Arjuna Putra Aldino Direktur Eksekutif Geopolitics and Global Political Economy Studies (G2PES) Indonesia
IDE tentang kebijakan ekspor satu pintu yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di gedung Senayan, 20 Mei 2026 bukanlah ikhwal yang datang dari langit. Gagasan ini telah lama dilontarkannya dalam karyanya yang berjudul “Paradoks Indonesia”.
Dalam buku itu, Presiden Prabowo mengandaikan perekonomian Indonesia layaknya “tubuh manusia”, dan kekayaan atau sumber daya alam sebuah negara ia ibaratkan seperti “darah” yang mengalir dalam tubuh itu. Ketika tubuh itu terluka dan darahnya terus mengalir keluar, maka sekaya apa pun makanan yang dikonsumsi, tubuh itu akan tetap lemas dan lumpuh.
Sejak 1997, Presiden Prabowo mengamati neraca dagang Indonesia, terutama soal ekspor-impor komoditas kekayaan Indonesia. Menurutnya, angka yang tercatat dalam dokumen ekspor pemerintah belum tentu sama dengan nilai ekspor yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Hal ini sejalan dengan data Global Financial Integrity yang ia kutip yang menaksir kebocoran ekspor akibat
trade misinvoicing, atau “kesalahan” dalam pembukuan nilai dan volume ekspor, mencapai USD 38,5 miliar di 2016, setara Rp540 triliun atau 13,7% dari total perdagangan. Selama kurun waktu 2004 hingga 2013, total kebocoran akibat “kesalahan” ini mencapai USD167,7 miliar – atau jika kita gunakan kurs USD1 sama dengan Rp14.000, sama dengan Rp2.300 triliun (Prabowo Subianto, 2022: 59-60).
Apa yang disampaikan Presiden Prabowo juga sejalan dengan data IMF dan Oxfam yang menunjukan bahwa pada tahun 2014 lebih dari USD100 miliar mengalir dari Indonesia ke negara
tax haven, dan angka ini hampir dua kali lipat dari angka tahun 2009. Angka ini setara dengan hampir 10 kali anggaran pendidikan pada tahun yang sama.
Salah satu data yang diungkap dari penggelapan pajak yang dibeberkan dalam
Panama Papers. Sebuah bocoran dokumen terbesar di dunia, yang menyebutkan hampir 3.000 individu dan perusahaan Indonesia dalam dokumen tersebut, termasuk sejumlah pihak yang paling kaya dan berkuasa di Indonesia.
Laporan Mckinsey & Company yang bertajuk
Digital and AI-enabled wealth management: the big potential in Asia juga menunjukan uang atau modal yang keluar sangat memungkinkan diparkir di luar negeri. Di mana McKinsey mencatat bahwa Singapura mengelola sekitar USD1,3 triliun aset lepas pantai (
offshore assets).
Analis keuangan mereka kemudian mengestimasi bahwa kekayaan WNI berkontribusi signifikan hingga mendekati 40% dari total porsi aset lintas batas di Singapura tersebut. Gabriel Zucman, seorang ekonom University of California, Berkeley, dalam karyanya
The Hidden Wealth of Nations: The Scourge of Tax Havens menyebutkan bahwa negara berkembang seperti Indonesia, porsi kekayaan finansial yang keluar dan kemudian "diparkir" di luar negeri berada di kisaran 15% hingga 20% dari total kekayaan nasional.
Masalahnya, aliran uang gelap yang keluar dari Indonesia adalah dominan berasal dari kekayaan komoditas unggulan Indonesia yakni batu bara, minyak sawit (CPO) dan nikel yang menjadi tulang punggung pendapatan negara. Menurut data Perkumpulan Prakasa, selama 1989 hingga 2017, Indonesia kehilangan USD19,65 miliar dari komoditas batu bara. Artinya, setiap tahun ratarata aliran keuangan gelap keluar yang berasal dari komoditas ini mencapai lebih dari USD677 juta.
