#30 tag 24jam
Menagih Tanggung Jawab Kelompok Kaya atas Bencana Ekologis
Bencana ekologis yang terjadi di Sumatra merupakan dampak dari kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial. [847] url asal
#bencana #krisis-ekologis #ketimpangan-ekonomi #banjir-sumatra #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 16/12/25 07:05
v/73987/
Di tengah kebutuhan besar untuk tanggap darurat dan pemulihan pascabencana ekologis di Sumatra, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang seharusnya menanggung biaya kerusakan ini? Terkait pertanyaan ini, World Inequality Report 2026 (WIR 2026) relevan untuk disimak.
WIR 2026 yang dirilis World Inequality Lab—lembaga yang salah satu direkturnya adalah Thomas Piketty—menunjukkan bahwa kekayaan global telah mencapai puncak tertinggi sepanjang sejarah, namun distribusinya tetap sangat timpang. Kurang dari 60 ribu multimiliuner—kelompok 0,001% teratas—menguasai kekayaan tiga kali lipat lebih tinggi dari total kekayaan separuh terbawah penduduk dunia secara keseluruhan. Di hampir semua kawasan, kelompok 1% teratas menguasai kekayaan yang lebih besar daripada gabungan kelompok 90% terbawah.
Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan distribusi ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan krisis ekologi. WIR 2026 menunjukkan bahwa penguasaan kapital berperan sangat penting dalam ketimpangan emisi karbon. Di sini, individu kaya memacu krisis iklim melalui investasi mereka, bukan semata lewat konsumsi dan gaya hidup mereka. Setengah penduduk dunia yang paling miskin hanya menyumbang 3% dari emisi karbon yang terkait dengan kepemilikan kapital swasta, sedangkan kelompok 10 teratas menyumbang sampai 77% dari total emisi. Ini berarti krisis iklim dan bencana ekologis adalah buah buruk dari struktur kepemilikan yang timpang, bukan kesalahan kolektif yang merata.
Laporan ini juga menegaskan bahwa salah satu alat paling jitu untuk membiayai barang publik dan mengurangi ketimpangan adalah pajak dan transfer. Perpajakan yang progresif dapat memperkuat kohesi sosial serta membatasi pengaruh politik dari kekayaan yang berlebihan. Celakanya, progresivitas pajak ini justru runtuh di lapisan paling atas, yakni mereka kerap membayar pajak yang secara proporsional lebih kecil dibandingkan sebagian besar penduduk. Maka, keadilan perpajakan pun rusak, dan bahkan merampas sumber daya yang dibutuhkan masyarakat untuk pendidikan, kelayakan kesehatan, dan penanganan krisis iklim.
Data WIR 2026 untuk Indonesia, menunjukkan ketimpangan distribusi kekayaan jauh lebih parah dibandingkan ketimpangan pendapatan. Kelompok 10% terkaya menguasai sekitar 59% dari total kekayaan, dan kelompok terkaya 1% memegang hampir 20% total kekayaan. Ketimpangan pendapatan antara kelompok teratas 10% dan terbawah 50% juga menebal dari 25 menjadi 33 antara tahun 2014 dan 2024. Artinya, akumulasi kekayaan semakin terkonsentrasi, sedangkan kerentanan sosial dan ekologis justru meluas akibat gagalnya kebijakan fiskal, misalnya tiadanya pajak kekayaan, untuk menyuguhkan keadilan sosial dan ekologis.
Dalam konteks ini, banjir besar di Sumatra bukanlah anomali. Ini adalah bencana ekologis di tengah kegagalan negara. Pascabanjir, sejumlah entitas usaha, baik korporasi maupun Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), termasuk BUMN, terkena penyegelan dan/atau verifikasi lapangan, demikian siaran pers Kementerian Kehutanan (11/12/2025). Dugaannya, telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Jelas, sanksi hukum ini tidak sebanding dengan masifnya kerusakan dan banyaknya korban jiwa yang diakibatkan oleh entitas bisnis yang merusak ekologi, dan proses hukumnya juga tidak akan selesai segera. Aktivitas entitas usaha tersebut sudah pasti berkontribusi juga dalam menambah emisi karbon yang dampaknya dirasakan secara luas, sedangkan kerusakan ekologinya menimpa jutaan jiwa di Sumatra. Setelah abai terhadap perusakan ekologi, pemerintah juga minim menampilkan kepemimpinan yang menyebabkan tanggap darurat banjir menjadi penuh kegagapan. Kehadiran pemerintah, pusat maupun daerah, lebih tampak sebagai respons reaktif, bukan sebagai kepemimpinan yang mengoordinasikan solidaritas nasional.
Masalahnya, dalam siklus manajemen bencana, masa pemulihan adalah tahapan yang kritis dan membutuhkan sumber daya yang besar dan waktu yang panjang. Dapat dipastikan bahwa sumber daya masyarakat pada umumnya tidaklah cukup untuk berperan dalam tahap pemulihan. Sedangkan pemerintah pusat masih bersikukuh untuk tidak menetapkan banjir bandang Sumatra sebagai bencana nasional dan bahkan menolak bantuan asing, sementara tetap membingkai bencana ekologis ini seolah sebagai ketidakberuntungan semata, bukan kegagalan struktural. Sedangkan Sri Langka telah menyatakan state of emergency segera setelah banjir dan tanah longsor akibat Siklon Ditwah, dan membuka pintu bagi bantuan luar negeri. Pilihan kebijakan menentukan siapa yang harus menanggung biaya krisis akibat bencana ekologis ini.
Pertanyaan krusialnya kemudian: bagaimana dengan kelompok terkaya yang menurut data WIR 2026 memegang hampir 20% total kekayaan? Mereka inilah yang paling diuntungkan oleh akumulasi kapital dan secara struktural, bersama negara, paling berkontribusi, baik langsung maupun tidak langsung, dalam terjadinya krisis ekologi di negeri ini. Faktanya, orang terkaya Indonesia di daftar Forbes, banyak di bisnis yang merusak ekologis, seperti batubara dan sawit. Oleh karena itu mereka harusnya juga bertanggung jawab tidak hanya secara moral, tetapi juga setidaknya secara ekonomis dan ekologis.
Pemerintah memiliki ruang untuk hal ini, yakni dengan menerapkan pajak kekayaan atau windfall tax berbasis kerusakan ekologis. Instrumen seperti pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan batubara seharusnya dikembangkan lebih lanjut, yakni mengaitkannya secara langsung dengan kerusakan ekologis. Jadi, instrumen ini didesain dan digunakan bukan semata-mata demi stabilisasi harga, sehingga juga bermanfaat untuk antisipasi bencana ekologis di masa depan. Namun realisasi langkah ini pasti membutuhkan waktu. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya juga bisa meminta tanggung jawab kelompok terkaya, yakni untuk memindahkan sebagian kekayaannya ke dalam keranjang dana untuk membantu fase pemulihan pasca banjir bandang Sumatra.
Tanpa menafikan solidaritas warganegara, dengan menggunakan instrumen kebijakan di atas, biaya pemulihan tidak selalu hanya ke anggaran negara dan masyarakat, dan keuntungan dari kerusakan ekologis tidak terus semata-mata diakumulasi oleh segelintir orang saja.
Perang Jawa dan Krisis Indonesia Hari Ini
Peter Carey mengeksplorasi ketegangan di Jawa abad ke-18 dan perjuangan Diponegoro melawan penjajahan Belanda yang berujung pada Perang Jawa, menyoroti implikasi sosial dan ekonomi yang luas. [1,181] url asal
#indonesia #sejarah #sejarah-indonesia #perang-diponegoro #pangeran-diponegoro #kolonialisme #krisis-ekonomi #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 16/12/25 06:05
v/73938/
Sejarah sering lahir dari tanah yang bergetar jauh sebelum suara meriam terdengar. Jawa pada akhir abad ke delapan belas adalah pulau yang menyimpan ketegangan di bawah permukaannya. Peter Carey dalam Kuasa Ramalan: Pangeran Diponegoro dan Akhir Tatanan Lama di Jawa, 1785-1855 (2011) melukiskan dunia Yogyakarta sebagai kerajaan yang tampak megah tetapi rapuh, seperti istana yang berdiri di atas tanah yang terus bergerak. Lapisan bangsawan, petani, ulama, dan aparat kolonial hidup bersama dalam tatanan yang musykil. Setiap lapisan membawa harapan yang tidak selalu sejalan. Carey menunjukkan bahwa lebih dari dua juta jiwa akhirnya terseret dalam pusaran perang yang akan datang, dengan hampir 200 ratus ribu orang Jawa kehilangan nyawa.
Ketidakstabilan ini bukan hanya persoalan politik. Ia menumpuk dalam tubuh sosial. Harga beras naik, wabah kolera merayap dari desa ke desa, dan kebijakan kolonial mencengkeram perdesaan melalui pungutan, tol, dan monopoli opium. Carey mencatat bahwa tahun-tahun sebelum Perang Jawa diwarnai keluhan petani yang semakin kehilangan ruang hidupnya akibat pajak dan kontrol perdagangan yang menjerat mereka dari berbagai arah. Jawa menunggu seseorang yang mampu menerjemahkan keresahan itu menjadi gerakan yang menyala. Ketika banyak petani mulai membisikkan nama “Ratu Adil”, sejarah membuka pintunya bagi seorang pangeran yang hidup di pinggir istana: Diponegoro.
Kelebat di Tegalreja
Diponegoro memiliki momen itu di Tegalreja. Ia tumbuh di luar keraton, tetapi dekat dengan denyut batin rakyat yang kelak datang mengikutinya. Carey menunjukkan bagaimana ia hidup bersama ulama desa, fakir, pemimpin tarekat, serta komunitas santri yang memperkuat intuisi religiusnya dan mendorongnya melihat dunia bukan sebagai benteng istana, melainkan sebagai lanskap moral yang harus diperbaiki.
Ia bukan tokoh yang mencari kekuasaan. Ia mencari keteraturan. Ia membaca tanda-tanda. Ia memaknai mimpi, tapa, dan wahyu sosial yang muncul di tengah penderitaan rakyat. Tatkala Merapi meletus pada Desember 1822, banyak orang menganggapnya sebagai penanda keruntuhan tatanan lama. Carey mencatat betapa kuatnya keyakinan rakyat bahwa gejala alam ini terhubung dengan nubuat Jayabaya, yang menanti datangnya pemimpin adil yang menegakkan kembali kemuliaan agama dan kehidupan sosial. Bagi rakyat yang hidup dalam tekanan ekonomi, itu bukan sekadar mitos. Itu adalah bahasa harapan.
Pecahnya Ketegangan
Perang Jawa pecah bukan karena satu insiden saja. Ia adalah ledakan panjang dari akumulasi krisis ekonomi dan kegagalan negara kolonial memahami perubahan sosial yang terjadi. Carey meneroka bahwa kebijakan pajak tanah, penghapusan sistem sewa, dan pengetatan kendali administratif membuat desa-desa kehilangan otonomi ekonominya. Sistem gerbang tol menekan barang dagangan dan memperlambat perdagangan. Di sisi lain, monopoli opium dan kontrol kopi membuat banyak petani terjebak dalam “lingkaran setan” ketergantungan yang menggerus kesejahteraan.
Aparat kolonial memperlihatkan wajahnya yang paling keras. Kekerasan menjadi alat untuk mengamankan pendapatan negara. Setiap penolakan diperlakukan sebagai ancaman. Setiap keraguan dianggap pembangkangan. Carey menunjukkan bahwa aparat kolonial sering mengabaikan struktur sosial Jawa, sehingga mereka gagal membaca tanda-tanda perubahan dan gelombang kerusuhan kecil yang berserakan sebelum 1825.
Tatkala rumah ziarah di Tegalreja akan dihancurkan, hal ihwal itu bukan sekadar sengketa tanah. Ia adalah simbol bahwa negara tidak lagi menghormati ruang spiritual rakyat. Moralitas pun berubah menjadi kemarahan.
Api di Tanah Jawa
Perang Jawa pecah pada Juli 1825. Diponegoro bergerak dengan taktik yang efektif. Ia menggunakan jaringan pesantren, laskar santri, bangsawan kecewa, dan petani yang selama bertahun-tahun merasa tertindas. Carey menulis bahwa perang ini adalah perang rakyat yang tidak pernah terjadi sebelumnya di Jawa. Ia bukan perebutan tahta, tetapi pergulatan untuk mempertahankan dunia yang runtuh di hadapan kolonialisme modern.
Tiga ciri penting menonjol dalam perang ini. Pertama, militansi spiritual. Diponegoro menggabungkan simbol agama dengan retorika moral untuk menyalakan solidaritas. Perang sabil menjadi seruan yang menggugah. Bukan hanya sebagai perang fisik, tetapi sebagai perjuangan memulihkan keseimbangan dunia.
Kedua, kekerasan negara yang semakin terorganisasi. Martin Bossenbroek dalam bukunya Pembalasan dendam Diponegoro: Awal dan Akhir Hindia Belanda (2023) menegaskan bahwa kolonialisme Belanda mulai menunjukkan bentuk modernnya sejak perang ini. Ia menjadi negara yang mengatasi ancaman dengan teknologi militer yang lebih maju, strategi benteng, dan disiplin pasukan yang diarahkan untuk menekan perlawanan dengan cara-cara yang sistematis.
