Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu, BI: Dilakukan dengan Prosedur yang Ketat
Botasupal musnahkan 466.535 lembar uang palsu temuan 2017-2025. Tren uang palsu menurun drastis, aparat tindak tegas pelaku & imbau masyarakat waspada.
(Kompas.com) 13/05/26 13:02 220109
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil temuan periode 2017 hingga 2025.
Sebagai informasi, Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bank Indonesia (BI), Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengatakan, uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari laporan masyarakat, temuan perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR), maupun hasil pengolahan setoran bank kepada BI secara nasional selama 2017 hingga November 2025.
Adapun pemusnahan dilakukan di Kantor BI, Jakarta menggunakan mesin pencacah sehingga uang palsu menjadi potongan sangat kecil dan tidak lagi menyerupai uang.
"Jadi pemusnahan juga dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat melalui ketentuan yang berlaku," ujarnya saat Press Statement di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pada kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menambahkan, sepanjang 2025 hingga April 2026, tren temuan uang palsu terus menurun.
Hal ini menjadi perkembangan yang positif karena peredaran uang palsu dapat merugikan perekonomian.
Adapun penurunannya terlihat dari rasio uang palsu yang semula 4 part per million (PPM) pada 2025 menjadi 1 PPM pada April 2026.
Ini berarti pada setiap 1 juta lembar uang rupiah yang beredar, hanya ada 1 lembar uang palsu.
Sementara, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian selama periode ini mencapai 252 laporan polisi.
Dari kasus tersebut, aparat menetapkan 1.241 tersangka dengan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar dollar AS palsu. "Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara." ucapnya.
Dia menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk tindak pidana pemalsuan uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredarannya.
Dia juga mengingatkan bahwa pemalsuan uang merupakan kejahatan serius.
Sebagaimana Pasal 374 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, pelaku pemalsuan uang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian pada Pasal 375 Ayat 2 dan Ayat 3 mengatur pidana bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. "Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu," imbuhnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Settum Botasupal Brigjen Pol.
Mulyono.
Dia mengatakan, peredaran uang rupiah palsu dapat menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.
Karena itu, Botasupal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya agar dapat diklarifikasi oleh BI. "Dalam hal ini, masyarakat menemukan uang rupiah palsu, diragukan keasliannya agar melapor kepada kantor kepolisian terdekat untuk melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#stabilitas-ekonomi #uang-palsu #botasupal #pemberantasan-uang-palsu