#30 tag 24jam
Bank Dunia: Ambang Batas Pajak Pengusaha Terlalu Tinggi, Bikin Usaha Informal Merajalela
Bank Dunia menyoroti ambang batas PKP Rp4,8 miliar di Indonesia yang dinilai terlalu tinggi, menghambat UMKM masuk ke ekonomi formal dan menurunkan penerimaan pajak. [427] url asal
#bank-dunia #ambang-batas-pkp #usaha-informal #pkp-rp4 #8-miliar #kebijakan-pkp #umkm-indonesia #pajak-pertambahan-nilai #usaha-mikro-kecil-menengah #reformasi-ekonomi #basis-pajak-ppn #pengusaha-kena-p
(Bisnis.Com - Ekonomi) 08/03/26 16:08
v/158313/
Bisnis.com, JAKARTA — World Bank alias Bank Dunia kembali menyoroti kebijakan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia yang dinilai terlalu tinggi, yaitu hanya usaha dengan omzet minimal Rp4,8 miliar per tahun yang wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan menyetor pajak penghasilan (PPh) penuh.
Dalam laporan bertajuk Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, Bank Dunia menilai kebijakan ambang batas PKP itu sebagai salah satu hambatan struktural yang membuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) enggan naik kelas dan justru terjebak dalam ekosistem informal.
Bank Dunia mencatat ambang batas PKP yang mencapai Rp4,8 miliar per tahun itu hampir enam kali lipat lebih besar dibandingkan dengan rata-rata ambang batas di negara-negara maju anggota OECD.
Tingginya batasan tersebut dinilai secara signifikan telah mempersempit basis pajak PPN di Tanah Air. Akibat dari kebijakan ini, Bank Dunia mencatat hanya sekitar 0,3% dari usaha kecil di Indonesia yang saat ini berkontribusi membayar PPN.
"Karena ambang batas PPN jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan usaha mikro dan kecil di Indonesia, ambang batas yang tinggi ini terutama membatasi jumlah usaha menengah yang terdaftar dalam sistem PPN, sehingga mengurangi efisiensi pengumpulan pajak," tertulis dalam laporan yang dipimpin oleh dua ekonom senior William Seitz dan Wael Mansour itu, dikutip pada Minggu (8/3/2026).
Di satu sisi, pembebasan PPN ini memang menguntungkan sebagian besar UMKM karena mereka terhindar dari beban administratif serta biaya yang terkait dengan kepatuhan pembayaran PPN. Hanya saja, di sisi lain, insentif pembebasan ini justru menjadi semacam 'jebakan' yang membatasi kemampuan UMKM untuk bertransaksi secara formal di dunia bisnis.
Lembaga yang bermarkas di Washington DC itu memaparkan bahwa UMKM yang berstatus non-PKP tidak dapat mengeluarkan faktur PPN. Kondisi administratif ini membuat UMKM menjadi mitra yang kurang menarik bagi perusahaan-perusahaan besar, mengingat perusahaan besar sangat memerlukan dokumen faktur tersebut untuk mengklaim kredit pajak masukan mereka.
Dinamika inilah yang secara langsung menghambat terbentuknya keterkaitan rantai pasok komersial—baik keterkaitan ke depan maupun ke belakang—antara sektor informal dan sektor formal. Padahal, akses untuk masuk ke pasar yang lebih luas dan rantai pasok perusahaan besar sangat krusial bagi UMKM.
Bank Dunia menekankan bahwa keterkaitan semacam ini merupakan salah satu indikator terkuat bagi kinerja usaha yang tinggi. Oleh karena itu, Bank Dunia menyimpulkan bahwa penetapan ambang batas PKP yang tinggi ini memberikan dampak kerugian ganda bagi perekonomian nasional.
"Akibatnya, ambang batas PPN yang tinggi tidak hanya menurunkan penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal, sehingga membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi," tegas Bank Dunia dalam laporannya.
Catat! Ini Beda Cara Pencairan THR untuk ASN dan TNI-Polri
Mekanisme pencairan THR 2026 untuk ASN, TNI-Polri diatur PMK No.13/2026, dengan pembayaran langsung ke penerima dan pengecualian untuk Kemhan dan TNI. [575] url asal
#thr-asn #thr-tni-polri #pencairan-thr #pmk-no-13-2026 #pembayaran-thr #gaji-ke-13-asn #gaji-ke-13-tni-polri #anggaran-thr-2026 #spm-ls #sp2d #kppn #dipa #sisa-dana-thr #pt-taspen #pt-asabri
(Bisnis.Com - Ekonomi) 05/03/26 11:28
v/155823/
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.13/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Aturan baru itu mengatur mengenai mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta TNI dan Polri. Meski demikian, soal penerima, komponen, besaran dan waktu atas pemberian nantinya bakal diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP).
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, dikutip Rabu (4/3/2026).
Pada PMK tersebut, Purbaya mengatur bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.
Namun, khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, maka pembayaran akan dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Wajib Dibayar Langsung Ke Penerima
Otoritas fiskal juga mewajibkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan dengan pembayaran langsung kepada penerima. Dalam hal tidak bisa dilaksanakan, maka pembayaran langsung dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
Pembayaran THR nantinya dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang berdasarkan masing-masing kelompok penerima. Kemudian, nantinya SPM-LS diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diajukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, ada pengecualian untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, serta untuk satuan kerja perwakilan luar negeri. Bagi satker-satker dimaksud, penyampaian SPM-LS ke KPPN serta penerbitan SP2D akan dilakukan sesuai dengan PMK terkait serta PMK mengenai pelaksanaan sistem aplikasi keuangan tingkat instansi alias SAKTI.
Pengecualian juga tercantum pada pasal 7, yang mana mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk satker badan layanan umum (BLU). Pembayaran kepada satker BLU yang berasal dari sumber penerimaan negara bukan pajak BLU dipertanggungjawabkan melalui pengesahan belanja dengan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Sisa Dana THR Dikembalikan ke Kas Negara
Kemudian, pada pasal 8, Purbaya mengatur bahwa apabila ada sisa dana THR dan gaji ke-13 maka harus dikembalikan ke kas negara.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi pasal 10 ayat (1).
Adapun sebelumnya Menkeu Purbaya menganggarkan THR ASN dan TNI-Polri dari APBN senilai Rp55 triliun. Pada rapat koordinasi (rakor) Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), dia awalnya menyebut THR akan dicairkan pekan pertama puasa.
"[THR ASN dicairkan] minggu pertama puasa," terang Purbaya kepada wartawan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kemenkeu menganggarkan THR ASN dan TNI-Polri senilai total Rp55 triliun. Jumlah itu merupakan bagian dari belanja pemerintah yang ditargetkan mencapai Rp809 triliun pada kuartal I/2026.
Selain THR ASN, pemerintah menargetkan penyerapan anggaran untuk percepatan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp62 triliun, rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra Rp6 triliun, serta paket stimulus ekonomi Rp13 triliun.
Paket stimulus itu meliputi insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tiket pesawat, diskon transportasi, bantuan pangan serta program work from anywhere untuk ASN maupun swasta.
Kemudian, berkolaborasi dengan Danantara, APBN juga akan mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sampai 30.000 unit Rp90 triliun, serta pembangunan rumah komersil dan BSPS Rp20 triliun.
Purbaya Terbitkan Tata Cara Cairkan THR Rp55 Triliun untuk ASN hingga TNI-Polri Cs
Menkeu Purbaya terbitkan aturan untuk cairkan THR Rp55 triliun bagi ASN, TNI, dan Polri. Pembayaran dilakukan langsung dan diatur dalam PMK No.13/2026. [575] url asal
#thr-asn #thr-tni-polri #purbaya-yudhi-sadewa #pembayaran-thr #gaji-ke-13-asn #pmk-no-13-2026 #apbn-2026 #tunjangan-hari-raya #spm-ls-kppn #pembayaran-langsung-thr #dipa-satuan-kerja #pengecualian-kemh
(Bisnis.Com - Ekonomi) 04/03/26 19:07
v/155199/
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta TNI dan Polri.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.13/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Aturan tersebut mencakup ihwal pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada 2026 yang bersumber dari APBN. Namun, nantinya penerima, komponen, besaran dan waktu atas pemberian bakal diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP).
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, dikutip Rabu (4/3/2026).
Pada PMK tersebut, Purbaya mengatur bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.
