Usai ke Polda Metro, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang juga aktivis 1998 Faizal Assegaf kembali melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 15/04/26 15:30 192182
JAKARTA - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri yang juga aktivis 1998 Faizal Assegaf kembali melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Setelah ke Polda Metro Jaya, kali ini laporan dibuat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Rabu (15/4/2026)."Setelah melakukan pengaduan resmi ke Kepolisian kepada pribadi Budi Prasetyo berstatus sebagai juru bicara KPK dalam aduan kami tentang pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, maka kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi," kata Faizal kepada wartawan di Gedung ACLC KPK.
Ia menegaskan, laporannya hanya ditujukan terhadap Budi seorang. Faizal berharap Dewas KPK segera menindaklanjuti laporannya ini.
"Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta yang kami hadapi dalam proses pemeriksaan di KPK," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, ia turut merespons pernyataan Budi terkait penyitaan barang darinya. Ia menuding Budi melakukan fitnah lantaran barang yang dimaksud diserahkan secara sukarela, bukan disita.
"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka, jadi tidak ada penyitaan," sambungnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026). Dia melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ke Polda Metro.
"Laporannya sudah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026, pukul 12.41 WIB," ujarnya kepada wartawan.
Faizal melaporkan Jubir KPK atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dia menerangkan, pada 8 April 2026 lalu dirinya melihat adanya pemberitaan di media nasional tentang pernyataan Jubir KPK, Budi Prasetyo. Budi menyatakan, KPK memeriksa Faizal Assegaf terkait dugaan telah menerima barang dan fasilitas dari Bea Cukai.
Faizal pun merasa telah dicemarkan nama baiknya sehingga mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tersebut. Dia mengakui, dirinya memang pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 7 April 2026 lalu.
Di situ, katanya, hanya ada 5 pertanyaan yang dilayangkan padanya dan dia telah menjawabnya. "Pada tanggal 7 April saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi dan diajukan 5 pertanyaan," kata dia.
"Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan (di KPK), Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Pak Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," imbuhnya.
(rca)
#faizal-assegaf #jubir-kpk #budi-prasetyo #dewan-pengawas-kpk #dewas-kpk