BNI Akui Kecolongan Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar, Dana Nasabah Dijamin Aman

BNI Akui Kecolongan Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar, Dana Nasabah Dijamin Aman

BNI akui kecolongan Rp 28 miliar dana CU Paroki Aek Nabara akibat ulah oknum. Bank komitmen kembalikan dana, perkuat pengawasan, dan tingkatkan literasi keuangan.

(Kompas.com) 19/04/26 11:22 195836

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mengakui kecolongan dalam kasus penggelapan dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.

Bank pelat merah ini menyebut, kasus tersebut juga turut merugikan perseroan.

Direktur Human Capital & ComplianceBNI Munadi Herlambang mengatakan, nilai kerugian tersebut mengacu pada perkembangan penyidikan kepolisian terbaru.

DOK. Humas BNI Gedung kantorBank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta.

Kasus ini sendiri pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal bank.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar rupiah di tahap awal dan juga bahwa BNI, termasuk yang dirugikan dalam kejadian ini,” ujar Munadi dalam konferensi pers secara daring, pada Minggu (18/4/2026).

Munadi menjelaskan, kasus ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem dan kewenangan resmi perbankan.

Produk yang digunakan dalam praktik tersebut juga dipastikan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan.

“Transaksi ini tidak masuk sistem, sehingga secara korporasi BNI tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal pada Februari 2026,” jelasnya.

Meski demikian, BNI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah.

Proses pengembalian akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum dan dituangkan dalam perjanjian hukum antara pihak terkait.

KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE Pengurus Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara bersama kuasa hukum memberikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan di Jalan Pemuda, Kota Medan, Jumat (10/4/2026).

Sebagai langkah awal, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara.

Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” kata Munadi.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Di sisi lain, BNI memastikan dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi perbankan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi, serta menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar,” ujar Rian.

BNI juga menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Bagaimana kronologi dugaan penggelapan ini?

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”.

Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.

"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#credit-union #bni #penggelapan-dana #aek-nabara

https://money.kompas.com/read/2026/04/19/112243926/bni-akui-kecolongan-kasus-penggelapan-rp-28-miliar-dana-nasabah-dijamin-aman