IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM

IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM

Penguatan Kompolnas sebagai lembaga independen seperti yang direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sejalan dengan keinginan masyarakat. Penguatan... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 07/05/26 14:00 214316

JAKARTA - Penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) sebagai lembaga independen seperti yang direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sejalan dengan keinginan masyarakat. Bahkan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut Kompolnas harus seperti Komnas HAM.

"Masyarakat menginginkan lembaga Kompolnas yang independen. Pembentukan (Kompolnas) sekarang ini kan dengan Perpres, unsur pemerintah sangat dominan di Kompolnas. Yang diharapkan masyarakat, dia (Kompolnas) independen, sama seperti Komnas HAM," ujar Sugeng dalam program Sindo Sore, dikutip Kamis (7/5/2026).

Menurut Sugeng, Kompolnas seharusnya betul-betul terlepas dari pemerintah. "Menurut saya, apabila kelembagaan ini independen, apakah melalui perubahan revisi UU Polri, ditegaskan Kompolnas independen, atau dikeluarkan dari Undang-Undang Polri, dibentuk undang-undang baru, seperti itu, saya belum tahu penguatan itu modelnya seperti apa," ujarnya.

Terpisah, Dekan Fakultas Humum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Auliya Khasanofa mengatakan, rekomendasi penguatan Kompolnas sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan publik. Hanya saja, masyarakat menghendaki adanya pengawasan kepolisian yang benar-benar independen dan kuat, sehingga pengaturannya tidak cukup jika hanya bersifat parsial dengan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

"Maka hemat saya, bahwa Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal memiliki peran strategis dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas Polri, sehingga membutuhkan landasan hukum yang tegas dan terpisah. Oleh karena itu, Kompolnas seharusnya diatur melalui UU tersendiri agar memiliki legitimasi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang jelas dan tidak terikat secara struktural dengan institusi yang diawasi," kata Auliya.

Dengan demikian, menurut Auliya, pembentukan undang-undang khusus tentang Kompolnas merupakan langkah yang lebih tepat untuk menjawab tuntutan reformasi kepolisian dan memperkuat prinsip checks and balances dalam negara hukum.

Diketahui, satu di antara enam rekomendasi yang disampaikan KPRP adalah tentang penguatan Kompolnas. "Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang undangan dan harapan masyarakat," demikian rekomendasi tersebut.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakkan kode etik profesi Polri.

Oleh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi “check and balances” terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.
(zik)

#polri #kompolnas #indonesia-police-watch-ipw #sugeng-teguh-santoso #komisi-percepatan-reformasi-polri

https://nasional.sindonews.com/read/1704177/14/ipw-sebut-masyarakat-ingin-kompolnas-independen-sama-seperti-komnas-ham-1778133925