Komoditas yang juga menyumbang aliran keuangan gelap keluar adalah minyak sawit. Setiap tahunnya rata-rata aliran keuangan gelap keluar dari komoditas ini senilai USD299,8 juta. Begitu juga dengan nikel, Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya selisih dokumen pada ekspor bijih nikel (nickel ore) ilegal ke China sebesar 5,3 juta ton. Praktik tersebut memicu perbedaan pencatatan angka ekspor (disparitas data ekspor-impor) senilai Rp14,5 triliun.
Modus utamanya adalah transfer pricing kualitatif (menurunkan pelaporan kadar nikel) dan kuantitatif agar royalti serta bea keluar terpangkas hingga Rp575 miliar. Pola yang dilakukan yaitu anak perusahaan smelter di Indonesia mengekspor produk olahan nikel ke induk usahanya atau perusahaan cangkang (
paper company) terafiliasi di luar negeri dengan harga kesepakatan jauh di bawah harga pasar internasional. Akibatnya, profitabilitas entitas Indonesia ditekan seminimal mungkin untuk menghindari pajak dan royalti.
Semua praktik kecurangan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, melainkan yang paling krusial adalah melemahkan kapasitas negara. Terutama kapasitas belanja publik negara yang diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur publik, pendidikan, kesehatan dan jaring pengaman sosial lainnya.
Dampak yang merisaukan, negara juga kehilangan kapasitas untuk mendistribusikan kekayaan dan akhirnya jurang ketimpangan sosial-ekonomi diantara masyarakat semakin menganga. Jurang ketimpangan sosial-ekonomi yang semakin menganga bisa mengganggu kohesi sosial, terutama menciptakan segregasi kelas sosial dan akhirnya mengancam persatuan bangsa.
Namun, banyak pihak yang bereaksi tidak proporsional terhadap kebijakan ekspor satu pintu Presiden Prabowo, misalnya, peringatan yang disampaikan oleh S&P dan Moody’s yang menyatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu sebagai bentuk sentralisasi ekspor komoditas sebagai langkah yang bersifat negatif bagi sektor pertambangan dan meningkatkan risiko distorsi pasar. Pandangan S&P dan Moody’s ini menyatakan seakan-akan kebijakan ekspor satu pintu mendistorsi pasar bahkan bertentangan dan merusak mekanisme pasar bebas. Apakah benar demikian?
Dirty Money Justru Merusak Pasar Bebas dan Demokrasi Raymond Baker dalam
Capitalism’s Achilles Heel: Dirty Money and How to Renew the Free Market System memaparkan dengan jelas bahwa masalah terbesar kapitalisme modern bukanlah berkuasanya sosialisme atau membesarnya kekuasaan negara, melainkan keberadaan arus uang ilegal global (
dirty money) yang merusak mekanisme pasar, dan pembangunan ekonomi. Akibat adanya arus uang illegal yang bebas berkeliaran maka tesis adanya
trickle-down effect sebagai hasil dari bekerjanya mekanisme pasar bebas itu tidak terjadi.
Hasil dari aktivitas ekonomi layaknya eksplorasi sumber daya alam dan perdagngan global justru dinikmati oleh segelintir orang. Artinya dirty money menciptakan konsentrasi kekayaan yang pada akhirnya menciptakan kekuasaan yang oligarkis sehingga ia tidak hanya menghambat pembangunan ekonomi namun juga merusak demokrasi.
Maka bisa dikatakan, dirty money adalah wujud kegagalan kapitalisme modern bekerja secara adil yakni ketika sistem keuangan internasional memungkinkan uang hasil korupsi, penggelapan pajak, perdagangan ilegal, dan pencucian uang bergerak bebas lintas negara. Fenomena inilah yang disebut Baker sebagai “achilles heel” dalam tubuh kapitalisme, sebuah kelemahan fatal yang secara perlahan menghancurkan legitimasi sistem pasar bebas itu sendiri.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Karl Polanyi dalam
The Great Transformation, bahwa pasar yang tak terkendali justru merusak kebebasan pasar itu sendiri. Ia menghasilkan unfair competition, asimetri informasi bahkan monopoli dan ketimpangan struktural yang bertentangan dengan prinsip
laissez-faire itu sendiri.
