Harga Mobil Bekas Diesel Turun Bila Barcode Biosolar Hanya Dipakai untuk Kendaraan Tertentu

Harga Mobil Bekas Diesel Turun Bila Barcode Biosolar Hanya Dipakai untuk Kendaraan Tertentu

Harga mobil bekas diesel turun apabila barcode biosolar hanya dipakai untuk kendaraan tertentu.

(Kompas.com) 21/04/26 10:28 197553

KOMPAS.com - Pasar harga mobil bekas bermesin diesel mengalami penurunan imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamina Dex dan Dexlite per 18 April 2026.

Pertamina Dex kini di angka Rp 23.900 per liter dari sebelumnya di kisaran Rp 14.500 per liter.

Dexlite kini di angka Rp 23.600 per liter dari sebelumnya Rp 14.200 per liter.

Kenaikan ini membuat harga mobil bekas diesel terkoreksi turun yang membuat pedagang menahan diri bila hendak menambah stok.

Satu sampai dua minggu kedepan, penurunan harga akan mulai nampak.

"Yang pasti pedagang belinya sudah pasti koreksi harganya. Kalau sekarang belum terlalu kelihatan, mungkin satu atau dua minggu ke depan baru kelihatan penurunannya," jelas pemilik showroom Jordy Motor di MGK Kemayoran, Jakarta Pusat, Andi, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2026).\'

Harga berpotensi turun lebih jauh lagi apabila kebijakan mengenai penggunaan barcode BBM subsidi jenis biosolar hanya untuk kendaraan tertentu.

Sampai saat ini, masih ada yang bisa menggunakan barcode biosolar untuk mobil diesel pribadinya.

"Karena masih melihat respons pemerintah dan masih ada yang bisa pakai barcode biosolar. Nanti kalau sudah barcode biosolar mulai dipilih lagi jenis kendaraannya, baru ketahuan penurunannya," jelas Andi.

Kriteria kendaraan untuk pemakaian solar subsidi

Menurut Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, diatur kriteria kendaraan apa saja yang boleh menggunakan solar subsidi alias biosolar. Berikut ketentuannya.

Transportasi darat

  • Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih
  • Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah
  • Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
  • Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur

Transportasi air

  • Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi
  • Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
  • Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur
  • Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur

Usaha Perikanan

  • Nelayan Indonesia dengan kapal ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan. Serta, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing
  • Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan

Usaha mikro

  • Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar untuk keperluan usaha mikro
  • Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro

Usaha pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian
  • Pembelian bagi kriteria tersebut, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian

Pelayanan umum

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya
  • Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Solar Non-Subsidi Naik, Mobil Bekas Diesel Koreksi Harga" dan "Kendaraan Apa Saja yang Boleh Isi Solar dan Pertalite? Ini Kata Pertamina"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#harga-mobil-bekas #biosolar #mobil-bekas-diesel #barcode-biosolar #barcode-bbm-subsidi

https://money.kompas.com/read/2026/04/21/102810326/harga-mobil-bekas-diesel-turun-bila-barcode-biosolar-hanya-dipakai-untuk