Dukung 1.000% Pelarangan Vape oleh BNN, Sahroni: Perlu Ada Gebrakan!

Dukung 1.000% Pelarangan Vape oleh BNN, Sahroni: Perlu Ada Gebrakan!

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meminta peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia.... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 08/04/26 20:09 185621

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia. Dia melihat vape kian rawan dijadikan wadah narkoba jenis baru.

“Saya 1000% setuju dengan usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas. Karena vape dan liquidnya dijadikan kamuflase untuk menghisap narkoba jenis baru, ini kan jadi menyulitkan petugas dalam memberantasnya," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

"Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sahroni menganggap perlu adanya terobosan aturan solutif untuk menanggulangi situasi ini. Tentunya melalui pembahasan dan pertimbangan dengan seluruh pihak terkait.

“Karena kalau Kepala BNN sudah mengajukan usulan seperti itu, berarti peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan kita. Ini warning signal," ungkap Politikus NasDem ini.

Makanya, dia mengungkapkan di beberapa negara juga dilarang. "Oleh karenanya, memang perlu ada gebrakan secara aturan. Ini akan jadi pembahasan, dan tentunya teman-teman di industri juga akan dilibatkan. Kita cari solusinya, dengan prioritas menjaga generasi muda dari narkoba,” pungkas Sahroni.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan penggunaan rokok elektronik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini didasari alasan sejumlah liquid vape kerap disalahgunakan untuk diisi kandungan narkotika.

Usulan itu dilayangkan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Suyudi mengaku, pihaknya yelah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ungkap Suyudi.
(shf)

#badan-narkotika-nasional-bnn #komisi-iii-dpr #rokok-elektrik #vape #vape-dilarang

https://nasional.sindonews.com/read/1694437/13/dukung-1000-pelarangan-vape-oleh-bnn-sahroni-perlu-ada-gebrakan-1775653454