Imbau ASN Jaga Produktivitas Kerja, Kementerian PANRB: WFH Bukan Hari Libur
Kementerian PANRB mengimbau agar ASN menjaga produktivitas karena WFH bukan berarti hari libur.
(Kompas.com) 02/04/26 11:42 179876
KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kebijakan work from home (WFH) bagi ASN berlaku setiap hari Jumat jangan dianggap hari libur.
ASN tetap wajib melaporkan hasil kinerjanya termasuk berada dalam pengawasan pimpinan.
"WFH Bukan Hari Libur: ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin," bunyi keterangan postingan akun resmi Instagram @kemenpanrb, Kamis (2/4/2026).
Menteri PANRB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
SE mengatur mengenai kebijakan WFH ASN seminggu sekali setiap Jumat.
"Skema Kerja Baru: penerapan 4 hari work from office (Senin-Kamis) dan 1 hari work from home (Jumat)," jelas Kementerian PANRB.
Rini menegaskan jika kebijakan WFH berbasis digital mendorong pelaksanaan tugas ASN lebih efisien.
Sehingga, produktivitasnya terjaga meski tak berangkat ke kantor.
"Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," ujar Rini.
Bukan hanya ASN, pegawai di sektor swasta pun terkena kebijakan WFH.
WFH pegawai swasta
Dalam imbauan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
"Kami diminta untuk menindaklanjuti sesuai dengan arahan Pak Presiden. Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Yassierli melanjutkan, pada 1 April 2026 merupakan momentum agar imbauan ini dipatuhi lalu dilaksanakan.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Perekonomian tadi malam, kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," katanya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian PANRB: WFH ASN Bukan Hari Libur!" dan "Simak Ketentuan Lengkap WFH Sehari Dalam Sepekan Bagi Swasta, BUMN, dan BUMD"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang