Kemendag Revisi Aturan E-Commerce Usai Keluhan Kenaikan Biaya Admin
Revisi Permendag tidak hanya menyasar pelaku usaha besar, tetapi juga memperhatikan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam industri e-commerce.
(WE Finance) 10/05/26 13:30 216983
Warta Ekonomi, Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekosistem e-commerce. Revisi tersebut menyusul terjadinya kenaikan biaya admin (admin fee) di platform e-commerce yang dikeluhkan oleh para seller.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pemerintah ingin menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak, mulai dari konsumen, pelaku usaha, pemilik platform, hingga para seller.
"Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya," kata pria yang akrab disapa Busan tersebut, di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Meski begitu, ia belum dapat membeberkan secara rinci isi revisi aturan tersebut karena proses pembahasan masih berlangsung Bersama Kementerian atau Lembaga (KL) terkait. Namun, evaluasi dilakukan terhadap berbagai instrumen dalam ekosistem perdagangan digital.
Menurut Busan, revisi Permendag tidak hanya menyasar pelaku usaha besar, tetapi juga memperhatikan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam industri e-commerce.
"Jadi kita enggak hanya ngomongin yang besar, yang kecil, tapi semua stakeholder yang terkait dengan e-commerce. Hak dan kewajibannya supaya tidak ada yang dirugikan," ungkap Busan.
Busan menilai hubungan antara platform e-commerce dan seller harus berjalan seimbang agar ekosistem digital tetap sehat dan berkelanjutan.
"E-commerce juga butuh seller, ya. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama? Ya, hak dan kewajiban masing-masing harus terpenuhi, harus saling menguntungkan," ungkapnya.
Sebelumnya Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai dampak kenaikan biaya administrasi tidak hanya dirasakan pelaku usaha dari sisi margin keuntungan, tetapi juga berimbas pada perilaku konsumen. Menurutnya, ketika biaya yang dikenakan platform semakin tinggi, penjual cenderung membagi atau mengalihkan beban tersebut kepada pembeli melalui kenaikan harga barang.
“Dampak dari tingginya biaya admin bukan hanya ke margin pelaku UMKM yang berjualan di e-commerce saja, tetapi juga ke permintaan konsumen,” ujar Nailul, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas biaya administrasi bersifat ad valorem, yakni berbentuk persentase dari nilai transaksi. Artinya, semakin besar nilai barang yang dijual, semakin besar pula nominal fee yang dipotong platform. Kondisi ini membuat harga produk di marketplace berpotensi lebih mahal dibandingkan kanal lain yang tidak mengenakan biaya serupa.
Dalam situasi tersebut, Huda memprediksi akan terjadi pergeseran transaksi ke social commerce. Kanal seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga TikTok (di luar TikTok Shop) dinilai menjadi alternatif menarik, terutama bagi toko yang sudah memiliki basis pelanggan loyal.
“Apalagi jika tokonya sudah dipercaya oleh konsumen. Mereka bisa pindah ke social commerce yang memang tidak ada biaya admin dan sebagainya,” jelasnya.