Namun, khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, maka pembayaran akan dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Otoritas fiskal juga mewajibkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan dengan pembayaran langsung kepada penerima. Dalam hal tidak bisa dilaksanakan, maka pembayaran langsung dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
Pembayaran THR nantinya dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang berdasarkan masing-masing kelompok penerima. Kemudian, nantinya SPM-LS diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diajukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, ada pengecualian untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, serta untuk satuan kerja perwakilan luar negeri. Bagi satker-satker dimaksud, penyampaian SPM-LS ke KPPN serta penerbitan SP2D akan dilakukan sesuai dengan PMK terkait serta PMK mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Pengecualian juga tercantum pada pasal 7, yang mana mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk satker badan layanan umum (BLU). Pembayaran kepada satker BLU yang berasal dari sumber penerimaan negara bukan pajak BLU dipertanggungjawabkan melalui pengesahan belanja dengan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Kemudian, pada pasal 8, Purbaya mengatur bahwa apabila ada sisa dana THR dan gaji ke-13 maka harus dikembalikan ke kas negara.
"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi pasal 10 ayat (1).
Adapun sebelumnya Menkeu Purbaya menganggarkan THR ASN dan TNI-Polri dari APBN senilai Rp55 triliun. Pada rapat koordinasi (rakor) Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), dia awalnya menyebut THR akan dicairkan pekan pertama puasa.
"[THR ASN dicairkan] minggu pertama puasa," terang Purbaya kepada wartawan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kemenkeu menganggarkan THR ASN dan TNI-Polri senilai total Rp55 triliun. Itu merupakan bagian dari belanja pemerintah yang ditargetkan mencapai Rp809 triliun pada kuartal I/2026.
Selain THR ASN, pemerintah menargetkan penyerapan anggaran untuk percepatan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp62 triliun, rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra Rp6 triliun, serta paket stimulus ekonomi Rp13 triliun.
Paket stimulus itu meliputi insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tiket pesawat, diskon transportasi, bantuan pangan serta program work from anywhere untuk ASN maupun swasta.
Kemudian, berkolaborasi dengan Danantara, APBN juga akan mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sampai 30.000 unit Rp90 triliun, serta pembangunan rumah komersil dan BSPS Rp20 triliun.
Pertamina Siagakan 2.074 SBPU Operasi 24 Jam Saat Mudik Lebaran
Pertamina mengatakan 2.074 SPBU mereka siap beroperasi selama 24 jam saat mudik Lebaran untuk memastikan kelancaran perjalanan masyakat. [337] url asal
#pertamina #spbu-24-jam #spbu-pertamina-24-jam #pertamina-patra-niaga #mudik-lebaran #lebaran-2026 #mudik-2026 #bbm #bni #grha-pertamina #mudik-lebaran #ppn #pertamina-patra-niaga #roberth-mv-du
(CNN Indonesia - Ekonomi) 04/03/26 16:12
v/154954/
Pertamina Patra Niaga (PPN) mengatakan 2.074 SPBU mereka siap beroperasi selama 24 jam sehari saat mudik Lebaran untuk memastikan kelancaran perjalanan masyarakat ke kampung halamannya.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan semua SPBU yang beroperasi 24 jam akan berada di jalur padat mobilitas, seperti jalan tol.
"Kita juga menyediakan layanan energi pendukung di jalur potensial, meliputi jalur tol, jalur wisata, jalur lintas utama berupa SPBU yang akan beroperasi 24 jam, terdapat sekitar 2.074 SPBU," ujar Roberth dalam Konferensi Pers di Grha Pertamina, Selasa (3/3).
Selain itu, Pertamina juga akan menyiagakan 6.300 agen LPG, 96 layanan modular Bahan Bakar Minyak (BBM) dan 62 kios Pertamina Siaga di 64 titik lokasi. Tujuannya, agar saat terjadi peningkatan permintaan, tak semuanya menumpuk di SPBU.
"Modular ini adalah mobil tanki yang sudah terisi dengan BBM nya yang memang kita taruh di beberapa titik berdekatan ataupun bahkan di lokasi SPBU, sehingga apabila kemudian terjadi konsumsi yang cukup meningkat, maka tidak perlu lagi harus menunggu jarak tempuh ataupun berdasarkan waktu tempuh dari terminal BBM atau fuel terminalnya ke SPBU tersebut," jelasnya.
Menurut Roberth, layanan modular ini juga akan menjadi alternatif pengganti untuk jalur-jalur yang jumlah SPBU nya minim atau kapasitas SPBU nya tidak terlalu besar.
Pertamina memprediksi puncak arus mudik terjadi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 14-15 Maret 2026 dan gelombang kedua pada 18-19 Maret 2026. Begitu juga dengan arus balik yang diperkirakan terjadi dalam dua tahap, yaitu 24-25 Maret 2026 dan 28-29 Maret 2026.
Selain layanan energi, Pertamina juga meningkatkan pelayanan kepada para pemudik melalui Serambi MyPertamina, yakni tempat rehat masyarakat di tengah perjalanan. Jumlah Serambi MyPertamina meningkat hampir dua kali lipat dari 27 titik pada 2025 menjadi 41 titik pada 2026.
Layanan yang tersedia di Serambi MyPertamina antara lain kursi pijat, Bright barbershop, medical check, THR MyPertamina, Tukar Uang BNI, Baznaz Corner serta Skin Check & Sunscreen Dispenser.
Pertamina juga menyiagakan layanan ambulance di 5 Serambi MyPertamina, layanan porter gratis di beberapa bandara dan layanan towing serta service car.
Simplifikasi dan inklusivitas penyederhanaan norma perpajakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) telah lama menjadi instrumen penting dalam sistem Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di Indonesia. Namun, ... [1,130] url asal
Jakarta (ANTARA) - Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) telah lama menjadi instrumen penting dalam sistem Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di Indonesia. Namun, sebelum implementasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mekanisme pemberitahuan penggunaan NPPN masih dilakukan melalui prosedur administratif yang terpisah dari sistem pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
Karena sistem dimaksud belum sepenuhnya terintegrasi, maka pencatatan status penggunaan norma dan pengisian SPT berjalan relatif terpisah dan memerlukan validasi manual. Sejak diberlakukannya Coretax sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan berdasarkan PMK 81 Tahun 2024, seluruh proses pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan secara elektronik dan langsung terhubung dengan profil wajib pajak.
Status penggunaan norma secara otomatis terintegrasi dengan modul pelaporan SPT Tahunan. Perubahan ini memperkuat prinsip administrative certainty, traceability, dan data integrity dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
Transformasi ini terjadi dalam konteks ekonomi nasional yang sangat bergantung pada sektor usaha kecil dan menengah. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 64 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beroperasi di Indonesia dan berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Dari sisi perpajakan, tingkat kepatuhan formal sektor ini masih menjadi tantangan. Rasio pajak Indonesia sendiri dalam beberapa tahun terakhir masih berada di kisaran 10 persen terhadap PDB, relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata negara G20.
Karena itu, simplifikasi administrasi, seperti NPPN, menjadi instrumen penting untuk memperluas basis pajak, tanpa membebani pelaku usaha kecil dengan kewajiban pembukuan yang kompleks, dan dengan demikian, NPPN dapat dipandang sebagai jembatan antara sektor usaha kecil dan sistem perpajakan formal yang modern dan terintegrasi.
Seiring dengan implementasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi, mekanisme pemberitahuan dan penggunaan NPPN, kini sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Dari perspektif administrasi perpajakan, integrasi perhitungan NPPN dalam Coretax memperlihatkan perubahan paradigma yang signifikan. Setelah wajib pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma, sistem secara otomatis mengaitkan status tersebut dengan SPT Tahunan.
Wajib pajak cukup mengisi total peredaran bruto, dan sistem akan menghitung penghasilan neto serta PPh terutang, sesuai norma yang berlaku. Mekanisme ini mengurangi potensi kesalahan hitung dan menekan risiko koreksi fiskal atas pembebanan biaya.
Secara makro, dampak NPPN juga dapat dilihat dalam konteks perluasan basis pajak. Apabila diasumsikan terdapat ratusan ribu wajib pajak orang pribadi sektor usaha kecil yang memanfaatkan norma, dengan rata-rata omzet ratusan juta rupiah per tahun, maka akumulasi penerimaan PPh dari segmen ini menjadi signifikan. Dengan pendekatan normatif yang sederhana, negara memperoleh kepastian dasar pengenaan pajak, sementara pelaku usaha kecil mendapatkan kemudahan administrasi, tanpa kewajiban pembukuan kompleks.
