil optimal.
Di sisi lain, Piter memandang GOTO belum tentu kembali merugi akibat kebijakan tersebut. Dia menjelaskan, keuntungan GOTO selama ini tidak hanya berasal dari sisi pendapatan, tetapi juga hasil efisiensi biaya yang telah dilakukan perusahaan dalam beberapa waktu terakhir.
Namun, ia memperkirakan GOTO akan mencari sumber pendapatan lain untuk menutup potensi penurunan penerimaan akibat turunnya komisi. Piter menilai salah satu opsi yang kemungkinan ditempuh perusahaan adalah menaikkan tarif kepada konsumen.
“GOTO adalah perusahaan, bukan lembaga sosial. Ketika pendapatan dari satu sisi turun, mereka akan mencari kompensasi dari sisi lain,” kata Piter.
Ia mengingatkan langkah tersebut berpotensi menimbulkan efek berantai. Kenaikan tarif dapat menekan daya beli masyarakat, menurunkan jumlah penumpang, dan pada akhirnya justru berdampak pada penurunan pendapatan mitra pengemudi. Dalam jangka panjang, Piter menilai kebijakan pembatasan komisi ini juga berisiko mengganggu iklim investasi di sektor digital.
Menurut dia, komisi aplikator tidak bisa dipandang sebagai pungutan yang dapat dipangkas secara sepihak, melainkan merupakan bentuk biaya sewa atas infrastruktur digital yang dibangun dengan investasi besar.
Jalan Menuju Merger GOTO dan Grab?
Isu lain yang mengemuka adalah dugaan bahwa masuknya Danantara dapat membuka jalan menuju merger antara GOTO dan Grab. Selama setahun terakhir, wacana merger dua perusahaan tersebut selalu muncul namun kandas karena berbagai kepentingan pemegang saham dan kekhawatiran regulator persaingan usaha.
Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menilai kehadiran Danantara di struktur pemegang saham GOTO memicu spekulasi baru mengenai peluang konsolidasi industri. Jika merger terjadi, entitas gabungan diperkirakan dapat menguasai hingga 91% pasar ride-hailing di Indonesia.
Melalui skema itu, Danantara dapat menghapus perang subsidi yang selama ini menekan beban biaya pemasaran hingga triliunan rupiah per tahun. ISEAI menilai dalam skenario merger, efisiensi dari berkurangnya persaingan dapat menjaga profitabilitas perusahaan, meskipun komisi aplikator ditetapkan hanya sebesar 8%.
ISEAI mengingatkan efisiensi hasil merger jangan sampai berubah menjadi dominasi pasar yang merugikan konsumen melalui tarif mahal maupun minimnya persaingan. Margin komisi 8% akan sulit menopang operasional aplikator tanpa efisiensi besar. Karena itu, konsolidasi dipandang sebagai salah satu jalan realistis agar bisnis tetap bertahan di tengah rezim komisi rendah dan tambahan kewajiban sosial bagi pengemudi.
Ekonom Josua Pardede menilai peluang merger Grab dan GOTO secara bisnis memang semakin terbuka, tetapi realisasinya tetap tidak mudah. Penggabungan dua pemain dominan akan sangat sensitif dari sisi persaingan usaha, perlindungan konsumen, posisi tawar mitra pengemudi, hingga pengelolaan data pengguna.
Ia mencontohkan pengalaman Grab saat hendak mengakuisisi bisnis Foodpanda di Taiwan yang menghadapi hambatan regulasi cukup besar. Menurutnya, merger juga akan menuntut integrasi pengguna, merchant, dan mitra pengemudi yang tidak sederhana serta berpotensi menimbulkan biaya tinggi.
“Untuk kasus Grab dan GoTo di Indonesia, hambatan regulasi dan kepentingan publik kemungkinan jauh lebih besar,” kata Josua.
Sementara itu, pengamat BUMN Toto Pranoto menilai merger berpotensi menciptakan efisiensi dan memperkuat daya saing industri. Namun ia mengingatkan konsolidasi dua raksasa transportasi online itu juga berisiko melanggar prinsip persaingan usaha sehat yang diawasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Di tengah berbagai spekulasi tersebut, Danantara memastikan investasi di GOTO tetap berorientasi bisnis. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan pihaknya akan terus melihat perkembangan investasi secara fundamental.
“Nanti kami lihat bagaimana perkembangan investasinya, karena kami melihatnya secara fundamental saja dari sisi investment, kami ingin untung,” ujar Pandu usai berdiskusi di Bursa Efek Indonesia, Senin (11/5).
GOTO pun kini bersiap menata babak baru perjalanan perusahaan setelah beberapa dinamika yang terjadi. Perusahaan pun menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan telah diumumkan akan berlangsung pada 18 Juni 2026 mendatang.
Di tengah semua perdebatan itu masuknya Danantara ke GOTO bukan sekadar transaksi saham biasa. Ia menjadi simbol perubahan hubungan negara dengan ekonomi digital Indonesia.
Negara kini tidak lagi berdiri di luar arena. Negara kini ikut menanam modal di dalamnya. Dan ketika regulator berubah menjadi investor, pertaruhannya bukan hanya laba perusahaan, melainkan seberapa jauh batas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis dapat tetap dijaga.
Wabah Bukan Cuma Isu Kesehatan tapi Ancaman Ekonomi
Kasus hantavirus di kapal pesiar tunjukkan sensitivitas dunia terhadap isu wabah yang dapat berdampak pada ekonomi global, pariwisata, dan investasi. [880] url asal
#wabah #hantavirus #kesehatan #ekonomi-global #dampak-kesehatan #pariwisata #investasi #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 12/05/26 08:00
v/218519/
Beberapa waktu lalu muncul berita tentang dugaan kasus hantavirus di sebuah kapal pesiar yang akhirnya ditolak berlabuh di Cape Verde. Setidaknya ada tiga orang meninggal di kapal pesiar yang sedang berlayar di Samudra Atlantik tersebut. World Health Organization bahkan menyebut risikonya terhadap masyarakat umum masih relatif rendah. Tetapi menariknya, respons yang muncul cukup besar. Pelabuhan langsung berhati-hati, aktivitas kapal dibatasi, dan perhatian internasional langsung meningkat.
Dari sini kita bisa melihat satu hal penting: dunia sekarang sangat sensitif terhadap isu kesehatan. Sedikit saja muncul ancaman wabah, efeknya bisa langsung merembet ke mana-mana. Dan yang terkena dampak bukan cuma rumah sakit atau sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi.
Kalau dulu wabah dianggap urusan dokter dan tenaga medis, sekarang situasinya sudah berbeda. Di era globalisasi, penyakit menular bisa ikut mengguncang pariwisata, investasi, perdagangan, supply chain, bahkan keuangan negara.
Kasus hantavirus ini memang belum sampai level pandemi seperti Covid-19. Tetapi beberapa penelitian mulai mengingatkan bahwa hantavirus tetap perlu diwaspadai sebagai emerging infectious disease. Khan dkk. (2021) bahkan menyebut bahwa peningkatan kasus dan kemungkinan penularan antarmanusia membuat hantavirus layak mendapat perhatian lebih serius.
