BNI Pastikan Dana Jemaat Aek Nabara Rp 28 Miliar Dikembalikan Pekan Ini
BNI pastikan proses pengembalian dana Rp 28 miliar milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara akan selesai minggu ini, transparan dan sah secara hukum.
(Kompas.com) 19/04/26 10:53 195818
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, terus berjalan seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Adapun nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami dampak yang dialami para anggota CU dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan akuntabel.
Dok. BNI BNI perkenalkan panduan aman PERIKSA sebagai langkah untuk memperkuat edukasi keamanan transaksi digital nasabah dari ancaman phishing.“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam Konpers secara daring pada Minggu (19/4/2026).
Munadi menegaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Munadi menjelaskan bahwa, sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI disebut telah mengambil langkah awal dengan menyerahkan sebagian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk iktikad baik.
Proses penyelesaian, lanjut Munadi, dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata dia.
BNI juga memastikan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar sistem resmi perbankan.
Produk yang digunakan pelaku tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan dan tidak termasuk layanan resmi BNI.
Perseroan menegaskan, seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.
BNI menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen.
Perseroan juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#penggelapan-dana #bni-pengembalian-dana #cu-paroki-aek-nabara #perlindungan-konsumen-bni