Bisnis.com, JAKARTA — Danantara Indonesia menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak bertujuan menekan maupun “membunuh” pelaku usaha sawit dan batu-bara.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas mengatakan pembentukan ini dilakukan untuk memastikan harga ekspor komoditas strategis tetap mengacu pada harga pasar dan mencegah praktik under invoicing yang merugikan negara selama puluhan tahun.
“Berapa banyak pengusaha sawit di Indonesia? Puluhan? Saya tanya. Pengusaha sawit, eksportir sawit sama batu bara nggak banyak lah. Puluhan, seratus. Perhaps. Masyarakat Indonesia berapa? 280 juta? Which one lebih penting?” kata Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Dia menegaskan DSI tidak akan menciptakan ketidakpastian baru dalam perdagangan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).
“Saya nggak akan membunuh pengusaha. Jadi bukan ada uncertainty. Harganya akan sebagus harga di pasar, karena pasar akan jadi acuan,” ujarnya.
Rohan menyampaikan harga sawit maupun batu bara sudah memiliki acuan pasar internasional sehingga tidak mungkin dipatok secara sepihak oleh DSI.
“Indonesia beli crude oil, minyak di luar, harga sudah ada acuannya. Harga sawit sudah ada acuannya. Tapi jangan jual di bawah itu. Jauh, yang namanya under invoicing itu. Itu yang ingin kita hilangkan,” katanya.
Lebih lanjut, Rohan mengatakan pemerintah tetap membutuhkan pasar internasional untuk menyerap ekspor sawit dan batu bara Indonesia sehingga tidak ada alasan untuk menghambat perdagangan.
“Nggak ada uncertainty dari pembeli karena kita tetap harus lempar sawit itu ke internasional. Jumlahnya domestik juga nggak akan nyerap. Nggak ada uncertainty. Certain banget itu. Certain harus dijual. Certain harganya market price. Nggak juga over price,” tuturnya.
Dia menilai praktik under pricing dan under invoicing selama ini menjadi persoalan serius karena menyebabkan potensi devisa dan penerimaan negara bocor ke luar negeri.
“Yang kita nggak mau under price yang selama ini dilakukan mengakibatkan kerugian Rp15.400 triliun selama 30 tahun ini. Itu yang kita nggak mau,” katanya.
Rohan menjelaskan salah satu tujuan utama pembentukan DSI adalah memastikan devisa hasil ekspor SDA kembali masuk ke sistem keuangan domestik, bukan diparkir di luar negeri.
“Kita mau semua, kalau uang itu penjualan itu dikembalikan ke negara, tidak parkir di luar negeri seperti ditenggarai selama ini,” ujarnya.
Dia menilai dana devisa yang masuk ke dalam negeri nantinya akan meningkatkan likuiditas perbankan dan memperbesar kapasitas penyaluran kredit.
“Kalau sekarang, oleh DSI itu sebagai pembeli nantinya dan sebagai pengolah uangnya dibawa ke dalam negeri, ditaruh di bank-bank Himbara jadi deposito, jadi giro, jadi tabungan itu adalah modal untuk memberikan kredit, bukan? Kan bank kerjanya mediasi uang. Itu nasionalisme yang kita inginkan,” tuturnya.
Selain itu, Rohan menilai langkah tersebut pada akhirnya dapat berdampak pada pembiayaan sektor riil, mulai dari kredit UMKM hingga kredit pemilikan rumah (KPR).
“Kalau ada likuiditas di Indonesia itu akan menjadi sumber modal mulai dari kredit UMKM, kredit konsumer, kredit KPR rumah, KPR yang 30 tahun, 20 tahun, dicicil itulah gunanya hasil devisa,” ucapnya.
Dia juga membantah anggapan bahwa pemerintah ingin mengambil alih bisnis ekspor milik swasta melalui DSI.
“Jadi, nggak ada sifat ingin menguasai ini, menguasai itu, bukan. Ini supaya ekonominya balik,” tutupnya.