Yang menarik, dalam ekonomi modern, sering kali bukan hanya penyakitnya yang menjadi masalah, tetapi rasa takut dan ketidakpastian yang muncul setelahnya. Begitu ada berita wabah, masyarakat langsung mengubah perilaku. Orang menunda perjalanan, wisatawan memilih destinasi lain, perusahaan lebih hati-hati, dan investor mulai menghitung ulang risiko.
Efek pertama biasanya langsung terasa di sektor pariwisata. Perlu diingat bahwa industri wisata itu sangat bergantung pada rasa aman. Begitu ada isu penyakit menular, orang otomatis berpikir dua kali untuk bepergian.
Opini ini diperkuat dengan studi Rossello dkk. (2017) yang menunjukkan bahwa penyakit menular seperti malaria, dengue, Ebola, dan yellow fever memang berdampak langsung terhadap wisata internasional. Bahkan penelitian itu memperkirakan bahwa jika penyakit-penyakit tersebut berhasil ditekan, pengeluaran wisata global bisa meningkat hingga sekitar US$12 miliar.
Artinya sederhana yaitu kesehatan publik ternyata punya nilai ekonomi yang besar.
Orang mungkin sering berpikir bahwa rumah sakit, surveillance penyakit, atau pengawasan kesehatan hanyalah beban anggaran negara. Padahal dari sudut pandang ekonomi, semua itu justru membantu menjaga kepercayaan masyarakat dan aktivitas bisnis.
Kita sudah melihat sendiri bagaimana Covid-19 memukul sektor wisata. Hotel kosong, penerbangan berhenti, restoran sepi, UMKM terpukul, dan jutaan pekerja kehilangan penghasilan. Bahkan data penelitian mencatat bahwa pariwisata internasional sempat turun lebih dari 67% selama pandemi.
Karena itu, ketika muncul kasus seperti hantavirus di kapal pesiar, dunia langsung bereaksi cepat. Bukan semata-mata karena jumlah kasusnya, tetapi karena semua orang belajar bahwa wabah kecil sekalipun bisa memicu efek ekonomi yang besar.
Bukan hanya pariwisata yang sensitif. Investor juga sekarang mulai melihat faktor kesehatan sebagai bagian dari pertimbangan investasi. Kalau dulu investor lebih fokus pada stabilitas politik, pajak, atau infrastruktur, sekarang ada faktor baru yang ikut diperhatikan: apakah suatu negara siap menghadapi krisis kesehatan?
Pertanyaannya sederhana. Kalau sewaktu-waktu terjadi wabah, apakah negara tersebut mampu mengendalikannya? Apakah rumah sakitnya siap? Apakah sistem kesehatannya kuat? Apakah pemerintahnya responsif?
Karena kalau jawabannya tidak, aktivitas bisnis bisa langsung terganggu. Mobilitas pekerja melambat, konsumsi turun, distribusi barang terganggu, dan ketidakpastian pasar meningkat. Semua itu membuat biaya ekonomi menjadi lebih mahal.
Di titik ini, kesehatan publik mulai berubah menjadi bagian dari keamanan ekonomi.
Hal lain yang sering luput dibahas adalah dampaknya terhadap supply chain atau rantai pasok global. Dunia hari ini terlalu terkoneksi. Barang yang kita gunakan sehari-hari bisa berasal dari banyak negara berbeda. Ketika ada gangguan kesehatan di satu wilayah, efeknya bisa merembet ke mana-mana.
Kita belajar banyak dari pandemi Covid-19. Saat pelabuhan terganggu dan mobilitas dibatasi, dunia mengalami kelangkaan bahan baku, biaya logistik melonjak, dan harga barang ikut naik. Bahkan keterlambatan kecil dalam distribusi bisa berdampak besar karena rantai pasok global bekerja sangat ketat dan saling bergantung.
Karena itu, kasus kapal pesiar yang ditolak berlabuh sebenarnya bukan sekadar berita kesehatan biasa. Dalam sistem ekonomi global, gangguan kecil seperti itu bisa memicu efek berantai yang lebih luas.
Yang juga menarik adalah bagaimana wabah akhirnya memengaruhi kondisi keuangan negara. Setiap kali muncul krisis kesehatan, pemerintah biasanya harus mengeluarkan anggaran besar untuk kesehatan, pengawasan, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi. Tetapi di saat yang sama, penerimaan negara justru turun karena ekonomi melambat.
Akibatnya, APBN terkena tekanan dari dua arah sekaligus.
Di sinilah kita mulai memahami bahwa belanja kesehatan sebenarnya bukan sekadar pengeluaran sosial. Ia juga merupakan investasi ekonomi. Negara yang punya sistem kesehatan kuat biasanya lebih cepat memulihkan kepercayaan masyarakat, wisatawan, dan investor.
Beberapa riset juga menunjukkan bahwa kualitas sistem kesehatan memang berpengaruh terhadap pemulihan sektor pariwisata setelah krisis kesehatan. Jadi ketika negara membangun laboratorium, memperkuat surveillance, atau meningkatkan kapasitas rumah sakit, sebenarnya negara juga sedang menjaga stabilitas ekonominya.
Masalahnya, ancaman seperti hantavirus kemungkinan akan semakin sering muncul di masa depan. Dunia masih belum benar-benar siap menghadapi peningkatan penyakit zoonosis seperti hantavirus, terutama karena belum tersedianya terapi dan vaksin yang benar-benar efektif.
Karena itu, pendekatan kita terhadap wabah seharusnya juga berubah. Jangan lagi melihat kesehatan hanya sebagai urusan medis semata. Dalam dunia yang sangat terkoneksi seperti sekarang, kesehatan publik sudah menjadi bagian dari infrastruktur ekonomi.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang punya jalan tol, pelabuhan besar, atau investasi tinggi. Tetapi juga negara yang mampu menjaga kesehatan masyarakatnya, merespons wabah dengan cepat, dan membangun rasa aman bagi dunia usaha dan masyarakat.
Sebab hari ini, wabah bukan lagi cuma urusan dokter. Ia sudah menjadi urusan ekonomi global.
Wajah Buram Perlindungan Konsumen
UU Perlindungan Konsumen belum diperbarui secara substansial setelah 25 tahun, membuat posisi konsumen tetap lemah di tengah dominasi pelaku usaha dan transaksi digital. [940] url asal
#perlindungan-konsumen #data-bocor #uu-perlindungan-konsumen #reformasi-hukum #hak-konsumen #transaksi-digital #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 12/05/26 07:05
v/218465/
Ketika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disahkan, banyak yang menyebutnya sebagai awal tonggak reformasi. Klaim itu tidak sepenuhnya salah. Undang-undang ini berangkat dari keyakinan bahwa negara perlu hadir melindungi warga di hadapan kekuatan pasar.
Setelah lebih dari dua puluh lima tahun, pola distribusi dan konsumsi berubah drastis. Transaksi yang dulu mensyaratkan pertemuan langsung kini berpindah ke layar ponsel. Semua bisa dipenuhi dari genggaman tangan. Namun undang-undang itu belum juga mengalami pembaruan substansial sampai hari ini. Posisi konsumen tetap berada di posisi semula, lemah dan terjepit di antara negara yang lamban merespons dan pelaku usaha yang semakin dominan.