Ketiga, penderitaan sosial yang tidak terukur. Carey mencatat bahwa sepertiga penduduk Jawa bagian tengah dan timur terpapar dampak perang. Dua ratus ribu orang tewas. Desa-desa berubah menjadi ladang kosong. Perdagangan lumpuh. Rakyat kehilangan tempat kembali setelah semua terbakar. Perang ini melampaui batas fisik. Ia menghancurkan imajinasi kolektif tentang masa depan.
Negosiasi yang Retak
Bossenbroek membuka salah satu fragmen penting tentang akhir perang melalui adegan penangkapan Diponegoro. Ia menyebutnya sebagai babak yang menghancurkan kepercayaan rakyat Jawa terhadap komitmen moral Belanda. Adegan itu, kata Bossenbroek, selalu terbayang sebagai bentuk pengkhianatan yang membekas dalam ingatan sejarah Indonesia.
Diponegoro datang ke Magelang untuk bernegosiasi. Ia percaya ada jalan damai. Ia percaya bahwa masa depan masih dapat dinegosiasikan. Carey menggambarkan betapa kejutan itu menghantam para pengikutnya. Penangkapan itu mengubah pangeran menjadi simbol perlawanan yang lebih besar tinimbang dirinya sendiri.
Ia diasingkan. Pertama ke Manado. Lalu ke Makassar. Ia wafat jauh dari tanah yang ia perjuangkan. Tetapi ide-ide yang ia tinggalkan tetap hidup di desa-desa yang pernah terbakar.
Setelah perang berakhir, Belanda tidak merayakan kemenangan. Mereka membuka pembukuan. Perang menghabiskan lebih dari 20 juta gulden. Banyak serdadu dan serdadu pribumi mati. Walakin dari puing-puing itu, kolonialisme Belanda di Jawa memasuki fase baru yang jauh lebih terstruktur.
Bossenbroek menunjukkan bahwa kemenangan dalam Perang Jawa membuka jalan bagi Cultuurstelsel yang dimulai tahun 1830. Sistem tanam paksa ini menjadi mesin ekonomi yang mengalirkan kekayaan dari Nusantara ke negeri induk. Ia dibangun di atas pemahaman anyar bahwa negara hanya bisa bertahan jika desa-desa Jawa dimasukkan ke dalam sistem produksi global secara paksa dan sistematis.
Indonesia modern lahir dari luka itu. Perang Jawa menjadi cermin yang memperlihatkan bagaimana negara dapat berubah menjadi kekuatan yang menggilas rakyatnya sendiri ketika ekonomi menjadi tujuan tunggal.
Cermin Indonesia
Perang Jawa bukan sekadar episode sejarah. Ia adalah lensa besar untuk melihat perjalanan panjang Indonesia. Pertama, ia memperlihatkan bahwa krisis ekonomi selalu menjadi akar paling kuat dari ledakan sosial. Rakyat tidak bergerak hanya karena simbol politik, tetapi karena tanah mereka dirampas, pasar mereka dikunci, dan harga makanan mereka naik. Indonesia hari ini masih belajar dari dinamika itu.
Kedua, ia menyingkap bagaimana negara dapat berubah menjadi entitas yang keras ketika berhadapan dengan krisis legitimasi. Pola reaksinya berulang dalam sejarah Indonesia, baik pada masa kolonial maupun sesudahnya.
Ketiga, ia memperlihatkan bahwa kesadaran kolektif rakyat dapat tumbuh di luar pusat kekuasaan. Diponegoro adalah pangeran perbatasan. Ia berada di pinggir istana. Dari pinggir itulah Indonesia berkali-kali menemukan pemimpin moralnya.
Keempat, ia menunjukkan bahwa modernitas datang dengan harga yang mahal. Jawa memasuki dunia global bukan melalui perdagangan yang seimbang, tetapi melalui perang yang menghancurkan fondasi sosial.
Indonesia terus mewarisi pelajaran itu. Diponegoro adalah cermin itu. Perang Jawa adalah gambarnya. Konflik itu mengajarkan bahwa bangsa dapat bersetai-setai jika tekanan ekonomi menggerus martabat rakyatnya. Ia mengajarkan bahwa negara kehilangan wibawa ketika kekerasan menggantikan dialog. Ia menunjukkan bahwa masyarakat dapat bangkit dari ketidakadilan dengan energi spiritual yang kadang tidak dimengerti oleh penguasanya.
Indonesia hari ini masih berada dalam bayang-bayang perang itu. Dalam setiap krisis pangan. Dalam setiap ketimpangan. Dalam setiap perdebatan tentang kekuasaan dan moralitas. Dalam setiap ingatan tentang pemimpin yang diasingkan karena menolak tunduk.
Perang Jawa adalah sejarah. Namun ia juga masa kiwari. Selama Indonesia terus mencari keadilan sosial, suara dari Tegalreja akan selalu bergema.
Banjir Sumatra dan Kewajiban Transparansi Data Lingkungan
Bencana banjir di Sumatra memberi pelajaran pahit tentang apa yang terjadi ketika alam dibiarkan rusak tanpa pengawasan dan tanpa data yang transparan. [898] url asal
#banjir #banjir-sumatra #hutan #lingkungan #biomass #deforestasi #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 15/12/25 07:05
v/72579/
Bencana banjir yang melanda Sumatera dalam beberapa pekan terakhir meninggalkan luka yang dalam. Bukan hanya karena jumlah korbannya yang begitu besar—ratusan orang meninggal, ratusan hilang, dan jutaan warga terdampak—tetapi juga karena peristiwa ini kembali menyingkap persoalan lama yang tidak kunjung selesai: rapuhnya ekosistem, lemahnya pengawasan, dan absennya transparansi data yang seharusnya menjadi fondasi pengelolaan lingkungan kita.
Di tengah peristiwa ini, publik melihat banyak kayu besar hanyut di sungai-sungai yang meluap. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, beberapa di antaranya diduga dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), dan illegal logging.
Narasi pohon lapuk dan tumbang menjadi dominan, ketika timbul pertanyaan dalam benak: bukankah Kementerian Kehutanan seharusnya memiliki data presisi sehingga dapat dengan mudah menyimpulkan asal usul kayu yang terbawa banjir itu? Meskipun sebenarnya dalam berbagai foto maupun video sangat jelas kayu tebangan dari hutan. Deforestasi di Indonesia masih berlangsung dalam skala besar dan sering kali luput dari pengawasan langsung di lapangan, termasuk di Sumatera.
Publik hanya bisa menebak-nebak karena akses terhadap data tutupan hutan, izin konsesi, dan perubahan penggunaan lahan belum tersedia secara penuh, cepat dan mudah diakses. Dalam situasi seperti ini, absennya transparansi data bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga masalah etika dan keadilan.
Ketika lembaga pemerintah atau perusahaan besar memiliki akses penuh terhadap informasi, sementara publik hanya mendapat potongan kecil dari kenyataan, maka narasi tentang penyebab bencana akan selalu timpang. Argumen “itu pohon mati” atau “tidak ada penebangan baru” akan selalu punya ruang, meski citra satelit atau kesaksian warga menunjukkan hal sebaliknya. Tanpa data yang terbuka dan dapat diverifikasi, pernyataan apa pun bisa mengalir bebas tanpa bisa diuji kebenarannya.
Di sinilah pentingnya peluncuran platform MapBiomas Alerta pada 3 Desember 2025 lalu. MapBiomas Alerta menawarkan sesuatu yang selama ini sulit ditemukan: data kehilangan perubahan tutupan hutan yang cepat, terverifikasi, dan dapat diakses publik. Dengan metode validasi citra satelit resolusi tinggi yang diperbarui secara berkala, platform ini mampu menunjukkan secara akurat di mana hutan hilang, kapan ia hilang, dan apa kemungkinan penyebabnya. Bahkan status kawasan dan izin konsesi dapat dilihat langsung, sehingga siapapun—media, masyarakat adat, akademisi, aktivis—bisa melakukan pengecekan sendiri.
Alerta pertama kali dikembangkan di Brasil pada 2018 oleh para co-creator MapBiomas, dan terus disempurnakan melalui kolaborasi dengan lembaga pemerintah serta penyedia isyarat deforestasi. Untuk menjamin validitas data, Alerta menyajikan area-area deforestasi dengan memvalidasi setiap isyarat deforestasi yang dirilis GLAD Alert sejak Januari 2021.
Di Indonesia, Alerta menjadi lompatan besar dalam pengawasan lingkungan. Publik tidak lagi harus menunggu rilis resmi pemerintah atau bergantung pada lembaga yang memiliki kepentingan dalam narasi tertentu. Data terbuka memungkinkan pembandingan antara klaim dan kenyataan. Jika ada perusahaan yang menyangkal keterlibatan dalam deforestasi, peta digital bisa membuktikan apakah itu benar. Jika sebuah kawasan yang dilaporkan rusak ternyata berada dalam konsesi tertentu, publik bisa menelusuri jejak tanggung jawabnya. Transparansi bukan hanya mempersempit ruang manipulasi, tetapi juga membuka kemungkinan baru bagi demokratisasi pengawasan lingkungan.
Kata Biomas dalam MapBiomas merujuk pada istilah di Brasil yang berarti bentang ekosistem besar: hutan hujan, mangrove, savana, rawa gambut, dan lainnya. Setiap bioma memiliki peran penting dalam mengatur iklim, menjaga keanekaragaman hayati, menyimpan karbon, mengatur siklus air, dan menjadi rumah bagi jutaan spesies. Indonesia, tidak mengenal istilah bioma, akan tetapi dengan bentang alamnya yang luas dan beragam, ada semangat yang sama dalam konteks transparansi informasi pada lanskapnya. Tanpa memahami kondisi lanskap, kita seolah berjalan dalam gelap dalam merencanakan pembangunan. Kita mungkin tahu jumlah izin yang dikeluarkan atau panjang jalan yang dibangun. Tetapi kita tidak tahu bagaimana semua itu mempengaruhi keseimbangan ekologis yang jauh lebih besar.
Platform seperti MapBiomas Alerta membuat pemetaan bioma menjadi alat publik—bukan sekadar alat teknokratik. Ini memungkinkan masyarakat melihat dinamika perubahan hutan atau lahan gambut di wilayahnya, membandingkan data tahun ke tahun, dan memahami bagaimana aktivitas manusia berdampak langsung pada lingkungan sekitar. Dengan membuka data seluas-luasnya, platform ini memberi kesempatan kepada publik untuk bukan hanya mengetahui, tetapi juga terlibat. Komunitas lokal dapat menggunakan data ini untuk mengadvokasi perlindungan wilayah adat mereka. Wartawan dapat memverifikasi klaim perusahaan. Peneliti dapat memakai datanya untuk menganalisis tren jangka panjang. Bahkan pemerintah daerah bisa memanfaatkannya untuk membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Bencana banjir di Sumatra memberi kita pelajaran pahit tentang apa yang terjadi ketika alam dibiarkan rusak tanpa pengawasan dan tanpa data yang transparan. Kita membayar harga yang sangat mahal untuk kelalaian kolektif ini. Korban jiwa, penderitaan, dan kerugian ekonomi tidak mungkin ditebus hanya dengan bantuan darurat. Yang kita butuhkan adalah perubahan paradigma, di mana data menjadi ruang bersama, bukan milik segelintir pihak. Transparansi bukan ancaman bagi lembaga pemerintah atau perusahaan, tetapi justru alat untuk memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, ketertutupan hanya akan melahirkan kecurigaan, perdebatan tak produktif, dan lebih banyak bencana.
Jika setiap orang dapat melihat dengan jelas apa yang terjadi pada hutan, sungai, dan bioma lainnya, maka diskusi tentang penyebab bencana tidak lagi tersandera oleh narasi defensif. Kebijakan lingkungan akan lebih terukur, peran publik akan lebih kuat, dan pelaku perusakan lingkungan akan kehabisan ruang untuk menyembunyikan jejak.
Pada akhirnya, bencana seperti banjir Sumatra mengingatkan kita bahwa transparansi bukan hanya soal data—melainkan soal keselamatan hidup manusia. Hutan yang hilang hari ini mungkin tidak terasa efeknya saat itu juga, tetapi ketika hujan ekstrem datang, kita akan memahami bahwa setiap batang pohon, setiap hektare yang hilang, dan setiap data yang tidak dibuka untuk publik memiliki konsekuensi yang sangat nyata.