Sehingga NPPN bukan hanya instrumen teknis penghitungan laba, melainkan bagian dari desain kebijakan fiskal yang menyeimbangkan antara kemudahan kepatuhan dan kepastian penerimaan negara. Di era Coretax, mekanisme ini semakin terstruktur dan transparan, memperkuat prinsip self-assessment, sekaligus mendorong kepatuhan yang lebih sistemik dan berbasis teknologi
NPPN adalah metode penentuan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak menyelenggarakan pembukuan. Melalui metode ini, penghasilan neto dihitung berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto, sesuai klasifikasi jenis usaha dan wilayah, sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dalam konteks hukum pajak, NPPN berfungsi sebagai simplified tax base determination, yaitu penetapan dasar pengenaan pajak berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto, sebagaimana ditetapkan oleh otoritas pajak.
Berbeda dengan pembukuan yang menghitung laba secara riil berdasarkan penghasilan, dikurangi biaya aktual, NPPN menggunakan pendekatan normatif. Artinya, besaran penghasilan neto dianggap sebesar persentase tertentu dari omzet, tanpa perlu pembuktian biaya satu per satu. Persentase norma berbeda-beda, tergantung jenis usaha, misalnya, usaha perdagangan, jasa profesional, industri, atau kegiatan lainnya.
Dasar hukum penggunaan NPPN tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menghitung penghasilan netonya menggunakan norma, sepanjang menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.
Dengan demikian, NPPN bukanlah fasilitas diskresioner atau izin administratif, melainkan hak wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. DJP tidak memberikan persetujuan atas penggunaan norma, melainkan hanya menerima pemberitahuan. Inilah sebabnya dalam sistem Coretax tidak tersedia menu permohonan penggunaan NPPN, karena pendekatan yang digunakan adalah ex-post supervision, bukan ex-anteapproval.
Kepastian dan batas waktu
Pemberitahuan penggunaan NPPN memiliki beberapa fungsi strategis dalam sistem perpajakan modern.
Pertama, menetapkan metode penghitungan penghasilan neto yang berlaku untuk satu tahun pajak. Kedua, menjadi basis data pengawasan kepatuhan material. Ketiga, meminimalkan potensi sengketa fiskal akibat koreksi biaya atau perbedaan interpretasi penghitungan laba.
Dalam sistem Coretax, setelah pemberitahuan disampaikan dan tercatat, status penggunaan NPPN otomatis terhubung dengan proses pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi. Wajib pajak cukup melaporkan total peredaran bruto selama tahun pajak, sementara sistem menghitung penghasilan neto berdasarkan norma yang berlaku.
Sehingga melalui mekanisme ini, kebijakan pajak terkait norma penghitungan dimaksud mencerminkan pendekatan compliance by design, di mana sistem dirancang untuk mendorong kepatuhan secara otomatis dan sistemik.
Hanya saja, mengingat penggunaan NPPN bersifat bersyarat waktu, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuannya dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Untuk tahun pajak 2026, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun berjalan, pemberitahuan harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal terdaftar atau sebelum akhir tahun pajak, mana yang lebih dahulu terjadi.
Apabila pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka secara hukum wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. Konsekuensi ini berlaku otomatis, tanpa memerlukan keputusan tambahan dari otoritas pajak.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan tax ratio, optimalisasi penggunaan NPPN melalui sistem Coretax menjadi bagian dari reformasi administrasi yang lebih luas. Simplifikasi bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga tentang menciptakan kepastian hukum, konsistensi pelaporan, dan perluasan basis pajak secara berkelanjutan.
Budaya kepatuhan
Pada akhirnya, NPPN harus dipahami, bukan sekadar sebagai metode alternatif menghitung laba, melainkan sebagai instrumen kebijakan fiskal yang dirancang untuk menjembatani kebutuhan kemudahan administrasi dengan tuntutan kepastian hukum.
Bagi pelaku UMKM, instrumen ini menjadi solusi praktis di tengah keterbatasan kapasitas pembukuan, sedangkan bagi negara, norma ini memastikan adanya dasar pengenaan pajak yang terukur dan konsisten. Di sinilah letak keseimbangan antara simplifikasi dan akuntabilitas.
Implementasi NPPN di era Coretax semakin mempertegas arah reformasi administrasi perpajakan Indonesia menuju sistem yang terintegrasi, transparan, dan berbasis teknologi. Mekanisme pemberitahuan elektronik, penghitungan otomatis dalam SPT Tahunan, serta pengawasan berbasis data menciptakan ekosistem kepatuhan yang lebih sistemik, tanpa dibebani prosedur administratif yang berlapis dan tetap berada dalam koridor regulasi yang jelas dan terpantau.
Dengan memahami substansi, mekanisme, serta konsekuensi hukum penggunaan NPPN, wajib pajak dapat mengambil keputusan yang rasional, sesuai karakter usahanya. Pada saat yang sama, kesadaran bahwa setiap pilihan metode penghitungan membawa implikasi fiskal akan mendorong kepatuhan yang lebih matang dan bertanggung jawab.
Sehingga pada titik ini reformasi perpajakan menemukan maknanya: yakni bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, tetapi membangun budaya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
*) Dr M Lucky Akbar adalah ASN Kemenkeu dan dosen, praktisi kebijakan publik
Copyright © ANTARA 2026
Di Balik Perubahan Status Objek PPN Jasa Kesehatan dan Pendidikan
Sejak 1 April 2022, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan ditetapkan sebagai Objek... | Halaman Lengkap [3,690] url asal
#ppn #ppn-pendidikan #kesehatan #opini
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 27/02/26 14:44
v/149507/
Arifin HalimKonsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
SEJAK1 April 2022, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan ditetapkan sebagai "Objek Jasa Kena Pajak (JKP)" yang mendapat fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Dibebaskan.
Selama hampir 38 tahun, sejak 1 Juli 1984 (mulai berlakunya UU PPN) hingga UU Cipta Kerja, Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan merupakan "Bukan Objek Jasa Kena Pajak (Non-JKP)". Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 ayat (2) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM juncto Pasal 8 PP Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UU PPN 1984, yang selanjutnya diatur secara tegas dalam Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2000.
Melalui Pasal 4 UU HPP yang mengubah UU PPN, UU HPP menghapus Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari negatif list "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" pada Pasal 4A ayat (3) huruf a dan huruf g UU PPN. Lalu menetapkannya sebagai "JKP (Objek PPN) yang diberi fasilitas PPN Dibebaskan" melalui Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 dan angka 6.
Dengan fasilitas PPN Dibebaskan, konsumen tidak dibebankan kewajiban membayar PPN atas konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan. Secara substansi, tidak ada perbedaan beban biaya bagi konsumen antara status sebagai "JKP (Objek PPN)" dibandingkan "Non-JKP (Bukan Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan".
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan: apa manfaat dan mudharat bagi negara atas perubahan ini?
Tulisan hanya sebagai kontribusi pemikiran yang konstruktif terhadap implikasi jangka panjang desain PPN bagi pembangunan SDM dan ketahanan fiskal negara.
Amanat Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam APBN 2025, Pemerintah menganggarkan untuk belanja kesehatan sebesar Rp218,5 triliun (6%) dan pendidikan sebesar Rp724,3 triliun (20%).
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat guna melaksanakan amanat konstitusi.
Kesehatan adalah Investasi
Konsideran UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa: pertama, kesehatan merupakan hak asasi manusia sekaligus unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia; kedua, gangguan kesehatan menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi negara, namun setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan negara.
Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 menegaskan bahwa pembangunan kesehatan sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia agar produktif baik secara sosial maupun ekonomis.
Dalam konsideran UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (mencabut UU Nomor 36 Tahun 2009), menegaskan bahwa pembangunan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif serta memajukan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional. Kemudian juga menegaskan bahwa gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara. Dengan demikian, negara telah menegaskan bahwa rakyat yang sehat merupakan investasi negara bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pembukaan UUD NRI 1945.
Pendidikan adalah Investasi
Dalam pemberitaan di Web Setneg tanggal 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2025 menegaskan bahwa "sektor pendidikan merupakan investasi paling mendasar bagi masa depan bangsa". Lebih lanjut Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa "Kita harus berani mengubah, kita harus berani memotong rantai kemiskinan". Presiden juga menyampaikan agar "kita tidak boleh menyerah kepada keadaan". Presiden Prabowo juga ingin pendidikan tinggi kita mencapai Top 100 dunia. Saat ini UI telah menembus Top 200 QS World University Rankings.
Kisah Steve Jobs dan Pentingnya Kesehatan
Kemajuan teknologi telepon seluler (HP) tidak lepas dari kontribusi luar biasa Steve Jobs. Namun sejarah menunjukkan bahwa kemampuan finansial tidak selalu menjamin kesembuhan.