Kesenjangan ini bukan sekadar soal ketertinggalan regulasi. Menyebutnya demikian pada akhirnya hanya akan membawa kita pada penyederhanaan persoalan, seolah ini hanya urusan teknis dan tentang kecepatan birokrasi belaka.
Justru, yang lebih tepat membacanya sebagai cerminan pilihan politik, tentang siapa sesungguhnya yang hendak dilindungi ketika kepentingan konsumen berbenturan dengan kepentingan bisnis. Celakanya, selama dua dekade lebih, jawaban atas pertanyaan itu selalu konsisten, perlindungan itu bukan berdiri di sisi konsumen.
Ilusi Perlindungan Konsumen
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah lembaga paling jujur menggambarkan kondisi ini. Secara normatif, BPSK adalah garda depan perlindungan konsumen, lembaga tempat warga seharusnya bisa mengadu dan mendapat pembelaan.
Sayang dalam praktiknya, lembaga ini seperti tidak punya taring. Masalahnya berlapis. BPSK berada di bawah struktur dinas pemerintah daerah, bergantung pada anggaran dan prioritas kepala daerah yang jarang menempatkan sengketa konsumen di urutan atas.
Putusan BPSK juga tidak memiliki daya eksekusi mengikat, sehingga pelaku usaha bisa mengabaikannya tanpa konsekuensi hukum berarti. Maka, karena posisinya seolah sulit untuk mendapatkan independensi, lembaga ini sekaligus rentan terseret kepentingan lokal yang tidak selalu berpihak pada konsumen.
Akibatnya mudah ditebak. Konsumen susah payah mengadukan kasusnya, lalu mendapati proses berlarut, putusan diabaikan, dan akhirnya memilih diam. Pelaku usaha belajar bahwa tidak ada biaya nyata dari melanggar hak konsumen.
Ralph Nader, aktivis konsumen Amerika yang mendorong lahirnya regulasi keselamatan produk di AS pada 1960-an, pernah menulis bahwa efektivitas perlindungan konsumen bukan soal banyaknya aturan, melainkan ada tidaknya mekanisme yang membuat pelanggaran menjadi mahal bagi pelaku usaha. Ukuran itu belum terpenuhi di Indonesia, dan tampaknya belum menjadi agenda mendesak bagi siapa pun saat ini.
Rapuhnya Regulasi di Era Digital
Ketika ekonomi bergerak ke platform digital, kelemahan ini menemukan medan yang lebih luas. Beragam layanan berbasis aplikasi seperti e-commerce, transportasi daring, dan pinjaman online tumbuh dengan kecepatan yang tidak mampu diikuti regulasi.
OJK mencatat lebih dari 21.000 aduan konsumen terhadap perusahaan fintech sepanjang 2025, menyangkut bunga tidak transparan, penagihan kasar, dan akses data pribadi yang tidak pernah disetujui pengguna secara sadar. Mekanisme penyelesaiannya tidak pernah berubah. Lambat, tidak mengikat, dan tidak memberi efek jera. Pelaku usaha tahu persis kalkulasinya.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah praktik dark pattern. Hal ini ditunjukkan misalnya salah satunya dengan desain antarmuka yang cenderung rumit. Tidak ada regulasi Indonesia yang secara eksplisit melarang praktik ini. Platform mendefinisikan sendiri batas permainannya, dan konsumen tidak punya pilihan selain menerima.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku penuh Oktober 2024 seharusnya menjadi koreksi atas kekosongan ini, tetapi lembaga pengawas yang diamanatkan UU itu sampai hari ini belum terbentuk. Tidak ada instansi berwenang menerima laporan, tidak ada yang bisa menjatuhkan sanksi. Regulasi ada di atas kertas, penegakannya belum ada di mana-mana.
Bandingkan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa (UE) yang bertugas untuk mengatur bagaimana organisasi mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data pribadi penduduk Uni Eropa. Institusi ini mewajibkan semua perusahaan melakukan pelaporan jika terjadi kebocoran data dalam waktu 72 jam. Sementara, warga juga berhak untuk meminta penghapusan data mereka kapan saja.
Penegakan regulasi ini tidak sekadar pepesan kosong. Misalnya saja pada 2023 lalu, Meta akhirnya diganjar dengan denda sebesar 1,2 miliar euro atau setara Rp19,5 triliun oleh regulator Irlandia karena telah melanggar ketentuan transfer data. Namun sayangnya, di Indonesia jika ada perusahaan yang melanggar, sanksi yang diberikan sangatlah ringan.
Menuju Konsumen Berdaulat
Persoalannya tidak berhenti pada kelembagaan dan regulasi. Ada dimensi kultural yang sama beratnya dan kerap luput dari perdebatan kebijakan. Budaya konsumsi Indonesia cenderung permisif. Pelanggaran terhadap hak konsumen lebih sering diterima sebagai nasib buruk daripada sebagai ketidakadilan yang bisa dituntut.
Kondisi ini tidak terbentuk tiba-tiba, melainkan tumbuh dalam struktur ekonomi-politik yang justru diuntungkan oleh rendahnya kesadaran kritis konsumen. Lewat berbagai kampanye iklan dan kebijakan, konsumsi lebih banyak didorong sebagai penanda status sosial. Proses konsumsi bukan lagi dimaknai sebagai hak yang perlu dimengerti dan diperjuangkan.
Dalam masyarakat seperti ini, nilai seseorang lebih sering diukur dari kemampuan membeli, bukan dari kesadaran memilih. Celah antara rendahnya literasi konsumen dan regulasi yang tidak adaptif itulah yang akhirnya menumbuhkan praktik bisnis yang cenderung merugikan konsumen secara berulang.
Kondisi ini tidak terbentuk tiba-tiba. Situasi ini tumbuh dalam struktur ekonomi-politik yang diuntungkan oleh warga yang tidak kritis. George Ritzer (1993), sosiolog yang dikenal lewat konsep McDonaldisasi, mengingatkan bahwa konsumsi modern dirancang untuk memaksimalkan efisiensi pelaku usaha, bukan kepuasan konsumen. Ketika literasi konsumen rendah dan regulasi tidak adaptif, celah itulah yang ditempati praktik bisnis predatoris.
Maka, melihat centang perenang di atas, reformasi mendesak perlu segera dilakukan setidaknya pada dua tingkatan. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus segera direvisi agar relevan dengan ekonomi digital, mencakup ketentuan soal dark pattern, perluasan tanggung jawab platform, dan juga menjadi dasar hukum bagi kompensasi langsung kepada konsumen yang dirugikan.
Pada saat bersamaan, BPSK harus direformasi menjadi lembaga quasi-judicial yang independen dari struktur pemerintah daerah, dengan putusan mengikat dan dapat dieksekusi tanpa perlu menunggu itikad baik pelaku usaha.
Tanpa dua perubahan itu, klaim bahwa negara hadir melindungi rakyat dari dominasi pasar akan terus menjadi pepesan kosong. Perlindungan konsumen bukan urusan teknis. Ini adalah cermin keberpihakan. Dan cermin itu, sampai hari ini, masih menunjukkan wajah buram.