Sengketa Baja Nirkarat: Pandangan Kritis terhadap Kebijakan UE
Sengketa dagang antara Indonesia dan Uni Eropa terkait tarif stainless steel (baja nirkarat) mencerminkan kecenderungan proteksionisme global. [961] url asal
#baja #uni-eropa #indonesia #wto #perang-dagang #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 15/12/25 06:05
v/72560/
Sengketa stainless steel antara Indonesia dan Uni Eropa (UE) kembali mengemuka sebagai cermin dari dinamika perdagangan global yang semakin protektif. Di tengah persaingan industri logam yang kian ketat dan perubahan kebijakan ekonomi yang melanda banyak negara maju, UE mengambil langkah untuk membatasi masuknya produk baja nirkarat dari berbagai sumber, termasuk Indonesia. Langkah tersebut ditempuh melalui penyelidikan anti-dumping dan penetapan bea masuk imbalan terhadap produk cold-rolled stainless steel asal Indonesia, kebijakan yang akhirnya menambah beban biaya hingga lebih dari dua puluh persen dan mempersempit akses ekspor Indonesia ke pasar Eropa.
Indonesia memandang bahwa kebijakan tersebut tidak mencerminkan penerapan aturan perdagangan yang adil. Untuk memastikan bahwa tindakan Uni Eropa dinilai secara objektif, Indonesia membawa persoalan ini ke mekanisme sengketa WTO guna menguji apakah penyelidikan dan penetapan bea masuk tambahan itu benar-benar sejalan dengan ketentuan internasional mengenai subsidi dan tindakan pengimbang. Langkah ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam menegakkan prinsip perdagangan berbasis aturan, sekaligus memastikan bahwa instrumen proteksi negara maju tidak diberlakukan secara sepihak tanpa landasan yang kuat.
Kemenangan Substantif yang Tak Dapat Direalisasikan
Putusan Panel WTO yang terbit pada 2 Oktober 2025 menjadi tonggak penting karena menyatakan bahwa Uni Eropa bertindak tidak konsisten dengan ketentuan WTO tentang “Subsidies and Countervailing Measures Agreement.” Panel menemukan kelemahan mendasar dalam cara Uni Eropa menentukan adanya subsidi, mulai dari atribusi pembiayaan yang tidak tepat hingga kegagalan membuktikan bahwa terjadi financial contribution sesuai definisi WTO. Selain itu, penilaian mengenai subsidi dan sejumlah aspek prosedural dinilai tidak memenuhi standar uji yang diharuskan.
Putusan tersebut merupakan kemenangan substantif bagi Indonesia. Panel menegaskan bahwa penetapan CVD oleh Uni Eropa dilakukan melalui analisis yang tidak selaras dengan prinsip objektivitas serta tidak memenuhi beban pembuktian yang disyaratkan. Secara substansi, kemenangan ini menempatkan Indonesia dalam posisi kuat, karena keputusan panel pada dasarnya mengharuskan Uni Eropa memperbaiki atau bahkan mencabut kebijakan CVD terhadap produk stainless steel Indonesia.
Kekuatan putusan panel menjadi hilang ketika Uni Eropa mengajukan banding pada 24 November 2025. Langkah tersebut membawa sengketa ini memasuki kekosongan kelembagaan, karena Badan Banding WTO (Appellate Body) tidak berfungsi sejak 2019. Dengan diajukannya banding ke lembaga tersebut, putusan panel tidak dapat diadopsi dan tidak dapat diberlakukan. Konsekuensinya, tarif CVD Uni Eropa tetap berlaku meskipun panel WTO telah menyatakan tidak konsisten dengan aturan organisasi tersebut.
Indonesia mengekspresikan keprihatinan atas tindakan Uni Eropa yang dianggap tidak konstruktif dalam penyelesaian sengketa. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa panel telah memutuskan secara objektif dan bahwa Uni Eropa seharusnya menghentikan penerapan CVD. Uni Eropa, dalam berbagai laporan, menyatakan bahwa Indonesia seharusnya bergabung dengan Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA) agar proses banding dapat berjalan. Fakta bahwa Uni Eropa kemudian mengajukan banding ke Badan Banding yang tidak berfungsi mengakibatkan sengketa ini tidak dapat diselesaikan dan tidak memiliki horizon waktu penyelesaian yang pasti.
Tantangan yang Tiada Ujung
Kebuntuan ini memiliki dampak langsung terhadap ekspor Indonesia. Walaupun Indonesia memenangkan aspek hukum, kondisi pasar tetap belum berubah. Tarif CVD Uni Eropa masih berlaku dan menahan akses produk Indonesia ke pasar Eropa. Data dari berbagai analisis menunjukkan bahwa ekspor stainless steel Indonesia ke Uni Eropa merosot drastis hingga titik terendah pada 2023, lalu sedikit pulih pada 2024 namun tetap jauh di bawah level puncaknya. Kemenangan hukum pada akhirnya belum dapat memberikan manfaat komersial karena tertahan oleh situasi institusional WTO.
Dalam konteks ini, kemenangan di panel tidak dapat serta-merta diterjemahkan menjadi pemulihan daya saing pasar. Untuk mencapai dampak nyata, penyelesaian banding menjadi faktor penentu, dan selama Appellate Body WTO belum pulih, situasinya tidak akan berubah.
Di luar sengketa CVD, Indonesia harus menghadapi kenyataan bahwa Uni Eropa telah menyiapkan lapisan proteksi berikutnya yang jauh lebih mendasar. Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang memasuki fase implementasi penuh pada 2026, dirancang untuk mengenakan pungutan karbon pada produk impor berdasarkan intensitas emisi. Cara baru ini menjadi instrumen proteksi non-tarif yang secara struktural jauh lebih kuat dibandingkan tarif tradisional seperti CVD atau AD.
Analisis pasar memperlihatkan bahwa pungutan karbon dalam skema CBAM dapat mencapai tingkat biaya yang setara atau bahkan lebih besar daripada bea CVD yang kini menjadi sumber sengketa. Dengan struktur industri nikel dan stainless Indonesia yang masih bergantung pada batubara, CBAM menghadirkan tantangan serius bagi daya saing jangka panjang Indonesia di pasar Uni Eropa. Dalam perspektif ini, perdebatan mengenai CVD hanyalah babak awal dari tantangan yang lebih besar, ketika regulasi hijau negara maju mulai membentuk standar baru dalam akses pasar global.
Refleksi dalam Menata Langkah ke Depan
Rangkaian perkembangan dalam sengketa stainless steel ini memberikan pembelajaran yang sangat penting bahwa setiap negara akan menempuh seluruh upaya yang diperlukan untuk melindungi industrinya. Uni Eropa menunjukkan hal itu secara terang-terangan. Setelah kebijakannya dinyatakan keliru oleh panel WTO, Uni Eropa segera mengajukan banding sehingga putusan tersebut tidak dapat dijalankan. Mekanisme banding yang tidak berfungsi ini pada akhirnya membuat kemenangan Indonesia kehilangan daya implementatif, sementara Uni Eropa tetap dapat mempertahankan kebijakan CVD-nya.
Tidak berhenti di situ, Uni Eropa sudah menyiapkan lapisan berikutnya melalui CBAM, sebuah instrumen berbasis karbon yang secara struktural akan membatasi impor produk berintensitas emisi tinggi. CBAM menjadi pagar baru yang dapat menimbulkan beban biaya lebih besar daripada tarif tradisional, dan dirancang untuk memastikan hanya produk yang memenuhi standar lingkungan Eropa yang dapat memasuki pasar mereka.
Indonesia perlu terus mencermati dinamika perlindungan perdagangan yang cenderung berlapis. Setiap negara mencari celah, memanfaatkan kelemahan institusi, dan bahkan mengabaikan kesepakatan WTO ketika diperlukan untuk melindungi industrinya. Dalam realitas seperti ini, kemenangan di WTO tidak serta-merta memberikan dampak nyata bagi industri dalam negeri.
Berkaca pada apa yang dilakukan Uni Eropa, Indonesia perlu membangun arsitektur perlindungan pasar yang modern dan berlapis. Dalam situasi di mana impor baja tetap tinggi meskipun kapasitas produksi nasional sebenarnya memadai, proteksi pasar menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi industrialisasi. Upaya memperkuat standar teknis, pengawasan mutu, instrumen trade remedies, serta kebijakan lainnya yang melindungi investasi industri harus dipahami sebagai satu rangkaian kebijakan yang saling menopang, bukan langkah yang berdiri sendiri.
Duka sebagai Komoditas
Duka sebagai komoditas adalah cermin yang paling jujur dari moralitas politik kita hari ini. [896] url asal
#komoditas #bencana #banjir-sumatra #banjir #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 13/12/25 07:05
v/71381/
Di tengah duka yang masih terasa menyayat hati di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—banjir besar, tanah longsor, rumah hanyut, nyawa hilang—kita menyaksikan sesuatu yang lebih memilukan daripada lumpur yang menutup jalan dan puing yang menutup pandangan. Kita melihat duka berubah menjadi komoditas. Kesedihan warga dijadikan aset visual. Tangis kehilangan diolah menjadi bahan siaran. Tragedi dijadikan panggung, dan politikus yang seharusnya hadir untuk bekerja justru tampil sebagai aktor utama dalam pertunjukan murahan.
Mengapa duka begitu mudah dijadikan komoditas? Mengapa tragedi bisa diperdagangkan dalam pasar pencitraan? Dan sejak kapan kemanusiaan memiliki harga yang bisa ditukar dengan elektabilitas?
Ketika korban masih mencari anggota keluarga mereka di antara reruntuhan, ketika pengungsi masih menggigil di tenda-tenda darurat, ada politikus datang bersama rombongan membawa kamera. Mereka berjalan perlahan, menatap jauh seolah penuh empati, memanggul sekarung beras seakan itu simbol ketulusan hati. Pertanyaannya: apakah itu benar kepedulian, atau sekadar strategi branding visual? Apakah itu bentuk solidaritas, atau sekadar “konten” yang sudah direncanakan sejak malam sebelumnya?
Politik Visual
Bencana, bagi sebagian politikus, bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah peluang visual. Semakin dramatis latarnya—air bah yang belum surut, rumah yang ditelan sungai, anak-anak menangis—semakin kuat gambar yang bisa mereka unggah. Kamera menjadi saksi yang lebih penting daripada warga. Sudut pengambilan gambar lebih dipikirkan daripada solusi. Apakah ini bentuk kepemimpinan? Atau justru bentuk paling kasar dari komodifikasi duka?
Politik visual semacam ini bekerja dengan logika sederhana: tunjukkan kehadiran, bukan kinerja; tampilkan empati, bukan kebijakan; pamerkan kepahlawanan, bukan penyelesaian masalah. Di tengah kekacauan bencana, mereka hadir sebagai “tokoh utama” dalam potret-potret heroik yang sesungguhnya tidak pernah diminta. Bukankah jauh lebih penting memperbaiki sistem mitigasi bencana daripada memotret diri sendiri? Bukankah lebih urgen memastikan logistik tersalurkan daripada mengulang ulang adegan memanggul bantuan agar terkesan “natural”?
Namun di hadapan kamera, logika berubah. Bencana menjadi panggung. Korban menjadi figuran. Duka menjadi komoditas.
Ketika Empati Diperankan
Empati tidak pernah membutuhkan dokumentasi. Ia bekerja dalam diam, tanpa sorotan, tanpa pengumuman. Tetapi kini, empati justru berubah menjadi adegan. Ada politikus yang berjalan di antara tenda pengungsian sambil mengangguk-angguk penuh gaya. Ada yang memeluk korban sambil melirik kamera memastikan sudutnya tepat. Ada pula yang memanggul beras dengan dramatis padahal jelas rombongannya lebih siap mengangkat jauh lebih banyak tanpa sorotan media.
Lalu kita bertanya: untuk siapa adegan-adegan ini sesungguhnya? Untuk korban yang menangis? Atau untuk publik di internet yang kelak akan melihatnya sesudah diberi musik sendu dan caption heroik? Jika empati harus diarahkan, diulang, dan disesuaikan dengan cahaya, apakah itu masih bisa disebut empati?
Komodifikasi duka bekerja demikian: ia mengambil kesedihan orang lain, memolesnya, lalu menjualnya sebagai citra moral seorang politikus. Di mana letak kemanusiaannya?
Bencana sebagai Etalase
Dalam dunia politik yang semakin dipenuhi persaingan pencitraan, bencana merupakan etalase yang paling efektif. Di sana ada drama, ada air mata, ada kehancuran—unsur yang selalu bekerja kuat dalam komunikasi visual. Tidak sedikit politikus datang ke lokasi bencana bukan untuk bekerja, tetapi untuk tampil. Misalnya, ada lagi adegan yang membuat publik makin muak, yakni ketika seorang wakil rakyat mengenakan rompi perang dan kacamata taktis seolah sedang berada di medan tempur. Padahal yang dihadapi bukan musuh, tetapi warga yang kehilangan segalanya.
Apa gunanya rompi perang di lokasi pengungsian? Apa gunanya menunjuk-nunjuk puing di depan kamera? Apa gunanya memamerkan “ketegasan” ketika rakyat membutuhkan kehadiran yang solutif, bukan performatif? Rumah yang hancur bukanlah properti film. Lumpur yang menelan harta benda warga bukanlah latar yang estetik. Duka orang lain tidak seharusnya menjadi komoditas bagi ambisi seseorang untuk tampil gagah.