Wafatnya Steve Jobs memberi pelajaran berharga bahwa kemampuan finansial tidak selalu menjamin kesembuhan, sehingga pencegahan dan pengobatan dini menjadi sangat penting untuk menjaga produktivitas sekaligus mencegah risiko membesarnya biaya pengobatan.
Seandainya Steve Jobs masih sehat, beliau tentu terus menyumbangkan produktivitasnya demi kemajuan teknologi. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kesehatan adalah investasi nyata yang sangat berharga untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
Pendidikan sebagai Kunci Kemajuan Jepang
Jepang telah membuktikan kepada dunia bahwa pemulihan yang pesat atas ekonomi dan kemajuan negaranya pasca Perang Dunia II ditopang oleh kualitas pendidikannya yang sangat bagus.
Kemajuan pendidikan di Jepang terwujud atas upaya di masa "Restorasi Meiji" yang mengirimkan putra-putrinya ke luar negeri untuk belajar dan kembali ke Jepang untuk mengajar kepada masyarakat Jepang. Hasilnya, Jepang berhasil mengejar ketertinggalan negaranya dari sisi pendidikan dan akhirnya mampu menyamai kemajuan negara-negara Eropa dan Amerika. Korea Selatan juga telah membuktikan kemajuan negaranya melalui peningkatan kualitas pendidikan bagi rakyatnya.
Perubahan Status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari Bukan Objek PPN menjadi Objek PPN di UU HPP
Perubahan status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" dalam UU HPP berimplikasi pada kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Pengaturan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan baik sebagai "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" maupun sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" tidak menimbulkan konsumen Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dibebankan PPN, namun dengan status "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" menimbulkan kewajiban bagi PKP untuk melaporkan penjualan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan di SPT Masa PPN, termasuk potensi menerbitkan Faktur Pajak di masa yang akan datang.
Implikasi Pelaporan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan di SPT Masa PPN
Saat ini, pelaporan penyerahan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan di SPT Masa PPN masih dapat dilakukan secara digunggung (agregat) tanpa merinci identitas penerima Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan. Meski sempat diwacanakan pelaporan rinci pada awal implementasi Coretax, kebijakan tersebut belum diterapkan hingga kini. Ke depannya, pelaporan yang detail berpotensi menjadi bank data yang strategis bagi negara untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Ke depan, tidak tertutup kemungkinan regulasi mewajibkan penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan, karena tidak ada jaminan bahwa pelaporan secara digunggung berlaku permanen. Bila kewajiban itu diterapkan, PKP penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang tidak menerbitkan Faktur Pajak akan dikenai sanksi administratif 1% dari nilai jasa yang ditagihkan.
Potensi risiko tersebut menjadi tantangan bagi PKP penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan untuk lebih disiplin dan tertib dalam administrasi Faktur Pajak agar terhindar dari sanksi serta menjaga stabilitas keuangan operasional.
Fokus meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan bangsa akan terbagi karena penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan juga harus mengurusi administrasi PPN sekaligus menjaga agar terhindar dari potensi pengenaan sanksi denda administratif 1% maupun sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN. Ini menjadi tantangan bagi penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan kita. Padahal rumah sakit pemerintah, sekolah negeri, dan PTN adalah kepanjangan tangan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demi menyukseskan visi meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan bangsa, rumah sakit, sekolah, dan perguruan tinggi seyogyanya diberikan ruang untuk tetap fokus pada peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan. Agar kontribusi meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan bangsa optimal dalam menghasilkan bibit unggul bangsa menuju Indonesia Emas 2045, efisiensi administrasi perpajakan atas Jasa Pendidikan menjadi salah satu kuncinya.
Manfaat Ditetapkannya Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebagai Objek PPN
Integrasi sistem Coretax dengan berbagai sumber data, khususnya SPT Masa PPN, berpotensi membuat konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan masyarakat dapat diketahui dengan jelas.
Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, pengeluaran konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan harus tercermin dari penghasilan atau aset yang telah dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi. Ketidaksesuaian antara konsumsi jasa tersebut dengan profil penghasilan atau aset dapat menjadi indikasi adanya penghasilan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dengan demikian, optimalisasi potensi PPh Orang Pribadi melalui data konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan adalah sebuah keniscayaan di kemudian hari. Hal ini tentu adalah manfaat yang positif bagi peningkatan penerimaan negara dari PPh.
Potensi Mudharat Ditetapkannya Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebagai Objek PPN
Idealnya, kemampuan konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan bersumber dari penghasilan tahun berjalan yang dilaporkan atau dari aset tahun sebelumnya. Namun, dalam kenyataannya, sebagian masyarakat membiayai kebutuhan tersebut melalui bantuan dari sanak saudara atau kerabat yang peduli dengan kesulitan mereka.
Dalam praktiknya, bantuan keluarga dan kerabat sering kali lebih tepat sasaran karena pemberi bantuan memahami langsung kondisi penerima. Dalam hal ini, bantuan dari pemerintah belum tentu sampai kepada orang yang membutuhkan pada waktu yang tepat.
SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax telah memfasilitasi pelaporan sumbangan sebagai penghasilan bukan objek pajak bagi penerima sumbangan, namun wajib mencantumkan nama dan NIK pemberi sumbangan. Kewajiban administratif ini berisiko menjadi hambatan psikologis bagi budaya gotong royong masyarakat, sehingga masyarakat cenderung menjadi lebih individualistis dan mengurungkan niatnya untuk memberikan bantuan kesehatan maupun pendidikan kepada sanak saudara atau kerabat yang membutuhkan.
Tidak ada orang yang mau sakit. Saat orang sakit, orang cenderung mengupayakan segala cara, termasuk meminjam dana dan meminta bantuan demi kesembuhannya. Begitu pula dengan pendidikan, orang berusaha untuk menempuh pendidikan sebaik mungkin, karena yakin dengan pendidikan kelak masa depannya berpotensi akan lebih cerah, setidaknya tidak menjadi beban buat orang lain karena dia dapat menolong dirinya sendiri.
Budaya gotong royong dan saling menolong masih menjadi nilai luhur dalam masyarakat kita. Hal ini terlihat dari peran keluarga atau teman yang lebih beruntung dalam memberikan bantuan finansial untuk dana kesehatan dan/atau dana pendidikan bagi sesamanya.
Masyarakat yang membiayai kesehatan dan pendidikan secara mandiri dengan dana pribadi maupun secara swadaya dari bantuan sosial keluarga atau kerabat, secara tidak langsung telah mengurangi beban negara. Jika sifat gotong royong ini memudar atau masyarakat menurunkan kualitas (downgrade) pelayanan kesehatan dan pendidikan yang diambilnya akibat regulasi perubahan kedua jasa dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan", maka kelak akan berimplikasi beban negara melalui klaim BPJS semakin meningkat, target untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan menjadi sulit tercapai. Padahal negara mengakui kesehatan dan pendidikan masyarakat adalah investasi masa depan negara.
Manfaat dan Beban Fiskal
Untuk memperoleh gambaran dampak fiskal, penulis menyajikan analisis sederhana berbasis asumsi jumlah siswa yang perlu dibantu dengan swadaya dan kelak menjadi bibit unggul bangsa, biaya pendidikan dan kesehatan, serta proyeksi tambahan penghasilan pada masa produktif hasil menjadi bibit unggul (asumsi penghasilan di luar penghasilan UMR-nya). Seandainya ada 5 juta siswa yang kemampuan swadayanya genting, antara tetap memiliki kemampuan swadaya atau terpaksa menurunkan kualitas (downgrade) atas Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang dipilihnya.
Apabila Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dipertahankan sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan", potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan sebesar Rp450 triliun. Angka ini dihitung dengan asumsi tergalinya potensi PPh atas konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari 5 juta siswa yang menempuh pendidikan selama 15 tahun, dengan biaya pendidikan Rp50 juta dan biaya kesehatan Rp10 juta per tahun, serta tarif efektif PPh 10%.
Namun kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban fiskal jangka panjang karena menurunnya kemandirian dan swadaya masyarakat untuk menikmati pelayanan kesehatan dan pendidikan, sehingga masyarakat terpaksa menurunkan kualitas (downgrade) layanan kesehatan dan pendidikan yang dipilih.
