DPR Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bantul

DPR Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bantul

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya seorang pelajar SMA di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akibat dikeroyok... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 25/04/26 14:27 202636

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya seorang pelajar SMA di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akibat dikeroyok kelompok remaja. Sudding mendesak polisi menangkap semua pelaku pengeroyokan pelajar tersebut hingga tewas.

“Tentunya peristiwa ini menjadi sebuah keprihatinan bersama. Kita harap Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap seluruh pelaku dan memproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sudding, Sabtu (25/4/2026).

Diketahui, kasus meninggalnya seorang siswa SMA berinisial IDS karena dianiaya dengan brutal tengah menjadi perhatian. Remaja berusia 16 tahun ini meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga dipicu motif balas dendam.

Dari keterangan sang ayah, anaknya sempat ditanya terkait keterlibatan dalam sebuah geng sebelum akhirnya dianiaya secara brutal. Meski IDS menyatakan tidak tergabung dalam geng yang dimaksud para pelaku, ia tetap dianiaya sampai luka parah hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama satu minggu.

Diketahui, IDS dikeroyok sejumlah pemuda secara brutal. Mulai dari dipukuli, disundut rokok, ditusuk dengan gunting, sampai dilindas dengan motor berkali-kali.

Terkait hal ini, Sudding menilai diperlukan pendekatan yang lebih luas terhadap persoalan kekerasan di kalangan anak muda. “Melihat kekerasan fatal terhadap pelajar di Bantul, ini harus menjadi perhatian semua pihak bahwa ada tuntutan penanganan hukum yang mampu memutus pola kekerasan berulang di kalangan remaja,” ujarnya.

Sudding pun memandang, meninggalnya IDS setelah mengalami pengeroyokan menunjukkan bahwa pola kekerasan remaja di Indonesia telah memasuki fase yang tidak lagi dapat dibaca sebagai benturan spontan antarindividu.

“Ketika tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama, berlangsung dengan intensitas tinggi, dan berujung pada hilangnya nyawa, maka persoalan yang dihadapi bukan hanya tindak pidana individual,” ungkapnya.

“Hal tersebut juga memperlihatkan pola keberanian kolektif pada anak muda yang melakukan kekerasan tanpa pertimbangan konsekuensi hukum memadai,” kata dia melanjutkan.

Menurut Sudding, hal ini menjadi sinyal bahwa pendekatan pencegahan dan efek kehadiran hukum di ruang sosial remaja belum sepenuhnya terbaca sebagai batas yang nyata.

“Dan yang perlu menjadi perhatian dalam kasus seperti ini bukan hanya percepatan penangkapan seluruh pelaku, tetapi bagaimana proses hukum mampu membaca keseluruhan konstruksi peristiwa,” jelas Sudding.

Konstruksi yang dimaksud seperti apakah terdapat unsur perencanaan, bagaimana komunikasi antarpelaku terbentuk, apakah ada pola keterlibatan kelompok yang sebelumnya juga pernah muncul dalam konflik serupa, serta apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari dinamika kekerasan yang sudah berkembang lebih dulu di lingkungan sosial tertentu.

Menurutnya, pendekatan seperti ini penting karena tanpa pembacaan utuh terhadap pola kejadian, penanganan hukum sering berhenti pada individu pelaku tanpa menyentuh sumber reproduksi kekerasan itu sendiri.

“Berulangnya kasus kekerasan fatal di kalangan pelajar memperlihatkan adanya ruang sosial di mana ancaman hukum belum cukup hadir sebagai faktor pengendali perilaku,” ucapnya.

Dalam banyak kasus, Sudding menilai pelaku remaja bertindak dalam kelompok yang menunjukkan adanya rasa terlindungi secara psikologis ketika tanggung jawab tersebar di antara banyak orang.

“Situasi ini menuntut aparat penegak hukum tidak hanya bergerak cepat setelah kejadian, tetapi juga membangun pola pencegahan berbasis pemetaan kelompok berisiko di daerah daerah yang menunjukkan kecenderungan konflik remaja berulang,” kata Sudding.

Sudding menilai penegakan hukum dalam kasus anak tidak boleh kehilangan ketegasan, tetapi juga harus memiliki kemampuan membaca konteks sosial secara lebih dalam.

Di sisi lain, Sudding menekankan agar aparat penegak hukum menjadikan kasus seperti ini sebagai bahan evaluasi terhadap pola kekerasan remaja yang semakin sering melibatkan mobilitas cepat, komunikasi digital, dan pengorganisasian informal.

“Banyak konflik antarremaja hari ini berkembang melalui saluran yang tidak terlihat secara fisik, tetapi meninggalkan jejak digital yang sebenarnya dapat dibaca lebih awal apabila sistem deteksi sosial dan keamanan lokal bekerja lebih terintegrasi,” kata Sudding.

“Karena itu, penanganan tidak cukup hanya bersifat reaktif setelah kejadian, melainkan perlu didorong menjadi bagian dari strategi pencegahan kriminalitas usia muda,” pungkasnya.
(rca)

#anggota-dpr #pengeroyokan

https://daerah.sindonews.com/read/1700041/174/dpr-desak-polisi-tangkap-semua-pelaku-pengeroyokan-pelajar-hingga-tewas-di-bantul-1777100688