Mengapa sebagian politikus begitu tega memperlakukan tragedi sebagai etalase? Dan sampai kapan luka rakyat akan terus dijadikan ruang pamer bagi ego kekuasaan?
Panggung Moral yang Kosong
Komodifikasi duka tidak hanya memuakkan karena seleranya yang rendah. Ia memuakkan karena menyingkap kekosongan moral. Betapa mudahnya air mata korban dipinjam demi membangun reputasi. Betapa ringannya banjir dijadikan peluang branding. Betapa tak malunya sebagian pemimpin kita ketika reruntuhan rumah warga justru dianggap sebagai dekorasi yang “menguatkan narasi kepedulian”.
Kepemimpinan seperti ini tidak hanya hampa, tetapi juga berbahaya. Jika duka dijadikan komoditas hari ini, apa yang akan dikomoditaskan besok? Kemiskinan? Kegagalan negara? Luka sosial? Dan sampai kapan kita membiarkan bencana menjadi “ruang kreatif” bagi politikus yang haus tepuk tangan?
Ketulusan yang Terlupakan
Tentu, tidak semua pemimpin demikian. Ada yang bekerja tanpa kamera, tanpa rombongan, tanpa unggahan. Ada yang mengirim bantuan tanpa perlu menuliskan namanya di karung. Ada yang hadir untuk mendengarkan, bukan untuk tampil. Mereka inilah yang memahami bahwa tragedi bukan panggung, duka bukan komoditas, dan kepemimpinan bukan soal citra, melainkan tanggung jawab moral.
Namun pertanyaannya: apakah publik bisa membedakan ketulusan dari akting? Apakah di era banjir informasi, kita masih sanggup melihat siapa yang bekerja dan siapa yang hanya berpose? Atau justru kita sendiri telah terbiasa melihat politik sebagai tontonan, sehingga kita mengabaikan substansinya dan menerima pencitraan sebagai hal yang lumrah?
Penutup
Duka sebagai komoditas adalah cermin yang paling jujur dari moralitas politik kita hari ini. Ketika tragedi dijadikan alat kampanye, ketika banjir diperlakukan seperti panggung, ketika air mata dianggap aset visual, maka yang sesungguhnya hancur bukan hanya rumah-rumah warga, tetapi juga kehormatan politikus itu sendiri.
Pertanyaannya kini kembali kepada kita: sampai kapan duka diperdagangkan? Sampai kapan tragedi dijadikan konten? Sampai kapan pemimpin merasa sah memanfaatkan luka orang lain untuk membangun citra kepahlawanan?
Sudah saatnya publik bersuara: cukup. Duka bukan barang dagangan. Kesedihan bukan komoditas. Kepedulian yang sejati tidak perlu kamera. Jika politik masih ingin dihormati, ia harus kembali kepada martabat. Dan martabat itu hanya lahir dari ketulusan, bukan dari pose.
Populasi Menua di Situasi Bencana
Dalam situasi bencana, lansia memiliki memiliki keterbatasan baik secara fisik untuk dapat segera menghindar dari bencana yang datang tiba tiba. [963] url asal
#bencana #bencana-sumatra #lansia #populasi-menua #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 13/12/25 06:05
v/71354/
Dua pekan sudah bencana banjir dan longsor terjadi di tiga provinsi di Sumatera, tepatnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Korban jiwa maupun materi terus bertambah. Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis, 9 Desember 2025, pukul 18.30, korban meninggal tercatat telah mencapai 964 jiwa, sebanyak 262 jiwa masih dinyatakan hilang, dan korban luka sebesar 5,000 orang. Tidak hanya memakan korban jiwa, banjir dan longsor juga menyebabkan kerusakan parah pada jalan, jembatan, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan rumah ibadah. Banyak wilayah yang menjadi sulit dijangkau karena akses menuju lokasi yang rusak parah dan masih dalam kondisi banjir.
Dari sekian banyak korban jiwa, terluka maupun yang harus mengungsi, penduduk lanjut usia (lansia) menjadi salah satu kelompok yang paling terdampak. Ini terlihat juga dalam bencana banjir dan longsor di Sumatera. Misalnya, di satu berita media daring Kompas pada 2 Desember 2025, disebutkan bahwa korban jiwa di Kota Medan mayoritas adalah lansia. Selain itu, terdapat tiga wisatawan Malaysia yang merupakan lansia ditemukan di Aceh dalam kondisi meninggal (sumsel.antaranews.com). Proses evakuasi yang masih berlangsung banyak didominasi oleh lansia selain dari anak-anak karena kesulitan untuk segera menghindar bencana banjir longsor.
Karakteristik Lansia yang Rentan terhadap Bencana
Dalam situasi bencana, lansia memiliki memiliki keterbatasan baik secara fisik untuk dapat segera menghindar dari bencana yang datang tiba tiba. Seperti yang dinyatakan oleh Ehren B Ngo (2012), lansia memiliki kerentanan, baik secara fisik, ekonomi, dan sosial sehingga berakibat pada kerugian dan kesulitan yang lebih besar dalam pemulihan pasca bencana. Belum lagi terkait dengan kondisi psikologis lansia, mereka cenderung menunjukkan kesehatan mental yang lebih rentan dibandingkan dengan penduduk yang lebih muda (Rafiey dkk., 2016).
Proses penuaan pada lansia berbanding lurus terhadap kekuatan fisik yang dimiliki. Studi oleh Samwel, Benson, dan Sebastian (2016) misalnya menyebutkan bahwa prevalensi dari tingkat kesakitan dan disabilitas meningkat seiring dengan bertambahnya usia. Tulisan saya yang bertajuk “Learning from pandemic COVID-19 toward ageing societies in Indonesia: building of a resilience with an adaptive social protection” memperlihatkan bahwa angka kematian akibat kasus positif Covid-19 yang merupakan bencana kesehatan didominasi oleh kelompok lansia. Lebih lanjut, temuan dalam riset ini menunjukkan bahwa bertambahnya usia diikuti dengan penurunan kondisi fisik yang memengaruhi seseorang memiliki penyakit kronis dan mengakibatkan kondisi kesehatan lebih buruk ketika terjadi bencana.
Organisasi Kesehatan Dunia-WHO (2008) menyebutkan bahwa faktor sosial ekonomi, seperti tingkat pendidikan, status pekerjaan, dan pendapatan memengaruhi status kesehatan. Oleh karena itu, melihat lansia tidak boleh hanya berfokus pada persoalan kesehatan semata, tetapi juga dampak status sosial ekonomi yang dapat meningkatkan kerentanan mereka, termasuk dalam situasi bencana.
Upaya Pengurangan Risiko dan Kesiapsiagaan Bencana
Sebagai negara yang dikelilingi oleh bencana, pemerintah kita cenderung lebih mengedepankan proses tanggap bencana dibandingkan dengan kegiatan kesiapsiagaan, pengurangan risiko dan mitigasi yang berkelanjutan. Definisi pengurangan risiko bencana menurut United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR), yaitu segala upaya yang ditujukan untuk mencegah risiko bencana baru dan mengurangi risiko bencana yang sudah ada, serta mengelola risiko yang tersisa. Semua ini berkontribusi pada penguatan resiliensi penduduk dan tentunya pada pencapaian pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu, sudah semestinya pemerintah tidak hanya menunggu ketika bencana datang, namun juga bagaimana proses pencegahan, kesiapsiagaan dan mitigasi semakin digalakkan untuk mencegah korban jiwa dan kerugian yang lebih besar lagi.
Pengurangan risiko bencana juga sejalan dengan kerangka kerja Sendai (Sendai Framework) 2015-2030. Empat bidang prioritas utama yang menjadi fokus, yaitu memahami risiko bencana, memperkuat tata kelola risiko bencana untuk manajemen bencana, investasi dalam pengurangan risiko bencana untuk membangun resiliensi, dan meningkatkan kesiapsiagaan bencana untuk respons yang efektif dan “build back better” dalam pemulihan, rehabilitasi, dan konstruksi. Keempat prioritas ini bertujuan untuk mencegah kerugian substansial yang lebih banyak lagi dalam hal korban jiwa, mata pencaharian, kesehatan, aset ekonomi, fisik, sosial, budaya, dan lingkungan dari individu, bisnis, komunitas, maupun negara. Tentunya tujuan tersebut menuntut komitmen yang kuat dan keterlibatan kepemimpinan politik di setiap negara di semua level implementasi.
Praktik Kesiapsiagaan Bencana untuk Lansia
Hal pertama dari empat prioritas Sendai Framework yaitu pemahaman akan risiko bencana. Pemahaman akan risiko menjadi hal yang fundamental dalam pengurangan risiko bencana untuk memperkuat resiliensi. Memahami risiko bencana di suatu wilayah mencakup banyak hal, seperti kerentanan, kapasitas, aset, karakteristik bahaya, lingkungan, dan kondisi sosial demografi. Pengetahuan ini adalah basis untuk menilai risiko prabencana suatu wilayah, mitigasi serta pengembangan kesiapsiagaan yang tepat, responsif, dan efektif terhadap bencana.
Belajar dari bencana-bencana yang terjadi di Indonesia, khususnya yang saat ini terjadi di Sumatera, Indonesia perlu lebih banyak lagi berinvestasi pada upaya pengurangan risiko bencana. Salah satunya dengan memahami kondisi sosial demografi di wilayah-wilayah rawan bencana, melihat korban terdampak bencana banyak diisi oleh lansia. Jika melihat data dari Badan Pusat Statistik tahun 2024 misalnya, Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara telah memasuki populasi menua karena memiliki persentase di angka 10% masing-masing sebesar 10,67% dan 10,16%. Persentase ini tentu saja memengaruhi tingkat kerentanan terhadap bencana di kedua provinsi tersebut dan kemungkinan korban jiwa yang lebih besar seperti yang terjadi saat ini. Ditambah lagi jika para lansia tinggal sendiri tanpa pasangan atau keluarga dan memiliki keterbatasan fisik.
Maka dari itu, ke depan menempatkan lansia ke dalam proses kesiapsiagaan bencana menjadi sangat penting. Pada situasi bencana, setiap individu perlu disiapkan. Membangun resiliensi penduduk terutama pada kelompok rentan seperti lansia menjadi sebuah keharusan. Mengingat Indonesia telah memasuki populasi menua. Di mana hasil proyeksi penduduk yang dikeluarkan oleh Bappenas, BPS, dan UNFPA menyebutkan bahwa 1 dari 5 penduduk Indonesia adalah lansia pada tahun 2045. Sementara banyak wilayah di Indonesia memiliki risiko tinggi terhadap ancaman bencana. Penguatan resiliensi lansia terhadap bencana melalui strategi mitigasi yang berkelanjutan dan melibatkan lansia sebagai aktor adalah sebuah keniscayaan. Jika kita tidak segera melakukan aksi terhadap upaya pencegahan yang lebih masif dan berkelanjutan, korban jiwa pada lansia di masa yang akan datang tentunya akan jauh lebih besar. Ini berarti kita, Indonesia tidak pernah belajar dari pengalaman.
Ironi Rating ESG di Balik Kasus Korupsi Sawit
Masalah etika dalam penilaian ESG tidak hanya terjadi di sisi perusahaan yang membuat komitmen dan pengungkapan ESG, tetapi juga di sisi lembaga pemeringkat. [1,143] url asal
#esg #sawit #korupsi #bisnis #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 12/12/25 07:05
v/70130/
Dalam satu dekade terakhir, tuntutan terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan semakin mendapatkan perhatian dari investor, lembaga keuangan, pemerintah, hingga lembaga non- pemerintah secara global. Tuntutan ini muncul atas kesadaran akan dampak negatif dari operasi perusahaan yang tidak hanya mengancam keberlanjutan perusahaan, tetapi juga menimbulkan dampak bagi lingkungan dan sosial. Dampak lingkungan seperti emisi, pencemaran air, dan polusi sering kali diabaikan oleh perusahaan.
Dalam aspek sosial, berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), konflik dengan masyarakat sekitar, hingga eksploitasi tenaga kerja masih sering terjadi. Ketika dampak-dampak tersebut tidak dikelola dengan baik, perusahaan menghadapi risiko kerugian finansial akibat denda, kewajiban ganti rugi serta risiko kehilangan akses pendanaan dari investor dan lembaga keuangan.
Selain itu, pelanggaran pada aspek lingkungan dan sosial juga menimbulkan risiko reputasi yang secara langsung dapat mempengaruhi nilai perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Krüger (2015) menunjukkan bahwa pasar saham bereaksi negatif terhadap peristiwa negatif terkait tanggung jawab sosial perusahaan terutama terkait isu sosial dan lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa dampak negatif dari operasi perusahaan bukan sekadar isu moral, tetapi dapat berimplikasi langsung terhadap nilai perusahaan dan pemegang saham.
Untuk merespons risiko tersebut, berbagai standar dan kerangka kerja untuk pelaporan dan pengungkapan praktik keberlanjutan mulai bermunculan, baik yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, pemerintah, maupun lembaga independen seperti Global Reporting Initiative (GRI), Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD), International Sustainability Standards Board (ISSB) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (POJK). Selain standar dan kerangka kerja, berkembang juga mekanisme penilaian kinerja ESG perusahaan. Lembaga seperti Sustainalytics, MSCI, S&P Global, dan SPOTT memberikan rating yang bertujuan membantu investor menilai kualitas pengelolaan risiko dan juga kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan.