Dampaknya, potensi beban fiskal berupa peningkatan klaim BPJS hingga Rp2.000 triliun, dengan asumsi 20 juta jiwa (5 juta siswa dan keluarga inti) memerlukan klaim pengobatan rata-rata Rp10 juta per orang selama 10 tahun akibat menurunnya kualitas kesehatan mereka. Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan potensi penerimaan PPh masa depan sebesar Rp5.250 triliun apabila 5 juta siswa tersebut tidak berkembang menjadi sumber daya manusia unggul, dengan "potensi tambahan penghasilan" rata-rata Rp200 juta per tahun selama 35 tahun masa produktifnya dengan tarif efektif PPh 15%.
Berdasarkan asumsi tersebut, mempertahankan skema "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan", bila masyarakat tidak menurunkan kualitas kesehatan dan pendidikannya, maka potensi penerimaan negara dari PPh diperkirakan sebesar Rp450 triliun, namun bila masyarakat terpaksa menurunkan kualitas kesehatan dan pendidikannya, maka negara kehilangan potensi pendapatan PPh di masa depan sebesar Rp5.250 triliun dan beban klaim BPJS yang meningkat sebesar Rp2.000 triliun, sehingga opportunity loss negara sekitar Rp7.250 triliun. Dengan kata lain, demi menambah penerimaan negara sebesar Rp450 triliun, berisiko hilangnya potensi penerimaan negara dan tambahan beban fiskal untuk BPJS sebesar Rp7.250 triliun.
Analisis ini merupakan simulasi berbasis asumsi dan dimaksudkan sebagai ilustrasi awal atas potensi dampak regulasi. Penulis berharap kajian yang presisi dapat dilakukan para akademisi, praktisi, dan perumus kebijakan agar desain perpajakan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dalam UU PPN benar-benar mendukung SDM unggul sekaligus ketahanan fiskal menuju Indonesia Emas 2045.
Negara Asing Mendapatkan Bibit Unggul dari Indonesia secara Mudah dan Murah
Selain opportunity loss negara sebesar Rp7.250 triliun, terdapat pula kerugian immaterial berupa berkurangnya kecerdasan bangsa yang berdampak pada generasi berikutnya dari 5 juta siswa potensial tersebut.
Lebih jauh, muncul risiko hilangnya bibit unggul nasional, ketika negara lain dapat dengan mudah dan murah merekrut talenta Indonesia melalui pemberian beasiswa. Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan sumber daya manusia terbaik yang seharusnya menjadi penggerak utama menuju Indonesia Emas 2045 karena risiko sebagian besar dari mereka tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
Budaya Hukum sebagai Salah Satu Sistem Hukum
Menurut Lawrence M. Friedman, peraturan perundang-undangan pada akhirnya akan membentuk budaya hukum yang baru. Budaya hukum yang merupakan kunci sistem hukum adalah salah satu sistem hukum di samping struktur dan substansi. Budaya hukum inilah yang nantinya menentukan bagaimana masyarakat bersikap dan menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap kebijakan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan secara alamiah akan menggeser budaya lama menuju budaya baru. Perubahan ini diharapkan menuju pada budaya baru yang kita harapkan, namun tidak tertutup kemungkinan juga melahirkan budaya yang tidak kita harapkan. Mengingat sulitnya merancang peraturan perundang-undangan yang sempurna, setiap kebijakan idealnya memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan mudharatnya.
Kesejahteraan Rakyat
Kesehatan merupakan prasyarat mutlak bagi tercapainya kesejahteraan rakyat. Orang yang sakit tidak dapat sejahtera, dan menjadi tidak produktif, serta pada akhirnya dapat membebani negara melalui pengeluaran klaim BPJS yang meningkat. Pasien yang berobat dengan mengandalkan BPJS sepenuhnya pada akhirnya akan memberikan tekanan keuangan yang signifikan terhadap anggaran negara.
Melalui sistem BPJS, diharapkan terjadi subsidi silang dari kelompok mampu kepada kelompok yang kurang/tidak mampu. Meskipun penggunaan BPJS adalah hak setiap peserta, kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan secara mandiri dan swadaya dapat mengurangi beban negara atas klaim rumah sakit. Demikian pula dengan masyarakat yang memilih berobat secara mandiri dan swadaya, berkontribusi meringankan beban fiskal pemerintah dalam sektor kesehatan.
Hal serupa berlaku pada sektor pendidikan. Masyarakat yang memilih dan membiayai pendidikan berkualitas secara mandiri atau swadaya, secara langsung telah meringankan tanggung jawab negara dalam penyediaan anggaran pendidikan. Kemandirian dan swadaya masyarakat pada pendidikan telah berkontribusi dan efektif dalam mengurangi beban fiskal pemerintah, sehingga alokasi anggaran dapat lebih dioptimalkan untuk mempercepat peningkatan pemerataan kualitas pendidikan.
Indonesia Bonus Demografi
Saat ini Indonesia sedang mendapatkan bonus demografi dengan komposisi penduduk usia produktif yang melimpah. Bonus ini diproyeksikan menjadi pendukung utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Namun potensi ini hanyalah modal awal yang memerlukan dukungan kebijakan strategis agar menjadi sumber daya manusia yang unggul. Tanpa dukungan yang tepat, bonus demografi justru berisiko menjadi beban sosial dan ekonomi di masa depan.
Indonesia Emas 2045
Mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 mensyaratkan angkatan muda yang sehat dan mengenyam pendidikan berkualitas. Dalam pandangan penulis, generasi ini adalah "BIBIT" bangsa. Kita memerlukan "bibit bangsa yang unggul" agar pada tahun 2045 Indonesia dapat panen raya karena masyarakatnya produktif, berkarya, berprestasi dengan gemilang, dan menghasilkan nilai ekonomis yang tinggi bagi negara. Panen raya ini adalah bentuk manifestasi keberhasilan investasi bangsa Indonesia pada sektor kesehatan dan pendidikan, yang pada akhirnya menguntungkan negara.
Bonus demografi sebagai peluang emas harus kita kawal bersama. Dengan kebijakan fiskal yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat, penyelenggara Jasa Kesehatan, dan penyelenggara Jasa Pendidikan, maka bonus demografi akan bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi nasional di Indonesia Emas. Namun sebaliknya, gagalnya menyiapkan bonus demografi dengan derajat kesehatan dan pendidikan yang berkualitas akan menyebabkan beban sosial-ekonomi yang berat bagi negara, bahkan dapat berdampak sistemik pada generasi berikutnya di masa depan.
Mendukung dan menyiapkan bibit unggul bangsa untuk meraih Indonesia Emas 2045 adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Kita tidak boleh berpangku tangan. Kontribusi pemikiran dan saran perbaikan sistem harus disampaikan secara bijak sebagai masukan konstruktif demi masa depan anak cucu bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, penulis memandang perlunya pengkajian ulang atas kebijakan perpajakan dalam PPN atas Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang dalam UU HPP ditetapkan sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan". Penyesuaian regulasi serta implementasi yang tepat sangat krusial untuk memastikan "bibit bangsa" menjadi "bibit unggul bangsa", karena masyarakat yang sehat dan mengenyam pendidikan yang berkualitas akan membawa Indonesia meraih kejayaan emas di tahun 2045.
Kesimpulan
Pemerintah telah mengakui bahwa kesehatan dan pendidikan adalah investasi negara untuk pembangunan negara guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, sekaligus hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia. Komitmen tersebut tercermin dari besarnya alokasi APBN untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Namun demikian, perlu dikaji ulang apakah Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan perlu dikembalikan sebagai "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" dan sekaligus menghapus Pasal 16B UU PPN yang mengatur Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebagai "JKP (Objek PPN) yang diberikan fasilitas PPN Dibebaskan".
Meskipun secara nominal konsumen tidak membayar PPN atas Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan karena memperoleh fasilitas PPN Dibebaskan, perubahan status dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" dalam UU HPP tetap membawa manfaat sekaligus mudharat.
Dari sisi manfaat, kebijakan ini berpotensi meningkatnya penerimaan negara dari PPh Orang Pribadi. Namun, di sisi lain, terdapat sejumlah mudharat yang perlu diantisipasi.
Adapun mudharat tersebut: pertama, terdapat potensi risiko penurunan kualitas (downgrade) Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang dipilih oleh sebagian masyarakat baik karena keterbatasan penghasilan atau asetnya tidak mencukupi untuk membiayai konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan. Termasuk risiko melemahnya budaya gotong royong dalam masyarakat untuk berswadaya bagi kesehatan dan pendidikan, karena masyarakat cenderung menjadi lebih individualistis demi menghindari potensi proses klarifikasi dari kantor pajak.
