OJK implementasikan POJK 36/2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui tata kelola, risk sharing, dan kolaborasi industri.
(WE Finance) 23/04/26 03:00 199853
Warta Ekonomi, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 22 Maret 2026, tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025 akan memperkuat struktur industri asuransi kesehatan nasional melalui peningkatan tata kelola, manajemen risiko, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memperbaiki ekosistem secara menyeluruh terutama dalam pengendalian biaya medis dan perlindungan konsumen.
“Penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan sehubungan dengan kewajiban 3 (tiga) kapabilitas yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi, yaitu kapabilitas medis, kapabilitas digital dan dewan penasehat medis. Kewajiban ini diharapkan memperbaiki ekosistem kesehatan dalam mengendalikan biaya medis dan meningkatkan pelindungan konsumen asuransi kesehatan,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (22/4/2026).
OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk memenuhi tiga kapabilitas tersebut sebagai bagian dari transformasi industri. Ogi menilai, kapabilitas medis diperlukan untuk memastikan kualitas penjaminan layanan kesehatan, sementara kapabilitas digital mendukung efisiensi operasional dan transparansi. Maka dari itu, keberadaan dewan penasehat medis diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap praktik klaim dan layanan kesehatan.
Selain penguatan tata kelola, regulasi ini juga mendorong perbaikan manajemen risiko melalui penerapan kebijakan risk sharing yang dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perusahaan asuransi dan penyedia layanan kesehatan dalam menanggung risiko biaya.
“Perbaikan manajemen risiko dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan dengan implementasi kebijakan risk sharing pada penyelenggaraan asuransi kesehatan,” kata Ogi.
Lebih lanjut, OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional melalui koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan, termasuk antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial.
“Terciptanya kolaborasi antara pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional, terutama dengan terselenggaranya koordinasi antar penyelenggara jaminan (KAPJ) antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi,” jelasnya.
Dengan implementasi POJK ini, OJK menargetkan terciptanya ekosistem asuransi kesehatan yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat.
#pojk-36-2025-ubah-struktur-industri-asuransi-kesehatan
https://wartaekonomi.co.id/read608882/pojk-362025-ubah-struktur-industri-asuransi-kesehatan