Dalam praktiknya, hasil penilaian ESG rating ini menjadi salah satu indikator bagi investor dan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan investasi sebuah perusahaan. Bagi perusahaan, rating ESG bukan hanya berfungsi sebagai indikator kinerja ESG, tetapi juga menjadi alat untuk membentuk reputasi positif. Banyak perusahaan berupaya masuk dalam indeks ESG baik di skala domestik maupun global sebagai bentuk pengakuan akan implementasi keberlanjutan perusahaan.
Dengan semakin banyaknya lembaga pemeringkat ESG dan meningkatnya partisipasi perusahaan dalam berbagai pemeringkatan, muncul pertanyaan: apakah skor ESG rating yang tinggi benar- benar mencerminkan realitas yang terjadi di perusahaan?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena belum ada standar penilaian yang seragam yang digunakan oleh lembaga pemeringkat ESG. Metode penilaian yang digunakan masih bergantung pada data dan dokumen yang disampaikan oleh perusahaan. Kekhawatiran ini sejalan dengan hasil penelitian Christensen, Serafeim, dan Sikochi (2022), yang menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepahaman antarlembaga rating mengenai bagaimana seharusnya kinerja ESG dinilai. Ketidakselarasan ini membuat berbagai pihak mudah disesatkan oleh angka dan skor ESG yang terlihat objektif, padahal bisa saja tidak mencerminkan realitas di lapangan.
Dalam konteks industri sawit, terdapat lembaga pemeringkat khusus sektor sawit yaitu SPOTT, yang menilai kinerja ESG 100 perusahaan sawit secara global. SPOTT menggunakan 10 indikator penilaian yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Penilaiannya berbasis pada data publik seperti data pelaporan rutin perusahaan ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), laporan tahunan, laporan keberlanjutan, dan situs web perusahaan.
Pada November 2025, SPOTT telah merilis hasil rating terbaru yang memuat skor ESG perusahaan-perusahaan sawit, termasuk beberapa perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO pada tahun 2022 yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Hasil rating ESG untuk ketiga perusahaan tersebut sebagai berikut: Wilmar Group (92,4%), Musim Mas Group (92,2%) dan Permata Hijau Group (74,7%).
Jika melihat indikator penilaian pada kriteria governance, terdapat dua indikator terkait etika dan pencegahan korupsi di internal perusahaan yaitu commitment to ethical conduct and prohibition of corruption dan progress on commitment to ethical conduct and prohibition of corruption.
Dari hasil penilaian, ketiga perusahaan tersebut mendapatkan nilai sempurna pada indikator tersebut. Dengan kata lain, menurut penilaian SPOTT, ketiga perusahaan tersebut telah memiliki sistem tata kelola yang dapat mencegah terjadinya korupsi, meskipun fakta hukum menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.
Mereka diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara hingga triliunan rupiah dan apabila dalam waktu yang telah ditentukan perusahaan tidak membayar uang pengganti, maka aset perusahaan akan disita dan dilelang. Artinya, perusahaan yang mendapatkan nilai governance tinggi dalam penilaian SPOTT ternyata memiliki rekam jejak pelanggaran tata kelola yang serius.
Metodologi penilaian yang digunakan oleh SPOTT, yang hanya berdasarkan pengungkapan publik dan menekankan pada transparansi perusahaan terkait risiko ESG. Metodologi ini memiliki keterbatasan dan tidak sepenuhnya mencerminkan realitas yang terjadi di lapangan. Karena pendekatan ini menilai apa yang dipublikasikan oleh perusahaan, terutama pada aspek governance, perusahaan tetap mendapatkan nilai tinggi selama perusahaan memiliki dokumen yang “benar” sesuai kriteria, meskipun perilakunya “salah”.
Menurut saya, pendekatan seperti ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga kontraproduktif dengan tujuan keberlanjutan itu sendiri. Jika perusahaan terlibat korupsi, maka aspek governance seharusnya mendapat skor buruk atau bahkan tidak dapat dinilai. Tujuan ESG rating seharusnya bukan ditujukan untuk memoles citra, tetapi memberikan gambaran akurat mengenai risiko dan performa aktual perusahaan.
Sekali lagi, kasus korupsi fasilitas ekspor CPO ini menunjukkan sebuah ironi, di mana perusahaan yang telah terbukti terlibat dalam skandal korupsi masih bisa mendapatkan nilai governance tinggi karena penilaian tidak memasukkan fakta hukum tersebut ke dalam metodologi penilaian. Meskipun di dalam hasil penilaian, SPOTT mencantumkan pemberitaan media massa yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dan telah menjadi tersangka kasus korupsi.
Masalah etika dalam penilaian ESG sebenarnya tidak hanya terjadi di sisi perusahaan yang membuat komitmen dan pengungkapan ESG, tetapi juga di sisi lembaga pemeringkat yang mengandalkan pendekatan tick-box. Penilaian yang didasarkan pada pemenuhan dokumen mengabaikan dimensi moral yang merupakan inti dari tata kelola. Padahal etika tidak dapat digantikan menjadi checklist administratif.
Etika adalah kualitas dari keputusan dan perilaku bukan sekadar kebijakan tertulis perusahaan. Melé (2019) menegaskan bahwa etika perusahaan seharusnya mencerminkan nilai-nilai yang terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan, bukan hanya komitmen formal yang tertulis.
Dengan mengabaikan fakta pelanggaran yang sudah terbukti secara hukum, lembaga rating justru memberi sinyal yang salah kepada investor, lembaga keuangan dan publik. Kondisi ini sangat berbahaya di mana investor yang mengandalkan rating dapat salah menilai risiko tata kelola perusahaan. Lembaga keuangan dapat memberikan pendanaan kepada perusahaan yang memiliki risiko tata kelola yang tinggi. Publik dapat tertipu oleh citra keberlanjutan yang tidak mencerminkan kondisi nyata.
Kasus ini menunjukkan perlunya perubahan mendasar di beberapa aspek. Lembaga rating harus mengintegrasikan informasi faktual, termasuk controversy event, fakta hukum, pelanggaran etik dan hasil investigasi sebagai bagian dari metodologi penilaian. ESG rating harus mencerminkan perilaku nyata yang dilakukan oleh perusahaan, bukan sekadar kumpulan dokumen berisi komitmen semata.
Perusahaan di sisi lain juga harus menyadari bahwa ESG bukan sekadar alat untuk mencetak reputasi, tetapi sebagai kerangka untuk mencegah dampak negatif dan menjaga integritas jangka panjang. Jika pembelajaran dari kasus ini benar-benar diterapkan, maka ESG dapat kembali kepada tujuan awalnya yang mencerminkan fakta, integritas dan bukan untuk memoles citra. Dengan demikian, praktik bisnis yang etis dapat tumbuh tidak hanya sebagai tuntutan, tetapi sebagai fondasi keberlanjutan jangka panjang perusahaan.
2026, Tahun Pembuktian Prabowo
Setahun pertama pemerintahan Prabowo diwarnai narasi yang menempatkan pemerintahan Jokowi sebagai sumber berbagai masalah. Tahun depan narasi itu sudah tidak relevan lagi. [902] url asal
#prabowo #pertumbuhan-ekonomi #rasio-pajak #program-prabowonomics #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 12/12/25 06:05
v/70095/
Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di penghujung 2025 telah merenggut hampir seribu jiwa dan memaksa puluhan ribu keluarga kehilangan tempat tinggal. Angka ini sangat mungkin bertambah mengingat masih banyak lokasi terisolasi dan belum dapat dijangkau tim penyelamat. Mereka yang selamat pun masih harus menghadapi hari-hari sulit karena pemerintah belum menunjukkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang jelas. Respons pemerintah terlihat kedodoran—kurang sigap dan seperti masih mencari bentuk.
Bencana ini seolah menjadi pesan alam bahwa kita sedang memasuki periode yang tidak ramah. Apa yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar hanyalah sebagian dari deretan panjang tantangan yang dihadapi 280 juta rakyat Indonesia. Banyak rakyat tengah berjuang menghadapi “bencana” dalam bentuk lain: kekhawatiran kehilangan pekerjaan, beban biaya hidup yang terus merangkak naik, jeratan pinjaman online, hingga kecemasan tidak mampu keluar dari kemiskinan maupun mencegah anak-cucu mereka ikut terjerumus ke dalamnya.
Pemerintah sendiri tidak berada dalam posisi mudah. Penerimaan pajak melemah sehingga Indonesia berpotensi memasuki era rasio pajak 9%. Sektor riil belum juga menggeliat meskipun likuiditas ratusan triliun digelontorkan ke perbankan. Pertumbuhan kredit tahunan terus merosot sejak Prabowo dilantik.
Rupiah pun tertekan—dalam setahun terakhir terdepresiasi terhadap 84,3% mata uang dunia—hingga menjadi salah satu yang terlemah. Tekanan nilai tukar membuat pemerintah meninjau ulang rezim devisa bebas dengan memberlakukan aturan dana hasil ekspor yang jauh lebih ketat; langkah yang sesungguhnya mengandung risiko besar.
Tahun Penting Bagi Prabowo
Setahun pertama pemerintahan Prabowo diwarnai narasi yang menempatkan pemerintahan Jokowi sebagai sumber berbagai masalah: tekanan fiskal, membengkaknya beban utang, struktur APBN yang rapuh, hingga isu pengangguran, ketimpangan, merosotnya meritokrasi, memburuknya budaya korupsi, dan besarnya intervensi politik.
Namun pada 2026, narasi itu tidak lagi relevan. Walaupun sejumlah menteri rekomendasi Jokowi masih berada dalam kabinet, Prabowo telah memiliki waktu cukup untuk menilai dan melakukan penyesuaian. APBN 2026 juga sepenuhnya disusun oleh pemerintahannya sendiri, memuat prioritas dan program unggulan yang sejak awal dijanjikan kepada rakyat.
Tahun itu pula berbagai program andalan mulai terlihat wujudnya: Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, hingga program Tiga Juta Rumah. Kemudian, kinerja ekonomi 2026 menjadi titik awal penilaian apakah janji pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029 benar-benar dapat terwujud.
Lima Jebakan Ekonomi 2026
Pertumbuhan PDB—indikator utama kinerja ekonomi—diperkirakan tidak menggembirakan. World Bank dan IMF memproyeksikan ekonomi Indonesia pada 2026 hanya tumbuh 4,9%. OECD, ADB, LPEM-UI, Indef, dan Core Institute berada sedikit lebih tinggi pada 5,0%. Semua angka ini jauh di bawah proyeksi pemerintah dan Bank Indonesia, yaitu 5,4% dan 5,3%; apalagi asumsi dalam RPJMN sebesar 6,3%.
Kombinasi dinamika global dan kebijakan domestik yang kurang diperhitungkan dengan matang menempatkan Indonesia berpotensi terperosok ke dalam lima jebakan ekonomi. Jika tidak dikelola dengan cermat dan akhirnya terjebak, pertumbuhan PDB bisa jatuh di bawah 5%.
Kelima jebakan tersebut adalah: Koperasi Desa Merah Putih, yang berpotensi mengkanibal usaha mikro rakyat; selain berdampak ekonomi minimal ia juga berpotensi menimbulkan gejolak di banyak daerah. Lalu, pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) hingga 18%, membuat pemerintah daerah kekurangan ruang fiskal dan sulit menjalankan fungsi sebagai motor ekonomi lokal.
Kemudian, risiko bencana alam yang meningkat, sementara kemampuan respons BNPB, pemerintah pusat, dan daerah semakin terbatas akibat tekanan anggaran dan lemahnya kapasitas organisasi. Hal lain, dramatisasi pemberantasan korupsi, yang memunculkan ketidakpastian hukum dan membuat birokrasi, BUMN serta pelaku usaha semakin takut mengambil keputusan; otomatis laju ekonomi pun melambat. Yang terakhir, Kondisi BUMN yang rapuh, sehingga sulit diharapkan menjadi pendorong ekonomi dalam beberapa tahun ke depan.
“Enak Jamanku To?”
Rakyat akan mulai menilai pemerintahan Prabowo bukan dari narasi, tetapi dari prestasi. Mereka akan bertanya: Apakah mencari pekerjaan makin mudah? Apakah harga kebutuhan hidup lebih terjangkau? Apakah korupsi benar-benar ditekan? Apakah pendidikan dan kesehatan semakin mudah diakses?
Penilaian itu akan membuat banyak orang mulai membandingkan situasi di era Prabowo dengan era pendahulunya. Jika kondisi tak membaik, bukan tidak mungkin stiker legendaris “Enak Jamanku To?” dengan foto presiden terdahulu akan viral—bukan sekadar di bak truk atau warung kopi, tetapi juga di berbagai ruang digital. Situasi yang jelas tidak mengenakkan bagi pemerintahan Prabowo.