Kedua, fokus rumah sakit untuk meningkatkan kesehatan dan dunia pendidikan untuk mencerdaskan bangsa menjadi terbagi untuk mengurusi administrasi yang bertambah dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Ketiga, di kemudian hari terdapat potensi penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dikenai sanksi denda administratif 1% akibat tidak menerbitkan Faktur Pajak, serta sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.
Keempat, potensi kehilangan penerimaan PPh dan bertambahnya beban fiskal atas meningkatnya klaim BPJS di masa depan, karena masyarakat tidak mampu secara mandiri atau swadaya untuk memperoleh kesehatan dan pendidikan yang berkualitas (downgrade).
Kelima, terjadinya kerugian immaterial berupa berkurangnya kecerdasan bangsa yang berdampak pada generasi berikutnya, serta negara lain mendapatkan bibit unggul dari Indonesia secara mudah dan murah melalui pemberian beasiswa.
Semua potensi mudharat tersebut berisiko menjadi kontraproduktif dan mengurangi efektivitas upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat sebagai investasi negara untuk pembangunan negara. Karena itu, perlu dipertimbangkan secara cermat, apakah manfaat perubahan status "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" untuk Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebanding dengan besarnya opportunity loss yang dipikul oleh negara di masa depan dan hilangnya sebagian bibit unggul ke negara lain?
Kesejahteraan hanya dapat dicapai apabila masyarakat sehat. Kemudian melalui pendidikan yang berkualitas yang ditempuh oleh masyarakat, memungkinkan masyarakat lebih cepat meningkatkan taraf hidup dan naik kelas sosialnya, atau setidaknya tidak membebani orang lain. Sebaliknya, masyarakat yang tidak sehat dan pendidikannya yang kurang berkualitas berpotensi menjadi beban negara di kemudian hari.
Untuk meraih Indonesia Emas 2045, diperlukan generasi muda berkelas bibit unggul yang produktif dan mampu menghasilkan nilai ekonomis tinggi bagi pembangunan negara. Kegagalan menyiapkan bibit unggul bangsa sejak dini akibat regulasi justru menimbulkan beban sosial-ekonomi yang lebih berat di masa depan bagi negara. Menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan pajak dan dukungan terhadap keberhasilan kesehatan dan pendidikan masyarakat adalah kunci keberhasilan panen raya Indonesia Emas 2045.
Kesehatan dan pendidikan sejatinya tanggung jawab utama pemerintah berdasarkan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, kemandirian dan swadaya masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan perlu diapresiasi oleh pemerintah, karena turut meringankan beban negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa, sekaligus mengurangi beban fiskal pemerintah. Pemerintah perlu memberikan dukungan kepada masyarakat agar semakin mandiri dan mampu berswadaya untuk memperoleh kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.
Rekomendasi Kebijakan
Dengan pertimbangan perlunya dukungan maksimal dari negara kepada generasi penerus saat ini menjadi bibit unggul bangsa yang kelak menghasilkan panen raya di Tahun 2045 untuk mewujudkan Indonesia Emas, penulis menyarankan sebagai berikut: Pertama, pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih mendalam akan manfaat dan mudharatnya atas perubahan status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN) menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 4 UU HPP.
Kedua, untuk menjaga budaya gotong royong dan saling tolong menolong dalam masyarakat guna kesehatan dan pendidikan yang berkualitas dalam masyarakat, mencegah penurunan kualitas (downgrade) kesehatan dan pendidikan yang dipilih oleh masyarakat, dan mengurangi hilangnya bibit unggul ke negara lain, pemerintah dapat mempertimbangkan opsi untuk mengembalikan status "Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan" sebagai "Non-JKP (Bukan Objek PPN)". Langkah ini dapat dilakukan dengan memberlakukan kembali ketentuan "Pasal 4A ayat (3) huruf a dan huruf g UU PPN, sekaligus dengan menghapusnya dari "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN dibebaskan" yang diatur dalam "Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 dan angka 6 UU PPN yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 4 UU HPP.
Apabila status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan tetap dipertahankan sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN dibebaskan", penulis menyarankan agar PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Orang Pribadi ditambah sebesar total pengeluarannya atas biaya pendidikan dan biaya kesehatan dalam tahun pajak yang bersangkutan. Kebijakan ini guna menjamin peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat Indonesia dan keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kebijakan ini sebagai bentuk pemberian insentif fiskal (TAX HOLIDAY) oleh negara kepada masyarakat (Wajib Pajak) yang menggunakan penghasilannya untuk investasi kesehatan dan pendidikan buat dirinya dan keluarganya yang juga merupakan investasi pembangunan negara. Namun demikian, menurut penulis alternatif ini berpotensi menurunkan penerimaan negara yang lebih signifikan dibandingkan dengan opsi mengembalikan status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan menjadi "Non-JKP (Bukan Objek PPN)".
Selain itu, diperlukan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi penyelenggara kesehatan dan pendidikan agar mereka fokus pada peningkatan mutu layanan, kemudian masyarakat tenang dalam berobat dan menempuh pendidikan yang berkualitas. Untuk menghasilkan bibit unggul bangsa yang kelak mewujudkan Indonesia Emas 2045, di samping dukungan anggaran APBN yang besar dari negara, juga dibutuhkan ekosistem kebijakan yang memberikan ruang bertumbuhnya swadaya masyarakat dan budaya gotong royong untuk kesehatan dan pendidikan tanpa rasa takut akan risiko fiskal bagi masyarakat.
Sidang Vonis, Riva Siahaan Menangis saat Masuk Ruangan
Eks Dirut PT PPN, Riva Siahaan, menangis saat sidang vonis kasus korupsi minyak senilai Rp285 triliun di PN Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). [379] url asal
#sidang-vonis #riva-siahaan #eks-dirut-pt-ppn #korupsi-minyak #kasus-korupsi #pt-pertamina-patra-niaga #sidang-pn-tipikor #keadilan-riva #kerugian-negara #dakwaan-jaksa #pledoi-riva-siahaan #bensin-opl
(Bisnis.Com - Terbaru) 26/02/26 17:40
v/148529/
Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan menangis menjelang sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak hari ini, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Riva tiba sekitar 15.13 WIB. Dia mengenakan kemeja putih saat memasuki ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Tampak, Riva menangis saat menyalami pendukung maupun koleganya. Tak sendiri, Riva bakal diadili bersama dengan Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT PPN.
Adapun, suasana ruang sidang bergemuruh saat tiga mantan pejabat subholding PT Pertamina (Persero) itu hadir di lokasi. "Keadilan itu nyata",
"Tuhan itu baik" teriak pendukung Riva Cs.
Sekadar informasi, jaksa penuntut umum (JPU) Riva, Maya, Edward dan enam terdakwa lain telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun.
Perinciannya, komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun. Kerugian itu ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.
Adapun, sebelum menjalani sidang vonis ini, Riva Siahaan, Maya Kusmaya dan Edward telah dituntut jaksa agar dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan, ketiganya diminta membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Sebagai informasi, pada sidang pekan lalu, Riva Siahaan menyampaikan pledoi atau nota keberatan dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah. Dia menyinggung dakwaan jaksa terkait "bensin oplosan" dan laba perusahaan yang dinilai meningkat.
Menurutnya, dakwaan JPU perihal "bensin oplosan" tidak pernah disampaikan dalam dakwaan resmi di persidangan. Dia menilai narasi "bensin oplosan" hanya terbentuk atas konstruksi di ruang publik.
“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa atas hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” ujar Riva saat membacakan pledoinya di ruang sidang, Kamis (19/2/2026).
Dia menyampaikan dakwaan justru tidak merujuk pada "bensin oplosan" melainkan terkait prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price). Baginya, upaya itu adalah strategi bisnis yang sah.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada hakim untuk dibebaskan karena dakwaan dianggap tidak mendasar dan hanya berlandaskan narasi publik.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan," jelasnya.
Setoran PPN Januari Tumbuh Tinggi, Benarkah Daya Beli Telah Pulih?
Penerimaan PPN Indonesia tumbuh 83,9% pada Januari 2026, namun tidak serta merta ditafsirkan bahwa daya beli telah pulih. Konsumsi turun, tabungan dan utang naik. [1,236] url asal
#ppn-tumbuh #daya-beli #konsumsi-masyarakat #penerimaan-ppn #belanja-pajak #tax-exemption #proyeksi-belanja #rapbn-2026 #belanja-perpajakan #ppn-dan-ppnbm #daya-beli-masyarakat #konsumsi-turun #simpana
(Bisnis.Com - Ekonomi) 25/02/26 11:37
v/146736/
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp45,3 triliun atau tumbuh sebesar 83,9% pada Januari 2026. Kinerja penerimaan PPN itu diklaim merepresentasikan peningkatan konsumsi masyarakat.
