BPK periksa laporan keuangan 14 entitas pada DJPKN III
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 pada 14 entitas pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pemeriksaan ...
(Antara) 30/03/26 15:42 176577
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 pada 14 entitas pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) III.
Entitas pemeriksaan tersebut mencakup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lalu Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Kemudian juga Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN), Badan Informasi Geospasial (BIG), LPP TVRI, serta LPP RRI.
"Pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2025 merupakan pemeriksaan wajib (mandatoryaudit) yang dilakukan setiap tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkap Anggota III BPK Akhsanul Khaq dalam entry meeting, dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan LK kementerian/lembaga dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Ia menambahkan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan pendekatan risk based audit, sehingga pemeriksaan difokuskan pada area-area yang memiliki risiko tinggi, termasuk risiko kecurangan, temuan berulang, serta rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.
Pemeriksaan kali ini juga akan memperhatikan dampak pelaksanaan program prioritas pemerintah, efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), serta perubahan struktur entitas akuntansi akibat pembentukan kabinet baru.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya turut menyerahkan tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang terdiri atas tiga LHP kinerja dan empat LHP kepatuhan kepada instansi terkait.
“BPK kembali menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama seluruh pimpinan badan dan lembaga dalam memberikan akses data dan informasi kepada pemeriksa BPK agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta tetap menjunjung tinggi nilai independensi, integritas, dan profesionalisme,” ujar Akhsanul.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
https://www.antaranews.com/berita/5500754/bpk-periksa-laporan-keuangan-14-entitas-pada-djpkn-iii