Potensi itu sangat tinggi dan semakin terasa karena hingga kini belum tampak terobosan yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat. Banyak program masih dijalankan dengan konsep tambal sulam, yang dieksekusinya secara lamban.
Perlu Lebih Membumi
Memasuki 2026, pemerintah perlu melakukan koreksi mendasar agar harapan publik tidak merosot. Jika presiden minta masukkan hal apa saja yang perlu dijadikan resolusi tahun barunya, ide berikut layak untuk disorongkan:
Pertama, mengubah gaya komunikasi dari retorika yang menggelegar menjadi narasi yang konkret, terukur, dan membumi. Ini akan mampu memberi arah bagi pemerintah serta rakyat.
Kedua, menyusun target ekonomi yang realistis. Koreksi terhadap target pertumbuhan 8% pada 2029 menjadi penting agar tidak terjadi misalokasi sumber daya dan kredibilitas pemerintah tetap terjaga.
Ketiga, memperbaiki desain dan eksekusi program unggulan, termasuk MBG, KDMP, Tiga Juta Rumah, dan Sekolah Rakyat, agar selaras dengan kebutuhan rakyat sekaligus kemampuan fiskal pemerintah.
Keempat, merombak kabinet. Banyak posisi masih ditempati oleh mereka yang tidak mampu memikul mandat besar. Membangkucadangkan pejabat yang berkinerja buruk dan memberi ruang bagi figur yang kompeten akan menjadi alunan musik merdu ditelinga rakyat.
Kelima, lebih banyak mendengar suara rakyat, baik melalui tatap muka maupun media yang kredibel. Presiden perlu mengurangi ketergantungan kepada juru-hubung yang kerap menyaring informasi, menciptakan distorsi dan menjauhkan pemimpin dari realitas sebenarnya.
Jika resolusi ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, 2026 berpotensi menjadi tahun harapan. Dan pada akhirnya, rakyat mungkin tetap akan memviralkan stiker “Enak Jamanku To”—tetapi kali ini dengan wajah Prabowo, bukan sosok yang lain. Insya Allah.
Ekspor Listrik Hijau ke Singapura: Peluang Garap Pasar Premium Negeri Singa
Singapura telah mengeluarkan persetujuan dan lisensi bersyarat untuk tujuh proposal asal Indonesia dengan total kapasitas sekitar 3,4 gigawatt dan terbuka untuk proyek lainnya. [1,973] url asal
#singapura #ekspor-listrik #update-me #energi-terbarukan
(Katadata - In-Depth & Opini) 11/12/25 16:54
v/69438/
Hubungan antara Indonesia dan Singapura sedang memasuki babak baru yang semakin penting bagi masa depan ketahanan energi kedua negara sekaligus bagi agenda transisi energi kawasan. Pada Juni 2025, kedua pemerintah menandatangani nota kesepahaman strategis yang mencakup tiga bidang utama: carbon capture and storage, pengembangan zona industri berkelanjutan, serta perdagangan listrik lintas negara. MoU ini kemudian menjadi landasan kerja sama konkret, dengan sejumlah proyek telah memperoleh persetujuan bersyarat dari Energy Market Authority (EMA) Singapura.
Hingga saat ini, Singapura telah mengeluarkan persetujuan dan lisensi bersyarat untuk tujuh proposal asal Indonesia dengan total kapasitas sekitar 3,4 gigawatt. Bersama dengan proposal dari negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Vietnam, dan Kamboja, total kapasitas yang telah disetujui secara bersyarat mencapai sekitar 8 gigawatt, melampaui target awal Singapura untuk mengimpor 6 gigawatt listrik rendah karbon pada 2035. Meski demikian, EMA menegaskan bahwa Singapura tetap terbuka untuk proposal baru selama memenuhi standar kelayakan teknis, komersial, serta kepatuhan terhadap regulasi negara asal.
Pasar energi Singapura sendiri memiliki karakter yang unik: liberal, kompetitif, dan sarat pelanggan dengan kebutuhan spesifik. Tidak ada harga yang ditentukan regulator; harga listrik dihasilkan dari negosiasi langsung antara pemasok dan offtaker. Hal ini memungkinkan adanya “pasar premium” bagi suplai energi yang berkualitas tinggi, stabil, dan dapat dibuktikan asal-usulnya melalui renewable energy certificates.
Di sela-sela Singapore International Energy Week (SIEW), Katadata berkesempatan melakukan wawancara dengan Chua Shun Loong, Assistant Chief Executive Energy Policy Division EMA.
“Kami terbuka dengan proposal baru yang layak secara teknis dan komersial,” katanya.
Selain soal jual-beli listrik lintas batas, kami juga berdiskusi mengenai visi ASEAN Power Grid, jaringan transmisi skala besar yang akan menghubungkan seluruh negara di Asia Tenggara. Berikut petikan wawancaranya.
Isu perdagangan listrik antara Indonesia dan Singapura semakin menguat, bagaimana perkembangannya?
Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani nota kesepahaman pada Juni 2025 lalu. Ada tiga hal yang disepakati dalam MoU tersebut; carbon capture and storage, zona industri berkelanjutan, dan perdagangan listrik lintas negara. Sejak saat itu, kedua belah pihak telah menindaklanjuti tiga bidang kerja sama tersebut. Semangat kerja sama antara kedua pihak sangat positif dan kuat.
Sejauh ini kami telah memberikan persetujuan bersyarat dan lisensi bersyarat perdagangan listrik untuk tujuh proposal dari Indonesia dengan total sekitar 3,4 gigawatt. Semua proyek itu sedang bergerak secepat mungkin. Tentu kami ingin melihat proposal yang kredibel, konkret dan bisa segera dijalankan.
Tentu baik di Indonesia maupun di Singapura ada proses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia semuanya sangat menghormati persyaratan regulasi dan hukum yang harus mereka penuhi. Ini termasuk misalnya kebutuhan untuk memperhatikan lingkungan, kebutuhan untuk mendapatkan izin, dan mungkin yang lebih penting lagi kebutuhan untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.
Antusiasme dan minat dari industri untuk mencoba menciptakan nilai di Indonesia dan Singapura adalah hal yang baik. Kami sangat menyambutnya. Karena hal terakhir yang ingin kami lihat adalah tidak ada minat dari industri. Kami mencoba mencari cara untuk memfasilitasi perusahaan-perusahaan dalam menciptakan nilai. Jadi, kami meminta update tentang bagaimana perusahaan mengembangkan proyek tersebut, membangun rantai pasok di Indonesia, dan juga menggerakkan pemasok serta sistem penyimpanan energi.
Bagaimana Anda menggambarkan pasar energi di Singapura? Ada yang bilang ini adalah pasar premium?
Di Singapura, kami memiliki pasar liberal. Dalam artian harga tidak ditetapkan oleh regulator. Eksportir dari Indonesia dapat masuk ke pasar Singapura dan mencoba mencari offtaker, yaitu perusahaan-perusahaan yang bersedia membeli energi mereka.
Ketika Anda berbicara tentang pasar premium, itu berarti kebutuhan para pelanggan bisa jadi sangat spesifik. Ada tingkat kustomisasi tertentu dan kualitas tertentu. Jadi, saya akan mengatakan terserah juga kepada para pemasok untuk mampu memenuhi kebutuhan pelanggan. Karena jika Anda ingin menginginkan harga premium, maka Anda harus menyediakan kualitas premium.
Sekali lagi, karena kami memiliki pasar yang liberal, maka ada pelanggan yang memiliki persyaratan spesifik, lebih ketat, dan mereka akan bersedia membayar lebih. Namun, akan ada juga pelanggan yang mungkin tidak seketat itu dalam persyaratannya, dan mungkin mereka akan senang menerima produk dengan jenis yang berbeda.
Jadi, meskipun pasar energi di Singapura tidak besar, tetapi juga bukan pasar yang homogen. Sebenarnya, pasar di sini cukup beragam, dan ada berbagai jenis pelanggan di sini. Dengan melihat keragaman pelanggan itu ada banyak peluang bagi para eksportir ketika mereka datang ke sini.
Apakah EMA mengatur bagaimana model bisnisnya? Soal harga misalnya?
Kami sebenarnya cukup terbuka untuk menyambut berbagai pelaku pasar yang datang. Ini menciptakan peluang bagi mereka untuk membuktikan bahwa mereka sangat efektif dari sisi biaya, sangat efisien, dan menghasilkan produk yang sangat bagus. Di sisi lain, ini juga memberikan fleksibilitas bagi para pembeli.
Salah satu isu utama yang akan muncul untuk setiap transaksi terkait energi terbarukan adalah bagaimana kita memverifikasi bahwa ini adalah sertifikat energi terbarukan. Jadi Anda harus melacak dan menghitung energi terbarukan tersebut menggunakan sertifikat energi terbarukan. Ini adalah area yang bisa dikerjakan bersama oleh Indonesia dan Singapura.
Sebenarnya tidak ada satu harga tunggal. Harga dinegosiasikan secara langsung antara pemasok dan pembeli. Ini adalah sensitivitas komersial yang disepakati oleh kedua pihak. Kami juga tidak mengatur harga tersebut. Tapi harganya juga akan tetap terkendali oleh mekanisme pasar.
Perusahaan-perusahaan besar di Singapura sangat mengetahui informasinya dan mereka sangat rasional. Banyak dari perusahaan ini adalah perusahaan multinasional dengan rantai pasok global. Ketika mereka diberikan harga atau kontrak yang diusulkan, mereka akan membandingkan proposal tersebut dengan apa yang mereka dapatkan di bagian lain dunia.
Jadi kompetisinya di sini bukan hanya di dalam Singapura. Dari perspektif perusahaan multinasional, mereka membandingkan dengan apa yang mereka dapatkan di bagian dunia lainnya. Jadi karena rentang opsi yang dimiliki para pembeli, mereka juga kemudian melihat apa yang masuk akal.
Pada akhirnya, ketika pemasok dan pembeli dapat mencapai harga yang mereka sepakati, itu berarti harga yang baik. Harga yang baik adalah harga yang bekerja untuk kedua belah pihak—penjual dan pembeli.
Berapa harga rata-rata listrik di Singapura dalam skema ini?
Saya tidak tahu. Karena ini adalah transaksi bisnis.
Apakah Anda masih membuka proposal dari Indonesia, selain tujuh perusahaan itu?
Ya. Jadi selain lisensi dan persetujuan bersyarat yang telah kami berikan kepada proposal-proposal yang berasal dari Indonesia, kami juga memberikan persetujuan dan lisensi bersyarat untuk proposal dari Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan seterusnya. Secara total, kami mungkin telah memberikan sekitar 8 GW untuk lisensi dan persetujuan bersyarat.
Berapa GW yang Anda targetkan?
Kami menargetkan sekitar 6 GW di 2035. Tetapi kami tetap terbuka untuk mempertimbangkan proposal yang kredibel. Jika ada proposal yang sangat kredibel dan itu lebih dari enam gigawatt, kami akan melihat proposal tersebut dan mari kita lihat apakah itu proposal yang bagus.
Jadi apa yang Anda sebut sebagai proposal yang bagus? Apa standarnya?
Itu harus layak secara teknis dan komersial. Jadi dari perspektif engineering dan perspektif teknis, Anda harus menunjukkan bahwa itu layak. Kemudian dari perspektif komersial, pemasok listrik harus menemukan pembeli di Singapura. Itu baru layak secara komersial.
Saya juga ingin menekankan bahwa kami sangat menghormati negara asal. Jadi kami selalu mengingatkan semua eksportir bahwa Anda harus menghormati hukum, persyaratan regulasi dari pasar tempat Anda beroperasi. Karena tentu saja, tidak ada yang ingin menjalankan bisnis dengan siapa pun yang melakukan sesuatu yang ilegal.
Apakah EMA memfasilitasi kesepakatan bisnis antara pemasok dan pembeli?
Tidak. Pada dasarnya, sekali lagi, model kami adalah pasar liberal. Jadi ini benar-benar seperti apa adanya. Artinya para pembeli dan penjual akan saling mencari. Ini seperti bisnis biasa lainnya.
Saya mendengar beberapa perusahaan Singapura juga berinvestasi di proyek energi terbarukan di Indonesia untuk memasok listrik. Apakah perusahaan asal Singapura akan diprioritaskan?
Jika ada perusahaan Singapura yang terlibat, saya rasa itu sangat bergantung pada proposalnya. Jika itu perusahaan Indonesia yang melakukan investasi dan kemudian ingin berbisnis di Singapura, kami senang menerima proposalnya. Jika itu perusahaan Singapura, kami juga demikian.
Kami tidak akan memperlakukan satu jenis perusahaan lebih baik daripada yang lain. Kami sangat adil. Semoga proposal yang terkuat yang menang.
Terkait dengan visi ASEAN Power Grid, mengapa Singapura sangat mendorong visi tersebut?
Ada konsensus bahwa ASEAN Power Grid adalah visi yang sangat berharga dan memberikan manfaat strategis. Ketika seluruh kawasan terhubung dalam satu jaringan, maka akan ada stabilitas dan keandalan dalam pasokan energi untuk semua orang. Karena jika mungkin satu bagian ASEAN mengalami penurunan jumlah energi, mereka bisa mengambilnya dari pihak lain. Jika ada yang memproduksi terlalu banyak, mereka bisa mengirimkannya ke wilayah lain.
