Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN, Pemerintah: Intinya Tetap Bertugas
Pemerintah pastikan tak ada PHK massal bagi guru non-ASN karena tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.
(Kompas.com) 12/05/26 14:35 218999
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (GTK Kemendiksasmen) Nunuk Suryani menegaskan, pemerintah tak bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru berstatus non-ASN pada akhir 2026.
Saat ini Kemendikdasmen tengah merumuskan kebutuhan guru ke depan.
Selagi proses perumusan berjalan, guru non-ASN tetap bertugas seperti biasanya.
"Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas Nunuk dikutip dari Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Tenaga guru non-ASN masih dibutuhkan, karena setiap daerah banyak kekurangan pengajar.
Sebagai informasi, yang tak diperbolehkan pemerintah ialah status non-ASN di tahun 2027, sehingga dengan formulasi yang tengah dibahas bisa memberikan masa depan lebih baik.
"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," jelas Nunuk.
Kemudian, guru non-ASN bisa mengikuti seleksi sesuai ketentuan untuk memperjelas statusnya.
"Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan (Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokorasi) Rini Widyantini juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," tuturnya.
Hitung kebutuhan guru
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menghitung kebutuhan dan ketersediaan guru di Indonesia.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN," ujar Lalu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, guru merupakan pondasi utama membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.
Kesejahteraan mereka perlu ditingkatkan untuk memberikan ruang lebih bagi tenaga pendidik berkonsentrasi mendidik generasi masa depan bangsa.
"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," katanya.
Lalu meminta agar hanya ada satu status guru nasional yakni PNS.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," bebernya.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN di 2027" dan "Polemik Guru Non-ASN, Pemerintah Diminta Hitung Kebutuhan Guru di Indonesia"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#phk-massal #kemendikdasmen #guru-non-asn #status-guru-non-asn