Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat

Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat

Pemerintah terapkan PPN DTP 11% untuk tiket pesawat ekonomi domestik dan subsidi Rp 2,6 T demi menahan lonjakan harga akibat kenaikan avtur global serta lindungi industri.

(Kompas.com) 06/04/26 15:43 182833

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik guna menahan lonjakan harga di tengah kenaikan biaya avtur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, langkah ini diambil agar kenaikan tarif tiket tetap terkendali di kisaran 9 persen hingga 13 persen meski tekanan global terhadap harga energi meningkat.

"PPN ditanggung pemerintah 11 persen untuk angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi," ujar Airlangga dalam konpers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, harga avtur sebagai bahan bakar pesawat terus mengalami kenaikan mengikuti pasar global.

Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur saat ini tercatat sekitar Rp 23.551 per liter, sementara di negara lain seperti Thailand mencapai Rp 29.518 per liter dan Filipina Rp 25.326 per liter.

Kenaikan tersebut berdampak signifikan terhadap operasional maskapai, mengingat porsi avtur mencapai sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.

Untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, pemerintah juga menyesuaikan kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Batas atas fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 38 persen untuk pesawat, dengan mesin jet maupun baling-baling (propeller).

“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket tetap berada di kisaran 9 sampai 13 persen,” ujar Airlangga.

Sebagai bagian dari intervensi tersebut, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp 1,3 triliun per bulan melalui skema PPN DTP.

Jika kebijakan ini diterapkan selama dua bulan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 2,6 triliun.

Pemerintah menyatakan akan memberikan insentif berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen sebagai upaya menjaga dan meningkatkan daya saing industri penerbangan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai, mengingat sebelumnya bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun per tahun.

Selain itu, langkah ini diperkirakan akan memperkuat daya tahan industri perawatan dan perbaikan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO), dengan potensi peningkatan aktivitas ekonomi sekitar 700 juta dollar AS per tahun.

Airlangga juga menilai kebijakan ini dapat memberikan kontribusi terhadap output produk domestik bruto (PDB) hingga sekitar 1,49 miliar dollar AS, serta menciptakan lapangan kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan efek berganda hingga tiga kali lipat.

Pemerintah menegaskan, seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat di tengah tekanan global.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#kenaikan-harga-avtur #fuel-surcharge #ppn-dtp-11-persen #tiket-pesawat-ekonomi

https://money.kompas.com/read/2026/04/06/154300226/harga-avtur-melonjak-pemerintah-tanggung-ppn-tiket-pesawat-