Bahkan bisa dikatakan dengan bebasnya arus
dirty money dalam sistem keuangan global sebagai sebuah pertanda bahwa sistem kapitalisme telah dibajak oleh segelintir elite ekonomi. Hal ini berpotensi mengubah sistem kapitalisme yang kompetitif menjadi kapitalisme kroni (
crony capitalism).
Di sinilah menurut Luigi Zingales dalam karyanya
A Capitalism for the People: Recapturing the Lost Genius of American Prosperity, bahwa kapitalisme telah kehilangan sifat “genius”-nya, akibat segelintir elit ekonomi dan oligarki yang mencurangi sistem. Sehingga kapitalisme dan pasar bebas kehilangan kekuatan inovasi dan kreativitasnya bahkan berubah menjadi anti-persaingan, dan mengkhianati kredonya sendiri. Dan fenomena
dirty money adalah bentuk kapitalisme yang semakin terpisah dari akuntabilitas demokratis.
Artinya bebasnya aliran
dirty money melemahkan sistem pasar bebas itu sendiri. Maka peringatan S&P dan Moody’s tak sepenuhnya proporsional, karena pada hakikatnya masalahnya bukanlah kehadiran negara dalam pengaturan ekspor satu pintu sebagai bentuk distorsi pasar, melainkan
dirty money dalam bentuk under-invoicing ekspor-impor justru sebagai distorsi pasar itu sendiri yang merusak mekanisme pasar bebas.
Seharusnya ide hadirnya peran negara dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam bukanlah hal yang baru. Saudi Aramco adalah contoh terbaik bagaimana negara menjadi produsen, trader, pemilik infrastruktur hingga pengelola logistik sebuah komoditas strategis.
Berbeda dengan Pertamina yang hanya mengontrol produksi terbatas, kilang dan distribusi BBM, Aramco mengontrol seluruh rantai pasok komoditas minyak Saudi Arabia. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi untuk memaksimalkan keuntungan dari minyak karena 63% pendapatan pemerintah Saudi berasal dari minyak.
Begitu juga apa yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok, melalui China Rare Earth Group dan China Northern Rare Earth Group, Pemerintah China menguasai 85-90% kapasitas pemrosesan
rare earth global, sehingga 90% produksi magnet
rare earth kritis yang dipakai untuk EV, turbin angin, robotik, dan sistem pertahanan dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah China. Pemerintah Qatar melalui QatarEnergy, juga mengendalikan seluruh proses bisnis LNG mulai dari menguasai seluruh cadangan strategis, produksi, kontrol ekspor, kontrak trading, logistik hingga kontrol arus uang melalui SWF.
Semua ini adalah upaya negara pemilik sumber daya alam untuk memaksimalkan benefit yang didapatkan dari eksplorasi sumber daya alam yang ia miliki. Terutama untuk mengurangi resiko kebocoran seperti
under-invoicing dan
transfer pricing yang merugikan negara dan menguntungkan segelintir orang.
Semua praktik ini dilakukan tanpa mengurangi kebebasan pasar itu sendiri, justru berdampingan dengan jalannya pasar bebas. Karena pada hakikatnya, pasar tak bisa berjalan sendiri, ia membutuhkan negara untuk memastikan persaingan berjalan secara adil dan distribusi kekayaan dalam rangka penciptaan keadilan ekonomi bagi seluruh warga negara.
Apalagi Pemerintah Indonesia dituntut untuk mampu menjalankan pasal 33 undang-undang dasar yang memerintahkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bunyi konstitusi ini sudah barang tentu bukan bermaksud meniadakan pasar bebas melainkan jalannya pasar bebas haruslah dipandu oleh garis haluan dan pedoman dasar negara sebagai wujud dari kontrak sosial, sehingga kebebasan pasar tak merusak keadaban publik. Untuk itu kita butuh negara yang kuat untuk pasar yang sehat agar kekayaan negara juga menguntungkan mereka kelompok yang paling kurang beruntung.
(poe)