Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Batas Waktu Pelaporannya
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 jatuh pada 30 April 2026. Simak kapan terakhir lapor SPT tahunan, denda telat lapor SPT tahunan pribadi
(Kompas.com) 30/04/26 11:00 207370
JAKARTA, KOMPAS.com – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 jatuh pada Kamis (30/4/2026). Tenggat ini menjadi batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 28 April 2026 sebanyak 12.307.324 SPT telah disampaikan. Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, 10.339.557 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan 1.345.535 lainnya dari nonkaryawan.
“Dari total tersebut, sebanyak 10.339.557 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul 1.345.535 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Sementara itu, kontribusi pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 606.912 SPT berdenominasi rupiah dan 645 SPT berdenominasi dollar AS.
Kapan terakhir lapor SPT tahunan?
Untuk Tahun Pajak 2025, batas pelaporan SPT orang pribadi yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 telah diperpanjang hingga 30 April 2026. Adapun wajib pajak badan juga memiliki batas waktu yang sama.
Dengan berakhirnya tenggat tersebut, wajib pajak perlu memahami kapan terakhir lapor SPT tahunan agar tidak terkena sanksi.
Direktorat Jenderal Pajak Lapor SPT di Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan pribadi.Denda telat lapor SPT tahunan pribadi
Kewajiban pelaporan SPT berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Keterlambatan atau kelalaian dalam melapor akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Mengacu Pasal 7 ayat (1), denda telat lapor SPT tahunan pribadi ditetapkan sebesar Rp 100.000. Sementara itu, wajib pajak badan dikenakan denda Rp 1 juta.
Selain itu, ketentuan denda tidak lapor SPT juga mencakup:
Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
Namun demikian, Pasal 7 ayat (2) memberikan pengecualian denda bagi wajib pajak tertentu, seperti yang telah meninggal dunia, tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maupun tidak bertempat tinggal di Indonesia.
Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT?
Risiko tidak hanya berhenti pada denda administrasi. Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT juga dapat berujung pada sanksi pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Dalam Pasal 39 UU KUP disebutkan, wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan data yang tidak benar dapat dikenai hukuman pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Selain itu, apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, akan dikenakan bunga sebesar 2 persen per bulan sejak berakhirnya batas pelaporan hingga tanggal pembayaran dilakukan.
Perlu diperhatikan, sanksi denda baru ditagihkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Meski telah membayar denda, kewajiban untuk menyampaikan SPT tetap harus dipenuhi.
Aktivasi akun Coretax sebelum lapor SPT
Untuk menggunakan layanan Coretax, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktivasi akun melalui laman resmi DJP dengan memasukkan NPWP, email, dan nomor ponsel terdaftar.
Proses aktivasi mencakup verifikasi identitas, pembuatan password, serta passphrase sebagai tanda tangan digital. Passphrase digunakan saat mengesahkan dokumen elektronik, termasuk ketika mengirim SPT Tahunan.
Selain itu, wajib pajak perlu mengajukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu “Portal Saya” di Coretax untuk memastikan dokumen dapat ditandatangani secara digital.
Cara lapor SPT tahunan pribadi melalui Coretax
DJP mendorong penggunaan sistem Coretax untuk mempermudah pelaporan. Hingga akhir April 2026, sebanyak 18.699.871 wajib pajak telah mengaktivasi akun pada sistem tersebut.
Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi melalui Coretax:
- Masuk ke akun Coretax DJP
- Pada Coretax DJP, akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
- Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Klik icon pensil ???? untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT. Anda dapat mengikuti instruksi pada artikel terkait atau video tutorial di bawah.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Informasi lebih lengkap mengenai cara lapor SPT tahunan orang pribadi bisa dilihat di sini.
Dengan memahami prosedur ini, proses pelaporan dapat dilakukan lebih cepat sekaligus menghindari sanksi keterlambatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#cara-lapor-spt-tahunan-pribadi #denda-tidak-lapor-spt #apa-yang-terjadi-jika-tidak-lapor-spt #denda-telat-lapor-spt-tahunan-pribadi #kapan-terakhir-lapor-spt-tahunan