Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal,
Jakarta (ANTARA) - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai aturan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor berpotensi menghambat percepatan penerapan kendaraan listrik atau "electric vehicle" (EV) nasional.
Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa mengatakan, perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi kebijakan yang bergantung pada masing-masing daerah berisiko mengganggu perkembangan pasar kendaraan listrik nasional.
Menurut dia, perubahan kebijakan tersebut berpotensi menghambat percepatan kendaraan listrik nasional, padahal target pemerintah Indonesia mencapai 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030 yang berpotensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun serta memangkas subsidi BBM Rp18,3 triliun per tahun.
"Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal,” ujar Fabby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik, lanjutnya sangat bergantung pada stabilitas regulasi, inkonsistensi kebijakan berisiko menurunkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur kendaraan listrik dan infrastruktur pengisian daya, di tengah fase pertumbuhan pasar yang masih awal.
Selain itu, menurut dia Permendagri 11/2026 perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut, tambahnya, sebelumnya memberikan arah kebijakan dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.
Fabby menyebutkan, pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.
"Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status ‘Bukan Objek Pajak’ bagi kendaraan listrik tetap terjaga," katanya.
Terkait hal itu, IESR meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, menunda implementasi ketentuan terkait kendaraan listrik, melakukan harmonisasi regulasi, serta memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik menuju target 2030.
“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun," katanya.
Menurut dia, jika regulasi tersebut tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor.
Pewarta: Subagyo
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026