Ini penting karena saat kita mulai menjalankan transisi energi, artinya kita akan bergantung pada sumber energi yang intermittent seperti tenaga angin dan surya. Triknya adalah, jika Anda mampu menghubungkan semua orang dalam satu jaringan besar, maka mungkin ketika sedang berangin di Vietnam, itu mungkin merupakan waktu malam di Singapura atau Indonesia. Maka artinya Vietnam mungkin tidak membutuhkan kelebihan energi anginnya untuk digunakan sendiri, sehingga dapat dikirimkan ke tempat lain.
Dengan kata lain, agar energi terbarukan dapat bekerja, Anda harus menghubungkan dan mendiversifikasi lintas geografi di seluruh kawasan. Jadi sangat penting untuk memiliki hal ini.
ASEAN adalah kawasan yang sangat beragam. Agar sebuah proyek energi terbarukan masuk akal, proyek itu harus mampu mentransmisikan listriknya kepada para pelanggannya. Untuk bisa mentransmisikan listrik kepada para pelanggan, Anda membutuhkan ASEAN Power Grid. Karena ASEAN Power Grid adalah tentang sebuah jaringan, sehingga Anda dapat menjangkau pelanggan di mana pun di ASEAN.
Akan ada banyak insentif bagi para investor untuk masuk dan mengucurkan uang ke berbagai wilayah ASEAN untuk menciptakan proyek-proyek energi terbarukan. Jadi manfaat strategis berupa stabilitas jaringan, keandalan, keamanan energi, serta manfaat ekonomi berupa mendorong investasi di seluruh ASEAN.
Ada isu biaya operasional yang sangat besar dalam ASEAN Power Grid. Bagaimana Anda melihatnya?
Hari ini, struktur biaya untuk pembangkit listrik bakar batu bara dan gas sangat bergantung pada harga inputnya. Ini sangat bergantung pada rantai pasok global, apakah ada gangguan atau tidak. Itulah model yang dimiliki banyak negara ASEAN karena kita bergantung pada bahan bakar fosil. Kita menderita karena model seperti itu ketika terjadi gejolak geopolitik.
Hal yang menarik tentang energi terbarukan adalah, di masa lalu, angin dan surya lebih mahal daripada gas dan batu bara. Tetapi sekarang, sebenarnya, keadaannya telah berbalik.
Sebagai contoh, rata-rata harga tenaga surya secara global saat ini 50% dari biaya batu bara dan gas. Jadi sekarang lebih murah daripada batu bara dan gas. Jadi struktur biayanya bukan biaya operasional tetapi berupa investasi modal yang sifatnya di awal.
Jadi begitu Anda memutuskan untuk melanjutkan sebuah proyek, struktur biayanya terkunci. Harga Anda akan stabil dan biaya operasional Anda sangat rendah karena sebagian besar adalah capital expenditure di awal.
Jadi sebenarnya, energi terbarukan adalah kebalikannya dibandingkan pembangkitan berbahan bakar fosil, di mana biaya operasional Anda akibat harga gas dan batu bara sangat tinggi.
Kelemahannya adalah sifatnya yang intermiten dan variabel. Jadi satu-satunya cara bagi ASEAN untuk dapat memperoleh manfaat dari energi terbarukan berbiaya rendah yang stabil harganya adalah dengan mengatasi masalah intermittency itu.
Caranya adalah dengan saling terhubung sehingga kita bisa meratakan intermittency di berbagai bagian ASEAN. Di sini malam, di sana siang untuk surya. Di sini berangin dan di sana tidak terlalu berangin. Jadi itulah cara dan alasan mengapa ASEAN Power Grid sangat penting. Skala ekonominya dan efek jaringan positif dari semua orang yang saling bergantung. Collective good.
Tentu saja, Anda tetap harus melengkapinya dengan baterai, yang juga merupakan peluang investasi lainnya. Anda harus berinvestasi. Tetapi dalam 10 tahun terakhir harga baterai juga telah turun drastis.
Masuk sepenuhnya ke energi terbarukan akan menjadi peluang ekspor bagi ASEAN. Ini akan menciptakan jauh lebih banyak pertumbuhan dan peluang bagi ASEAN. Ini juga akan menciptakan jauh lebih banyak pekerjaan.
Apakah ASEAN Power Grid hanya mempertimbangkan energi terbarukan? Atau terbuka dengan opsi lain seperti co-firing PLTU batu bara misalnya?
Jenis energi yang paling kompatibel dengan ASEAN Power Grid adalah energi terbarukan karena sifatnya yang intermittent. Jika Anda memiliki ASEAN power grid, tetapi semuanya adalah batu bara dan gas, maka Anda akan mendapat masalah. Jadi sekali lagi, untuk mendapatkan manfaat maksimum di masa depan, tentu saja energi terbarukan adalah jalan yang harus ditempuh.
Tapi saya paham maksud Anda. Bagaimana jika energi terbarukan belum siap? Apa yang harus kita lakukan? Terus terang, semua proposal yang masuk ke Singapura adalah untuk energi terbarukan. Jadi saya belum menerima proposal selain itu.
Ujian Kemandirian Fiskal Daerah
Persoalannya, pemerintah pusat sedang mengencangkan ikat pinggang, mengutamakan proyek prioritas skala nasional, sehingga mengurangi transfer ke daerah. [657] url asal
#daerah #transfer-ke-daerah #dana-transfer #fiskal #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 11/12/25 07:05
v/68658/
Reformasi 1998 menancapkan fondasi perubahan mendasar dalam proses transisi politik paling bersejarah sepanjang masa. Misi suci yang diemban antara lain pelaksanaan otonomi seluas-luasnya, menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), menegakkan supremasi hukum, menjamin hak asasi manusia dan demokrasi, dan menjamin kebebasan pers.
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara memberikan respons politik melalui Ketetapan Nomor X/MPR/1998 sebagai panduan reformasi kebijakan ekonomi, yang diikuti Ketetapan Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah. Pokok-pokok kebijakan reformasi pembangunan mencakup bidang ekonomi, politik, hukum, agama dan sosial budaya. Salah satu kebijakan reformasi di bidang ekonomi adalah menyelenggarakan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Profesor M. Ryaas Rasyid ketika menjadi saksi ahli di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 2016 menguraikan, bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 menempatkan kewenangan yang cukup luas ke daerah, khususnya kabupaten/kota, dan alokasi sumber keuangan yang relatif besar dibanding sebelumnya. Hal itu telah secara bertahap mengubah wajah daerah dan membangkitkan daya prakarsa, kreativitas, dan harga diri mereka.
Alokasi sumber keuangan yang dirancang dalam kerangka perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi urat nadi penyelenggaraan otonomi daerah, dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.
Otonomi daerah telah diselenggarakan selama dua setengah dekade. Sumber daya keuangan masih dipasok dari dana perimbangan setiap tahun rata-rata 80%, di mana istilah tersebut telah dikoreksi menjadi transfer ke daerah (TKD) sejak perubahan kedua undang-undang pemerintahan daerah ditetapkan. Daya prakarsa dan kreativitas yang dicitakan belum menjelma menjadi kemampuan kolektif untuk mewujudkan kemandirian fiskal di tingkat daerah.
Persoalannya adalah pemerintah pusat sedang mengencangkan ikat pinggang untuk berhemat, mengutamakan proyek prioritas skala nasional, sehingga efisiensi menjadi pilihan sejak tahun anggaran 2025. Kebijakan efisiensi awalnya hanya menyasar pemangkasan belanja perjalanan dinas, kini berkembang menjadi pengurangan belanja transfer ke daerah.
Walhasil, lebih dari lima ratus daerah otonom menghadapi masalah pelik sambil menggugat: uang dari mana untuk membiayai Pembangunan?
Mandiri atau Hemat
Kajian terhadap tingginya ketergantungan daerah otonom kepada pemerintah pusat telah diungkap hampir setiap tahun. Kritik sekaligus masukan disampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah, termasuk kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Derajat desentralisasi fiskal dipandang sebagai rekognisi (pengakuan dan penghargaan) kepada pemerintah daerah, namun muncul kekhawatiran dan kecemasan karena tidak tumbuhnya kreativitas daerah otonom mengupayakan pendapatan sendiri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas manfaat pembangunan.
Di sisi lain pengelolaan belanja daerah menunjukkan gejala ripitasi yang parah, boros, tidak efisien serta tidak berorientasi hasil yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pelayanan publik maupun penanggulangan kemiskinan. Proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban juga masih jauh dari standar tata kelola yang baik (good governance). Stigma negatif daerah otonom kian melekat: “tidak mandiri, boros, dan buruk rupa.”
Kemandirian fiskal daerah dapat diupayakan secara gradual. Daerah otonom memiliki ruang untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD), terutama pajak daerah dan retribusi daerah serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sejauh ini tidak banyak (atau bahkan tidak ada) daerah yang secara serius memetakan potensi, merancang cetak biru, dan merancang peta jalan yang serius untuk menggali ketiga sumber potensial tersebut.
Baru-baru ini Hayadi (2025) mengulas kerangka optimalisasi PAD di Provinsi Kalimantan Utara. Ia berkesimpulan banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap optimal. Kajian tersebut menawarkan enam rekomendasi: pemutakhiran data wajib pajak dan retribusi daerah; reformulasi tarif bagi sektor industri dan jasa; penguatan SDM dan insentif kinerja; pemetaan potensi berbasis spasial dan sektoral; mempermudah perizinan investasi sektor swasta; optimalisasi kinerja dan model bisnis BUMD.
Usaha membangun kemandirian fiskal daerah di tengah musim pemotongan transfer ke daerah menjadi opsi utama. Pilihan kedua adalah menghemat rutinitas belanja barang/jasa yang tidak berfaedah, sekaligus menata ulang rancang bangun program kegiatan dalam rencana pembangunan jangka menengah menjadi lebih fokus dan presisi, dengan mengutamakan isu paling kritis dan strategis yang harus diselesaikan setiap tahun. Perampingan organisasi perangkat daerah menjadi opsi ketiga untuk dipertimbangkan, mengingat beban belanja rutin harus dikoreksi dan dikendalikan.
Tantangan Siak Menyeimbangkan Sawit dan Ekologi
Di tengah tekanan global terhadap komoditas sawit dan tuntutan keberlanjutan, Siak berupaya membuktikan bahwa daerah penghasil sawit pun mampu tumbuh tanpa harus mengorbankan hutan dan masyarakatnya. [935] url asal
#sawit #agraria #konflik-agraria #pertanian #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 11/12/25 06:05
v/68508/
Adalah realita bahwa masyarakat Kabupaten Siak, Provinsi Riau dalam keseharian banyak bertumpu pada kebun sawit. Sawit menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak masyarakat dan tulang punggung ekonomi daerah. Tak heran bila dibandingkan dengan kabupaten lain di provinsi Riau, pertumbuhan ekonomi Siak lebih tinggi. Pada triwulan II-2025 tercatat sebesar 5,85%, sedangkan rata-rata provinsi yang berada di angka 4,59%. Namun, keberadaan perkebunan sawit juga menuntut perhatian serius terhadap kelestarian lingkungan, keadilan bagi petani, dan diversifikasi ekonomi.
Menurut data Dinas Pertanian Kabupaten Siak, total tutupan perkebunan sawit di wilayah ini mencapai 328.872,68 hektare, sekitar 220.974 hektare di antaranya dikelola oleh petani rakyat dengan jumlah petani mencapai 108.036 kepala keluarga. Sektor ini menjadi motor utama perekonomian lokal: membuka kesempatan kerja, menggerakkan roda ekonomi kampung, dan memperkuat pendapatan petani.
Namun keunggulan ini juga membawa kerentanan. Ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap sawit membuat ekonomi daerah rentan terhadap fluktuasi harga global minyak mentah (CPO), ketergantungan tersebut juga membuat diversifikasi ekonomi lokal berjalan lambat. Di sisi lingkungan, terdapat fakta yang tidak bisa diabaikan, hampir 20.000 hektare kebun sawit di Siak ternyata berada di kawasan hutan, termasuk hutan gambut. Seluas 10.883 hektare di antaranya adalah milik perusahaan dan 9.513 hektare sisanya milik masyarakat.
Siak adalah kabupaten dengan lahan gambut terbesar di Pulau Sumatra. Lebih dari separuh (57%) kawasan Siak berupa gambut, yaitu seluas 479.485 hektare. Perluasan perkebunan di lahan gambut dan kawasan bernilai konservasi tinggi tentu berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan bertentangan dengan komitmen daerah terhadap program Siak Hijau yang telah dicanangkan sejak 2016 dan pengendalian emisi karbon.
