KPK Anggap Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Tutup Ruang Multitafsir

KPK Anggap Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Tutup Ruang Multitafsir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pimpinan KPK tidak perlu melepas jabatan sebelumnya saat ditunjuk... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 30/04/26 17:41 207915

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pimpinan KPK tidak perlu melepas jabatan sebelumnya saat ditunjuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah. KPK menilai putusan itu memberikan kepastian hukum.

"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/4/2026).

Menurut Budi, lahirnya putusan ini menandakan tak ada lagi ruang multitafsir terkait jabatan pimpinan KPK. Di sisi lain, putusan tersebut tetap menjaga muruah independensi lembaga.

"Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga muruah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya," tuturnya.

KPK, kata Budi, meyakini hal terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Hal ini juga diperkuat dengan sistem kerja KPK yang kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil bersama oleh pimpinan.

"Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat," ujar Budi.

"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," sambungnya.

Tentang Putusan MK



Putusan MK merupakan hasil uji materi perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK. Pasal tersebut mengatur syarat seseorang dapat diangkat sebagai pimpinan KPK.

Pada huruf i, pimpinan KPK sebelumnya diwajibkan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat. Sementara huruf j mengatur agar pimpinan KPK tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Dalam putusannya, MK mengubah frasa "melepaskan" menjadi "nonaktif dari" pada Pasal 29 huruf i. Perubahan serupa juga dilakukan pada frasa "tidak menjalankan" di huruf j, yang dimaknai menjadi "nonaktif dari".

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata \'melepaskan\' dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai \'nonaktif dari\'," ucap Ketua MK Suhartoyo.

"Menyatakan frasa \'tidak menjalankan\' dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai \'nonaktif dari\'," imbuh Suhartoyo.
(rca)

#komisi-pemberantasan-korupsi #mahkamah-konstitusi #kpk #pimpinan-kpk #putusan-mk

https://nasional.sindonews.com/read/1701963/13/kpk-anggap-putusan-mk-soal-jabatan-pimpinan-tutup-ruang-multitafsir-1777543489