Kasus Penggelapan Dana BNI Aek Nabara: Rp 7 M Telah Kembali, Sisa Minggu Ini

Kasus Penggelapan Dana BNI Aek Nabara: Rp 7 M Telah Kembali, Sisa Minggu Ini

BNI telah mengembalikan Rp 7 miliar dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara dari total Rp 28 miliar kerugian akibat penipuan eks pegawai. Sisa dana dijanjikan selesai minggu ini!

(Kompas.com) 19/04/26 14:32 195926

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyebut telah mengembalikan sebesar Rp 7 miliar dari kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara dari kerugian senilai Rp 28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara secepatnya.

"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

DOK. Humas BNI Gedung kantorBank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta.

Munadi menegaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata dia.

Proses penyelesaian, lanjut Munadi, dilakukan secara hati-hati agar tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum.

Sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Perseroan juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Ia mengatakan, kasus ini menyita perhatian karena berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019, sebelum akhirnya terungkap melalui audit internal pada Februari 2026.

Munadi menjelaskan, praktik tersebut tidak terdeteksi lebih awal karena seluruh transaksi dilakukan di luar sistem resmi perbankan, sehingga tidak tercatat dalam pengawasan operasional BNI.

“Transaksi itu tidak pernah masuk sistem BNI, sehingga secara korporasi kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut sampai ditemukan dalam audit internal,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini BNI juga mengalami kerugian dan menyampaikan keprihatinan terhadap nasabah yang terdampak.

Meski demikian, perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.

Hingga saat ini penipuan ini hanya melibatkan satu orang pegawai, pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menjalankan aksinya secara pribadi menggunakan dokumen tidak sah.

Bagaimana kronologi dugaan penggelapan ini?

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja bernama “Deposito Investment”.

Produk tersebut diklaim memberikan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang berkisar 3 hingga 4 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa produk tersebut sebenarnya tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun," ujar Rahmat.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta perusahaan milik tersangka.

"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#penggelapan-dana-bni #gereja-paroki-aek-nabara #deposito-investment-fiktif #andi-hakim-febriansyah

https://money.kompas.com/read/2026/04/19/143212226/kasus-penggelapan-dana-bni-aek-nabara-rp-7-m-telah-kembali-sisa-minggu-ini