Dilema Dua Periode Ketua Umum Parpol
Usulan KPK untuk membatasi masa jabatan Ketua Umum partai politik memicu perdebatan antara penyegaran demokrasi dan stabilitas partai yang personalistik. [896] url asal
#ketua-umum #parpol #partai-politik #kpk #oligarki #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 12/05/26 06:05
v/218446/
Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode ibarat melempar kerikil ke dalam kolam yang tenang. Diskursus ini bukan barang baru, namun selalu terasa sensitif karena menyentuh jantung pertahanan organisasi politik di Indonesia: kedaulatan figur. Bagi publik, ini adalah angin segar demokrasi. Namun bagi penghuni “menara” partai, ini adalah ancaman terhadap kohesi dan stabilitas yang selama ini mereka rawat dengan ongkos politik yang tidak murah.
Berangkat dari titik tersebut, saya melihat persoalan ini tidak bisa hanya dipandang dari kacamata normatif semata. Kita harus jujur membedah anatomi partai kita hari ini yang masih bersifat personalistik. Sebagian besar partai di Indonesia tidak dibangun di atas fondasi ideologi yang mengakar kuat hingga ke sel-sel terkecil di akar rumput. Sebaliknya, mereka berdiri tegak di atas magnetisme personalitas tokohnya. Anomali inilah yang sebenarnya harus kita urai sebelum tergesa-gesa mengamini pembatasan periodisasi sebagai obat mujarab bagi semua penyakit demokrasi internal.
Hukum Besi Politik Indonesia
Jika kita menelusuri akar teoritisnya, persoalan ini membawa kita kembali pada tesis klasik Robert Michels tentang Iron Law of Oligarchy (Hukum Besi Oligarki). Michels secara lugas berpendapat bahwa dalam organisasi manapun, termasuk partai yang mengklaim diri paling demokratis sekalipun, kekuasaan secara tak terelakkan akan terkonsentrasi di tangan segelintir elite.
Struktur organisasi menciptakan kebutuhan akan kepemimpinan yang stabil, birokrasi yang tertib, dan spesialisasi keahlian. Ironisnya, proses ini lambat laun menciptakan jarak yang lebar antara pemimpin dan yang dipimpin, hingga akhirnya kepentingan elite menjadi panglima di atas kepentingan massa.
Di Indonesia, manifestasi “hukum besi” ini bekerja secara lebih ekstrem. Jabatan Ketua Umum bukan sekadar posisi manajerial; ia adalah simbol pemersatu, mesin logistik utama, hingga penentu arah koalisi yang bersifat absolut. Ketika kita bicara pembatasan jabatan, kita sebenarnya sedang menantang struktur oligarki yang sudah mengeras dan menjadi “budaya” organisasi yang mendarah daging. Oleh karena itu, pertanyaannya bukan lagi soal boleh atau tidak boleh secara hukum, tetapi apakah partai-partai kita siap bertahan hidup tanpa pasokan oksigen dari figur sentralnya?
Dilema Antara Sirkulasi Elite dan Risiko Fragmentasi
Dalam perspektif sirkulasi elite, pembatasan dua periode tentu merupakan instrumen sehat untuk mencegah “pembusukan” kekuasaan yang terlalu lama mengendap. Tanpa kepastian pergantian di level puncak, mekanisme kaderisasi di level bawah akan mengalami sumbatan atau deadlock.
Kader potensial di daerah akan merasa bahwa “langit-langit” karier mereka terlalu rendah. Mereka tahu bahwa setinggi apa pun prestasi mereka di lapangan, posisi puncak sudah dikapling secara permanen oleh pemilik saham partai atau garis keturunannya.
Namun, kita juga tidak boleh menutup mata pada realitas politik praktis yang tidak bekerja di ruang hampa yang ideal. Di banyak partai, figur ketua umum berfungsi sebagai clearing house—sebuah titik temu di mana semua faksi yang bertikai di internal dipaksa untuk berkompromi. Tanpa adanya figur “Don” atau tokoh senior yang otoritasnya diakui secara mutlak, potensi fragmentasi internal sangatlah besar.
Sejarah politik pasca-reformasi kita penuh dengan catatan lahirnya partai-partai sempalan (splinter parties) hanya karena gagalnya proses suksesi yang mulus. Konsekuensi logisnya, jika kita memaksakan pembatasan tanpa memperkuat sistem penyelesaian konflik internal, yang lahir bukan regenerasi yang menyegarkan, melainkan “perang saudara” yang destruktif bagi stabilitas politik nasional.
Bahaya Personalisasi Terselubung dan “Ketum Boneka”
Lebih jauh lagi, ada satu risiko sistemik yang jarang dibahas secara mendalam: munculnya fenomena “Ketum Boneka”. Secara formal, jabatan ketua umum mungkin berganti sesuai aturan dua periode, namun secara substansial kendali tetap berada di tangan figur lama yang bergeser menjadi Ketua Dewan Pembina atau Ketua Majelis Tinggi. Modus operandi ini justru melahirkan personalisasi terselubung yang jauh lebih berbahaya bagi demokrasi.
Mengapa demikian? Karena akuntabilitas publik menjadi semakin kabur. Publik melihat wajah baru di depan, namun kebijakan strategis tetap ditentukan di “ruang gelap” oleh figur lama yang tak lagi tersentuh aturan periodisasi.
Maka dari itu, saya berargumen bahwa jantung masalahnya bukan terletak pada panjang atau pendeknya masa jabatan, melainkan pada lemahnya institusionalisasi partai itu sendiri. Selama penentuan nomor urut legislatif hingga dukungan kepala daerah masih harus diputuskan di meja makan pribadi Ketua Umum, maka selama itu pula partai akan tetap menjadi “perusahaan pribadi” yang anti-kritik, meski pucuk pimpinannya berganti nama setiap sepuluh tahun.
Reformasi Pendanaan Parpol
Untuk memutus rantai ketergantungan pada figur, pembatasan masa jabatan tidak boleh berdiri sendiri sebagai aturan kaku. Ia harus diletakkan dalam satu paket dengan reformasi pendanaan politik secara nasional. Mari kita bicara jujur: selama partai masih bergantung pada kantong pribadi figur tertentu untuk membiayai operasional kantor dan ongkos pemilu yang luar biasa mahal, maka ketergantungan terhadap “sang penyandang dana” tidak akan pernah hilang.
Negara harus hadir memberikan subsidi pembiayaan politik yang memadai, namun dibarengi dengan audit publik yang sangat ketat. Tanpa kemandirian finansial organisasi, suksesi kepemimpinan hanyalah basa-basi administratif belaka. Selain itu, memaksakan aturan yang seragam (one size fits all) melalui regulasi negara tanpa melihat tingkat kematangan masing-masing partai berisiko memicu ketidakstabilan sistem presidensial kita. Partai politik adalah pilar demokrasi; jika pilar ini goyah karena paksaan suksesi yang prematur, maka seluruh bangunan tata kelola pemerintahan kita akan ikut terancam.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai seharusnya menjadi momentum emas bagi para elite untuk melakukan otokritik. Pekerjaan rumah terbesarnya bukan hanya soal membatasi durasi orang berkuasa, tapi bagaimana memastikan bahwa ketika figur sentralnya berganti, sistemnya tetap tegak.
