KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak terkait Kasus Suap

KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak terkait Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak pada Selasa (13.1.2026).... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 13/01/26 13:13 101935

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Kali ini, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi lokasi yang disasar.

Adanya penggeledahan di DJP ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

"Benar, Satgas melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/1/2026).

Kendati begitu, ia belum menjelaskan lebih detail perihal penggeledahan tersebut. Termasuk apa saja yang disita dari giat itu.

Sebelumnya, KPK menyita uang dalam bentuk valuta asing (valas) saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (12/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, valas yang disita sebanyak SGD8 ribu.

"Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8,000," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).

Selain valas, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang berlangsung pada pukul 11.00 sampai dengan 22.00 WIB itu.

"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ujarnya.

"Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut," sambungnya.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).

Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026).

Lima Tersangka Suap Pajak:

1. Dwi Budi (DWB)

Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS)

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar (ASB)

Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD)

Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto

Staf PT Wanatiara Persada

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(shf)

#komisi-pemberantasan-korupsi #kasus-suap #direktorat-jenderal-pajak #penggeledahan #suap-pajak

https://nasional.sindonews.com/read/1665713/13/kpk-geledah-kantor-direktorat-jenderal-pajak-terkait-kasus-suap-1768284081