Sekadar catatan, PPN adalah jenis pajak tidak langsung yang dikenakan dari barang atau jasa yang dikonsumsi. Sehingga, naik turunnya penerimaan PPN seringkali digunakan sebagai indikator untuk mengukur daya beli masyarakat.
Namun demikian, khusus di Indonesia, besar kecilnya penerimaan PPN tidak serta merta bisa digunakan untuk menjustifikasi lemah atau tidaknya daya beli masyarakat. Pasalnya, pemerintah cenderung menerapkan administrasi pemungutan PPN yang sangat kompleks. Salah satunya, karena keberadaan kebijakan tax exemption atau pengecualian pengenaan pajak untuk tujuan mendorong perekonomian.
Sektor pertanian yang kotribusinya ke produk domestik bruto (PDB) mencapai 13% ke PDB kontribusinya ke penerimaan pajak juga menurun. Hal ini disebabkan oleh produk pertanian khususnya bahan makanan seperti beras hingga telur tidak dikenakan PPN.
Hal inilah yang menjelaskan bahwa proses pemungutan PPN tidak pernah optimal atau merepresentasikan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Idealnya, penerimaan PPN bisa dihitung dari tarif yang dikalikan dengan konsumsi masyarakat.
Artinya, jika tarif PPN sebesar 11% dan konsumsi masyarakat sebesar Rp12.834,8 triliun, seharusnya penerimaan PPN bisa di angka Rp1.411,82 triliun. Namun kalau mengacu kepada data penerimaan PPN tahun 2025 hanya Rp790,2 triliun atau ada selisih sekitar Rp621,6 triliun.
Celah dari penerimaan PPN itu sejatinya bisa dilihat dari data estimasi maupun proyeksi belanja pajak. PPN masih mendominasi struktur belanja pajak atau tax expenditure. Pada tahun 2025, proyeksi belanja pajak khusus PPN hanya di angka Rp343,4 triliun.
Tren Belanja Pajak
Di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, proyeksi belanja pajak tercatat sebesar Rp563,6 triliun.
Dalam catatan Bisnis, jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, misalnya, proyeksi belanja pajak hanya ada di kisaran angka Rp530,3 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 6,27%.
PPN dan PPnBM mendominasi proyeksi belanja perpajakan. Besarannya mencapai Rp371,9 triliun atau 65,9% dari total belanja perpajakan tahun depan. Pada 2025 pun porsi belanja pajak untuk PPN dan PPnBM terbesar yakni diproyeksikan Rp343,3 triliun atau 64,7%. Artinya ada kenaikan secara persentase.
Hal itu sebagaimana 2021-2024 yakni belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM selalu memakan porsi terbesar yakni estimasi Rp169,9 triliun atau 57,9% pada 2021, Rp190,4 triliun atau 57,9% pada 2022, Rp208,2 triliun atau 57,8% pada 2023, dan Rp227,8 triliun atau 56,9% pada 2024.
Sementara itu, belanja perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) pada RAPBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp160,1 triliun atau lebih besar dari 2025 yakni Rp150,3 triliun.
Kemudian, untuk bea masuk dan cukai diproyeksikan Rp31,1 triliun atau lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp36,2 triliun. Sedangkan, PBB P5L diproyeksikan pada 2026 sebesar Rp0,1 triliun atau hampir sama dengan tahun sebelumnya.
Masyarakat Milih Menabung
Menariknya, klaim dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai adanya perbaikan konsumsi itu berbanding terbalik dengan data Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia (BI) melaporkan rata-rata proporsi pendapatan konsumen yang dibelanjakan anjlok pada Januari 2026, menyentuh titik terendah dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.
Berdasarkan data Survei Konsumen BI Januari 2026, rata-rata porsi pendapatan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi turun ke level 72,3%. Angka ini merosot dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang masih mencatatkan angka 74,3%.
Bahkan, jika ditarik data historis lebih jauh ke belakang maka level 72,3% itu merupakan rekor terendah sejak Desember 2020 atau enam tahun lalu, yang mana porsi konsumsi sempat menyentuh 69,0% akibat hantaman pandemi Covid-19.
Penurunan porsi belanja ini diikuti peningkatan alokasi pendapatan yang dialihkan untuk simpanan atau tabungan dan membayar cicilan pinjaman.
Data BI menunjukkan, proporsi pendapatan yang disimpan (tabungan) pada Januari 2026 ada di level 16,5%, naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 14,8%. Angka tabungan ini juga merupakan yang tertinggi sejak awal 2023.
Selain menabung, masyarakat juga tampak lebih terbebani oleh kewajiban utang. Rasio pembayaran cicilan pinjaman terhadap pendapatan tercatat naik menjadi 11,2% pada Januari 2026, dibandingkan 10,8% pada akhir tahun lalu.
Secara demografi pendapatan, aksi tahan uang paling kencang dilakukan oleh kelompok masyarakat kelas menengah-atas. Kelompok dengan pengeluaran di atas Rp5 juta per bulan mencatatkan penurunan porsi konsumsi paling dalam, yaitu hanya 70,1% dari total pendapatan mereka.
Sebaliknya, kelompok masyarakat bawah dengan pengeluaran Rp1-2 juta per bulan masih harus membelanjakan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan hidup, dengan rasio konsumsi yang masih tinggi di level 74,5%.
Fenomena ini menciptakan sebuah anomali pada awal 2026. Pasalnya, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) terbaru menunjukkan kenaikan 3,5 poin, dari 123,5 pada Desember 2024 menjadi 127 pada Januari 2026, angka tertinggi dalam setahun terakhir atau sejak Januari 2025 (127,2).
Pelaku Usaha Masih Tahan Ekspansi
Di sisi lain, BI juga mencatat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dari segmen korporasi tetap tinggi per Januari 2026. Dalam laporan Perkembangan Uang Beredar yang dirilis BI, penghimpunan DPK pada Januari 2026 mencapai Rp9.489,1 triliun atau tumbuh 10,8% secara tahunan (year on year/YoY).
Realisasi itu meningkat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 10,5% YoY. “Peningkatan tersebut didorong oleh komponen giro dan tabungan yang tumbuh masing-masing sebesar 19,0% YoY dan 8,8% YoY, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya,” tulis BI dalam laporannya, Senin (23/2/2026).
Jika menilik dari golongan nasabah, perkembangan DPK utamanya didorong oleh pertumbuhan DPK perorangan dan nasabah lainnya yang naik masing-masing sebesar 3,3% YoY dan 9,6% YoY dibandingkan dengan 2,8% YoY dan 7,1% YoY pada bulan sebelumnya.
Pertumbuhan DPK korporasi stabil tinggi di posisi 18,2% YoY, menjadikannya yang tertinggi di antara golongan nasabah perorangan dan nasabah lainnya. Jika dirinci giro korporasi tumbuh 21,9% YoY, lebih tinggi dari Desember 2025 yang sebesar 21,5% YoY.
Kemudian, tabungan korporasi tumbuh 26,8% YoY, lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 24,7% YoY. Sementara, simpanan berupa deposito korporasi naik 11,5% YoY, lebih rendah ketimbang Desember 2025 yang sebesar 12,4% YoY.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, tingginya pertumbuhan DPK korporasi dibandingkan perorangan dan nasabah lainnya dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, cashflow korporasi cukup besar. Kedua, korporasi lebih menahan untuk ekspansi usaha.
“Korporasi lebih menahan untuk ekspansi usaha karena berbagai kondisi saat ini seperti daya beli yang belum membaik sehingga ekspansi usaha ditahan terlebih dahulu,” kata Trioksa kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).
Untuk itu, Trioksa menilai perlunya percepatan realisasi investasi, peningkatan daya saing produk, dan percepatan investasi-investasi baru untuk mendorong daya beli dan ekonomi di dalam negeri.
Apa Implikasinya ke Ekonomi?
Sementara itu, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede menilai bahwa tingginya pertumbuhan DPK korporasi tidak otomatis mengindikasikan bahwa korporasi tidak melakukan ekspansi.
“Di saat DPK korporasi tinggi, kredit perbankan tetap tumbuh dan kredit investasi bahkan melaju kencang, yang berarti aktivitas pembiayaan untuk ekspansi masih berjalan,” ujar Josua kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, kondisi ini lebih tepat dibaca sebagai jeda waktu antara rencana ekspansi dan realisasi belanja, atau perusahaan memilih menunggu kepastian proyek, harga bahan baku, kurs, dan permintaan sebelum mengucurkan dana.
