Waswas Jaringan Judol dan Penipuan Internasional Geser dari Kamboja ke Indonesia
Polri menangkap ratusan WNA terkait judol dan penipuan online, mewaspadai pergeseran operasi kejahatan siber lintas negara ke Indonesia.
(Katadata) 12/05/26 12:52 218886
Sebanyak 500 lebih Warga Negara Asing (WNA) ditangkap pada pekan lalu, terkait judi online (judol) dan penipuan daring (scammer). Hal ini memunculkan kekhawatiran jaringan internasional berpindah dari negara tetangga ke Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 320 WNA atau Warga Negara Asing di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pada Kamis (7/5). Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri Kepri menangkap 210 WNA yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi online di apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (6/5).
Polri mewaspadai pergeseran wilayah operasi pelaku penipuan online dan judol lintas-negara masuk ke wilayah Indonesia, dengan memperkuat kolaborasi pengawasan bersama instansi terkait seperti Ditjen Imigrasi.
Sekretaris Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyampaikan, penangkapan 320 WNA terkait judol menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca-ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Untung dikutip dari keterangan pers, Sabtu (9/4).
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan judi online internasional tersebut.
Begitu juga dengan penangkapan 210 WNA terduga pelaku penipuan online di Batam. Menurut Untung, hal ini berkaitan dengan pengungkapan kasus serupa yang telah dilakukan oleh Polri bersama Ditjen Imigrasi seperti Denpasar, Surabaya, Surakarta, Sentul Bogor, dan Sukabumi Jawa Barat.
Terakhir diperoleh informasi telah dilakukan penangkapan serupa di wilayah Jakarta yang melibatkan ratusan WNA.
"Fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran wilayah operasi (scammer lintas-negara) sebagaimana diketahui bubaran scammer dalam Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam akhirnya menyebar juga salah satunya ke Indonesia sebagai destinasi baru," kata Untung dikutip dari Antara, akhir pekan lalu (8/5).
Untung menegaskan bahwa Polri tidak akan tinggal diam terhadap pelaku scammer lintas-negara yang berupaya menjadikan Indonesia sebagai lokasi baru.
Dalam mencegah pelaku penipuan online lintas-negara memanfaatkan celah masuk ke Indonesia untuk menjalankan bisnis, Interpol Indonesia memberikan data dan bekerja sama dengan interpol dari negara-negara asal scammer.
Polri juga mendalami kemungkinan pelaku penipuan online menyasar warga negara Indonesia (WNI) sebagai korban untuk mengusut tindak pidananya.
Untung menjelaskan, meskipun dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, namun hampir semua korban berada di luar negeri, termasuk 210 WNA pelaku penipuan online investasi di Batam menyasar korban yang ada di Eropa dan Vietnam.
"Kami akan mempertimbangkan aspek pidana yang telah dilakukan WNA ini di Indonesia. Apakah ada korban dari WNI atau tidak, tentunya kami akan terus bekerja keras untuk melawan tindak pidana transnasional maupun tindak pidana internasional termasuk scammer," kata Untung. "Ini untuk membuktikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia bagi pelaku kejahatan dan praktik kejahatan siber.”
Peran 320 WNA Terkait Judol di Hayam Wuruk
Polri menyebutkan 320 WNA yang terlibat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, memiliki peran beragam. Ada yang melakukan pemasaran jarak jauh, layanan pelanggan alias customer service hingga menampung dana.
“Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra dikutip dari Antara, Minggu (10/5).
Penahanan 320 WNA itu dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Para pelaku berasal dari sejumlah negara. Sebanyak 228 warga Vietnam, 57 Cina, 13 Myanmar, 11 Laos , Lima Thailand, serta masing-masing tiga asal Malaysia dan Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Peran 210 WNA Terkait Penipuan Online di Batam
Sebanyak 210 WNA yang ditangkap Imigrasi di Batam, Kepri. Dari pemeriksaan awal ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi online, dengan modus perdagangan saham dan valuta asing fiktif yang menyasar korban di luar Indonesia, terutama di Eropa dan Vietnam.
Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Petugas Imigrasi mengamankan barang bukti berupa ratusan perangkat elektronik terdiri atas 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Para pelaku berasal dari sejumlah negara. Sebanyak 125 di antaranya warga negara Vietnam, 84 Cina, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan 210 WNA itu menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.
Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis.
“Sebanyak 209 dari 210 orang menggunakan izin tinggal kunjungan sementara, sehingga keberadaan mereka secara permanen dalam jumlah besar di satu lokasi tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Brigjen Pol Yuldi Yusman.
Waswas Indonesia Jadi Sarang Judol dan Penipuan Online Jaringan Internasional
Anggota Komisi I DPR RI Yudha Novanza Utama mengatakan pengungkapan sindikat judol internasional menjadi alarm serius terhadap ancaman kedaulatan siber nasional.
Menurut Yudha, modus operandi sindikat itu menunjukkan tingkat organisasi yang sangat sistematis, mulai dari penggunaan infrastruktur digital, pengelolaan domain secara bergantian untuk menghindari pemblokiran hingga pemanfaatan celah mobilitas lintas-negara melalui fasilitas kunjungan internasional.
"Kasus ini bukan semata persoalan perjudian ilegal, melainkan telah berkembang menjadi isu serius yang berkaitan dengan keamanan siber, tata kelola ruang digital nasional, serta potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai basis operasi kejahatan transnasional," kata Yudha di Jakarta, Senin (11/5).
Fakta bahwa aktivitas itu beroperasi di tengah kawasan bisnis dan perkantoran tanpa mudah terdeteksi, menurut Yudha, menunjukkan bahwa ancaman kejahatan digital saat ini semakin kompleks, adaptif, dan mampu berkamuflase di ruang-ruang formal perkotaan.
Menurut dia, harus ada penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, Imigrasi, serta lembaga terkait lainnya, khususnya dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan, pengawasan lalu lintas digital, serta potensi pencucian uang yang terhubung dengan aktivitas judi online internasional.
"Selain itu, perlu dilakukan penguatan kerja sama internasional mengingat karakter kejahatan seperti ini bersifat lintas batas dan melibatkan jaringan transnasional yang terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi," katanya.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan pencegahan maupun antisipasi agar Indonesia tidak menjadi tempat singgah bagi sindikat judol. “Pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan," kata dia di Jakarta, Selasa (12/5).
#judol #judi-online #penipuan-online #batam #polri #update-me