Kita merindukan partai politik yang tidak lagi bernapas lewat paru-paru satu orang, melainkan lewat sistem kaderisasi yang sehat. Sudah saatnya partai politik kita naik kelas: dari sekadar “kendaraan figur” menjadi “institusi publik” yang mapan, yang berani percaya pada kekuatan sistem di atas keabadian seorang individu.
Mimpi Besar Energi Surya di Bawah Koperasi Desa Merah Putih
Indonesia bisa mereplikasi keberhasilan India menambah kapasitas energi surya hingga mencapai 150 GW per Maret 2026. [1,128] url asal
#energi #energi-surya #koperasi-desa-merah-putih #prabowo #india #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 11/05/26 19:56
v/218249/
Presiden Prabowo Subianto berambisi membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan total kapasitas 100 Gigawatt (GW) demi mendorong kemandirian energi dan mempercepat transisi energi terbarukan di Indonesia. Dari total target tersebut, sebanyak 80 GW akan dibangun melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Rencana yang pertama kali disampaikan Prabowo pada saat meresmikan Wisma Danantara Indonesia pada 30 Juni 2025 itu menjadi bagian dari program Kemandirian Energi dalam Asta Cita Prabowo-Gibran. Dalam beberapa forum internasional, Prabowo juga kerap menyinggung hal ini dalam pidatonya.
Misalnya, pada saat berpidato di hadapan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Washington DC, pada September 2025. Prabowo menyinggung soal dampak perubahan iklim yang membuat permukaan air laut di pesisir Laut Utara yang naik 5 cm setiap tahun. Ia juga menyatakan sebagian besar kapasitas pembangkit listrik tambahan akan berasal dari energi terbarukan mulai 2026.
"Tujuan kami jelas, untuk mengangkat semua warga negara kami dari kemiskinan dan menjadikan Indonesia pusat solusi untuk ketahanan pangan, energi, dan air," ujar Prabowo di hadapan Sidang Umum PBB.
Dalam kunjungan kerja terbaru ke ASEAN Summit di Filipina, Prabowo kembali menyebut pembangunan PLTS 100 GW. Ia menyebut Kawasan Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Filipina (BIMP-EAGA) memiliki potensi besar pengembangan energi baru terbarukan, mulai dari tenaga air, surya, dan angin yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Kami tengah membangun tenaga surya 100 GW. Bersama-sama kita tingkatkan infrastruktur energi kita, BIMP-EAGA memiliki potensi yang besar," kata Prabowo. Ia menyebut isu ketahanan energi sebagai tantangan utama yang mendesak untuk dihadapi bersama di tengah tekanan global dan ketidakstabilan di Timur Tengah.
Bangun 100 GW dalam Tiga Tahun, Mungkinkah?
Indonesia memang memiliki potensi energi surya yang melimpah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat potensi energi surya RI mencapai 3.294 GW tetapi yang sudah dimanfaatkan baru 1,5 GW. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034, tambahan kapasitas pembangkit energi surya yang direncanakan baru sebesar 17,1 GW.
Angka tersebut masih sangat jauh dari target yang disebutkan oleh Presiden Prabowo. Membangun tambahan kapasitas PLTS 100 GW tentu bukan hal yang mudah. Lantas, seperti apa peta jalan pembangunan PLTS lewat Koperasi Desa Merah Putih?
Roysepta Abimanyu, Tenaga Ahli Deputi Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi, mengatakan rencana besar Prabowo untuk membangun PLTS lewat koperasi karena Indonesia yang terdiri atas 17 ribu pulau membuat konektivitas atau grid menjadi sulit dan pembangunannya butuh biaya mahal. Selain itu, warga desa yang berada dalam kemiskinan dan terisolasi tidak akan mampu membayar listrik sesuai mekanisme pasar.
"Banyak desa kekurangan energi sehingga produktivitas rendah, warga desa tetap miskin meski disubsidi," kata Roysepta dalam National Solar Transition Forum 2026, di Jakarta, pada 22 April lalu.
Karena itu, PLTS harus dikelola rakyat melalui koperasi. Pembangunan PLTS juga tidak perlu menunggu pembangunan jaringan listrik skala besar. Roysepta menyebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mensyaratkan kemandirian energi di desa, dengan kebutuhan cold storage, pabrik es, mesin pengering, dan koneksi internet yang akan berjalan setelah PLTS terbangun.
Sejak Desember 2025, Kementerian Koperasi menyiapkan pilot project di Pulau Sembur, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Di desa tersebut akan dibangun PLTS 1 MWp dengan baterai sistem penyimpanan energi (BESS) 1 MWh, cold storage dengan kapasitas 3 ton, dan pabrik es dengan kapasitas 4 ton per hari.
Selain cold storage dan pabrik es, listrik dari PLTS diperkirakan akan mendorong tumbuhnya usaha-usaha lain, seperti bengkel nelayan, kios kebutuhan nelayan, serta pabrik pengolahan ikan hasil tangkap atau hasil budidaya. Elektrifikasi bisa membantu nelayan memodernifikasi keramba apung tradisional untuk meningkatkan hasil budidaya ikan, tanaman (rumput laut), dan kerang. Listrik juga bisa membantu otomatisasi dan monitoring dengan pemasangan CCTV, alat pemantau kadar garam, dan alat pakan otomatis.
Proyek ini membutuhkan belanja modal (capex) Rp 23 miliar. Model bisnis PLTS yang terhubung dengan cold storage dan pabrik es tadi diasumsikan bisa menghasilkan pendapatan Rp 4,71 miliar. Dengan biaya operasi dan perawatan Rp 400 juta per tahun, proyek ini diperkirakan akan mencapai titik impas (breakeven point) pada tahun kelima atau keenam.
Belajar dari Pengalaman India
Jika Indonesia bisa mewujudkan proyek PLTS 100 GW ini, Indonesia akan melesat ke posisi keempat di jajaran negara-negara yang memiliki kapasitas energi surya raksasa. Menurut data International Renewable Energy Agency (IRENA) posisi pertama adalah Cina dengan total kapasitas 1,2 Terrawatt (TW), disusul Amerika Serikat (AS) dengan 211,6 GW, dan India 135,5 GW.
Pengalaman India bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia. Muskaan Sethi, Manager International National Solar Energy Federation of India, menyebut pemerintah India mulai menetapkan target ambisius untuk penambahan kapasitas energi terbarukan di negaranya pada 2015. Tidak tanggung-tanggung, Perdana Menteri Narendra Modi membidik target 175 GW bisa tercapai pada 2022, sekitar 100 GW berasal dari energi surya.
Namun, target tersebut meleset. Pada 2022, total kapasitas terpasang energi terbarukan di India baru mencapai 120,9 GW atau 69% dari target karena pemasangan PLTS atap dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) yang lebih rendah. Dari target PLTS atap sebesar 40 GW, hanya 7,4 GW yang terealisasi.