“Ini sejalan dengan fakta bahwa fasilitas kredit yang belum ditarik masih besar, sehingga ruang ekspansi ada, tetapi realisasi pencairannya bertahap,” ungkapnya.
Dari sisi dampak, Josua menyebut bahwa kondisi ini baik untuk perbankan lantaran menambah likuiditas dan menurunkan biaya dana, memberi ruang lebih besar untuk menurunkan bunga kredit, dan mendorong penyaluran pembiayaan. Namun bagi perekonomian, manfaat penuhnya baru terasa jika likuiditas tersebut benar-benar berubah menjadi belanja modal dan produksi.
Kemenkeu tegaskan PPN PMSE ke perusahaan AS tetap berlanjut
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat (AS) tetap dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui ... [326] url asal
#kemenkeu #pajak-digital #agreement-on-reciprocal-trade #perjanjian-dagang-ri-as #ppn-pmse #pajak-pertambahan-nilai
PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat (AS) tetap dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin, menjelaskan PPN PMSE berbeda dengan jenis pajak yang dimaksud dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS.
Dalam perjanjian itu, diatur bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau serupa yang mendiskriminasi perusahaan asal AS secara hukum (de jure) atau faktual (de facto).
Namun, Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain.
“PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif. Jadi, PPN yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PMSE itu tetap berjalan,” ujar Febrio.
Dia menggarisbawahi pajak digital yang dimaksud dalam ART perlu dibedakan dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan mayoritas memang dari AS. Ini terbatas pada berapa puluh perusahaan, seperti Google, Netflix, dan sebagainya,” jelas dia.
Sementara PPN PMSE merupakan pungutan atas transaksi produk/jasa digital luar negeri ke konsumen di Indonesia melalui sistem elektronik.
Atas dasar itu, Febrio memastikan poin kesepakatan itu hanya memiliki dampak yang terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia.
Berdasarkan catatan terakhir Kementerian Keuangan, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp34,54 triliun per 30 November 2025, yang diserahkan oleh 215 PMSE dari 254 perusahaan yang ditunjuk.
PPN PMSE menjadi salah satu komponen pajak dari sektor usaha ekonomi digital, bersama dengan pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)
Adapun total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Google hingga Netflix Tak Kena Pajak Digital, Kemenkeu Tetap Kenakan PPN PMSE
Dalam poin kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, dinyatakan perusahaan jasa digital asal AS tak akan dikenai pajak digital yang mendiskriminasi secara hukum. [298] url asal
Kesepakatan tarif resiprokal yang diteken pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menghapus pengenaan pajak digital bagi perusahaan-perusahaan teknologi penyedia layanan digital asal AS, seperti Google dan Netflix. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mereka tetap dikenai pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Dalam poin kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS yang diteken pekan lalu, dinyatakan bahwa perusahaan jasa digital asal AS tak akan dikenai pajak digital atau pajak serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan ada perbedaan antara pajak digital dengan PMSE.
“PMSE itu bukan pajak digital. Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi dan mayoritas memang dari Amerika Serikat,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2).
Febrio mengatakan, perusahaan asal AS dalam bidang tersebut terhitung berjumlah puluhan. Ia mencontohkan Google dan Netflix.
Pajak PMSE Tetap Berjalan
“Tetapi PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-diskriminatori. Jadi, PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan,” kata Febrio.
Sebelumnya, dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, disebutkan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang mendiskriminasi perusahaan asal AS secara de jure maupun de facto. Hal ini termaktub dalam Section 3 tentang Digital Trade and Technology, pada Article 3.1.
Sejak 2020 hingga 30 November 2025, penerimaan negara dari PPN PMSE mencapai Rp 34,54 triliun. Adapun total penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital pada periode yang sama mencapai Rp 44,55 triliun, angka ini mencakup PPN PMSE, pajak terhadap aset kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen, Ditopang PPN dan Penurunan Restitusi
Lonjakan penerimaan pajak awal tahun memberi sinyal positif bagi kinerja APBN 2026. [196] url asal
#penerimaan-pajak #apbn-2026 #ppn #restitusi-pajak #kementerian-keuangan #suahasil-nazara #pajak-januari-2026 #pertumbuhan-pajak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penerimaan pajak Januari 2026 ditopang oleh penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) serta penurunan restitusi.
“Penerimaan pajak pada Januari tumbuh sangat solid,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Secara neto, terjadi pertumbuhan sebesar 30,7 persen (year-on-year/yoy), dari realisasi Rp 88,9 triliun pada Januari 2025 menjadi Rp 116,2 triliun pada Januari tahun ini.
Sementara secara bruto, penerimaan pajak tumbuh 7 persen (yoy), dari Rp 159,1 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 170,3 triliun pada tahun ini.
“Bruto itu tumbuh 7 persen. Ini tumbuh bagus sekali. Kita tahu pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2025 sebesar 5,39 persen (yoy) dan inflasi 3 persen. Jadi, ini mendekati pertumbuhan ekonomi nominal. Ini adalah pertumbuhan pajak yang bagus,” ujarnya.
Rinciannya, penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara bruto tumbuh 7,7 persen dengan realisasi Rp 82,6 triliun. Pertumbuhan itu disebut mencerminkan konsumsi dalam negeri yang terjaga.
“PPN ini dibayarkan selama ada transaksi. Jadi, ini tandanya bahwa di perekonomian kita transaksi berjalan terus, sehingga ada pembayaran PPN dan PPnBM,” jelas Wamenkeu.
Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Penopang Utama
Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen. [313] url asal
#pajak #ppn #ppnbm #pajak-negara #penerimaan-pajak-2026 #ekonomi-ri
(IDX-Channel - Economics) 23/02/26 15:30
v/144572/
IDXChannel – Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Capaian tersebut setara 4,9 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak pada awal tahun terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Ini menunjukkan transaksi ekonomi berjalan baik sehingga ada pembayaran PPN dan PPnBM,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Realisasi neto PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp45,3 triliun atau melonjak 83,9 persen secara tahunan. Kenaikan ini mencerminkan aktivitas konsumsi dan transaksi domestik yang tetap solid di awal tahun.
Selain faktor aktivitas ekonomi, Suahasil menyebut pengelolaan restitusi pajak yang lebih terjaga turut mendukung kenaikan penerimaan neto. Restitusi tercatat turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Restitusi dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik oleh Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.
Secara rinci, Pajak Penghasilan (PPh) Badan terealisasi Rp5,7 triliun atau tumbuh 37 persen, mencerminkan perbaikan kinerja dan profitabilitas dunia usaha. Sementara itu, pos Pajak Lainnya mencatatkan realisasi Rp16,1 triliun atau melonjak 685,8 persen.
Adapun PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp13,1 triliun, atau mengalami kontraksi 20,4 persen. Namun pemerintah menegaskan penurunan tersebut bersifat administratif, bukan karena pelemahan daya beli.
Terdapat setoran deposit pajak sebesar Rp6,1 triliun yang belum dipindahbukukan ke pos terkait. Jika sudah diperhitungkan, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 diproyeksikan tetap tumbuh positif sekitar 16,5 persen.
Selain itu, terdapat deposit pajak lainnya sebesar Rp15,4 triliun yang saat ini masih tercatat di pos “pajak lainnya” dan menunggu proses administrasi pemindahbukuan. Dengan tren tersebut, pemerintah optimistis penerimaan pajak pada awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat untuk mendukung target APBN tahun ini.
(Shifa Nurhaliza Putri)
#50 tag sepekan
#ihsg (164) #purbaya (113) #investasi (94) #ojk (90) #apbn (88) #danantara (67) #pertumbuhan ekonomi (61) #trump (61) #kemenkeu (58) #pertamina (57) #umkm (53) #bei (52) #pajak (48) #donald trump (47) #esdm (45) #menkeu (44) #himbara (36) #kementerian keuangan (36) #bahlil lahadalia (35) #emas (35) #bapanas (34) #pasar saham (34) #ekonomi indonesia (34) #bumn (32) #menteri keuangan (31) #kemnaker (30) #mbg (29) #djp (28) #btn (27) #imf (27) #ekspor (27) #perang dagang (26) #kementan (26) #bbm (25) #garuda indonesia (24) #pasar modal (24) #utang (24) #bri (23) #bank indonesia (23) #rupslb (23) #hilirisasi (23) #yassierli (22) #magang (22) #kebijakan fiskal (22) #amran sulaiman (22) #ppn (22) #whoosh (21) #bea cukai (21) #bitcoin (20) #komdigi (20)