Perluasan perkebunan banyak berujung kepada konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. Dari 133 kampung dan kelurahan di Siak, sekitar 90 kampung berada di wilayah yang memiliki potensi atau riwayat konflik lahan, baik dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha maupun dengan kawasan izin Hutan Tanaman Industri.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola perizinan dan kejelasan hak kelola masyarakat masih menjadi pekerjaan besar. Belum lagi masalah kelemahan dalam pengawasan dan praktik lingkungan perkebunan, seperti pencemaran air, penurunan kesuburan tanah, serta belum optimalnya penerapan prinsip-prinsip sawit berkelanjutan oleh sebagian pelaku usaha.
Langkah Menuju Sawit yang Adil dan Lestari
Mewujudkan keseimbangan antara ekonomi sawit dan kelestarian ekologi bukan perkara sederhana. Siak punya target tinggi, antara lain Indeks Ekonomi Hijau sebesar 58,81%, Indeks Ketahanan Pangan sebesar 82,24%, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ditargetkan mencapai 79,12% pada 2029.
Untuk mencapainya, Siak menerapkan instrumen insentif dan disinsentif berbasis ekologi atau Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) yang mendorong praktik perkebunan yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat desa.
TAKE merupakan bagian dari visi besar Siak untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan gambut, sesuai dengan misi pembangunan 2021-2026. Menjadikan kampung sebagai ujung tombak dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan. Penerima dana TAKE di Siak meningkat dari 68 pada 2024 menjadi 92 kampung pada 2025, dengan anggaran mencapai Rp1,71 miliar.
Cara lain adalah memperkuat akses dan hak kelola masyarakat atas tanah dan hutan melalui skema perhutanan sosial dan redistribusi tanah yang berkeadilan. Pada 2024, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 617 tentang Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan atau SK Biru untuk sawit rakyat Rantau Bertuah, Minas, Siak. SK biru tersebut memberi landasan hukum bagi petani sawit kecil di Desa Rantau Bertuah. Mereka telah menggarap lahan lebih dari 20 tahun dan tidak lebih dari 2 hektare per kepala keluarga. Ini merupakan SK Biru pertama di Indonesia.
Tahun ini, Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Lestari di Kampung Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau juga telah mengusulkan permohonan pengelolaan perhutanan sosial ke Kementerian Kehutanan seluas 1.010 hektare yang dikelola oleh 109 kepala keluarga, yang telah diverifikasi pusat.
Strategi lainnya, yaitu mendorong diversifikasi ekonomi desa, agar sumber pendapatan masyarakat tidak hanya bergantung pada sawit. Siak memiliki beragam potensi, dengan sektor perkebunan, pulp and paper, hingga konsesi hutan menjadi penopang perekonomian. Sekitar separuh dari luas wilayah Siak merupakan area penggunaan lain serta hutan produksi. Namun, meski mengandalkan sumber daya alam, cita-cita mewujudkan pembangunan yang adil, hijau, dan berkelanjutan tetap berlangsung. Ini dikukuhkan sejak 2016 ketika Siak mendeklarasikan Siak Hijau yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati untuk Kabupaten Hijau dan implementasi visi ekonomi lestari.
Siak memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan perkebunan seperti padi, jagung, ubi, sawit, karet, dan kelapa. Termasuk juga potensi energi baru terbarukan seperti biomassa sawit, PLTS, dan carbon trading. Untuk petani, ada rencana memberikan kredit murah bagi pelaku UMKM dan petani dengan bunga ditanggung pemerintah daerah sehingga pertumbuhan ekonomi juga berputar di kelompok-kelompok yang punya efek langsung ke masyarakat.
Pengembangan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) juga menjadi prioritas karena kawasan ini diharapkan menjadi motor penggerak baru bagi pertumbuhan ekonomi di kawasan pesisir Riau yang mampu membuka lapangan kerja baru serta mampu meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Siak.
Strategi terakhir adalah meningkatkan kolaborasi. Dalam kolaborasi tersebut, perbaikan tata kelola dan penyelesaian konflik agraria secara partisipatif tidak hanya dimotori oleh pemerintah daerah, tapi juga melibatkan akademisi, pelaku bisnis, media massa, dan masyarakat. Siak sudah membentuk tim fasilitasi penyelesaian konflik hutan dan hak tanah masyarakat pada Agustus 2025, untuk memverifikasi dan mengidentifikasi persoalan konflik lahan yang kerap berlarut-larut tanpa solusi.
Menjaga keseimbangan antara sawit dan keberlanjutan memang bukan perkara yang selesai dalam satu masa kepemimpinan. Namun Siak tetap bergerak menuju pembangunan hijau bisa dengan langkah konkret dan kolaboratif. Keseimbangan antara ekonomi dan ekologi bukan lagi sekadar slogan dalam visi Siak Hijau, melainkan jalan panjang yang sedang dibangun bersama. Di tengah tekanan global terhadap komoditas sawit dan tuntutan keberlanjutan, Siak berupaya membuktikan bahwa daerah penghasil sawit pun mampu tumbuh tanpa harus mengorbankan hutan dan masyarakatnya.
Beras dan Dilema Ketahanan Pangan Indonesia
Kampanye swasembada beras pada 1980-an membuat beras diasosiasikan sebagai simbol ketahanan pangan. Ketergantungan pada beras menciptakan kerentanan pada sistem pangan di Indonesia. [975] url asal
#beras #food-estate #pangan #ketahanan-pangan #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 10/12/25 07:05
v/67138/
Dalam kacamata kebijakan pemerintah, stok beras kerap dipandang sebagai indikator ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya cetak sawah baru melalui program food estate yang masuk dalam proyek strategis nasional seolah menjadi jalan pintas menuju ketahanan pangan Indonesia. Namun kenyataannya, impor beras justru melonjak tajam dalam dua tahun terakhir dari 3,1 juta ton (2023) menjadi 4,5 juta ton (2024).
Kecenderungan Indonesia menjadi beras-sentris sendiri berakar dari kebijakan sejak era Orde Baru, ketika pemerintah menetapkan beras sebagai komoditas strategis nasional dan menjadikannya pusat program pangan. Kampanye swasembada beras pada 1980-an membuat beras diasosiasikan sebagai simbol ketahanan pangan.
Ketergantungan pada beras menciptakan kerentanan pada sistem pangan di Indonesia. Rantai pasokan beras yang panjang meningkatkan potensi gangguan, sementara cuaca ekstrem dan perubahan iklim terus menekan produktivitas sawah di banyak wilayah. Risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, dan serangan hama membuat situasi kian tidak stabil. Kombinasi faktor-faktor ini menunjukkan bahwa ketergantungan tunggal pada beras menciptakan kerentanan struktural yang melemahkan ketahanan pangan.
Pemaknaan secara sempit mengenai ketahanan pangan menyesatkan dan menafikan realitas sosial dan ekologis Indonesia yang beragam. Pendekatan yang beras-sentris seolah-olah menunjukkan upaya penyeragaman pangan, menjadikan masyarakat kehilangan ruang untuk mempertahankan sumber pangan lokalnya. Bagi masyarakat Papua, sagu bukan sekadar bahan pangan, melainkan simbol kehidupan dan identitas budaya. Sementara bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, sorgum telah menjadi bagian dari tradisi pangan yang bertahan lintas generasi.
Kebijakan ketahanan pangan seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah beras di gudang, tetapi dari sejauh mana sistem pangan mampu bertahan, beradaptasi, dan menyejahterakan masyarakat tanpa merusak lingkungan. Alih-alih mempertahankan pendekatan ekstraktif seperti food estate, arah kebijakan pangan perlu menguatkan diversifikasi berbasis potensi lokal dan berlandaskan prinsip ekonomi restoratif. Dalam kerangka ini, ekonomi ekstraktif berpijak pada eksploitasi sumber daya untuk kepentingan jangka pendek, sementara ekonomi restoratif menempatkan pemulihan ekosistem dan keberlanjutan sebagai dasar pengelolaan pangan.
Kegagalan Pendekatan Ekstraktif dalam Kebijakan Pangan
Pendekatan ekonomi ekstraktif dalam kebijakan pangan kontradiksi dengan ambisi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Program food estate yang dirancang secara top-down bukan solusi yang tepat untuk menjawab masalah ketahanan pangan di Indonesia. Program ini justru menekankan produksi monokultur komoditas pangan tertentu seperti padi dengan mengabaikan kondisi sosial, budaya, dan ekologi setempat.
Bukti empiris telah menunjukkan kegagalan sebagian besar proyek food estate. Di Kalimantan Tengah, proyek food estate berakhir terbengkalai dan sebagian wilayahnya beralih menjadi perkebunan sawit milik swasta. Petani di lahan food estate kerap mengalami gagal panen karena kombinasi faktor alam, teknis, dan kebijakan. Lahan yang dikonversi dari hutan rawa atau gambut tidak cocok untuk tanaman pangan seperti padi dan jagung.
Model ekstraktif memaksakan praktik monokultur di lahan gambut yang tidak cocok mempercepat degradasi tanah dan meningkatkan risiko serangan hama. Lahan dieksploitasi secara intensif tanpa ada upaya pemulihan, konservasi, atau restorasi ekosistem. Akibatnya, sistem produksi menjadi sangat bergantung pada input eksternal seperti pupuk kimia, pestisida, dan benih non-lokal, yang akhirnya hanya meningkatkan biaya produksi dan membebankan petani. Selain itu, pendekatan top down secara sistematis mengabaikan pengetahuan serta kearifan lokal. Pada akhirnya, keberlanjutan sistem pangan sulit tercapai karena arah kebijakan ekonomi pemerintah masih berorientasi pada keuntungan jangka pendek yang merusak lingkungan dan menguntungkan segelintir pemodal.
Diversifikasi Pangan dalam Perspektif Ekonomi Restoratif
Sebagai antitesis pendekatan ekstraktif, ekonomi restoratif menempatkan manusia dan alam sebagai pusat pembangunan, bukan sekadar alat produksi. Prinsip utamanya adalah memulihkan ekosistem, keadilan sosial, dan keseimbangan ekonomi. Dalam konteks pangan, prinsip ini dapat diterjemahkan diversifikasi pangan berbasis lokal.
Pendekatan ekonomi restoratif menawarkan solusi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menumbuhkan ekonomi lokal. Studi CELIOS (2025) menunjukkan bahwa terdapat 23.472 desa di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi restoratif yang tinggi, terutama di Kalimantan Utara, Maluku, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Wilayah-wilayah ini memiliki kekayaan ekosistem hutan, pesisir, dan lahan pertanian yang mendukung pengembangan pangan lokal yang adaptif terhadap perubahan iklim. Ekonomi restoratif diperkirakan dapat meningkatkan output ekonomi Indonesia hingga sepuluh kali lipat dalam 25 tahun ke depan, dari Rp203,26 triliun menjadi Rp2.208,7 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa ekonomi restoratif juga dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berbasis sumber daya lokal.
Sejalan dengan pendekatan ekonomi restoratif, diversifikasi pangan menjadi solusi sistem pangan di Indonesia. Strategi ini tidak hanya memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekologis, memperkuat budaya lokal, dan menciptakan keadilan ekonomi bagi komunitas lokal.
Diversifikasi pangan tidak semata-mata sebagai upaya mengubah pola konsumsi masyarakat agar tidak beras-sentris. Diversifikasi pangan menekankan pentingnya pemanfaatan sumber pangan alternatif berbasis potensi lokal, memanfaatkan keanekaragaman hayati, serta menguatkan nilai-nilai sosial dan budaya dalam sistem pangan.
Pemetaan Potensi Desa (Podes) 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa terdapat 37.587 desa/kelurahan (44,6 persen desa/kelurahan) di Indonesia yang mayoritas penduduknya bergerak pada subsektor utama tanaman pangan. Data Nusantara Food Biodiversity juga menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 822 pangan lokal, baik yang digunakan pangan pokok, lauk hewani, lauk nabati, minuman, bumbu dan rempah, hingga obat. Sejumlah 698 pangan lokal terdata masih dikonsumsi oleh masyarakat, di mana 77,39% masuk status ekologis indigenous atau asli dan 22,61% dikategorikan introduced atau sudah dikenal.
Pentingnya diversifikasi pangan dalam kebijakan pangan dapat dilihat dari tiga dimensi utama. Pertama, dalam dimensi ketahanan pangan, diversifikasi pangan dapat meminimalkan risiko krisis akibat gagal panen dan gangguan pasokan beras. Studi FAO–IFPRI (2024) menunjukkan bahwa strategi diversifikasi tanaman dan dukungan terhadap petani kecil merupakan langkah penting untuk meningkatkan ketahanan sistem pangan terhadap guncangan produksi dan rantai pasok.
Kedua, diversifikasi pangan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dengan memperluas basis produksi dan rantai nilai di pedesaan, termasuk peluang bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro untuk mengembangkan produk olahan berbasis komoditas lokal yang bernilai tambah. Ketiga, sistem pangan yang beragam mendorong pola tanam polikultur, penggunaan benih lokal, serta pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan dibanding sistem monokultur intensif seperti food estate. Ketahanan pangan melalui diversifikasi pangan seharusnya dapat dicapai tanpa memperburuk kehilangan hutan primer, sehingga menjadi alternatif yang lebih berkelanjutan.
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)