Kegagalan itu disebabkan kurangnya informasi di tingkat tapak mengenai skema pemasangan PLTS atap hingga komunikasi yang kurang baik dan apatisme masyarakat. Setelah melakukan evaluasi, pemerintahan Modi bangkit dan memasang target yang lebih tinggi: 500 GW energi terbarukan hingga 2030.
Sethi menyebut 2024-2026 merupakan booming pembangunan PLTS di India. Per Maret 2026, kapasitas PLTS di India telah mencapai 150 GW. Untuk tahun fiskal 2025-2026 saja, penambahan kapasitas PLTS mencapai 44,6 GW.
Dalam perjalanannya, India juga menghadapi kendala seperti ketergantungan pada rantai pasok impor untuk industri surya, masalah akuisisi lahan, dan akses bagi korporasi yang ingin membeli listrik hijau dari PLTS. Sethi mengatakan ketergantungan impor berhasil diatasi dengan memberikan subsidi untuk manufaktur dalam negeri dan menghilangkan hambatan non-tarif. Hal ini mampu menciptakan basis manufaktur panel surya 100 GW.
"Indonesia bisa menggunakan ketentuan konten lokal yang dilapis dengan insentif untuk produksi (industri surya) dalam negeri," kata Sethi.
Untuk mengatasi masalah lahan dan interkoneksi grid, India menerapkan zona plug and play di mana lahan atau transmisi yang digunakan harus sudah beres (clean and clear). "Pusatkan risiko infrastruktur, biarkan pengembang fokus pada pembangkitan (energi surya)," ujarnya.
Masalah kurangnya akses korporasi untuk membeli langsung listrik hijau diatasi dengan kerangka peraturan yang memungkinkan pengembang melakukan perjanjian jual beli listrik langsung dengan konsumen. Ia mengatakan, Indonesia bisa melakukan hal yang sama untuk membuka peluang masuknya modal swasta di dalam pengadaan industri energi hijau.
Ambisi pemerintah membangun PLTS 100 GW lewat Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih pada akhirnya bukan sekadar proyek energi. Upaya membangun industri hijau berbasis rakyat itu hanya bisa tercapai apabila pemerintah mampu menghadirkan peta jalan yang jelas, kepastian regulasi, skema pembiayaan yang realistis, hingga kesiapan industri panel surya dalam negeri. Pengalaman India menunjukkan target besar tidak cukup, tetapi harus ditopang oleh ekosistem industri, dukungan kebijakan yang konsisten, serta keterlibatan masyarakat di tingkat tapak.
Membangun Silver Economy Menuju Penuaan Penduduk
Indonesia memasuki fase penuaan penduduk, sebuah transisi demografi yang perlu diantisipasi dengan kebijakan tepat agar lansia tetap produktif dan sejahtera. [1,107] url asal
#penuaan-penduduk #demografi #bonus-demografi #struktur-penduduk #lansia-produktif #transisi-demografi-indonesia #silver-economy #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 11/05/26 08:20
v/217338/
Indonesia tengah memasuki babak baru perjalanan demografi. Setelah mengoptimalkan bonus demografi, ketika proporsi penduduk usia produktif lebih besar dibanding usia nonproduktif, kini arah struktur penduduk mulai bergerak menuju fase penuaan. Jumlah penduduk lanjut usia terus meningkat seiring menurunnya angka kelahiran dan naiknya usia harapan hidup.
Perubahan ini sesungguhnya merupakan kabar baik. Artinya, kualitas kesehatan membaik, layanan publik berkembang, dan semakin banyak warga yang dapat hidup lebih lama. Dalam literatur kependudukan, peningkatan usia harapan hidup sering dipandang sebagai indikator kemajuan pembangunan. Namun, setiap kemajuan menghadirkan konsekuensi baru yang perlu dikelola dengan cermat.
Indonesia, karena itu perlu mempersiapkan diri sejak sekarang. Penuaan penduduk bukan ancaman, melainkan transisi yang harus diantisipasi melalui kebijakan cerdas. Jika dikelola dengan tepat, lansia dapat tetap mandiri, produktif, dan sejahtera. Sebaliknya, jika diabaikan, tekanan terhadap rumah tangga, sistem kesehatan, dan fiskal negara akan semakin besar.
Laporan National Transfer Accounts (NTA) 2024
Laporan Statistik Eksperimental Neraca Transfer Nasional atau National Transfer Accounts (NTA) 2024 yang baru saja dirilis BPS pada 30 April yang lalu, memberi gambaran rinci mengenai bagaimana kelompok umur menghasilkan pendapatan, mengonsumsi sumber daya, serta saling menopang antargenerasi. Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa isu lansia bukan semata persoalan jumlah penduduk, tetapi juga persoalan keberlanjutan ekonomi.
Data NTA menunjukkan bahwa kelompok lansia usia 61 tahun ke atas rata-rata mengalami life cycle deficit sebesar Rp21,67 juta per kapita per tahun. Artinya, konsumsi yang dibutuhkan lebih besar dibanding pendapatan tenaga kerja yang mereka hasilkan. Rata-rata konsumsi lansia tercatat Rp48,35 juta per kapita, sementara pendapatan tenaga kerja sebesar Rp26,68 juta.
Dalam bahasa sederhana, ketika seseorang memasuki usia lanjut, kemampuan menghasilkan pendapatan cenderung menurun, sementara kebutuhan hidup tetap berjalan, bahkan sebagian meningkat. Kondisi ini wajar dan dialami hampir semua negara.
Namun, data tersebut juga mematahkan stereotip lama bahwa lansia identik dengan ketergantungan total. Faktanya, banyak lansia Indonesia masih aktif secara ekonomi. Sebagian besar konsumsi mereka masih dapat dibiayai dari hasil kerja sendiri. Ini menunjukkan semangat kemandirian yang tinggi.
Lebih menarik lagi, mayoritas pendapatan tenaga kerja lansia berasal dari usaha sendiri atau self-employment. Ini berarti banyak warga senior tetap bekerja sebagai pedagang kecil, petani, pengusaha mikro, pekerja jasa, maupun aktivitas ekonomi mandiri lainnya.
Fenomena ini mengandung dua pesan sekaligus. Pertama, lansia Indonesia memiliki daya juang dan etos kerja yang patut diapresiasi. Kedua, masih banyak warga yang memasuki usia tua tanpa perlindungan pensiun memadai sehingga tetap harus bekerja demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena pendapatan kerja tidak sepenuhnya mencukupi, kelompok lansia sangat bergantung pada mekanisme pembiayaan lain. Menurut laporan NTA, sebagian besar defisit ekonomi lansia ditutup melalui realokasi privat, terutama pendapatan aset seperti tabungan, bunga, sewa, atau hasil kepemilikan lainnya.
Artinya, siapa yang memiliki aset cenderung lebih siap menghadapi masa tua. Sebaliknya, mereka yang sepanjang usia produktif tidak sempat menabung atau berinvestasi akan lebih rentan ketika memasuki lansia.
Menyiapkan Kesejahteraan Lansia
Di sinilah pesan kebijakannya sangat jelas. Menyiapkan kesejahteraan lansia tidak dimulai saat seseorang berusia 60 tahun, tetapi jauh sebelumnya, bahkan sejak awal memasuki dunia kerja.
Benjamin Franklin pernah mengatakan, an investment in knowledge pays the best interest. Dalam konteks kependudukan, investasi terbaik itu dapat berupa pendidikan, literasi keuangan, kebiasaan menabung, kepesertaan jaminan sosial, dan kepemilikan aset produktif.
Jika generasi muda hari ini gagal menyiapkan fondasi keuangan, maka lansia masa depan berisiko menghadapi kerentanan yang lebih besar.
Peran negara juga tetap krusial. Dalam laporan NTA menunjukkan transfer publik kepada lansia masih relatif terbatas dibanding total kebutuhan mereka. Memang tersedia dukungan berupa layanan kesehatan publik dan bantuan tunai, tetapi skalanya belum cukup untuk menjadi penyangga utama.
Pada saat yang sama, kebutuhan kesehatan meningkat tajam di usia lanjut. Pengeluaran kesehatan privat lansia jauh lebih tinggi dibanding kelompok usia kerja. Ini menunjukkan bahwa risiko sakit pada usia tua masih menjadi tekanan besar bagi rumah tangga.
Jika tidak diantisipasi, maka ketimpangan akan melebar. Lansia yang memiliki tabungan dan aset bisa mengakses layanan kesehatan lebih baik, sementara lansia miskin akan menghadapi keterbatasan perawatan. Karena itu, penguatan sistem kesehatan lansia menjadi agenda mendesak.
Indonesia juga masih ditopang budaya kekeluargaan yang kuat. Banyak anak membantu orang tua, dan di sisi lain tidak sedikit lansia yang masih membantu anak atau cucunya. Transfer antargenerasi ini menjadi ciri khas masyarakat Asia, termasuk Indonesia.
Namun struktur keluarga sedang berubah. Ukuran keluarga semakin kecil, angka kelahiran menurun, urbanisasi meningkat, dan mobilitas kerja membuat anak tidak selalu tinggal dekat orang tua. Ke depan, kapasitas keluarga sebagai satu-satunya penyangga lansia akan semakin terbatas.
Karena itu, perlindungan sosial perlu bergeser dari dominasi sistem informal menuju kombinasi yang lebih seimbang antara keluarga, pasar, komunitas, dan negara.
Setidaknya ada empat langkah strategis yang dapat segera diperkuat.
Pertama, reformasi sistem pensiun yang lebih inklusif. Skema hari tua tidak boleh hanya kuat untuk pekerja formal, tetapi juga ramah bagi pekerja informal, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja mandiri. Mekanisme iuran perlu fleksibel, sederhana, dan terjangkau.
Kedua, memperluas literasi keuangan nasional. Menabung, berasuransi, dan berinvestasi harus menjadi budaya baru. Edukasi ini idealnya dimulai sejak sekolah dan diperkuat saat seseorang mulai bekerja. Negara-negara maju menunjukkan bahwa financial preparedness berkontribusi besar terhadap kesejahteraan lansia.
Ketiga, membangun layanan kesehatan ramah lansia. Fokus tidak hanya kuratif, tetapi juga promotif dan preventif. Skrining penyakit kronis, kesehatan mental, rehabilitasi, dan sistem long-term care perlu dikembangkan secara bertahap.
Keempat, menciptakan pasar kerja yang inklusif usia. Banyak lansia masih sehat, berpengalaman, dan produktif. Mereka dapat tetap berkontribusi melalui pekerjaan paruh waktu, konsultasi, mentoring, kewirausahaan, atau pekerjaan berbasis fleksibilitas digital. Dunia kerja masa depan perlu lebih age-friendly.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa negara yang sukses menghadapi penuaan penduduk bukan negara yang menolak perubahan, melainkan yang beradaptasi lebih awal. Jepang, Korea Selatan, dan beberapa negara Eropa terus memperbarui sistem pensiun, teknologi kesehatan, serta desain kota ramah lansia.
Indonesia memiliki peluang melakukan hal serupa dengan pendekatan yang sesuai konteks lokal.
Yang perlu ditekankan, lansia bukan beban pembangunan. Mereka adalah generasi yang telah membangun bangsa, menyumbang pengalaman, nilai, dan modal sosial. Penuaan penduduk seharusnya dipandang sebagai fase pendewasaan bangsa.
Tantangannya bukan pada bertambahnya jumlah lansia, tetapi apakah kita mampu memastikan mereka menjalani usia tua dengan martabat, kesehatan, dan kemandirian.
Visi Indonesia Emas 2045 tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi tinggi, infrastruktur megah, atau transformasi digital. Visi itu juga harus mencakup masyarakat yang menghormati siklus hidup warganya, dari anak-anak hingga lansia.
Saat ini jendela kesempatan masih terbuka. Bonus demografi mungkin akan berakhir, tetapi peluang menciptakan silver economy baru justru mulai muncul. Lansia yang sehat, aktif, dan mandiri dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi baru melalui konsumsi, jasa, kewirausahaan, dan kontribusi sosial.
Karena itu, menyiapkan kemandirian lansia bukan agenda pinggiran. Ini adalah investasi strategis bagi masa depan Indonesia. Semakin cepat disiapkan, semakin ringan beban yang ditanggung generasi berikutnya.
Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu membesarkan anak mudanya, tetapi juga bangsa yang memuliakan hari tua warganya.
Dari Generasi Sandwich ke Ayam Geprek di Tengah Ekonomi yang Sulit
Pertumbuhan ekonomi 5,61% di kuartal I-2026 tak sejalan dengan realita hidup Generasi Sandwich yang menanggung beban ekonomi lintas generasi di tengah kenaikan biaya hidup. [994] url asal
#generasi-sandwich #bonus-demografi #ekonomi #pertumbuhan-ekonomi #kenaikan-biaya-hidup #biaya-hidup #beban-ekonomi #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 11/05/26 08:05
v/217309/
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61% pada kuartal I-2026. Namun, kenyataan hidup sehari-hari yang dirasakan masyarakat berkebalikan dengan pencapaian yang tampak menggembirakan ini. Secara riil, perekonomian terasa kesu.
Situasi ini ditunjukkan oleh pelemahan rupiah, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan ketidakpastian pasar kerja. Pilihan hidup pun menjadi semakin pragmatis: menunda membeli rumah, membatasi hiburan, mengurangi kualitas konsumsi, hingga memilih makanan murah sekadar untuk bertahan di tengah kenaikan biaya hidup. Keadaan ini semakin berat dirasakan oleh mereka yang termasuk generasi sandwich.
Dari Sandwich ke “Ayam Geprek”
Survei Litbang Kompas pada 2022 menunjukkan sekitar 67% responden mengaku menopang beban ekonomi lintas generasi. Jika diproyeksikan terhadap populasi usia produktif Indonesia, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 56 juta orang.
Sementara itu, pengolahan data Susenas 2022 menunjukkan sedikitnya 8,4 juta penduduk hidup dalam struktur rumah tangga “extended family” yang mencerminkan tekanan khas generasi sandwich.
