Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru tahun 2026 yang memuat rumusan hukum hasil pleno... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 04/04/26 08:14 181364

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru tahun 2026 yang memuat rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2025 sebagai pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia. Rilis ini merupakan hasil dari Rapat Pleno Kamar Tahunan ke-14 yang diselenggarakan pada 9-11 November 2025, yang menghasilkan sebanyak 24 rumusan hukum dari lima kamar teknis peradilan.

Rumusan tersebut telah diberlakukan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025. Dalam pengantarnya, Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono menyampaikan bahwa sistem kamar bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan, serta meningkatkan profesionalitas hakim agung.

"Pleno kamar menjadi instrumen penting dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di praktik peradilan," tulisnya dikutip pada Sabtu (4/4/2026).

Sepanjang pelaksanaannya sejak 2011, rapat pleno kamar telah menghasilkan 576 rumusan hukum yang kini menjadi rujukan penting dalam praktik peradilan. Hingga akhir 2025, tercatat 2.748 putusan pengadilan telah menggunakan rumusan kamar sebagai referensi dalam pertimbangan hukum.

Dalam kamar pidana, sejumlah rumusan penting yang dihasilkan antara lain penegasan bahwa izin penyitaan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri di tempat benda berada sesuai ketentuan KUHAP.

Selain itu, diatur pula izin keluar tahanan dalam kondisi mendesak seperti berobat atau melayat yang dapat diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan syarat ketat.

Rumusan lainnya mencakup penegasan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi dirampas untuk negara atau pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah dan BUMN/BUMD. Kemudian, terdapat pula penafsiran kata “menyalurkan” dalam KUHP baru sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban nafkah anak dalam putusan perdata tidak serta-merta dapat dipidana, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme eksekusi perdata.

Selain menghasilkan rumusan baru, pleno kamar juga memuat tiga rumusan revisi terhadap ketentuan sebelumnya serta satu revisi terhadap Buku II Mahkamah Agung, sebagai bagian dari pembaruan hukum yang berkelanjutan.

Kompilasi ini disusun secara tematik dan kronologis, serta diterbitkan dalam bentuk cetak dan elektronik guna memudahkan akses bagi hakim dan aparatur peradilan. Rumusan kamar juga telah diintegrasikan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari penguatan basis data hukum nasional.

Dengan rilis ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga keseragaman penerapan hukum serta meningkatkan kualitas putusan pengadilan di seluruh Indonesia.
(rca)

#mahkamah-agung-ma #peraturan-mahkamah-agung-perma #mahkamah-agung #hakim-agung #ma

https://nasional.sindonews.com/read/1693023/13/kompilasi-rumusan-kamar-ma-hasilkan-24-kaidah-hukum-1775264653