Tekanan ekonomi yang meningkat dan dirasakan secara merata oleh generasi sandwich. Jika berlanjut, fenomena generasi sandwich—yang harus membiayai diri sendiri, orang tua, dan anak-anak—akan bergeser menjadi generasi “ayam geprek”.
Istilah ini menemui relevansinya bukan karena merujuk pada menu makanan murah yang populer. Akan tetapi menjadi simbol dari generasi yang dipaksa hidup hemat secara ekstrem di tengah tekanan ekonomi yang terus membesar.
Generasi “ayam geprek”, sesuai namanya, menghadapi tekanan dari segala arah yang membuat kondisi finansialnya babak belur. Mereka menghadapi tekanan berlapis: beban keluarga, stagnasi pendapatan, mahalnya biaya hidup, dan rapuhnya perlindungan sosial secara bersamaan.
Mereka bukan hanya “terjepit” di antara dua generasi—sebagaimana generasi sandwich—tetapi juga “terimpit” oleh struktur ekonomi yang semakin tidak ramah terhadap kelas muda produktif.
Generasi ini tidak terbatas pada kriteria memiliki anak, tetapi juga mencakup mereka yang tidak selalu memiliki anak. Mereka menanggung ekonomi keluarga, dirinya sendiri, dan memikul tekanan ekonomi struktural tanpa dukungan dari pihak mana pun.
Dalam banyak kasus, posisi mereka menjadi “penyangga informal” ketika perlindungan sosial negara belum sepenuhnya mampu menjamin keamanan ekonomi keluarga.
Dengan kata lain, istilah “ayam geprek” tidak lagi sekadar metafora makanan yang populer di kalangan anak-anak muda. Istilah ini merupakan pintu masuk untuk memahami perubahan struktur beban ekonomi generasi muda di Indonesia hari ini.
Beban yang Kompleks
Generasi ayam geprek di Indonesia, yaitu milenial dan gen Z—memikul beban yang berat jika dibandingkan dengan generasi-generasi sebelumnya. Dalam kehidupan keluarga, banyak di antara mereka yang harus menopang orang tua mereka secara finansial akibat tidak adanya jaminan pensiun.
Di kala upah tenaga kerja stagnan dan biaya hidup semakin naik, pendapatan individu yang tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Gaji yang mereka peroleh digunakan juga untuk menghidupi seluruh keluarga besar ini terasa kian cekak.
Kenaikan harga barang-barang pokok, energi, transportasi, dan hunian mengakibatkan anak-anak muda terpaksa bekerja secara berlebihan (overwork). Alhasil, mereka rentan mengalami kelelahan fisik dan mental (burnout).
Pelemahan rupiah membuat biaya impor naik dan menyebabkan lonjakan inflasi. Artinya, generasi ini tidak hanya terhimpit secara sosial, tapi tergencet oleh tekanan makroekonomi yang tidak berpihak pada mereka.
Kegagalan Institusional
Dalam kajian ekonomi politik pembangunan, kemunculan generasi ayam geprek tidak hanya dipahami sebagai gaya hidup generasi muda semata. Hal ini merupakan cerminan dari struktur pembangunan nasional yang belum mampu menyediakan perlindungan sosial yang memadai.
Kasus seperti ini umum terjadi di negara-negara berkembang, seperti di Indonesia karena sistem kesejahteraan sosial (social welfare) masih relatif lemah. Dengan demikian menyebabkan keluarga harus menjadi institusi yang secara dominan menopang ekonomi seseorang.
Implikasinya, beban tanggungan kesejahteraan dan perlindungan sosial yang seharusnya dipikul oleh negara maka diserahkan begitu saja pada individu dan rumah tangga. Di waktu yang sama, ketimpangan struktural—yang juga tampak dari ketimpangan sosial yang ada—terus membatasi ruang gerak generasi ayam geprek ini untuk bisa keluar dari jerat tekanan ekonomi.
Akses mendasar pada layanan publik seperti pendidikan berkualitas, pekerjaan formal dengan pendapatan yang layak, serta jaminan sosial masih belum dirasakan oleh generasi ini.
Dalam kerentanan yang demikian, banyak anak muda yang hidup dalam kerapuhan ekonomi yang berkepanjangan. Kondisi ini pula yang memunculkan risiko kemiskinan yang diwariskan antargenerasi (intergenerational transmission of poverty).
Oleh sebab itu, generasi ayam geprek bukanlah sebuah fenomena anomali akibat ketidakmampuan individu belaka. Kondisi ini merupakan produk dari kegagalan institusional yang terus-menerus direproduksi dalam sistem ekonomi yang timpang.
Bukan Gaya Hidup Anak Muda yang Boros
Tatkala tekanan ekonomi semakin berat, generasi muda yang juga generasi ayam geprek ini kerap disalahkan sebagai pihak yang memiliki gaya hidup yang terlalu boros, impulsif, konsumtif, serta tidak cakap dalam mengelola keuangan. Alhasil, stigma seperti ini acapkali terlalu menyederhanakan masalah yang sesungguhnya.
Generasi ayam geprek hidup dalam keadaan yang serba terbatas, menekan konsumsi, dan menunda berbagai kebutuhan pokok seperti hunian demi bertahan di tengah kenaikan biaya hidup.
Di sisi lain, glorifikasi berlebihan terhadap narasi resiliensi individu juga mengandung sisi problematis. Sebab, hal ini hanya melihat kemampuan bertahan hidup sebagai tanggung jawab personal belaka.
Akibatnya, narasi yang demikian rawan menghindari problem struktural yang lebih besar: lemahnya sistem kesejahteraan sosial, perlindungan sosial yang tidak memadai, dan terbatasnya lapangan pekerjaan.
Parahnya, atensi publik pun tidak terarah pada akar persoalan yang disebabkan karena kegagalan institusional, dan lebih melihat bahwa isu ini sebatas pada kapabilitas individu dalam mengelola kehidupan ekonominya.
Urgensi Kebijakan
Mengatasi tantangan yang dihadapi generasi ayam geprek membutuhkan pembenahan struktural melalui kebijakan yang berpihak pada jutaan kelompok usia produktif. Langkah ini meliputi reformasi jaminan sosial, terutama pensiun dan kesehatan yang perlu diperkuat agar beban keluarga tidak sepenuhnya ditanggung oleh individu.
Di samping itu, kebijakan yang urgen dan perlu dilakukan dalam waktu dekat ialah stabilisasi harga pangan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Negara pun perlu berpihak pada kelas menengah dengan memprioritaskan penyediaan akses pada pekerjaan formal dan perlindungan sosial yang menjamin kesejahteraan pekerja. Tanpa intervensi yang serius, generasi ini akan terus terjebak dalam siklus beban ekonomi lintas generasi.
Harga ayam geprek boleh jadi masih bisa dijangkau oleh generasi ini. Akan tetapi, harga sesungguhnya yang harus dibayar oleh generasi ini sangatlah mahal: tekanan hidup, ketidakpastian, ekonomi, dan beban lintas generasi seumur hidup.
Apakah kondisi ini hanya fase sementara akibat krisis ekonomi global, atau justru tanda bahwa pembangunan belum benar-benar mampu menghadirkan kesejahteraan yang adil bagi generasi mudanya?
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)







